Minggu, 2009 Juli 12

WORKSHOP CERIA PENGEMBANGAN SUPORT GROUP

Layanan bagi perempuan korban kekerasan penting diperhatikan sebagai pemenuhan hak perempuan korban yang disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan. Layanannya biasanya meliputi layanan konseling, pendampingan hukum apabila korban ingin memproses perkaranya secara litigasi ataupun layanan medis yang biasanya mencakup juga layanan darurat. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga layanan kurang dapat memenuhi kebutuhan korban secara memadai sebagaimana yang dibutuhkan, dalam hal bila tempat tinggal korban terlalu jauh untuk dapat mengakses lokasi layanan. Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu untuk korban kekerasan berbasis jender adalah suatu hal yang mendesak untuk direalisasikan oleh pemerintah daerah.
Legal Resorce Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang pada tanggal 25 November 2008 meresmikan keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Banyumanik. Layanan yang diberikan di Pusat Pelayanan Terpadu tiap kecamatan kepada korban kekerasan berbasis jender pada prinsipnya meliputi layanan konseling, pendampingan hukum, juga layanan penguatan perempuan korban dalam bentuk support group. Guna merealisakikan layanan yang semakin baik, LRC-KJHAM pada Minggu, 28 Juni 2009 mengadakan Workshop Ceria Pengembangan Suport Group di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) 4 Kecamatan di Kota Semarang yang dilaksanakan di Kaliurang, Yogyakarta.
Berikut rangkaian pelaksanaan acaranya :
Hari minggu, 28 Juni 2009 pagi sekitar pukul 07.15 WIB, rombongan berangkat dari kantor LRC-KJHAM. Menuju ke objek wisata Kaliurang. Rombongan terdiri dari 25 orang dewasa dan 14 anak-anak. Siang hari sekitar pukul 12.30 WIB rombongan sampai dan langsung menuju ke tanah lapang di area wisata Kaliurang untuk melepas lelah, lapar dan haus rombongan menyantap hidangan yang telah disediakan sebelumnya. Acara makan siang bersama terasa lebih akrab karena sebelumnya didahului dengan pengisian kuesioner, peserta menyetujui dibentuknya support group di tiap Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di 4 Kecamatan. Support group di 4 Pusat Pelayanan Terpadu diselenggarakan di posko/ secretariat atau jika memungkinkan dapat juga diselenggarakan di rumah salah seorang mitra. Tujuan dibentuknya support group di tiap Pusat Pelayanan Terpadu supaya pelayanan korban kekerasan berbasis jender dapat dapat dimaksimalkan dengan memudahkan biaya, jarak, waktu bagi korban untuk mendapatkan pelayanan. Juga dibahas pula mengenai usaha mandiri yang dapat dikelola oleh mitra dalam rangka peningkatan kapasitas ketrampilan, yang menjadi topic pembahasan support group bulan Juli 2009 mendatang.
Dari Kaliurang, rombongan bertolak ke Malioboro untuk refreshing selama dua jam. Pukul 18.30 WIB rombongan beranjak pulang dari Yogyakarta menuju Semarang.
Kegiatan support group di tiap Pusat Pelayanan Terpadu telah disepakati bersama, namun demikian perlu dibahas lebih lanjut lagi dalam pertemuan rutin support group. Selain membahas kelanjutan kesepkatan pengembangan support group di tiap kecamatan, dalam pertemuan mendatang juga membahas usaha mandiri. Kegiatan workshop ceria pengembangan support group ini akan ada lahi di bulan-bulan mendatang, jadi jangan kecewa bagi yang ingin ikutan.

Dely

Diposkan oleh LRC-KJHAM di 21:29 0 komentar

Jumat, 2009 Juli 03

Serunya Inclass Volunteer LRC-KJHAM

LRC KJHAM sebuah NGO yang peduli pada persoalan kekerasan terhadap perempuan, membutuhkan 4 orang relawan untuk dapat bergabung dalam tim layanan hukum, konseling bagi perempuan korban kekerasan, membantu melakukan advokasi gender budget dan melakukan kerja-kerja penelitian. Untuk memperkuat kapasitas volunteer diberikan program in-class. Inclass pada tanggal 2-10 Juni 2009 pada pukul 14.00-16.00 antara lain berupa presentasi dan diskusi materi aktual mengenai profil lembaga, kekerasan berbasis gender, bantuan hukum struktural berbasis gender, instrumen hukum HAM internasional dan internasional serta konseling berperspektif gender.

Peluang menjadi volunteer dan adanya inclass adalah momen yang dinanti-nanti khususnya bagi mahasiswa calon aktivis muda. Setelah mengirimkan surat lamaran kerja dan wawancara, enam nominator yang terseleksi dan berkomitmen tinggi berusaha “unjuk gigi” bahwa dirinya yang pantas menduduki empat kursi lowongan volunteer. Enam nominasi volunteer dari latar belakang keilmuan berbeda dan dari berbagai Universitas terkemuka di Semarang antara lain Risma Primahesti S., Yusefin Dellyana, Sri Sutarmi, Afidah, Putrika, Dian Puspita Sari dan Maria Soffi. Materi-materi fresh yang menarik ditambah fasilitator dari staf LRCKJHAM yang berpengalaman menambah serunya inclass di ruang rapat Jl. Panda Barat III/No.1 Semarang.

Hari pertama Inclass tanggal 2 Juni 2009, Fatkurozi, S.PdI mewakili direktur Evarisan S.H, MH untuk mengupas sejarah, visi misi, struktur organisasi, staf lembaga, program kerja dan kerjasama dengan beberapa lembaga internasional seperti Hivos dan Indonesia ACT’s yang telah menjadi mitra. Pengenalan ini sangat dibutuhkan calon volunteer karena “tak kenal maka tak sayang”.

Hari kedua tanggal 3 Juni 2009, Irene Kurnia Arifajar, S.Sos selaku ketua bagian pendidikan dan riset memaparkan fenomena diskriminasi berdasarkan perbedaan gender. Gender merupakan peran manusia dalam masyarakat hasil konstruksi sosial berdasarkan perbedaan jenis kelamin. Adanya pembedaan berdasarkan gender menimbulkan ketidakadilan gender, lebih banyak dialami oleh perempuan antara lain berupa subordinasi, marginalisasi dalam pembangunan, stereotype masyarakat dan tindak kekerasan. Kasus kekerasan berbasis gender merupakan sorotan utama LRC-KJHAM. Kekerasan berbasis gender tersebut meliputi Perkosaan, Pelecehan Seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), Trafficking, Porstitusi dan Buruh Migran.
Hari ketiga tanggal 4 Juni 2009, Sdr. Eko dari Divisi Pelayanan Hukum mempresentasikan materi “Bantuan Hukum Struktural Berbasis Gender”. Perempuan kekerasan berbasis gender berhak mendapat bantuan hukum. Prinsip Bantuan Hukum Struktural Berbasis Gender yaitu kedudukan yang setara antara pendamping yang memberikan layanan hukum bagi mitra. Sehingga setelah masalah selesai diharapkan mitra aktif terlibat dalam pengorganisasian untuk membantu perempuan-perempuan lain yang mengalami kekerasan berbasis gender.

Hari keempat tanggal 5 Juni 2009, Fatkurozi, S.PdI selaku ketua divisi advokasi kebijakan membahas dasar-dasar pengertian HAM, Convention on the Elimination of All form Discrimination Againts Women (CEDAW), Instrumen hukum HAM nasional dan Internasional. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk hidup dan keberlangsungan hidupnya. Manusia yang juga sebagai warga negara memberikan mandat pada negara untuk menegakkan HAM. Negara sebagai warga internasional menjunjung HAM yang berlaku universal. Walaupun Universal Declaration of Human Right, CEDAW dan perundangan nasional yang mengatur HAM telah ada, kenyataannya masih ada pelanggaran HAM salah satunya diskriminasi terhadap perempuan.

Hari kelima tanggal 8 Juni 2009, Sdr. Eko dari Divisi Pelayanan Hukum, menjelaskan alur penanganan korban kekerasan berbasis gender. Alur pelayanan tidak hanya dimulai saat mitra datang mengadukan masalahnya hingga putusan pengadilan, tetapi juga mitra terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, penanganan kasus yang dihadapinya dan aktif dalam proses advokasi/ pendampingan terhadap mitra lainnya. Pelayanan yang disediakan LRCKJHAM antara lain konseling psikologi, konsultasi hukum, support group dan perlindungan di Shelter (rumah aman). Pelayanan ini diberikan cuma-cuma bagi perempuan miskin korban kekerasan berbasis gender.

Hari keenam tanggal 9 Juni 2009, Fatkurozi, S.PdI menjelaskan konsep dasar konseling dan memperagakan bagaimana praktik konseling kepada korban kekerasan berbasis gender (KBG). Konseling KBG berbeda dengan konseling pada umumnya. Konseling KBG menggunakan pendekatan tidak langsung (client centered), menghindari praktik konseling yang bias gender dan memberdayakan korban untuk dapat menyelesaikan sendiri masalahnya.

Hari ketujuh tanggal 10 Juni 2009 merupakan hari tersulit dan menegangkan karena hanya empat volunteer yang terpilih. Keempat volunteer pilihan diharapkan berkomitmen menjadi keluarga besar LRCKJHAM dalam membantu perempuan korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah. Selamat datang dan Keep Moving Forward!!!.

Risma Volunter Divisi Bantuan Hukum

Diposkan oleh LRC-KJHAM di 00:16 0 komentar

Kamis, 2009 Juli 02

Perbudakan Buruh Migran

Oleh Evarisan

Sudah banyak kasus penyiksaan, penganiayaan bahkan sampai ada buruh yang meninggal di luar negeri. Ironisnya, hal itu selalu terulang dan terulang.
Kasus yang terbaru dialami oleh Siti Hajar buruh migran asal Jawa Barat yang dianiaya oleh majikannya di Malaysia.


PEMERASAN terhadap ”pahlawan devisa” kita ternyata tidak mengenal ruang dan waktu. Tidak sekadar setelah mereka sampai di negara tujuan. bahkan ketika masih di Indonesia pun kerap menjadi korban kekerasan fisik dan psikis.
Cerita sedih itu juga saya temui bersama Prof Agnes Widanti di Bandara 3 Internasional yang belum lama diresmikan oleh SBY. Saat itu, saya dan Prof Agnes Widanti baru pulang dari sidang judicial review atas UU Pornografi no 44 Tahun 2008 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana berperspektif gender sementara saya sebagai salah satu pemohon judicial review bersama beberapa jaringan lainnya.

Saat itu, kami menjumpai tiga buruh migran yang baru saja pulang dari negara tempat mereka bekerja. Terjadilah perkenalan tanpa disengaja itu. Tujuan awalnya adalah untuk meminta tanda tangan kartu pos. Itu untuk mendesak Pemerintah Indonesia mengesahkan Konvensi 1990 tentang perlindungan buruh migran dan Keluarganya. Pengumpulan 5000 tanda tangan itu diprakarsai oleh Komnas Perempuan.

Usai perkenalan singkat itu berlanjut pada obrolan ringan seputar pengalaman mereka selama di negara penempatan, yaitu Arab Saudi. Salah satu dari mereka cukup terbuka dan antusias dengan kehadiran kami. Sebut saja namanya Ibu Y asal Demak. Dia telah bekerja 3 tahun 8 bulan. Di sana dia melayani pasangan suami-istri berikut 9 anak majikan. Sebuah pekerjaan yang mahaberat tentunya. Menurutnya mengurus 8 anak di Arab Saudi sama dengan mengurus 50 orang Indonesia. Pekerjaan yang seharusnya dilakoni oleh sedikitnya 5 orang pembantu.

Bisa dibayangkan, betapa berat tanggungan kerja yang dilakukan. Jam tiga pagi, dia sudah harus menyiapkan sarapan sambil bersih-bersih. Sehabis itu, ketika anak-anak bangun, harus dimandikan satu per satu, memakaikan baju, mengambilkan sarapan hingga mereka siap ke sekolah.

Pekerjaan selanjutnya mengepel rumah yang sangat besar dan bertingkat. Membersihkan kamar tidur. Kamar mandi. Menyiapkan makan siang. Makan malam dan lain sebagainya. Praktis, waktunya habis untuk mengerjakan tata laksana rumah tangga si bos tanpa istirahat.

Tapi menurutnya, itu belum seberapa. Yang lebih parah adalah saat bulan Ramadan ketika dia cuma punya waktu tidur satu jam sehari, bahkan tidak tidur sama sekali. Di bulan puasa, jam kerjanya justru semakin panjang karena mempersiapkan buka puasa menjelang maghrib dan menyiapkan makan sahur. Berapa gaji yang diterima dengan pekerjaannya itu? ”800 real,” katanya. Nilai ini setara dengan 1.2 juta rupiah. Penghasilannya tersebut dia kirim kepada keluarganya di kampung halaman.

Sapi Perah
Adakah lagi yang ironis dari penderitaan seorang buruh migran? Masih banyak. Karena ternyata penderitaan itu tidak hanya sewaktu mereka berada di tempat tujuan, tetapi di rumahnya. Keluarganya menantikan real, ringgit, atau dollar. Para buruh migran tak ubahnya sapi perah bagi keluarga.

Pengalaman ibu Y yang bekerja di Arab Saudi menjadi tumpuan ekonomi sembilan saudara laki-lakinya. Mereka tega menggerogoti kekayaannya. Modusnya, anaknya di minta kakak laki-lakinya untuk tinggal bersama mereka agar gampang meminta uang kepadanya. Berbagai alasan dikemukakan untuk mendapatkan uang kiriman dari negeri gurun sahara; mulai anaknya minta jajan sepuluh ribu sehari hingga minta dibelikan motor.

Sebagai ibu yang sangat sayang kepada anaknya, permintaan kakaknya dipenuhi. Namun lama-lama, ibu ini curiga karena setiap kali mau bicara langsung dengan anaknya itu tidak diperbolehkan. Padahal ia ingin mengobati rasa kangen terhadap anaknya lewat bicara, meski lewat telepon saja. Lalu, pada saat ibu Y ini menanyakan uang kirimannya itu apakah sudah dibelikan sawah, tanah, atau rumah, dijawab: ”Belum dapat apa-apa”. Sedihnya lagi, suaminya dibiarkan dan tidak pernah ikut merasakan manisnya real hasil kerjanya.

Pengalaman buruk lain dialami W. Kedua majikannya adalah Guru. Ibu W tidak finish kontrak. Dia hanya bertahan 1 tahun 3 bulan. Bekerja selama itu tidak mendapat apa-apa, bahkan untuk tiket pulang, dia beli sendiri. Padahal, di sana, ia merawat lima anak dan sepasang suami-istri sebagaimana Ibu Y. Kerja yang dilakukan tidak sesuai kontrak kerja. Namun ia masih beruntung karena memiliki empat jam sehari untuk istirahat. Hal yang tidak disukai di tempat kerjanya adalah kebiasaan majikan laki-lakinya yang sering melakukan pelecehan seksual.

Peran Negara
Pemerintah atau negara tidak seharusnya diam melihat berbagai penindasan atau tindakan tidak manusiawi yang dialami buruh migran di luar negeri. Peran itu tentunya tidak hanya dengan membuat UU yang melindungi buruh migran seperti UU No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tetapi juga mengawal pelaksanaan UU tersebut.

Wajar kalau kita merasa pesimis terhadap komitmen negara dalam melindungi buruh migran di luar negeri. Karena sudah banyak kasus penyiksaan, penganiayaan bahkan sampai ada buruh yang meninggal di luar negeri. Ironisnya, hal itu selalu terulang dan terulang. Kasus yang terbaru dialami oleh Siti Hajar Buruh Migran asal Jawa Barat yang dianiaya oleh majikannya di Malaysia.

Sebagai negara pengirim buruh migran yang cukup besar, berdasarkan data Komnas Perempuan, diperkirakan setiap tahun mencapai lebih dari 600.000 tenaga kerja. Itu sudah seharusnya diimbangi memberikan perlindungan yang memadai. Negara harus menjamin keterpenuhan hak-hak buruh migran, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.

Berbagai kasus penganiayaan dan penindasan terhadap buruh migran semoga tidak hanya menjadi komoditas politik belaka. Itu haruslah dilihat sebagai persoalan kemanusiaan yang harus disikapi secara tegas agar nasib buruk yang menimpa buruh migran kita tidak berulang. Negara harus melindungi keberadaan mereka sebagai warga negara yang sepatutnya mendapat perlindungan. Ratifikasi terhadap Konvensi 1990 tentang Perlindungan terhadap Buruh Migran dan Anggota Keluarganya sangat mendesak. (80)

—Evarisan, SH, MH, Direktur LRC-KJHAM Semarang

Pernah Dimuat di Suara Merdeka 19 Juni 2009

Diposkan oleh LRC-KJHAM di 23:08 0 komentar

Senin, 2009 April 27

Keterlibatan Anak Dalam Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak

(Refleksi Pelaksanaan Pendidikan Komunitas Pencegahan Trafiking)
Oleh : Eko R Fiaryanto
Divisi Pelayanan Hukum LRC-KJHAM, disampaikan dalam TOT Partisipasi Anak Dalam Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak, yang diselenggarakan oleh Yayasan KKSP, di Medan, tanggal 28 April – 1 Mei 2009


Jari tengah tangan kiri korban dipotong oleh pelaku karena dianggap korban terlambat bekerja. Korban selama bekerja hanya diberi makan satu hari satu kali dan tidak pernah digaji. Korban mengaku bisa bekerja di brunai Darussalam berangkat dari rumahnya bersama calo lalu dijakarta diberikan pada agen kemudian diantar sampai Pontianak. Di Pontianak korban lalu dibawa agen menuju ke brunai Darussalam. Kini polisi sedang mencari orang-orang yang membawa korban sampai ke Pontianak lalu ke brunai Darussalam, sebelum berangkat dari cilacap korban dibuatkan paspor dengan usia dituakan 4 tahun. Dan dengan alamat palsu. Kasus ini kini ditangani Poltabes Pontianak dan berkoordinasi dengan perwakilan POLRI di Kuching, Serawak, Malaysia.
(Kompas, 1/12/2007)

Sekelumit kisah anak yang diperdagangkan melalui pemberitaan di harian nasional, telah menunjukkan semakin banyaknya anak-anak di Indonesia khususnya perempuan terjebak menjadi korban perdagangan manusia. Alasan ekonomi, masih menjadi alasan utama banyaknya anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia, dari mulai keinginan untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga, ingin melepaskan diri dari jeratan hutang, sampai pada relasi eksploitatif yang diawali dengan bujuk rayu maupun paksaan dengan ancaman dan penculikan.

Perdagangan manusia berdasarkan Protokol Palermo, tahun 2000, Pasal 3 (Protokol untuk Mencegah, Membasmi dan Menghukum Perdagangan Manusia khususnya Perempuan dan Anak-Anak), mendefinisikan : perekruitan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, dengan penculikan, muslihat, atau tipu daya, dengan penyalahgunaan kekuasaan atau penyelahgunaan posisi rawan atau dengan pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan guna memperoleh persetujuan – secara sadar (consent) dari orang yang memegang kendali kontrol atas orang lainnya, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya, eksploitasi prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.

Kejahatan perdagangan manusia mengarah pada modus dan pola-pola perbudakan yang telah diatur dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB, dalam pasal 4 ”Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.”

Selama tahun 2008, berdasarkan catatan divisi monitoring LRC-KJHAM (monitoring media dan kasus masuk), terjadi setidaknya 14 kasus perdagangan manusia dengan korban sebanyak 33 korban. Ironisnya 14 orang korban masih berusia anak ( < 18 tahun), selebihnya 15 orang berusia 19-30 tahun, 2 orang berusia 31-40 tahun, 1 orang > 40 tahun, dan 1 orang tidak diketahui usianya. Sebagian besar korban trafiking tersebut mengalami eksploitasi seksual dengan modus yang digunakan oleh pelaku (trafiker) adalah bujuk rayu dan menjanjikan dengan iming-iming gaji yang besar, dipekerjakan di cafe maupun pramuniaga toko (counter handphone), memalsukan identitas korban (usia, nama, alamat) karena masih anak-anak, kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan pekerja rumah tangga yang rentan mengalami kekerasan (tidak digaji, mengalami penyiksaan sampai pembunuhan)pemalsuan identitas (mengganti umur menjadi lebih tua), yang lebih miris tidak jarang anak-anak yang menjadi korban mengalami perkosaan selama dalam penampungan dan pemindahan dari tempat asal ke tempat tujuan trafiking.

Uraian diatas, menunjukkan dalam kasus perdagangan manusia, terdapat modus pemalsuan identitas korban yang dilakukan oleh trafiker/ calo, jelas ada keterlibatan aparatur Negara/ pemerintah pada satuan terkecil di tingkatan RT, RW, Kelurahan/ Desa, Kecamatan yang melibatkan perangkat/ aparat/ pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan, identitas berupa KTP/ KK. Keterlibatan negara tidak hanya membiarkan kejahatan tersebut terjadi, tetapi juga turut serta menjadi pelaku yang melakukan atau memudahkan terjadinya suatu tindak kejahatan. Peran keluarga dan masyarakat juga menjadi pendorong banyaknya kasus perdagangan manusia yang menimpa perempuan dan anak, cara pandang inferior dan subordinasi terhadap perempuan dan anak sangat berpengaruh terhadap terjadinya ketidakadilan gender. Faktor ketimpangan gender atau diskriminasi, mendorong kekerasan terhadap perempuan khususnya pada usia anak, yang memposisikan perempuan dan anak menjadi kelompok rentan dan sangat berpotensi sebagai korban perdagangan perempuan dan eksploitasi seksual.

Berdasarkan Deklarasi Beijing kekerasan berbasis gender terjadi karena adanya faktor-faktor ketimpangan gender, yang terjadi baik karena tradisi, sikap, prasangka yang mengekalkan perbedaan jenis kelamin berdasarkan kontruksi masyarakatnya untuk membedakan peran laki-laki dan perempuan.

Bentuk ketimpangan gender dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang berimplikasi pada kondisi rentan menjadi korban perdagangan manusia, diantaranya:
1. Adanya prioritas kepada anak laki-laki untuk mendapatkan kesempatan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi daripada anak perempuan di masyarakat perdesaan, dan kondisi kemiskinan membuat kondisi perempuan lebih banyak yang putus sekolah dan dengan tingkat pendidikan rendah,
2. Tradisi yang dialami anak perempuan di perdesaan, manakala dirinya menginjak usia akhil baliq (walaupun masih kategori anak-anak) yang sudah tidak melanjutkan jenjang pendidikannya, lebih baik dinikahkan. Untuk menghindari paksaan menjalani pernikahan, pilihannya adalah bekerja (merantau ke luar kota / luar negeri) dengan kondisi latar belakang pendidikan yang rendah, usia yang masih anak-anak (kurang dari 18 tahun), menjadi penyebab perempuan korban untuk menuruti kemauan si-penyalur/ calo pencari tenaga kerja, dengan memalsukan identitas, dengan iming-iming, dengan jeratan hutang, dengan janji-janji dan bahkan tidak sedikit yang mengalami kekerasan seksual,
3. Budaya balas budi yang diartikan negatif, bahwa anak perempuan harus membayar kebaikan orang tua, sehingga anak perempuan sendiri rentan terjebak menjadi korban manakala pelaku perdagangan perempuan dilakukan oleh orang tua,
4. Kemiskinan juga yang mendorong anak perempuan rentan menjadi korban perdagangan, dengan paksaan, bujuk rayu serta dorongan keluarga karena kesulitan keuangan ataupun membantu ekonomi keluarga, anak perempuan harus rela meninggalkan keluarga, anak yang bekerja ke luar negeri/ luar daerah terjebak dalam kondisi rentan untuk mengalami kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual,
5. Preferensi – mengakibatkan perempuan korban mengalami ketergantungan dalam membuat keputusan. Keputusan yang dibuat untuk menerima kondisinya menjadi korban trafiking bukan atas dasar keputusan sadar, tetapi keputusan tersebut atas dasar paksaan, bujuk rayu dan karena tidak tega apabila pelaku (suami, orang tua, saudara) dilaporkan ke polisi.

Komitmen konkrit Pemerintah RI untuk melakukan perang terhadap perdagangan manusia telah ditunjukkan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada tanggal 19 April 2007, dan sebagai aturan pelaksananya melalui PP No.9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam salah satu pasal di dalam Pasal 60-63 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, pemerintah memberikan jaminan kepada masyarakat untuk turut serta melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan korban perdagangan manusia. Wujud peran serta tersebut dengan cara merubah cara pandang/ tradisi-tradisi dalam bentuk subordinasi dan pelabelan (stereotip) terhadap perempuan dan anak, serta melakukan sosialisasi dan pendidikan kritis dengan sasaran tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok muda dewasa (youth) dan anak-anak.

Seperti yang dilakukan oleh beberapa lembaga anggota Indonesia ACT’s, dengan melakukan pendidikan komunitas untuk pencegahan trafiking dengan kelompok sasaran anak-anak. Adapun tingkat keberhasilan dari model pendidikan komunitas tersebut, sedikit akan kami sampaikan beberapa uraian hasil monitoring pendidikan komunitas di salah satu peer group di Jawa Tengah.

Pendidikan komunitas untuk anak dilakukan sebagai wujud untuk mengimplementasikan Hak Anak untuk Berpartisipasi dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan untuk menyebarkan virus pengetahuan dengan harapan anak-anak yang menjadi peserta kegiatan tersebut dapat berbuat banyak menyampaikan ilmu yang mereka dapatkan kepada teman sebaya baik di lingkungan sosial dan di lingkungan pendidikan baik formal maupun non formal.

Perdagangan manusia/ trafiking, kesetaraan gender dan apa itu hak anak, pada awalnya diangggap sesuatu yang baru, berbeda dengan pelestarian alam, keanekaragaman hayati, pemilihan umum, ataupun partai politik yang masuk dalam kurkulum pendidikan lingkungan hidup dan konservasi dan pendidikan politik yang masing-masing masuk dalam kurikulim Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan. Hal itu dikarenakan selama ini memang belum ada kurikulum khusus di dalam pendidikan formal dari tingkat SD, SLTP dan SLTA yang dikhususkan untuk memberikan pengetahuan tentang kesetaraan gender, hak anak, dan juga perdagangan manusia.

Hasil dari pendidikan komunitas tersebut, beberapa anak sampai saat ini terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh organisasi lokal untuk mendokumentasikan tentang pemenuhan hak anak (gizi buruk pada anak, akses pendidikan untuk anak) di daerah mereka dan berhasil mengemasnya dalam film dokumenter. Ada juga yang beriniatif untuk membuat tulisan di majalah dinding di sekolahnya, dan pengalaman menyampaikan ilmu yang diperoleh pasca pendidikan komunitas melalui diskusi di pengurusan OSIS serta menyampaikannya sebagai materi dalam kegiatan ektrakulikuler pramuka.

Respon positif yang tercatat dari hasil monitoring tersebut, sudah barang tentu menjadi faktor pendorong untuk mengembangkan model pendidikan komunitas pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak menjadi sebuah langkah advokasi yang cukup masif.

Beberapa keberhasilan dalam pengorganisiran kelompok masyarakat khususnya pada kelompok-kelompok rentan trafiking, adalah Migran Group Wedoro, yang didirikan atas inisiatif perempuan warga Desa Wedoro, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Desa Wedoro merupakan kantong pengiriman tenaga kerja wanita untuk tujuan Malaysia, Singapura, Hongkong dan Timur Tengah, melalui program Feminis Partisipatory Action Research (FPAR) yang difasilitasi oleh terre des hommes (Tdh), perempuan di Desa tersebut berhasil membuat rumah informasi (house of information) yang dikelola oleh kelompok buruh migran / Migran Group Wedoro, yang terdiri dari mantan tenaga kerja wanita, kelompok muda, dan didukung oleh Pemerintah Desa setempat. Kisah sukses lainnya adalah pasca pelaksanaan FGD yang difasilitasi oleh IOM dan Pendidikan Komunitas (community education) yang difalitasi oleh Indonesia ACTs mengenai pencegahan dan penanganan kasus trafiking, pada kurun waktu 2006 – 2007 di Kabupaten Kendal tepatnya di wilayah Kecamatan Cepiring, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum dan sekitarnya bersama-sama mitra lokal dari teman-teman aktifis Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kendal, rekomendasi konkrit yang dihasilkan pada saat itu adalah membentuk wadah advokasi jaringan pencegahan dan penanganan kasus perdagangan manusia dan pelanggaran hak buruh migran dan disepakati jaringan tersebut bernama Solidaritas Bersama Untuk Buruh Migran (SUBUM), yang sampai saat ini masih eksis melakukan kerja-kerja advokasi memperjuangkan hak-hak buruh migran yang terindikasi mengalami perdagangan manusia.

Fakta-fakta tersebut diatas menunjukkan bahwa kerja-kerja, baik oleh organisasi/ lembaga sosial maupun gerakan murni masyarakat yang telah berhasil memberikan suatu titik terang pencerahan untuk meningkatkan keterlibatan anak dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak. Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan untuk menentukan keberhasilan pelaksanaan pendidikan komunitas baik pada anak usia sebaya maupun pada target group dewasa, sebagai berikut :
1. Adanya bahan/ materi baku sebagai bahan advokasi untuk mendorong agar kurikulum tentang hak anak, kesetaraan gender dan khususnya perdagangan manusia, kedepannya dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal, seperti pendidikan lingkungan hidup, pendidikan politik dan pendidikan kesehatan dengan harapan upaya pencegahan perdagangan anak dapat lebih masif dan efektif dan juga dapat merubah pola pikir atau pandangan masyarakat yang selama ini mensuborninatkan perempuan dan anak melalui pendidikan sejak usia dini,
2. Untuk lebih mengefektifkan pencegahan, dengan pula melibatkan pemerintah di tingkat desa/ kelurahan dengan target advokasi pembentukan peraturan desa/ peraturan kelurahan tentang penataan administrasi kependudukan dalam upaya pencegahan perdagangan perempuan dan anak, karena selama ini dalam kasus perdagangan anak, 90 % modusnya adalah pemalsuan identitas (perubahan umur, surat pindah, data penduduk palsu),
3. Untuk menjalin komunikasi jaringan anak peserta pendidikan komunitas, usulan untuk membentuk Komunitas Bersama Anak Menolak Perdagangan Manusia dirasakan perlu, sebagai wadah untuk berbagi pengalaman dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak.

Diposkan oleh LRC-KJHAM di 19:10 0 komentar

Senin, 2009 April 20

HARI KARTINI SEBAGAI MOMENTUM MEWUJUDKAN KESETARAAN SOSIAL

Press Release
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM)
Jl. Panda Barat III No. 1 Semarang
023-6723083
lrc_kjham2004@yahoo.com

Hari Kartini tanggal 21 April diperingati dan dirayakan oleh segenap kelompok masyarakat dengan berbagai aktifitas. Semangat Kartini untuk memperjuangkan perempuan Indonesia agar bebas dari segala bentuk diskriminasi, telah mendapat tempatnya sendiri. Semangat ini pula yang telah mempelopori gerakan perempuan Indonesia untuk memperjuangkan kesetaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Walaupun dalam realitasnya kondisi perempuan secara sosial dan budaya berada dalam posisi inferior dan subordinat. Hal ini menjadikan perempuan rentan, serta minimnya akses perempuan untuk menikmati hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Salah satu hak dasarnya adalah dalam memperoleh dan melanjutkan pendidikan. Dalam konteks budaya patriarkhi masih ada pandangan masyarakat yang mempersepsikan bahwa untuk memperoleh pendidikan sampai jenjang yang lebih tinggi akan diprioritaskan bagi anak laki-laki, karena dianggap laki-lakilah yang akan meneruskan kedudukan sosial keluarga di dalam masyarakat. Pandangan tersebut berdampak pada tingginya angka buta huruf pada perempuan. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2009 yang hanya mengalokasikan anggaran pendidikan untuk perempuan sebesar 0,31% dari total anggaran + 1 trilyun.

Hak yang lain yang belum terpenuhi adalah hak atas kesehatan. Minimnya akses perempuan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai berdampak pada tingginya Angka Kematian Ibu, serta tingginya perempuan penderita penyakit yang berkaitan dengan organ reproduksinya.

Pada realitasnya pula bahwa perempuan belum terbebas dari segala bentuk kekerasan dan rasa takut. Berdasarkan pantauan LRC-KJHAM tahun 2008, ada 383 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban sebanyak 1017 dan korban yang meninggal sebanyak 39 orang. Dari data tersebut, bisa dilihat sampai saat ini kekerasan masih terus dialami oleh perempuan.

Untuk mengeliminir kesejangan tersebut di atas, Pemerintah RI telah mengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan melalui UU No. 7 Tahun 1984. Namun UU ini tidak serta merta memberikan perubahan terhadap kondisi perempuan. Bahkan Pemerintah sendiri masih belum mampu memberikan jaminan untuk penikmatan hak asasi perempuan, antara lain disahkannya Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang di dalam substansinya tidak mempertimbangkan fakta-fakta, posisi dan kondisi psikologi perempuan dalam masyarakat berkaitan dengan industri pornografi, yang di dalam muatan pasal-pasalnya justru menempatkan perempuan sebagai subyek yang mendorong maraknya industri pornografi, padahal faktanya posisi perempuan sebagai obyek yang dikorbankan industri pornografi. Kemudian keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merugikan hak politik perempuan.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, LRC-KJHAM menuntut:
1. Penghapusan tindakan diskriminatif dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk segala peraturan perundang-undangan yang diskriminatif (diantaranya UU Pornografi dan UU Perkawinan serta Keputusan MK mengenai Uji Materiil Undang-Undang Pemilu);
2. Adanya kurikulum pendidikan yang berpresfektif gender sejak pendidikan usia dini sampai dengan pendidikan tinggi;
3. Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk penghapusan perkawinan terhadap anak perempuan serta poligami;
4. Pemenuhan 5% anggaran APBN dan APBD bagi pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Perempuan.


Semarang 21 April 2009


EVARISAN
Direktur

Diposkan oleh LRC-KJHAM di 23:00 0 komentar

Minggu, 2009 April 19

LOWONGAN VOLUNTEER

Semakin tingginya angka kekerasan terhadap perempuan berbasis gender yang terjadi di Jawa Tengah mengindikasikan adanya kebutuhan untuk melakukan terus mengupayakan pemenuhan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender. Kami LRC KJHAM sebuah NGO yang peduli pada persoalan kekerasan terhadap perempuan, sedang membutuhkan 2 orang relawan untuk dapat bergabung dalam tim layanan hukum dan konseling bagi perempuan korban kekerasan, serta 2 orang relawan untuk dapat membantu dalam melakukan advokasi gender budget maupun kerja-kerja penelitian.

Untuk memperkuat kapasitas volunteer kami akan memberikan beberapa training termasuk training konseling berperspektif gender, bantuan hukum berperspektif gender, feminis participation action research, gender budget, dan beberapa materi lainnya yang akan diberikan dalam program in-class dan out class.

Siapa saja (Mahasiswa dan Sarjana) diutamakan PEREMPUAN yang bersedia meluangkan waktu selama 40 jam dalam 1 minggu (full time/8 jam perhari), bersedia bekerja dibawah tekanan, berusia maksimal 26 Tahun, bersedia di kontrak selama 1 tahun, dan memiliki latar belakang psikologi, hukum, atau yang memiliki pengalaman dalam melakukan kerja-kerja advokasi, dapat mengirimkan surat lamaran dan CV ke LRC KJHAM Jl. Panda Barat III/No.1 Semarang atau lrc_kjham2004@yahoo.com atau fax 024 6723083. Lamaran kami tunggu sebelum 28 April 2009

Diposkan oleh LRC-KJHAM di 23:27 0 komentar

Press Release

Rencana Pembangunan Propinsi Jawa Tengah Tahun 2010
Mendiskriminasikan Perempuan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tahun 2010 yang dilakukan pada tanggal 16 – 17 April 2009 seharusnya menjadi instrument kebijakan yang penting untuk mempromosikan dan merealisasikan hak-hak dasar warga serta Visi Gubernur terpilih “Bali Ndeso Mbangun Deso”. Oleh karena itu rencana program pembangunan Pemerintah Propinsi harus mampu merepresentasikan dan mengutamakan masalah-masalah hak asasi yang mengakibatkan kemiskinan di pedesaan terutama kemiskinan perempuan di pedesaan.

Penelitian UNDP membuktikan bahwa, pengintegrasian hak-hak asasi perempuan dalam penanggulangan kemiskinan atau dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di Negara-negara berkembang terbukti mampu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lebih cepat, karena isu-isu kemiskinan sangat dekat atau terkait dengan perempuan.

Namun program-program pembangunan yang diusulkan oleh masing-masing SKPD dalam Musrenbang tahun 2009 justru tidak merepresentasikan masalah-masalah pokok kemiskinan yang dialami masyarakat dan perempuan di pedesaan yang dapat dilihat pada ; (i) anggaran yang diusulkan masing-masing SKPD lebih banyak untuk alokasi belanja pegawai; (ii) alokasi anggaran yang rendah untuk realisasi hak-hak dasar masyarakat yang terkait dengan isu kemiskinan di pedesaam; (iii) alokasi anggaran yang sangat kecil untuk merealisasikan hak-hak asasi perempuan di pedesaan; (iv) program yang diusulkan masing-masing SKPD masih sangat kecil serta tidak relevan dengan isu-isu / masalah-masalah kemiskinan perempuan di pedesaan; (v) program-program yang diusulkan dalam Musrenbang masih dalam level untuk mengatasi akibat tidak pada level sebab; (vi) target keluaran program yang ditetapkan masing-masing SKPD tidak spesifik, tidak terukur dan tidak relevan.

Badan Pembedayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) Propinsi Jawa Tengah misalnya, alokasi anggaran untuk pemberdayaan perempuan hanya Rp 3.232.500.000,- dari Rp 28.856.515.000,- anggaran badan atau 11%. Kemudian dari Rp. 46.268.349.000,- anggaran Dinas Koperasi dan UMKM hanya Rp. 1.274.000.000,- untuk program peningkatan kualitas hidup perempuan atau 2,8 %. Dari Rp. 1.040.925.327.000,- anggaran Dinas Pendidikan hanya Rp. 3.190.000.000,- yang dialokasikan untuk perempuan atau 0,31%. Dari Rp. 68.299.765.000,- anggaran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hanya Rp. 700.000.000,- untuk perempuan atau 1 %. Dan dari Rp. 72.493.070.000,- anggaran di Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya Rp. 1.000.000.000,- untuk perempuan atau 1 %.

Kecilnya anggaran serta tidak tepatnya program yang diusulkan dengan masalah-masalah yang dihadapi perempuan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam pembangunan dan melanggar UU Dasar 1945 (hasil amandemen), UU No. 39 /1999 tentang HAM, UU No. 7 /1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan /CEDAW, UU No. 11 /2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU No. 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Inpres No. 9 /2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Permendagri No. 15 /2008 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG.

Asumsi bahwa program-program yang diusulkan yang tidak secara khusus terkait dengan masalah-masalah perempuan akan berdampak kepada perempuan adalah asumsi yang tidak tepat dan tidak memahami masalah-masalah perempuan. Menurut Prof. Amartya Sen dalam studinya yang monumental, “Inequality Reexamined”, berpendapat bahwa pertimbangan persamaan bagi semua boleh jadi akan menghasilkan perlakuan yang sangat tidak adil bagi mereka yang tidak beruntung atau dalam situasi yang berbeda (tidak memiliki kapasitas untuk mencapai kesejahteraan). Sehingga suatu program /kebijakan yang netral gender, yang diberlakukan sama kepada laki-laki dan perempuan sementara keadaan /kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang melingkupi perempuan menghambat kapasitasnya untuk mampu mengakses /mencapai penikmatan hak asasi dan kebebasan dasar yang sama dengan laki-laki, akan menimbulkan kesempatan dan manfaat /dampak penikmatan hak yang berbeda pula, yang akhirnya melahirkan ketidakadilan dan diskriminasi baru bagi perempuan.

Dengan demikian perempuan dan laki-laki dalam situasi yang tidak adil /masih timpang harus diperlakukan secara berbeda supaya mereka dapat memperoleh kesempataan /akses dan manfaat /hasil yang setara. Ini dinyatakan dengan mewujudkan kondisi pendukung (enable condition) dan atau aksi affirmative yang memungkinkan perempuan mendapatkan akses dan hasil yang sama /setara dengan laki-laki (Pasal 3 dan 4 Konvensi CEDAW).

Mengingat pentingnya anggaran sebagai instrument pemenuhan hak asasi maka, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM) Semarang, mendesak Pemerintah Propinsi Jawa Tengah untuk ;

1. Menjalankan sepenuhnya mandat UU No. 7 /1984 dan memasukkanya dalam perencanaan pembangunan 2010 dengan menyusun dan menetapkan program-program untuk mempercepat penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam pembangunan, sehingga perempuan mendapatkan kesetaraan kesempatan dan peluang (akses) serta mampu menikmati hasil-hasil pembangunan yang selanjutnya akan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Program-program dan alokasi anggaran yang diusulkan oleh masing-masing SKPD harus bisa berkontribusi untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan atau kesenjangan penikmatan hak asasi oleh perempuan.
3. Meningkatkan alokasi anggaran untuk program-program pemberdayaan perempuan minimal 5% dari total APBD Propinsi Jawa Tengah.
4. Keluaran /hasil /penerima manfaat program dan anggaran yang diusulkan masing-masing SKPD harus bisa mencerminkan /memastikan perempuan menerima manfaat atas program-program pembangunan dengan merinci keluaran /penerima manfaat program /kegiatan berdasarkan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan).
5. Menyusun data pilah gender yang akurat untuk masing-masing SKPD sebagai bahan penyusunan program yang berkeadilan gender atau mampu menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan.
6. Perlunya mengembangkan indikator pembangunan yang berperspektif gender untuk masing-masing SKPD untuk memastikan hak-hak asasi perempuan terjamin dalam pembangunan
7. Memperluas ruang konsultasi dan partisipasi perempuan terutama perempuan di pedesaan dalam penyusunan program-program pembangunan.


Semarang, 16 April 2009

Divisi Advokasi Kebijakan LRC-KJHAM Semarang
Jl. Panda Barat III No. 1 Semarang
Telp.Fax (024) 6723083




























Perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2010 tidak jelas dan tidak terukur. Program-program yang direncanakan dan anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan tahun 2010 disusun tanpa memperhatikan permasalahan-permasalahan yang jelas ada di masyarakat. Tentunya, keberhasilan pembangunan tidak mungkin terwujud dan dapat dipastikan gagal tanpa menghasilkan suatu capaian pasti dan tepat untuk mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang sejahtera sebagaimana amanat RPJMD.

Program-program yang dibuat pada RKPD Tahun 2010 oleh seluruh SKPD, tidak mampu menyentuh dan tidak relevan dengan masalah pokok yang dihadapi oleh masyarakat. Masalah-masalah kemiskinan dan kebutuhan dasar masyarakat di pedesaan tidak terakomodir dalam program. Perempuan sebagai pihak yang paling banyak berada dalam posisi kemiskinanpun menjadi termarjinalkan. Mereka tidak mampu menikmati hasil-hasil pembangunan yang menjadi haknya, yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi. Pembangunan yang sifatnya diskriminatif dan tidak adil bagi perempuan di Jawa Tengahpun muncul sebagai salah satu dari sebagian kecil bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang justru paling banyak dilakukan oleh pemerintah.

Ketidakadilan pembangunan yang dihadapi oleh perempuan di Jawa Tengah ke depan, pertama dapat dilihat pada visi dan 6 (enam) misi RPJMD tahun 2008-2013 yang tidak mencantumkan secara jelas adanya permasalahan perempuan di dalamnya. Kedua, tentang sebaran anggaran yang ada. Anggaran yang ditujukan untuk mengatasi masalah perempuan sangat kecil. Sebaran anggaran banyak terserap ke belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur. Akibatnya, anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar, mengatasi permasalahan perempuan tersisih. Ketiga, pada aspek program. Program dibuat hanya pada batas untuk mengatasi akibat ketidakadilan yang dialami oleh perempuan, tidak melihat pada akar penyebab permasalahan ketiadakadilan tersebut. Koordinasi program antar SKPD dalam implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) sangat buruk. Dengan program dan anggaran yang demikian, capaian pembangunan jelas tidak relevan dengan visi dan misi dan tidak mampu diukur dengan jelas.

Beberapa SKPD yang seharusnya menjadi central untuk mengakomodir kepentingan perempuan, tidak melakukan kewajibannya. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana misalnya, hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3.232.500.000 (tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pemberdayaan perempuan dari anggaran keseluruhannya yang mencapai Rp 28.856.515.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh enam juta lima ratus lima belas ribu rupiah). Artinya, hanya sekitar 11 % dari total anggaran badan. Sebagian program yang ada di badan ini lebih banyak untuk pelaksanaan publikasi dan informasi, serta sebagian besar untuk Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Dinas Koperasi dan UMKM dari 11 (sebelas) program, hanya memasukkan 1 (satu) program untuk peningkatan kualitas hidup perempuan sedangkan anggarannya sangat kecil yaitu 2,8 %. Sama halnya dengan Dinas Pendidikan, yang saat ini adalah dinas yang sangat tercukupi dengan anggaran yang begitu besar dari APBN & APBD. Data angaran dari dinas ini yang totalnya mencapai 361 miliar lebih, justru mengalokasikan secara khusus untuk perempuan hanya 0,88 %. Program yang dicanangkan tidak jelas karena tidak mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi perempuan yang ada di Jawa Tengah. Tetapi, sebatas menempelkan isu kekerasan terhadap perempuan di dalamnya. Dinas ini merupakan dinas dengan total anggaran paling banyak, tetapi paling sedikit mengalokasikan untuk menjawab masalah-masalah perempuan di bidangnya. Di bidang ekonomi, Dinas perindustrian dan Perdagangan melakukan diskriminasi yang sama. Hanya sekitar 1 % untuk perempuan, itupun hanya pada satu program.

Dilihat pada sisi yuridis, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam perencanaan pembangunan tahun 2010. Amanat UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusional pelaksanaan pemerintahan tidak terpenuhi terutama pada Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 dan Pasal 33. Di bawahnya, ada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang juga tidak dijadikan dasar pertimbangan perencanaan. Dimana hak asasi perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia yang mutlak harus dipenuhi dan secara universal telah diakui. Undang- Undang khusus, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Palaksanaan CEDAW (Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ) yang telah menjadi hukum nasional tidak dilihat pahami oleh perencana pembangunan di Provinsi ini. UU lain seperti UU No. 11 Tahun 2005 dan Keppres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender ( PUG ) yang kemudian ditegaskan dengan adanya Permendagri No. 15 Tahun 2008 pun tidak dilaksanakan. Terbukti dengan tidak terpenuhinya alokasi sebesar 5 % anggaran APBD Provinsi untuk program pengarusutamaan gender. Pada aspek perencanaan, dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah melanggar UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, karena tidak memberikan akses yang luas, partisipasi, dan kontrol dalam perencananaan pembangunan kepada perempuan.

Rencana pembangunan adalah titik awal dari pemenuhan hak-hak untuk perempuan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus segera merombak anggaran – anggaran yang tidak relevan untuk hak-hak masyarakat, dengan mengalokasikannya pada program yang benar-benar untuk menjawab masalah-masalah hak dasar masyarakat. Selain itu, perintah Keppres No. 9 tahun 2000 untuk mengalokasikan APBD sebesar 5 % sesegera mungkin harus diwujudkan. Pengarusutamaan Gender harus dipahami secara sadar sebagai strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara perempuan dalam penikmatan hasil-hasil pembangunan, bukan untuk mengalokasikan program dan anggaran khusus untuk perempuan ataupun laki-laki. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh semua SKPD yang ada, dengan mengintegrasikan isu PUG pada seluruh program yang ada pada bidang masing-masing dan mengalokasikan anggaran untuk keadilan gender. Diharapkan, ke depannya pembangunan di Provinsi Jawa Tengah dapat mewujudkan peningkatan, pemajuan, pengakuan, penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi perempuan di Provinsi Jawa Tengah.




Semarang, 15 April 2009

Divisi Advokasi Kebijakan
Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia
(LRC-KJHAM) Semarang
Jl. Panda Barat III No. 1 Semarang
Telp. (024) 6723083

Diposkan oleh LRC-KJHAM di 23:18 0 komentar