| 0 komentar ]

Baca Selengkapnya »»
| 0 komentar ]

Term of references
16 Days of Activism Againts Gender Violence
“Korupsi Menghalangi Realisasi Hak Asasi Perempuan”

Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia /LRC-KJHAM
Jl. Panda Barat III /No. 1 Semarang, Telp./Fax. (024) 6723083
Email ; lrc_kjham2004@yahoo.com. Web; lrc-kjham.org

Latar Belakang :
‘Bahwa setiap orang berhak untuk menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar “tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin/gender, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau social, kekayaan, status kelahiran atau status lain” (Pasal 2 Deklarasi Universal HAM)’.
Buruknya status hak asasi perempuan di berbagai sector hak terus berlangsung, meskipun Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai kebijakan untuk memajukan hak asasi perempuan. Kasus-kasus perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan perempuan, buruh migrant, eksploitasi seksual perempuan, kematian ibu melahirkan, gizi buruk, buta huruf/aksara, putus sekolah, ketiadaan rumah tinggal yang layak, ketiadaan air bersih yang aman dan dapat diminum, rendahnya upah buruh perempuan, dan tiadanya jaminan social masih terus dialami kelompok perempuan.
Perserikatan Bangsa Bangsa /PBB melalui Komite Status Perempuan (committee status on woman) dan Komite HAM PBB (sekarang Dewan HAM), menyatakan bahwa status hak asasi yang memperihatinkan yang dialami perempuan diseluruh belahan dunia diakibatkan karena adanya praktek diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan pandangan-pandangan /stereotype tentang perempuan yang telah berlangsung sejak lama /berabad –abad. Untuk itu perlu upaya global (seluruh negara) yang kuat untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kemudian lahirlah CEDAW (Convention on the Eliminaton of All Forms of Discrimination against Women) dan Deklarasi Wina – Austria 1993 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan kembali bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan /CEDAW melalui UU No.7 tahun 1984, namun sudah 26 tahun keberadaanya belum mampu memberikan dampak kemajuan penikmatan hak asasi perempuan yang signifikan di semua bidang kehidupan, baik di bidang politik, sipil, ekonomi, social dan budaya.
Menurut Komite CEDAW PBB dalam Concluding comments /Komentar Akhir atas laporan ke-4 dan ke-5 Pemerintah Indonesia yang disampaikan dalam sesi ke-39 Sidang Umum CEDAW, pada tanggal 27 Juli 2007, di New York, Amerika Serikat, menyatakan bahwa situasi tersebut terjadi karena lambanya Pemerintah Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Komite juga menyatakan keprihatinanya terhadap ; (i) ketidakmetaraan pengakuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan, dan diskriminasi terhadap perempuan di beberapa daerah; (ii) masih kuatnya sikap patriarkis dan stereotip baik oleh pemerintah dan masyarakat; (iii) munculnya batasan-batasan dan hambatan-hambatan yang dialami perempuan khususnya perempuan pedesaan dan anak-anak perempuan; serta (iv) praktek-praktek mutilasi /sunat perempuan dan perkawinan anak-anak perempuan.
Penilaian komite CEDAW tersebut didasarkan terhadap fakta-fakta adanya ; (i) kesenjangan antara situasi hak asasi perempuan yang seharusnya dapat /telah tercapai dengan fakta diskriminasi yang dialami perempuan; (ii) kemajuan yang dicapai tidak seimbang dengan rentang waktu pelaksanan konvensi semenjak ratifikasi; dan (iii) sumber daya yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan konvensi yang tidak memadahi sementara pemerintah memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya yang lebih baik.
Berdasarkan pengalaman LRC-KJHAM yang bekerja ditingkat local lambanya Pemerintah Indonesia untuk mencapai hasil yang signifikan sebagaimana diperintahkan konvensi dalam mengurangi atau menghapus diskriminasi terhadap perempuan termasuk kekerasan terhadap perempuan juga disebabkan karena tidak adanya local democratic governance. Di dalam konteks upaya pemenuhan hak asasi perempuan, masalah tersebut nyata terlihat dari: (i) tidak disediakannya lembaga yang memadahi dan anggaran (publik) yang cukup untuk pemenuhan hak asasi perempuan; (ii) tidak adanya kemampuan yang memadai dari pemerintah lokal dalam pengembangan isu-isu kebijakan pemenuhan hak asasi perempuan, sehingga kebijakan dan program tidak berkorelasi dengan hak asasi perempuan; (iii) tidak tersedianya instrumen untuk pelibatan partisipasi masyarakat secara sejati; dan (v) meluasnya korupsi di birokrasi yang telah menjelma menjadi sindikat /mafia termasuk dalam program dan kebijakan pemberdayaan perempuan. Korupsi yang akut telah serius menghambat dan membatasi perempuan untuk menikmati dan menggunakan hak asasi dan kebebasan dasarnya.
Dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2010 yang dimulai pada tanggal 25 Nopember sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Dunia, LRC-KJHAM menekankan tema tentang pentingnya akuntabilitas untuk Pemerintah dalam menjalankan atau mengambil langkah-langkah untuk penghapusan diskriminasi termasuk dalam upaya perlindungan hak asasi perempuan korban. Untuk itu tema 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2010 LRC-KJHAM adalah “korupsi menghalangi realisasi hak asasi perempuan”.

Tema tersebut diangkat berdasarkan pengalaman ditingkat local yaitu LRC-KJHAM bersama kelompok perempuan marjinal dan rentan seperti korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi seksual yang belum mendapatkan jaminan pengakuan, penikmatan dan penggunaan hak asasinya. Sementara Pemerintah Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten /Kota di Jawa Tengah telah memiliki sumber daya yang mampu untuk memenuhinya, terutama dari segi penganggaran dan kebijakanya. LRC-KJHAM sendiri telah melakukan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan sejak tahun 2001 dengan tema Internasional "Racism and Sexism: No More Violence"

Tujuan :
• Menginformasikan /menyebarluaskan masalah-masalah hak asasi yang dialami perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan, perdagangan perempuan, buruh migrant dan eksploitasi seksual (pelanggaran dan realisasi kewajiban pemerintah) khususnya di Jawa Tengah kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
• Menginformasikan /menyebarluaskan hak asasi perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
• Menginformasikan /menyebarluaskan bentuk-bentuk kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan khususnya yang dialami kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
• Mendorong peningkatan /perbaikan status dan kapasitas kebijakan, program dan anggaran untuk pemajuan hak asasi perempuan atau untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan pada APBD Tahun 2011 Provinsi Jawa Tengah dan di Kota Semarang.
• Untuk menginformasikan adanya praktek korupsi pada kebijakan, program dan anggaran pemberdayaan perempuan yang serius menghambat pemajuan hak dan penikmatan perempuan terhadap hak asasi manusianya.
• Mendorong /memperluas keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya global /internasional untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal di Jawa Tengah dan di Kota Semarang

Target :
• Terpublikasikanya masalah-masalah hak asasi yang dialami perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan, perdagangan perempuan, buruh migrant dan eksploitasi seksual (pelanggaran dan realisasi kewajiban pemerintah) khususnya di Jawa Tengah kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
• Tersebarluaskanya hak asasi perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
• Tersebarnya /terpublikasikanya bentuk-bentuk kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan khususnya yang dialami kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
• Meningkatnya /membaiknya status dan kapasitas kebijakan, program dan anggaran untuk pemajuan hak asasi perempuan atau untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan pada APBD Tahun 2011 Provinsi Jawa Tengah dan di Kota Semarang.
• Terpublikasikanya /terinformasikanya praktek-praktek korupsi pada kebijakan, program dan anggaran pemberdayaan perempuan yang serius menghambat kesempatan, pemajuan hak dan penikmatan perempuan terhadap hak asasi manusianya.
• Meluasnya /meningkatnya keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya global /internasional untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal di Jawa Tengah dan di Kota Semarang

Kelompok Sasaran ;
• Kelompok perempuan rentan dan marjinal di Jawa Tengah yaitu kelompok perempuan yaitu kelompok perempuan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi seksual.
• Organisasi-organisasi masyarkat sipil, khususnya organisasi-organisasi perempuan dan pegiat hak asasi perempuan di Jawa Tengah.
• Media massa di Jawa Tengah /Kota Semarang.
• Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten /Kota di Jawa Tengah khususnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Tema Kampanye :
• Tema Kampanye ;
Tema Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempua tahun 2010 LRC-KJHAM ;
“ Korupsi Menghalangi Realisasi Hak Asasi Perempuan ”

Kegiatan Kampanye ;
Diskusi dan Pemutaran Film ;
Media diskusi dan pemutaran film dipilih karena dipandang lebih tepat untuk menyampaikan isu dan tema menyangkut masalah-masalah hak asasi perempuan, respon kebijakan yang diambil pemerintah, realisasi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah kepada target /sasaran kampanye terutamanya dari ; (i) pemerintah; (ii) organisasi perempuan dan pegiat hak asasi perempuan ; (iii) organisasi masyarakat sipil seperti organisasi kemasyarakatan serta ; (iv) media massa – jurnalis.

Diskusi ini akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2010 bertepatan dengan Hari Internasional Hak Asasi Manusia. Sekitar 100 orang dari berbagai unsure termasuk dari jurnalis dan media akan menghadiri diskusi ini.

Aksi Damai ;
Media aksi damai dalam bentuk mobilisasi masyarakat atau warga dan organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap hak asasi perempuan di Jawa Tengah, dipilih untuk memunculkan partisipasi secara langsung bagi masyarakat yang peduli dalam menyuarakan isu-isu hak asasi perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal. Disamping itu media /kegiatan ini dipilih untuk mendorong perbaikan status kebijakan pemenuhan hak asasi perempuan rentan dan marjinal oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang termasuk penerapan local democratic governance yang memastikan akuntabilutas, partisipasi, akses, kendali secara penuh perempuan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.

Sekitar 150 orang dari kelompok perempuan, organisasi-organisasi hak asasi perempuan, individu-individu, para akademisi serta pegiat hak asasi perempuan di Kota Semarang akan melakukan aksi damai untuk mendesak pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang menjalankan kewajiban untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan khususnya menjamin hak-hak perempuan korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi sekual dan buruh migrant.

Aksi ini akan dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2010 sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Aksi akan dilakukan di pusat kota dengan long march menuju Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Teaterikal /Happening Art;
Teaterikal /happening art dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2010 berbarengan atau untuk mendukung aksi damai. Teaterikal ini akan dipentaskan oleh para perempuan korban kekerasan di Kota Semarang. Pengabaian, ketidakpedulian terhadap hak asasi perempuan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi seksual serta korupsi yang kuat di pemerintah akan diangkat menjadi tema pementasan sebagai bentuk kekecewaan /keprihatinan atas lemahnya komitmen Negara untuk melindungi hak asasi perempuan korban.

Street Photo Exhibitation of Woman Rights ;
Dilakukan untuk memperkuat pesan yang hendak disampaikan dalam aksi tanggal 25 Nopember 2010. Foto-foto tentang pengalaman hidup perempuan miskin, perempuan urban, korban banjir /rob, korban kekerasan dan buruh migrant akan dipasang dipinggir jalan-sepanjang jalan tempat pementasan teater dan aksi damai. Foto-foto tersebut akan mewakili suara dan pelanggaran hak asasi yang dialami jutaan perempuan di Indonesia khususnya di Jawa Tengah yang karena situasinya tidak bisa berpartisipasi dalam aksi ini. Foto akan bercerita bagaimana pengabaian terjadi dan dampaknya terhadap hak perempuan.

Policy Review of Woman Victime Protection ;
Policy review dipilih untuk menyampaikan isu-isu kebijakan perlindungan hak perempuan korban beserta rekomendasi dan langkah yang harus segera diambil tanpa ditunda-tunda oleh pemerintah untuk menjamin realisasi penuh hak asasi perempuan khususnya perempuan korban berdasar standart tertinggi yang dapat dicapai.
Bentuk policy review dipilih karena sifat dan bentuknya yang mudah dipahami dan diadopsi oleh pemerintah.
Policy review akan dipublikasikan /disampaikan pada tanggal 10 Desember 2010.

Periodic Report ; 1 Year Violence Against Woman’s in Central Java ;
LRC-KJHAM secara rutin membuat laporan yang dilakukan secara periodic yaitu 1 tahunan tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan khususnya perempuan korban kekerasan berbasis gender di Kota Semarang.
Laporan ini akan memperkuat argumentasi kepada Pemerintah agar segera mengambil upaya-upaya yang diperlukan untuk melindungi hak asasi perempuan khususnya perempuan korban kekerasan baik berupa peraturan kebijakan, kelembagaan, program maupun anggaran dan pelayanan.
Laporan tahunan tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2010. Laporan ini akan diperbanyak dan didistribusikan kepada lembaga-lembaga pemerintah terkait dan media massa di Jawa Tengah.

Artikel;
Artikel yang dibuat ini secara khusus menyampaikan tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sejarah, rangkaian kegiatan dan relevansinya terhadap masalah-masalah hak asasi perempuan di tingkat local. Artikel ini akan dikirim ke media masa di Jawa Tengah untuk mempromosikan/mensosialisasikan gerakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah tahun 2010.
Selain untuk mempromsikan, penulisan artikel tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sejarah, rangkaian kegiatan dan relevansinya terhadap masalah-masalah hak asasi perempuan di tingkat local dimaksudkan pula untuk mengajak /mengundang keterlibatan kelompok dan individu-individu dalam gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan khususnya di Jawa Tengah.

Artikel ini akan dikirim /dimuat di media massa 1 minggu sebelum tanggal 25 Nopember 2010.

Baca Selengkapnya »»