Rabu, 04 November 2009

Workshop Jurnalis

LRC-KJHAM bekerja sama dengan Koalisi Jurnalis Perempuan Semarang, Indonesia Acts dan Tere des Homes Netherland pada tanggal 4 November 2009 mengadakan workshop jurnalis di Vina House dengan Tema "Prinsip dan Etika Peliputan Kasus Perdagangan Anak". Workshop ini di hadiri sebanyak 40 peserta dari unsur wartawan cetak dan elektronik di kota Semarang diantaranya Kompas, Tempo, SINDO, SCTV, Elshinta, Trijaya FM serta beberapa LSM yang konsern dengan isu perdagangan anak yaitu Setara dan LBH APIK serta LSM yang konsern di isu jurnalis yaitu LESPI, AJI dan dari unsur pemerintah yang menangani kasus perdagangan anak yaitu BP3AKB Provinsi Jawa Tengah, serta hadir pula perwakilan dari KPID Jawa Tengah.
Dalam workshop ini yang menjadi fasilitator adalah Fatkhurozi dari LRC-KJHAM Semarang dan Sintha Ardani dari Koalisi Jurnalis Perempuan Semarang.
Dalam workshop ini Fatkhurozi memaparkan monitoring dan analisis liputan media tingkat nasional yang telah dilakukan oleh Asia Acts antara lain :
1. Kebanyakan jurnalis / media belum memberikan ruang yang cukup bagi anak korban mengungkapkan kisah, gagasan, atau perasaannya. Kebanyakan sumber berita dari kepolisian dan hanya terdapat 1 berita dimana anak korban diberikan ruang untuk mengungkapkan perasaanya. (berita harus berimbang & prinsip kepentingan terbaik anak)
2. Kebanyakan jurnalis belum memahami isu perdagangan anak dengan baik. Misalnya penggunaan istilah-istilah yang berkaitan dengan trafiking yang memiliki makna berbeda-beda seperti memasukkan berbagai fenomena berkaitan dengan eksploitasi anak dalam kategori perdagangan anak, contohnya: pengemis anak, penjualan bayi dan sebagainya. (akurasi /kebenaran informasi)
3. Kebanyakan jurnalis belum memahami pengertian anak. Banyak istilah dalam pemberitaan yang menunjuk anak tidak jelas definisinya serta mengaburkan identitas sosial, politik dan hukum anak, seperti, remaja, gadis, gadis dibawah umur.
4. Kebanyakan jurnalis belum memahami pentingnya kerahasiaan identitas untuk melindungi anak korban. Identitas lengkap korban meliputi nama, umur, dan alamat masih banyak dipublikasikan. Dari 14 artikel yang dianalisis, 8 artikel menyebutkan identitas korban lengkap dengan nama, umur, dan alamat korban dengan jelas. (kerahasiaan identitas korban)
5. Penggambaran korban dan situasi korban yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan stigma. Stigma dapat muncul dari cara penulis menyusun artikelnya. Penggambaran korban dan situasi korban berpotensi untuk menjerumuskan korban untuk menjadi korban lagi karena latar belakang mereka.
6. Kebanyakan jurnalis belum memahami perspektif anak dan prinsip pertimbangan terbaik anak dalam pemberitaan. Dari 14 artikel hanya 2 yang yang ditulis dari sudut pandang anak korban. Salah satunya adalah artikel tentang pengalaman survivor perdagangan anak. Anak tersebut menceritakan latar belakang kehidupannya, bagaimana ia terjerumus dan menjadi korban perdagangan untuk prostitusi dan dampak pengalaman tersebut pada pandangannya terhadap hidup. (anak hrs diberikan ruang utk mengungkapkan pendapat dan perasaanya)
Sedangkan hasil Monitoring & Analisis Liputan Media di Jawa Tengah, Fatkhurozi memaparkan bahwa Dari 31 Berita (Kompas, Jawa Pos, Suara Merdeka, Wawasan dan Solo Pos) ; ada 8 pemberitaan yang mempublikasikan nama asli lengkap korban dan 13 Berita mempublikasikan alamat jelas korban /orang tuanya (kelurahan /desa, RT/RW, Kecamatan & Kabupaten) juga ada 11 Berita menggunakan istilah “gadis /remaja dibawah umur” dan sebanyak 27 sumber berita didapat dari Polisi, LSM dan Pemerintah. Hanya ada 5 berita yang menyertakan pendapat & perasaan korban & keluarganya.
Implikasi atau Dampak dari pemberitaan media tersebut, Fatkhurozi mengungkapkan
1. Tersebarnya informasi yang tidak benar atau kurang akurat di kalangan pembaca baik tentang definisi anak, perdagangan anak dan stereotype anak korban perdagangan, menimbulkan pemahaman yang keliru pula.
2. Trauma, stigma sosial, dan penderitaan-penderitaan lain yang muncul sebagai dampak pemberitaan yang tidak sesuai dengan kode etik termasuk ancaman pelaku dan pengucilan dari masyarakat.
3. Menghambat proses pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi anak korban /perlindungan & pemenuhan hak asasi korban, dll.

Fatkhurozi memberikan beberapa rekomendasinya antara lain :
1. Perlunya memperluas kegiatan untuk mempromosikan isu perdagangan anak, hak anak, dan kode etik jurnalistik dalam meliput berita-berita yang berkaitan dengan anak kepada jurnalis
2. Perlunya upaya sinergis antara media/jurnalis, NGOs dan Pemerintah untuk mendorong terciptanya guideline dan code of conduct jurnalistik dalam meliput dan melaporkan berita yang berkaitan dengan hidup anak agar berperspektif anak.
3. Perlunya memperluas kegiatan dan kerjasama untuk mendorong peningkatan keterlibatan media masa /jurnalis dalam mempromosikan pemahaman publik terhadap perdagangan orang, perdagangan anak dan hak-hak anak
4. Merumuskan strategi pengintegrasian hak anak dalam pemberitaan isu-isu perdagangan anak oleh media /jurnalis khususnya di Jawa Tengah.
Sedangkan Sinta Ardani menyampaikan beberapa pedoman yang harus dilakukan oleh seorang wartawan adalah :
1. Mengupayakan ketepatan dan kepekaan isu Anak
2. Mencegah publikasi soal Anak yang potensial merusak mereka
3. Mencegah stereotip dan sensasi yang melibatkan Anak
4. Pertimbangan dan meminimalkan dampak negatip pemberitaan
5. Berhati-hati membeberkan identitas Anak
6. Memberikan akses media pada Anak untuk beropini
7. Memverifikasi informasi dari anak secara independen
8. Melindungi anak sebagai narasumber
9. Adil-terbuka pada anak dan wali sebagai subyek peliputan
10. Memverifikasi lembaga yang mewakili kepentingan anak
11. Tidak membayar anak untuk mendapatkan bahan-bahan

Dari workshop jurnalis itu Evarisan dari LRC-KJHAM selaku sebagai moderator mengambil kesimpulan :
1. Jurnalis harus bisa mempengaruhi kebijakan media internal yaitu tentang bagaimana sanksi moral, sanksi social ini diarahkan atau ditujukan kepada suatu media supaya koreksi terhadap kebijakan internal medianya mereka. kemudian juga pendekatan structural, bagaimana kebijakan media ini yang harus disasar secara strukturnya. Dan juga pendekatan substantive, juga kaitannya dengan bagaimana acuan-acuan hukum yang tersedia itu yang memaksa supaya internal media itu melakukan perubahan terhadap kebijakannya mereka. Dilihat dalam UU Pers tentang usia, ternyata usianya itu tidak mengacu pada UU Perlindungan Anak, dalam UU Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak batasan usia anak adalah 18 tahun kebawah tidak 19 tahun, evarisan mengajak untuk terus menggalang kekuatan agar UU ini harus segera diamandemen terkait dengan pasal tentang usia anak.
Ika dari Kompas juga menyampaikan kode etik yang diatur dalam pasal 1 UU ternyata juga kecil maknanya, artinya juga harus kita pikirkan untuk mengubah pasal tertentu ini.
2. Peran dan fungsi Dewan Pers berkaitan dengan tanggung jawab Negara. Kita punya kewajiban untuk menegur siapa Negara yang lebih punya kewenangan ini : yaitu Infokom, Departemen Penerangan, dan sebagainya.
Bu Lilik menyampaikan ternyata opini anak itu tidak bisa untuk media elektronik, karena hak anak dilindungi, tetapi yang dimaksud ini lebih kepada kontennya. Bagaimana pendapat anak ini tersampaikan kepada masyarakat, bukan pada prosesnya.
3. Terkait dengan aparat penegak hukum kita ingin tahu bagaimana kebijakan Negara, ini juga harus dikasih space juga, aparat penegak hukum juga harus kita kasih space, jadi lengkap, sangat-sangat lengkap pemberitaan yang kita peroleh.
4. jurnalis harus bisa menaikkan posisi tawar, ini antara jurnalis dengan pimred atau dengan penentu kebijakan meminjam istilah Bu Lilik kita harus menjadi virus. Kalau tadi kita bagaimana kita memprovokasi masyarakat, kita pun harus menjadi provokator di dalam media kita sendiri, lha ini butuh keberanian tentunya. Resikonya besar, pecat. Bagaimana juga jaringan jurnalis baik koalisi jurnalis perempuan atau koalisi jurnalis yang lain mengembangkan jaringan yang kuat jadi pemred tidak bisa asal pecat, ada yang harus dia patuhi juga terkait dengan penghargaan terhadap idealisme itu.
5. Internalisasi ini juga sangat penting kaitannya dengan perspektif. Perspektif itu akan muncul kalau ada internalisasi dari jurnalis, alatnya yang kita butuhkan. Alat ini tentunya tidak bisa lepas dari misalkan kalau terkait trafiking ya UU PTPPO kemudian Palermo Protokol serta kebijakan-kebijakan lain yang lebih melindungi anak. Jadi kita memang harus memiliki tool ini,kode etik tentu, karena keberpihakan, perspektif, sensitifitas sangat bergantung sekali pada internalisasi pribadi atau personal jurnalis.
6. Kesimpulan terakhit dari moderator adalah penguatan masyarakat, ini sudah banyak disampaikan karena masyarakat dia ada di posisi yang sangat sentral dan satu lagi kaitannya tidak terlepaskan dari tanggung jawab Negara.

Term Of Reference

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2009

“ Meningkatnya Dukungan Kebijakan Pemkot Semarang Untuk Memperkuat Dan Mempromosikan PPT Kecamatan Sebagai Upaya Meninggikan Penikmatan HAM Korban Melalui PERDA”

Terselenggara atas kerjasama ;
LRC-KJHAM – BAPERMAS PEREMPUAN DAN KB PEMERINTAH KOTA SEMARANG – HIVOS – UNI EROPA
Jl. Panda Barat III No. 1 Semarang Telp./Fax. (024) 6723083.
Blog : www.lrc-kjham.blogspot.com
e-mail ; lrc_kjham2004@yahoo.com


I. LATAR BELAKANG
Dari rentang waktu 1999 – 2008 LRC-KJHAM mencatat, telah terjadi 4.473 kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Jawa Tengah. Dengan jumlah korban sebanyak 13.356 orang dan 169 korban diantaranya meninggal dunia . Dari catatan tersebut Kota Semarang selalu ada pada peringkat pertama jika dibandingkan dengan kota dan kabupaten yang lain, kasus yang terjadi di Kota Semarang dari tahun 2002 sampai tahun 2008 ada 605 kasus.

Tentu saja angka tersebut di atas bukanlah angka pasti. Ibarat fenomena gunung es (Iceberg Fenomenon) yang terlihat atau muncul ke permukaan adalah hanya segelintir saja, sedangkan yang tidak tercatat jauh lebih besar.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan regulasi terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, diantaranya telah disahkannya UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Juga telah dikeluarkannya Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri + Kapolri tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu (PPT).

Di dalam regulasi tersebut, ditegaskan beberapa hak perempuan korban yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah, diantaranya hak untuk mendapatkan layanan medis, hak untuk mendapatkan layanan hukum, hak untuk mendapatkan layanan psikososial dan hak untuk mendapatkan layanan rohani. Dalam konteks HAM, Negara harus memastikan penikmatan hak tersebut sungguh dapat dirasakan oleh perempuan. Untuk itu negara harus memberikan layanan maksimal pada korban sesuai standart HAM Internasional .

Di tingkat provinsi sudah disahkan PERDA No. 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Sedangkan di Kota Semarang baru dikeluarkannya Surat Instruksi Walikota No. 464/13/2005 dan pada tahun 2009 telah dikeluarkannya SK Walikota No. 463/16/2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang berbasis Gender tingkat Kecamatan Kota Semarang.

Guna mempercepat pembentukan PPT di tingkat Kecamatan dan untuk mendekatkan akses pada perempuan miskin korban kekerasan, maka sejak tahun 2007 LRC-KJHAM memfasilitasi pembentukan PPT di 4 Kecamatan, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang, yakni Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Pedurungan. Pada tahun anggaran 2009-2010 untuk operasional masing-masing PPT tersebut, APBD Kota mengalokasikan dana sebesar Rp. 6.000.000,00 dengan komitmen akan meningkat di tahun 2010-2011.

Akan tetapi PPT di 4 Kecamatan tersebut belum mempunyai payung hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA). Dan juga belum ada MOU dengan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri) dan RSUD, sehingga berdampak pada keberlangsungan PPT selanjutnya.

Melalui momentum Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan mulai tanggal 25 Nopember – 10 Desember didasarkan moment-moment penting bagi upaya peningkatan /memajukan penghormatan hak asasi manusia. LRC-KJHAM Semarang bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB (BAPERMAS, Perempuan dan KB) PEMERINTAH KOTA SEMARANG dengan dukungan HIVOS dan UNI EROPA akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan untuk Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tersebut, guna mempromosikan peningkatan penikmatan hak asasi perempuan terutama perempuan korban kekerasan berbasis jender dengan mewujudkan komitmen pemerintah melalui PERDA dan mempromosikan adanya PPT diseluruh Kecamatan di Kota Semarang, sebagai salah satu mekanisme pemenuhan /perlindungan hak-hak dasar perempuan korban kekerasan berbasis jender di Kota Semarang.


II. TUJUAN KAMPANYE
1. Mensosialisasikan pentingnya keberadaan PPT di kecamatan sebagai sarana untuk meninggikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban di Kota Semarang.
2. Mempromosikan pentingnya PERDA perlindungan hak asasi korban kepada masyarakat.
3. Menggalang dukungan masyarakat untuk mendorong dikeluarkannya PERDA perlindungan hak asasi korban oleh Pemerintah Kota Semarang
4. Mendorong lahirnya inisitatif perumusan PERDA sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam pemenuhan hak asasi korban untuk memastikan alokasi anggaran yang memadai bagi upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban di PPT Kecamatan Kota Semarang.

III. TARGET KAMPANYE
1. Tersosialisasikannya pentingnya keberadaan PPT kecamatan kota semarang sebagai sarana untuk meninggikan perlindungan hak-hak perempuan korban di kota semarang
2. Masyarakat dan Pemerintah Kota Semarang memahami pentingnya PERDA untuk memperkuat hak-hak korban di PPT kecamatan kota semarang
3. Adanya dukungan masyarakat untuk mendorong dikeluarkannya atau dirumuskannya PERDA perlindungan hak asasi korban oleh pemkot semarang
4. Lahirnya inisiatif PERDA perlindungan hak asasi korban sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang guna memastikan alokasi anggaran yang memadai bagi upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban di PPT Kecamatan Kota Semarang

IV. TEMA KAMPANYE
Untuk mencapai target Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahun 2009, telah terumuskan tema besar kampanye yaitu “ Meningkatnya Dukungan Kebijakan Pemkot Semarang Untuk Memperkuat Dan Mempromosikan PPT Kecamatan Sebagai Upaya Meninggikan Penikmatan HAM Korban Melalui PERDA”
Selanjutnya tema besar kampanye ini yang akan mendasari setiap perumusan konsep dan pelaksanaan rangkaian kegiatan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahu 2009.

V. IKON KAMPANYE
Untuk mempermudah serta mempercepat mobilisasi pencapaian target kampanye maka ditetapkan ikon kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahun 2009 Yaitu :
TIDAK ADA KOMITMEN TANPA PERDA
Pilihan ikon kampanye diatas ditetapkan dengan harapan Pemerintah Kota Semarang memberikan komitmennya berupa adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban dan tanpa adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan maka Pemerintah dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam memberikan komitmen dan dukungannya dalam upaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang.

VI. BENTUK KEGIATAN / AKTIFITAS KAMPANYE
Adapun rangkaian kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahun 2009 adalah ;
1. Pembuatan Kaos
Kaos dibuat sebagai media penyampaian pesan untuk mendukung setiap pelaksanaan kegiatan kampanye dan akan dibuat sebanyak 350 buah. Pada bagian depan kaos, ditulis pesan kampanye “TIDAK ADA KOMITMEN TANPA PERDA” dengan ikon gambar seorang perempuan sedang menyuarakan pentingnya PERDA bagi keberlangsungan PPT di Kecamatan.
2. Stiker dan Leaflet
Stiker dan leaflet akan dibuat sebanyak 1000 (seribu) eksemplar dan akan dibagikan kepada masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah serta di tempel pada tempat-tempat strategis di Kota Semarang.
Stiker dan Leaflet ini berisi pesan :
“KAMI BUTUH KOMITMEN PEMERINTAH KOTA SEMARANG UNTUK MEMPERKUAT DAN MEMPROMOSIKAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PERATURAN DAERAH”

3. Jingle Iklan
Jingle ini berisi pesan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah Kejahatan terhadap kemanusiaan yang menghancurkan masa depan perempuan dan anak maka diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk menghentikan serta memenuhi hak-hak korban melalui Peraturan Daerah. Jingle iklan ini akan disiarkan di beberapa radio terkemuka di Kota Semarang.

4. Penilaian PPT Terbaik
Penilain PPT terbaik ini dilakukan terhadap 4 PPT yang sudah beroperasi di Kota Semarang. Penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri dari Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB, LRC-KJHAM serta perwakilan dari masyarakat. adapun kriteria penilaian adalah kelengkapan sarana dan prasana, mekanisme kerja / alur layanan yang terbangun di 4 PPT, respon atau perhatian masyarakat terhadap PPT dan kriteria lainnya yang akan ditentukan oleh tim penilai. PPT terbaik akan diberikan penghargaan sesuai dengan hasil komulatif dari dewan juri, penghargaan akan diberikan pada tanggal 10 Desember 2009 yang bertepatan dengan hari HAM Internasional.

5. Gelar Budaya dan Deklarasi Bersama untuk mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Di Kota Semarang
Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang ini akan diselenggarakan pada tanggal 25 November 2009 sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan untuk menyuarakan usulan adanya PERDA dan bertambahnya dukungan anggaran pada APBD untuk mendukung kegiatan perlindungan hak asasi perempuan korban kekerasan melalui pusat pelayanan terpadu di 4 Kecamatan.

Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang bersama ini akan diikuti sekitar 200 orang dari TIM PPT 4 Kecamatan yang terdiri atas unsur pemerintah Kecamatan Kota Semarang, kepolisian, puskesmas, LSM, Ormas, Tokoh Agama, Anggota DPRD Kota pelajar serta jurnalis.

Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang akan dilaksanakan di Balai Kota Semarang di Jl. Pemuda.

6. Pers Release Situasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah
Tujuan dari pelaksanaan pers release adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang. Opini yang terbangun atas pers release tersebut diharapkan akan mendapatkan perhatian dari masyarakat terutama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam hal penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan mengembangkan kebijakan, program dan anggaran pembangunan yang berperspektif jender dan lahirnya Peraturan Daerah di Kota Semarang khususnya.

Pers Release ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2009 untuk pers release sekaligus untuk mensosialisasikan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia kepada seluruh masyarakat di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang. Pers release ini akan di sebarkan ke berbagai media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional.

VII. Panitia Pelaksana
Penanggungjawab Umum : Evarisan, S.H
Penanggungjawab Pelaksanaan : Anny Aisyah, S.Pd.I
Tim Teknis : Eko Roesanto Fiaryanto, S.H
Yusefin Delliyana, SH
Risma Primahesti, S.psi
Dian Puspitasari, SH
Afidah, S.Pd.I
Misrin
Dewi Kustijanti

VIII. Anggaran Pembiayaan
Anggaran kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2009 ini atas kerjasama Pemerintah Kota Semarang dan LRC-KJHAM Semarang – HIVOS – UNI EROPA dalam program Woman Access to Justice.

V. PENUTUP

Demikian term of references dibuat sebagai dasar acuan pelaksanaan kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2009 di Kota Semarang, atas perhatianya kami sampaikan terima kasih. Salam.

Selasa, 13 Oktober 2009

Dakwaan Syekh Puji batal demi hukum

Ungaran - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah
dalam putusan sela, menyatakan dakwaan atas terdakwa kasus pernikahan di bawah
umur, Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto), batal demi hukum.

Putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/ PN.Ung itu dibacakan oleh majelis hakim
dipimpin Ketuanya Hari Mulyanto, dengan dua anggota masing-masing Salman
Alfaris dan Aris Gunawan, Selasa (13/10).

Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa dikeluarkan dari
tahanan. "Terdakwa dapat segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hari.

Dakwaan jaksa penuntut umum, katanya, tidak memenuhi sebagian yang telah
ditentukan dalam pasal 143, ayat 2 huruf B KUHP. "Surat dakwaan yang pada
prinsipnya mengenai persetubuhan dibatalkan karena kami nilai kurang cermat,
jelas, dan lengkap," katanya.

Dikatakannya, dalam surat dakwaan tidak disebutkan secara jelas mengenai
keadaan dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, lanjut dia,
JPU dalam surat dakwaan yang menyebutkan persetubuhan lebih dari sekali juga
tidak diuraikan.

"Seharusnya dalam dakwaan dijelaskan secara detail kapan dan dilakukan dan
tempat secara spesifik," katanya.

Sidang kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji (Pujiono Cahyo
Widianto) dengan Lutviana Ulfa (12), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh
majelis hakim dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir dalam waktu sekitar satu
jam..

Sidang berakhir pukul 1100 WIB dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa,
Narisqa, dan juga empat jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Suningsih.

Persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Sebelum sidang, masa
pendukung Syekh Puji, yakni satri-santriwan Miftahul Jannah pondok serta
karyawan PT Sinar Lendoh Terang (PT Silenter) milik Syekh Puji, memadati depan
gedung Pengadilan Negeri Ungaran.

Selain itu, masa dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng,
Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) Yogyakarta, dan Aliansi Perlindungan
Perempuan dan Anak (APPA) Jepara juga mengikuti perjalanan sidang dari luar.

Selasa, 18 Agustus 2009

“ Launching buku 10 Tahun Berkerja dengan CEDAW dan Refleksi 25 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia” Semarang 30 Juli 2009

Tanggal 30 Juli 2009 LRC-KJHAM semarang mengadakan acara Launching Buku 10 Tahun bekerja dengan Cedaw dan diskusi Refleksi 25 tahun Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Acara di buka oleh Prasetyo Ariwibowo, SH dari Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah Mewakili Gurbernur Jawa Tengah Bapak H.Bibit Waluyo, dan membacakan sambutan dari Gurbernur Jawa Tengah yang menjelaskan bahwa Hak-hak warga negara sudah tercantum dan di atur dalam konstitusi negara, UUD 1945. Namun demikian dari berbagai indicator kualitas hidup manusia, seperti pendidikan dan Sumber daya ekonomi, negara belum sepenuhnya dapat memenuhi hak setiap warga negaranya.
Kemudian adanya Gender mainstreaming merupakan strstegi untuk memasukkan isu-isu gender ke dalam rancangan dengan tujuan terciptanya kesetaraan gender di setiap lini kehidupan. Maka dengan adanya moment ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang aplikatif untuk mempercepat pemenuhan Hal Asasi Perempuan di Jawa Tengah.

Dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber dan diskusi yang di pandu oleh moderator, Prof.Dr.Agnes Widanti, SH. Mhum.

Dalam diskusi kali ini Ibu Sjamsiah Ahmad dari Komnas Perempuan mengangkat tema Refleksi 25 Tahun Pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia, Bapak Beni dari Bappeda Propinsi Jawa Tengah, Bapak Prasetyo Ariwibowo, SH dari Bappeda Jawa Tengah dan Ibu Evarisan dari LRC-KJHAM Semarang.

Dalam kesempatan ini Bapak Beni menuturkan bahwa upaya peningkatan kualitas perempuan di Jawa Tengah termaktub dalam visi dan misi dalam RPJMD. Dalam Gender Development Index (GDI) dan Gender Equity Movement (GEM) yang menjadi focus utama pembangunan adalah perempuan dan anak. Berdasarkan data statistic dalam perempuan di parlemen, perempuan pekerja professional, perempuan dalam angkatan kerja, upah perempuan pekerja non pertanian, perempuan dan pendidikan dikatakan bahwa tingkat partisipatif perempuan masih sangat rendah. Kebijakan pembangunan yang selama ini di laksanakan belum optimal. Pemerintah Propinsi Jawa Tengah melakukan upaya pengintegrasian, kebijakan dan strategi serta program bagi terwujudnya peningkatan kualitas perempuan di Jawa Tengah.

Dilanjutkan dengan pemaparan dari anggota Komnas Perempuan, Ibu Sjamsiah Ahmad. Ibu Sjamsiah Ahmad mengatakan bahwa CEDAW sebagai kerangka pemberdayaan perempuan, dan untuk bisa membuat kerangka, harus terlebih dahulu paham CEDAW.

CEDAW sebagai instrument hukum merupakan perjanjian internasional tentang perempuan yang menetapkan persamaan antara perempuan dengan laki-laki dalam menikmati hak-hak sipil, ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam penerapannya, CEDAW menganut prinsip-prinsip antara lain:
1. Prinsip non-diskriminatif, termasuk di dalamnya tindakan khusus sementara, atau Temporary Special Measures dan berhenti manakala tujuan telah tercapai.
2. Prinsip persamaan substantive atau langkah-langkah untuk merealisasi hak-hak perempuan. Namun dikatakan bahwa pendekatan hukum formal dan program-program saja tidaklah cukup dan oleh Komite CEDAW di artikan sebagai persamaan substantive.
3. Prinsip kewajiban negara. Negara yang sudah meratifikasi konvensi wajib melakukan langkah-langkah aktif untuk menerapkan prinsip-prinsip persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Kemudian refleksi dari Komnas Perempuan , di Jateng ada sekitar 154 perda yang mengkriminalisasi perempuan. Kebijakan yang diskriminatif lahir dari praktik pengarus utamaan demokrasi procedural, yang mengakibatkan krisis kualitas demokrasi. Kemudian kebijakan daerah yang diskriminatif dapat menyebabkan pengikisan kewibawaan dan kepastian hukum. System ketatanegaraan yang berlaku saat ini belum mampu mencegah persoalan yang ditimbulkan dari kebijakan pemerintah yang diskriminatif.

Harapannya negara harus mengakhiri pelembagaan diskriminasi, demikian pula kita semua. Khusus bagi perempuan, pelembagaan upaya penghapusan diskriminasi berlandaskan konvensi CEDAW oleh semua Badan-Badan Penyelenggara Negara: legislative, Eksekutif dan yudikatif maupun organisasi masyrakat sipil, profesi, keahlian, pengusaha dan lain-lain serta parpol, merupakan kewajiban negara sebagai konsekuensi kedudukan negara Indonesia seagai negara pihak dari konvensi CEDAW.

Narasumber Terakhir yang juga merupakan Direktur LRC-KJHAM , Evarisan SH.,MHum., dalam uraiannya mengatakan bahwa CEDAW mengatur secara detil Hak Asasi Manusia khususnya bagi perempuan. Namun banyak kita jumpai banyak orang yang belum paham dan tahu tenang konvensi ini. Ada 3 prinsip pemenuhan hak, yaitu to promote, to protect dan to respect.

Dalam kesimpulan dikatakan bahwa Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia yang tidak boleh tersubordinasi oleh kultur maupun agama, dan pemenuhan hak ini harus segera dan tidak boleh di tunda-tunda.
Disampaikan juga beberapa rekomendasi diantaranya :
• Mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam semua bentuknya
• Mendorong negara menjalankan dengan segala cara yang tepat tanpa di tunda-tunda untuk merealisasikan hak asasi perempuan
• Menciptakan mekanisme yang efektif yang dapat di gunakan oleh perempuan untuk mendapatkan ganti rugi apabila hak mereka dilanggar.
• Ketiadaan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk tidak merealisasi hak, untuk itu negara harus mencari trobosan hukum dan menyediakan hukum yang melindungi dan menjamin hak
• Menegakkna hukum untuk kasus KBG termasuk kasus menikahi anak di bawah umur

Sri Sutarmi (Volunteer Advokasi Kebijakan LRC-KJHAM Semarang)

Senin, 10 Agustus 2009

Pers Releas

Launching Buku 10 Tahun Bekerja Bersama CEDAW dan Refleksi 25 Tahun CEDAW

Dalam rangka ;
Refleksi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)
“ Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Jender “

Dua puluh lima tahun Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984, Pada bulan Februari 2000 pemerintah Indonesia juga juga telah menandatangi Optional Protocol untuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir beberapa regulasi terkait pemenuhan Hak Asasi Perempuan sudah dikeluarkan oleh pemerintah RI, diantaranya UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPO). Namun masih banyak juga regulasi yang melanggengkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, seperti UU No. 1 tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan yang sangat controversial adalah UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Upaya lain yang juga telah dilakukan adalah mengeluarkan Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Pembentukan Layanan Terpadu dll, bahkan di tingkat provinsi sudah disahkan PERDA No. 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.
Didalam Konvensi CEDAW Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kewajiban negara mencakup jaminan atas hak-hak perempuan melalui hukum dan kebijakan, serta hasilnya. Juga menjamin pelaksanaan hak-hak melalui langkah-langkah atau aturan khusus untuk menciptakan kondisi yang diperlukan bagi peningkatan kemampuan akses perempuan atas suatu kesempatan, menjamin hak-hak perempuan tak hanya secara de jure, tapi juga secara de facto dan menjamin pengaturan di sektor publik, juga terhadap tindakan atau praktek atas orang-orang dan lembaga di sektor privat dan swasta.
Dengan melihat realitas tersebut di atas berdasarkan data yang dicatat LRC-KJHAM dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2008, telah terjadi 4473 atau hampir 4500 kasus dengan jumlah korban 13.356 orang dan ada 169 korban diantaranya meninggal. Dapat dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya melaksanakan mandate konvensi ini secara konsisten, ditambah dengan dikeluarkannya sejumlah produk kebijakan masih tetap mendikriminasikan perempuan dan cenderung melupakan atau mengabaikan fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan yang masih di jumpai di masyarakat.
Melalui moment 30 Juli 2009, dimana 25 tahun silam Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi CEDAW, maka tepat untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan Undang-undang No. 7 Tahun 1984. Karena sampai saat ini tidak banyak masyarakat termasuk aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum yang mengetahui Undang-undang ini. Dan tepat di umurnya 10 tahun LRC-KJHAM akan mengadakan Launching Buku 10 Tahun LRC-KJHAM Bekerja Bersama CEDAW dan Mengadakan Diskusi Publik untuk mengetahui sejauh mana capaian dan strategi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat pemenuhan HAP di Jawa Tengah. Juga sejauh mana aparat pemerintah melibatkan perempuan dalam perencanaan pembangunan di Jawa Tengah dan Aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban berbasis gender tanpa diskriminasi. Berdasarkan hal tersebutlah Diskusi Refleksi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) kami selenggarakan.
Demikianlah Pers release yang kami sampaikan, terima kasih.

Semarang 30 Juli 2009
Direktur
Legal Resources Center untuk
Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia



( Evarizan S.H.MH )

MENGAPA LAYANAN TERPADU PERLU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK



Hak-hak dan perlindungan bagi korban
1. Hak atas kebenaran
2. Hak atas keadilan
3. Hak atas pemulihan baik secara fisik, psikis & ekonomi

Perlindungan yang bisa diberikan
1. Peraturan perundang-undangan yang berpihak
2. Kontrol terhadap pelaksanaan Perundang-undangan
3. Jaminan kepastian hokum
4. Perlakuan aparat penegak hukum yang adil
5. Fasilitas publik (OSCC, shelter/ trauma center, PPT, RPK)
6. Resosialisasi
7. Pendampingan psikologis dan hokum
8. Penguatan ekonomi korban dan keluarga korban

Bentuk-bentuk layanan bagi Korban KBJ

1. Pelayanan berbasis rumah sakit
2. Pelayanan berbasis lembaga (institusi)
3. Pelayanan berbasis komunitas
4. Sistem layanan terpadu (OSCC)

Apa yang dimaksud dengan Pusat layanan berbasis komunitas
1. Adalah suatu sistem pemantauan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan pelayanan terhadap perempuan koraban kekerasan dengan berdasarkan pada tatanan struktur dan mekanisme masyarakat lokal yang berkeadilan jender.
2. Penanganan berbasis masyarakat ini mengandaikan adanya fleksibilitas dalam kerjanya: tidak harus memiliki landasan pendirian lembaga formal (akta pendirian), tidak harus punya kantor, tidak punya struktur kelembagaan formal. Para pekerja kelompok ini bekerja atas dasar kerelawanan.

Apa yang dimaksud dengan Pelayanan berbasis lembaga (institusi)
Suatu lembaga yang memberikan dampingan pshikologis dan hukum secara langsung kepada perempuan korban kekerasan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan korban, sehingga mereka dapat mengenali masalah kekerasan yang dialaminya dan menentukan langkah-langkah untuk mengantisipasi kekerasan itu. Pengelolanya terdiri dari staf dan relawan yang tergabung dalam suatu struktur kepengurusan formal.

Apa yang dimaksud dengan Pelayanan berbasis Rumah Sakit

Layanan rumah sakit biasa dekenal dengan Unit Pelayanan Perempuan (UPP) adalah unit pelayanan khusus di rumah sakit yang diperuntukkan bagi perempuan korban kekerasan utamanya yang berbentuk fisik atau seksual (perkosaan, pelecehan seksual) ataupun yang telah berpengaruh terhadap fisik (penganiayaan).

Apakah pusat pelayanan terpadu
Biasa kita kenal juga dengan OSCC (One Stop Crisis Center) adalah Pelayanan korban kekerasan yang dilaksanakan secara bersama-sama (multi sektoral: RS, Polisi, Jaksa, Hakim, psikososial/ LSM, konselor, pengacara) dalam bentuk pengobatan dan perawatan secara fisik, psikis serta pelayanan sosial dan hukum.
 Lebih efisien tempatnya di rumah sakit
 Tujuannya adalah untuk memotong rantai prosedur layanan.

Mengapa layanan terpadu perlu bagi perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender

a. Karena kasus kekerasan terhadap perempuan semakin hari semakin mencemaskan, sementara perlindungan terhadap perempuan korban masih belum maksimal dan terpisah-pisah.
b. Para korban akan sangat dimudahkan memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya secara lebih cepat (memperpendek jalur birokrasi).
c. Layanan akan lebih efisien dan tepat sasaran jika berbagai pendekatan dan disiplin layanan benar-benar dirancang dan dilakukan dengan memadukan berbagai disiplin layanan.
d. Kerjasama memadukan beberapa disiplin memungkinkan integrasi pendekatan yang menguntungkan bagi pemulihan korban.
e. Pengembangan layanan terpadu berpotensi besar untuk mempererat jaringan kerja dengan berbagai institusi multidisiplin.

Landasan dibentuknya Layanan Terpadu

 UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan. Jo Rekomendasi Umum PBB No. 19 tahun 1992 tentang Kekerasan terhadap Perempuan jo. Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
 SKB (Surat Kesepakatan Bersama) Tiga Menteri dan KAPOLRI tertanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu
 UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Siapa saja pihak yang harus kita libatkan
 Medik: dokter, perawat, bidan, pshikolog, pshikiater.
 Hukum : polisi, jaksa, hakim, pengacara.
 Pshikososial: konselor, LSM/pendamping.

Prasyarat layanan terpadu
 MoU (Kesepakatan Bersama) sebagai sandaran hukum
 Mekanisme koordinasi antar pihak terkait
 SDM yang sensitive gender
 Politicall Will (Komitmen Politis) untuk bekerjasama dalam rangka upaya

penghapusan kekerasan terhadap perempuan
 SOP (Standart Operasional Procedure) yang disepakati bersama
 Prinsip kemitraan8
 Mekanisme penanganan kasus yang jelas
 Mekanisme evaluasi dan monitoring (akuntabilitas)
 Adanya administrasi keuangan yang bertanggung jawab dan transparan.

Tahapan apa saja yang harus dilakukan

1. perencanaan
2. persiapan
3. pelaksanaan
4. evaluasi

Perencanaan

a. Sharing gagasan antar lembaga terkait.
b. Analisis kebutuhan.
Persiapan
a. Recruitmen calon pengelola oleh dan dari masing-masing lembaga.
b. Training gender yang diikuti oleh seluruh lembaga terkait dalam PLTP.
c. Training ketrampilan penyidikan berperspektif gender – untuk serse (kepolisian).
d. Training ketrampilan layanan kesehatan berperspektif gender – untuk petugas medis (rumah sakit).
e. Setting ruang layanan terpadu.
f. Mencarikan dan menetapkan shelter.
g. Penerbitan liflet dan publikasi lain untuk sosialisasi keberadaan PLTP.
h. Sosialisasi ke masyarakat untuk dukungan terhadap perempuan korban kekerasan.
i. Pembuatan SK Walikota/ Bupati berkaitan dengan Pusat Layanan Terpagu bagi Perempuan (PLTP).
j. Pembuatan MoU antar lembaga.
Pelaksanaan
a. Menempatkan dokter, psikolog, konselor, pendamping, polisi, pengacara untuk memberikan layanan terpadu.
b. Menetapkan budget baik di APBD maupun dari sumber lain.
Evaluasi
 Dilakukan secara bersama-sama setiap 3 bulan sekali dengan indikator :
 Menyampaikan jumlah korban yang melapor ke masing-masing lembaga.
 Menyampaikan jumlah korban yang memilih proses hukum.
 Jumlah korban yang dapat dilayani di PLTP.
 Melaporkan kualitas kekerasan
 Melaporkan kepuasan korban akan layanan berkaitan dengan rasa aman dan nyaman.
 Melaporkan jumlah korban yang mendapat dukungan dari masyarakat dan keluarga.

Prinsip dan Indikator Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Terpadu
1. Keadilan

Acuan nilai yang tidak membedakan perlakuan layanan didalam upaya memenuhi hak dasar korban kekerasan terhadap perempuan yaitu keadilan, kebenaran dan pemulihan.
Indicator keadilan adalah
a. Ada tidaknya ketentuan/aturan yang membedakan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, status perkawinan, kelas sosial, ekonomi, agama, ras,dll.
b. Ada tidaknya kesempatan hak utuk memilih prosedur layanan misalnya melalui leaflet, brosur dll

2. Keterbukaan
Kesediaan para pihak untuk memberikan informasi tentang kinerja, tindakan layanan, perkembangan kasus serta data lain yang dibutuhkan dalam upaya pemenuhan hak korban termasuk didalamnya pengelolaan pendanaan.

Indicator keterbukaan

a. Ada tidaknya mekanisme akuntabilitas dalam hal pengelolaan dana, pelaksanaan dan pelaporan kinerja.
b. Ada tidaknya mekanisme evaluasi kerja secara reguler atau berkala.
c. Ada tidaknya prosedur kerja bersama yang dituangkan dalam perjanjian kerja
d. Ada tidaknya akses informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan mengenai kebijakan lembaga dan data korban.
e. Ada tidaknya forum atau wadah untuk memfasilitasi pertukaran atau sharing tentang kinerja, tindakan layanan perkembangan kasus.

3. Keterpaduan
Mensinergiskan layanan terkait untuk pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan.
Indicator keterpaduan adalah
a. paradigma terhadap korban; bahwa korban tidak ikut andil.
b. Ada tidaknya forum atau mekanisme untuk memfasilitasi bertemunya perspektif (kesepahaman) mengenai layanan

4. Kesetaraan
Penghormatan atas kesetaraan fungsi, peran dan kedudukan masing-masing lembaga lembaga dalam upaya pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan

Indicator kesetaraan

a. Ada tidaknya aturan atau kebijakan rujukan antar lembaga.
b. Ada tidaknya aturan bersama mengenai penampungan sementara atau shelter.
c. Ada tidaknya kesepakatan pembagian peran atau tanggung jawab antar lembaga baik yang dirujuk maupun perujuk.
d. Ada tidaknya mekanisme penyelesaian sengketa tentang prosedur layanan, sistem rujukan, pendanaan yang menghargai hubungan/nilai yang setara.
e. Ada tidaknya kebijakan atau aturan yang memposisikan setiap lembaga pada kedudukan yang setara dalam kerjasama layanan.
f. Ada tidaknya aturan/kebijakan tentang pendanaan layanan yang disepakati antar institusi.
g. Ada tidaknya informasi mengenai pendanaan layanan kepada korban atau yang membutuhkan layanan.

Prinsip-prinsip Dasar Layanan Terpadu Bagi Perempuan Korban :
a. Menjaga kerahasiaan korban
b. Asas tidak mengadili (non judgement) : perempuan korban kekerasan bukanlah pelaku, sehingga ia tidak boleh dipersalahkan sama sekali atas kekerasan yang dialaminya.
c. Membangun hubungan yang setara (egaliter) antara pendamping dan korban; Perempuan korban kekerasan diperlakukan sebagai sesama manusia dengan cara menghormatinya sebagai manusia.
d. Asas pengambilan keputusan sendiri: perempuan korban kekerasan adalah orang yang paling tahu akan penderitaan yang dialaminya. Karenanya korban perlu dibantu dalam mengambil keputusan yang paling tepat untuk dirinnya sendiri.
e. Asas pemberdayaan (empowerment) : setiap usaha yang diberikan harus dapat menguatkan perempuan korban yang didampinginnya, sehingga akhirnya ia mampu bangkit dari penderitaan yang dialaminya.
f. Asas bekerjasama –team work—dalam relasi setara.

Belajar dari Buruh Migran Dengan FPAR



Baru saat ini saya benar-benar berfikir kalau menjadi buruh migrant merupakan hak setiap manusia, kalau di Indonesia berarti hak setiap warga Negara Indonesia. Kenapa tidak dinegara ini sampai sekarang belum memiliki kapasitas cukup untuk memberikan lapangan kerja pada seluruh warganegaranya. Sebelumnya saya berfikir kalau masih ada pilihan lain kenapa harus menjadi TKI, bahkan saya berfikir menjadi TKI ke luar negeri atau istilah lainnya buruh migrant adalah pilihan orang-orang tidak kreatif yang tidak bisa bertahan dan mencari peluang di negeri sendiri.

Tapi bukankah setiap manusia punya hak untuk memilih apa yang akan dia lakukan termasuk menjadi TKI di luar negeri. Jadi sangat disayangkan di tengah permasalahan tantangan penderitaan yang di alami buruh migrant diantaranya gaji tidak di bayar, mengalami kekerasan fisik dan psikologis, pelecehan seksual, namun jalan keluar yang di tawarkan pemeritah begitu sederhana yaitu hentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Hal tersebut tak akan menjadi soal ketika Di dalam negeri tersedia lapangan kerja yang luas dan layak. Kebutuhan itu belum dipenuhi Pemerintah.

Mayoritas keberangkatan buruh migrant ke luar negeri di latar belakangi oleh persoalan ekonomi, karna kesempatan kerja sedikit, mau berwirausaha tak punya akses untuk mendapatkan modal, dan tidak memiliki lahan untuk digarap sehingga menjadi buruh tani sangat tidak menjanjikan untuk mencapai kesejahteraan .

Yang melatarbelakangi Perubahan mendasar pandangan saya terhadap pilihan menjadi TKI adalah FPAR. Apa sebenarnya FPAR sehingga harus sampai merubah cara pandang saya. FPAR atau Feminits participation action research adalah sebuah aktifitas penelitian yang sangat berbeda dengan penelitian konvensional. FPAR memposisikan peneliti untuk belajar banyak hal dan tidak memposisikan diri sebagai orang yang lebih tahu. FPAR adalah penelitian bersama komunitas yang harus melibatkan pengalaman komunitas, komunitas tidak hanya sebagai object penelitian tidak hanya sebagai sumber data tapi harus memberdayakan seluruh elemen komunitas sehingga pasca penelitian hasilnya tidak hanya karya tulis hitam diatas putih tapi ada langkah nyata atau aksi perubahan yang dilakukan bersama-sama. Dan FPAR memiliki ruh nilai yaitu nilai-nilai feminism yang meniscayakan solidaritas antar perempuan sehingga menjadi berdaya.

Kita bisa melihat betapa FPAR berbeda dengan penelitian konvensional, Saya berani mengatakan bahwa FPAR akan terus membantuku belajar dan terus belajar lebih humanis. Dari metodologinya tergambar FPAR bukanlah sesuatu yang kaku dan tidak bisa mengikuti keadaan. Story telling dan writing serta menggambar menjadi aktifitas yang dilaksanakan di FPAR, agar komunitas berekspresi.

Selain itu sangat penting bagi Peneliti dalam FPAR untuk merekam proses penelitian dalam sebuah buku harian( diary) sebagai refleksi dan untuk mengevaluasi langkah-langkahnya. FGD (focus group discussion) pun jadi aktifitas yang bisa dilaksanakan dengan komunits buruh migrant yang notabennya penduduk desa. Sungguh sebelum bersentuhan dengan FPAR saya merasa mustahil bisa berdiskusi dengan orang desa. Saya selalu merasa memiliki pengetahuan lebih dari mereka dan khawatir mereka tidak akan bisa mengikuti alur pikir saya. Ternyata tanpa sadar sayalah yang begitu picik karna selalu terjebak dengan pikiran semacam itu.

FPAR kali ini dilaksanakan LRC KJHAM di Desa Rowo Branten Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal. Salah satu latar belakang mengapa memilih lokasi penelitian di kabupaten Kendal adalah karena menurut Depnaker Kendal, Kab. Kendal terdata sebagai kapubaten terbesar kedua pengirim buruh migrant setelah Kabupaten Cilacap.

FPAR ini berusaha menggali keterkaitan antara Gender dengan persoalan migrasi perempuan dan perdagangan manusia dan prosesnya baru mencapai setengah perjalanaan. Dibutuhkan kesabaran tinggi untuk menggali data namun tetap memberi kontribusi pada sumber data tersebut. Karna sesuatu yang monoton sering terjadi, misalnya dalam menelusuri latar belakang keberangkatan buruh migrant ke luar negeri, hanya ada satu alasan yang selalu muncul yaitu masalah ekonomi. Sehingga masih butuh waktu untuk menggali persoalan lain misalnya relasi kuasa mengapa akhirnya perempuan menjadi tulang punggung keluarga dengan menjadi buruh migrant., tanpa memaksakan pandangan kita tentang hal tersebut.

Perjalanan FPAR ini masih membutuhkan banyak langkah strategis untuk mampu memberdayakan masyarakat dan upaya menjadi problem solving bagi mereka sendiri, karna peneliti bukanlah problem solver. Peneliti merupakan bagian dari komunitas yag sedang belajar bersama dan menjadi fasilitator untuk mengetahui masalah dan mengupayakan penyelesaian. Membuat mereka bergantung dengan relasi kuasa lain misalnya LSM atau NGO yang hanya akan menimbulkan masalah baru.

Terinspirasi dari FPAR sebelumya di desa Wedoro Kabupaten Grobogan yang di motori Dewi Nova dan Evarisan yang telah berhasil mengorganisasikan beruh migrant disana untuk bisa berbuat untuk diri mereka sendiri. Serta karya yang merupakan dokumentasi asli dari aktivitas komunitas buruh migrant selama FPAR. Semoga perjalanan yang baru akan menginjak setengah ini akan mampu menghasilkan hal yang sama atau seharusnya menjadi lebih baik karna FPAR kali memiliki kesempatan banyak belajar dari yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Afidah (Volunteer Divisi Pendidikan dan Riset LRC-KJHAM Semarang)
Catatan Pengalaman pendampingan pada kelompok buruh migran di Desa Rowobranten Kecamatan Ringinarum Kab. Kendal Provinsi Jawa Tengah