Rabu, 25 November 2009 | 10:25 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Amanda Putri Nugrahanti
SEMARANG, KOMPAS.com — Kota Semarang mendeklarasikan Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan dalam rangka memeringati Hari Antikekerasan terhadap Perempuan Sedunia pada 25 November 2009.
Deklarasi ini diharapkan tidak sebatas acara seremonial, tetapi disertai dengan tindakan nyata. Direktur Legal Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Evarisan di Kota Semarang, Rabu (25/11), mengatakan, pemerintah harus menindaklanjuti kampanye tersebut dengan pembuatan perda mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kampanye dilakukan hingga 10 Desember, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia. Penghormatan terhadap hak perempuan juga merupakan penghormatan hak asasi manusia. Data penanganan kasus LRC-KJHAM mencatat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang merupakan tertinggi di Jateng. Ada 102 kasus pada 2006, 90 kasus pada 2007, dan 92 kasus pada 2008.
Kompas Jawa Tengah
Selasa, 27 Januari 2009 | 15:02 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang: Provinsi Jawa Tengah akan mendirikan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan berbasis gender dan anak yang terjadi di lingkup rumah tangga atau masyarakat.
"Agar kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak ada lagi," kata Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono di kantornya, Selasa (27/1).
Pendirian Komisi ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang ditetapkan DPRD melalui sidang paripurna pada Selasa (27/1).
Dalam peraturan itu disebutkan definisi kekerasan berbasis gender adalah setiap bentuk pembatasan, pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
Koordinator Legal Resources Center-Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM) Jawa Tengah, Evarisan, menyambut baik dengan adanya peraturan daerah tentang perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak ini.
"Saya yakin ini akan bisa mencegah maraknya kekerasan gender dan anak," katanya kepada Tempo, Selasa (27/1). Menurutnya, peraturan ini merupakan bukti konkret tindakan pemerintah untuk mencegah kekerasan.
Evarisan menyatakan selama 2008 lalu telah ada 1.017 orang perempuan di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan berbasis gender. Adapun kasus kekerasan mencapai 383 kasus yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Evarisan memerinci, dari 383 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang paling banyak adalah kasus perkosaan, 117 kasus, dengan korban 153 perempuan dan melibatkan 206 pelaku pemerkosaan. Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 104 dengan korban 234 perempuan dan 235 pelaku.
Kota Semarang tercatat sebagai daerah di Jawa Tengah yang paling banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, yakni 92 kasus, Surakarta 24 kasus, Kabupaten Semarang 22 kasus.
ROFIUDDIN
Dominasi Kasus Eksploitasi Seksual
Senin, 9 November 2009 | 11:17 WIB
Semarang, Kompas - Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, upaya itu belum cukup menghentikan adanya kekerasan terhadap anak. Mayoritas kekerasan terjadi dalam keluarga miskin dan umumnya para pelaku adalah orang-orang terdekat si anak.
Padahal, orang-orang terdekat seperti keluarga, guru, kerabat, dan tetangga adalah tumpuan si anak mendapat rasa aman dan perlindungan. Bahkan, pemerintah pun terkesan mengabaikan hak anak karena hingga kini tiada anggaran untuk perlindungan anak. Seolah terbitnya UU Nomor 23/2002 menjadi satu-satunya jawaban.
Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah Agnes Widanti, Sabtu (7/11), di Semarang, mengatakan, dalam keluarga miskin, orangtua fokus mencari penghasilan sehingga kerap mengabaikan hak-hak anak. Pada kondisi demikian, anak cenderung menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan.
Mereka yang berasal dari keluarga miskin dan kurang pendidikan kerap kali merugikan si anak. Misalnya, mengabaikan pendapat si anak karena mereka menganggap anak belum dapat berpikir.
Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Evarisan mengatakan, selain faktor ekonomi, faktor penyebab kekerasan lainnya adalah sosial dan budaya.
Dalam budaya patriarki, posisi anak hampir selalu menjadi inferior. Orang dewasa menjadi terlalu berkuasa dan anak boleh diabaikan. Kondisi itu menyebabkan anak rentan terhadap kekerasan dan tidak tahu hak-hak mereka.
Kekerasan terhadap anak meliputi pula penganiayaan fisik dan psikis serta kekerasan seksual. Bagi anak perempuan, mereka lebih rentan lagi ketimbang anak laki-laki karena mereka dianggap lebih lemah.
Berdasarkan kasus yang ditangani LRC-KJHAM pada 2007-2008 di Jateng, dari 153 korban perkosaan yang semuanya perempuan, 103 korban di antaranya adalah anak berusia di bawah 18 tahun.
Kasus kekerasan terhadap anak berdampak buruk dan sulit disembuhkan. Kekerasan berdampak fisik, disorientasi terhadap masa depan, depresi berat, traumatis, dan kehilangan kepercayaan terhadap orang lain.
"Penanganan secara psikologis bagi mereka menjadi sangat penting," kata Evarisan.
Di Kota Solo, kasus kekerasan terhadap anak didominasi kasus eksploitasi seksual komersial (ESK) berupa prostitusi, pornografi, dan perdagangan manusia.
"Dalam 90 persen kasus ESK terhadap anak, berawal dari anak berhubungan seksual dengan pacarnya," kata Sri Lestari dari Yayasan Kakak yang mendampingi anak-anak korban ESK.
Minggu (8/11), Manajer Divisi Anak Yayasan Kakak Shoim Sahriati mengatakan, mereka mayoritas berpacaran dengan orang yang berusia lebih tua. Sering kali pacar mereka yang kemudian dengan sengaja menjerumuskan anak ke dunia prostitusi, bahkan perdagangan manusia.
Ironisnya, upaya perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia masih diskriminatif dan kontraproduktif. Misalnya, UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, UU Perkawinan mencantumkan anak adalah mereka yang berusia di bawah 16 tahun. hal itu perlu segera direvisi. (DEN/ILO/EKI)
Saturday, 31 October 2009
Polemik dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanas. Belasan penggiat antikorupsi di Kota Semarang pun mengkritisinya lewat pentas teater bertajuk “Ladang Perminus”.
AKSI seni yang digelar di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS),Kota Semarang, Jumat (30/10), adalah jawaban mereka atas berbagai persoalan negeri ini.
Melalui Ladang Perminus, mereka mengangkat isu korupsi, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia ke depan para penonton.Ladang Perminus merupakan karya Ramadhan KH yang disadur dalam bentuk visual pementasan teater. Sekretaris Komite Pemberantasan dan Penyelidikan Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto menuturkan, novel yang ditorehkan pada tahun 1974 ternyata masih relevan dengan konteks kekinian. ”Tahun 1970-an hingga sekarang pemberantasan korupsi seperti jalan di tempat.Korupsi bisa dianggap sebagai bahaya laten untuk kelangsungan bangsa ke depan,” ujarnya.
Ada indikasi mendorong penilaian korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi kejahatan “normal”. Salah satu indikasinya terlihat dari penahanan dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah oleh Mabes Polri. Implikasinya, pemberantasan korupsi diperkirakan semakin suram. ”Diperlukan langkah-langkah luar biasa dalam pemberantasan korupsi, termasuk pementasan teater ’Ladang Perminus’,” bebernya. Sia menambahkan, belasan LSM yang berperan serta aktif di antaranya LRC KJHAM, KP2KKN,danYayasan Setara.
Dalam pentas teater ini diceritakan sosok Hidayat yang digambarkan sebagai orang yang cerdas, jujur, idealis, dan setia pada hati nurani.Kemudian muncul penyelidikan skandal korupsi di kantornya. Hidayat dan kawan-kawan yang menjalani karier dengan mulus menjadi korban fitnah sehingga harus dipecat dari kantor tempatnya mencari nafkah. Sumber segala masalah yang ada di kantor Hidayat sebenarnya adalah atasannya yang bernama Kahar.
Di akhir cerita, Hidayat memang dinyatakan tidak terbukti bersalah. Namun, dia merasa kecewa karena ada oknum yang berbuat licik seperti Kahar malah dimakamkan di taman makam pahlawan saat meninggal. Ironi yang mungkin menjadi kenyataan di negeri kita tercinta,Indonesia! (hendrati hapsari)
LRC-KJHAM Semarang setiap tahunnya mengadakan kampanye 16 HAri anti kekerasan terhadap perempuan. Tema tahun adalah "Meningkatnya Dukungan Kebijakan Pemkot Semarang Untuk Memperkuat Dan Mempromosikan PPT Kecamatan Sebagai Upaya Meninggikan Penikmatan HAM Korban Melalui PERDA”
Adapun bentuk kegiatannya adalah :
1. Pembuatan Kaos
Kaos dibuat sebagai media penyampaian pesan untuk mendukung setiap pelaksanaan kegiatan kampanye dan akan dibuat sebanyak 350 buah. Pada bagian depan kaos, ditulis pesan kampanye “TIDAK ADA KOMITMEN TANPA PERDA” dengan ikon gambar seorang perempuan sedang menyuarakan pentingnya PERDA bagi keberlangsungan PPT di Kecamatan.
2. Stiker dan Leaflet
Stiker dan leaflet akan dibuat sebanyak 1000 (seribu) eksemplar dan akan dibagikan kepada masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah serta di tempel pada tempat-tempat strategis di Kota Semarang.
Stiker dan Leaflet ini berisi pesan :
“KAMI BUTUH KOMITMEN PEMERINTAH KOTA SEMARANG UNTUK MEMPERKUAT DAN MEMPROMOSIKAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PERATURAN DAERAH”
3. Jingle Iklan
Jingle ini berisi pesan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah Kejahatan terhadap kemanusiaan yang menghancurkan masa depan perempuan dan anak maka diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk menghentikan serta memenuhi hak-hak korban melalui Peraturan Daerah. Jingle iklan ini akan disiarkan di beberapa radio terkemuka di Kota Semarang.
4. Penilaian PPT Terbaik
Penilain PPT terbaik ini dilakukan terhadap 4 PPT yang sudah beroperasi di Kota Semarang. Penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri dari Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB, LRC-KJHAM serta perwakilan dari masyarakat. adapun kriteria penilaian adalah kelengkapan sarana dan prasana, mekanisme kerja / alur layanan yang terbangun di 4 PPT, respon atau perhatian masyarakat terhadap PPT dan kriteria lainnya yang akan ditentukan oleh tim penilai. PPT terbaik akan diberikan penghargaan sesuai dengan hasil komulatif dari dewan juri, penghargaan akan diberikan pada tanggal 10 Desember 2009 yang bertepatan dengan hari HAM Internasional.
5. Gelar Budaya dan Deklarasi Bersama untuk mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Di Kota Semarang
Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang ini akan diselenggarakan pada tanggal 25 November 2009 sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan untuk menyuarakan usulan adanya PERDA dan bertambahnya dukungan anggaran pada APBD untuk mendukung kegiatan perlindungan hak asasi perempuan korban kekerasan melalui pusat pelayanan terpadu di 4 Kecamatan.
Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang bersama ini akan diikuti sekitar 200 orang dari TIM PPT 4 Kecamatan yang terdiri atas unsur pemerintah Kecamatan Kota Semarang, kepolisian, puskesmas, LSM, Ormas, Tokoh Agama, Anggota DPRD Kota pelajar serta jurnalis.
Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang akan dilaksanakan di Balai Kota Semarang di Jl. Pemuda.
6. Pers Release Situasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah
Tujuan dari pelaksanaan pers release adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang. Opini yang terbangun atas pers release tersebut diharapkan akan mendapatkan perhatian dari masyarakat terutama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam hal penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan mengembangkan kebijakan, program dan anggaran pembangunan yang berperspektif jender dan lahirnya Peraturan Daerah di Kota Semarang khususnya.
Pers Release ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2009 untuk pers release sekaligus untuk mensosialisasikan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia kepada seluruh masyarakat di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang. Pers release ini akan di sebarkan ke berbagai media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional.
Kegiatan ini merupakan kerjasama LRC-KJHAM, HIVOS, UNI EROPA dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Semarang.
