| 0 komentar ]

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Di Kota Semarang

Legal Resources Center Untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM)
Jl. Panda Barat III /1 Semarang (024) 6723083
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong langkah-langkah yang lebih maju dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kegiatan ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dilakukan secara serentak di seluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia dengan beragam aktivitas yang dimulai pada tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dengan tujuan untuk mendorong pemajuan pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dimana dalam sepanjang sejarah peradaban manusia, kaum perempuan terus mengalami berbagai bentuk diskriminasi seperti kekerasan.
Pembunuhan keji aktivis politik perempuan (Patria, Minerva & Maria Teresa) yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan pada 25 November 1960 oleh dictator Republik Dominika, Rafael Trujillo misalnya telah mendorong keprihatinan dan kecemasan internasional terhadap meluasnya bentuk-bentuk penyerangan berdasarkan jenis kelamin /seksualitas dan peranan setereotype perempuan baik yang dilakukan negara, kelompok masyarakat dan perorangan yang mengakibatkan kematian. Untuk mengingatkan kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap pelaksanaan perlindungan HAM atas dasar non diskriminasi termasuk berdasar gender, maka tanggal tersebut kemudian dideklarasikan dan ditetapkan PBB sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
LRC-KJHAM sebagai NGOs yang focus pada pembelaan hak-hak perempuan dan sebagai bagian gerakan internasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan, telah memulai kegiatan ‘Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan’ pada 2000. Program ini kemudian diadopsi ditingkat nasional dan dikoordinasi oleh Komnas Perempuan Indonesia.
Berdasar pengalaman LRC-KJHAM yang bekerja di tingkat lokal Jawa Tengah termasuk di Semarang, moment Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan penting untuk merefleksikan tindakan-tindakan yang telah diambil Pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Kota Semarang sudah tepat dan memiliki kapasitas yang cukup kuat untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan penikmatan hak asasi perempuan korban kekerasan di Kota Semarang.
Data penanganan kasus LRC-KJHAM memperlihatkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus terjadi di Kota Semarang dan tertinggi di Jawa Tengah. Tahun 2006 tercatat 102 kasus, tahun 2007 tercatat 90 kasus dan tahun 2008 tercatat 92 kasus. Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) dan perkosaan anak perempuan adalah yang terbesar di Kota Semarang.
Meskipun terdapat kemajuan tindakan yang diambil terutama dalam program remediesn (pemenuhan hak korban) seperti Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk perempuan korban kekerasan hingga pada level Kecamatan, namun tindakan-tindakan pencegahan dan perlindungan hak berdasar ketentuan hokum yang kuat setingkat Peraturan Daerah (Perda) masih belum menjadi perhatian dan prioritas Pemerintah Kota Semarang. Setidaknya terlihat pada ; (i) kecilnya alokasi anggaran public untuk pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan termasuk untuk PPT Kecamatan; (ii) tidak adanya dukungan kebijakan yang kuat setingkat Perda untuk memastikan setiap hak dapat dinikmati dan digunakan perempuan korban; serta (iii) lemahnya penguatan kapasitas kelembagaan pemberdayaan perempuan, seperti ketiadaan SDM, kecilnya anggaran pemberdayaan perempuan dan ketiadaan sarana yang memadahi.
Untuk itu LRC-KJHAM bersama kelompok perempuan korban kekerasan di Kota Semarang mendesak Pemerintah dan DPRD Kota Semarang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang menjamin dan memastikan setiap perempuan korban kekerasan di Kota Semarang mendapatkan hak-haknya secara penuh berdasar standart hak yang setinggi-tingginya sebagaimana diatur dan diperintahkan UU NO. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan /CEDAW. LRC-KJHAM dan kelompok perempuan korban kekerasan di Kota Semarang juga memandang berbagai upaya, langkah dan tindakan-tindakan yang telah diambil Pemkot Semarang belum cukup efektif dan memiliki komitmen yang kuat tanpa kepastian hokum setingkat Perda. Bahwa pandangan dan sikap yang menganggap Perda untuk melindungi hak perempuan korban kekerasan di Kota Semarang adalah belum relevan dan belum menjadi prioritas adalah bentuk pengingkaran terhadap fakta-fakta pelanggaran HAM perempuan korban kekerasan dan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Semarang, 25 November 2009
Legal Resources Center
Untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia

Evarisan, SH, MH
Direktur

0 komentar

Posting Komentar

Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang