| 0 komentar ]

Ungaran - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah
dalam putusan sela, menyatakan dakwaan atas terdakwa kasus pernikahan di bawah
umur, Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto), batal demi hukum.

Putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/ PN.Ung itu dibacakan oleh majelis hakim
dipimpin Ketuanya Hari Mulyanto, dengan dua anggota masing-masing Salman
Alfaris dan Aris Gunawan, Selasa (13/10).

Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa dikeluarkan dari
tahanan. "Terdakwa dapat segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hari.

Dakwaan jaksa penuntut umum, katanya, tidak memenuhi sebagian yang telah
ditentukan dalam pasal 143, ayat 2 huruf B KUHP. "Surat dakwaan yang pada
prinsipnya mengenai persetubuhan dibatalkan karena kami nilai kurang cermat,
jelas, dan lengkap," katanya.


Dikatakannya, dalam surat dakwaan tidak disebutkan secara jelas mengenai
keadaan dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, lanjut dia,
JPU dalam surat dakwaan yang menyebutkan persetubuhan lebih dari sekali juga
tidak diuraikan.

"Seharusnya dalam dakwaan dijelaskan secara detail kapan dan dilakukan dan
tempat secara spesifik," katanya.

Sidang kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji (Pujiono Cahyo
Widianto) dengan Lutviana Ulfa (12), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh
majelis hakim dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir dalam waktu sekitar satu
jam..

Sidang berakhir pukul 1100 WIB dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa,
Narisqa, dan juga empat jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Suningsih.

Persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Sebelum sidang, masa
pendukung Syekh Puji, yakni satri-santriwan Miftahul Jannah pondok serta
karyawan PT Sinar Lendoh Terang (PT Silenter) milik Syekh Puji, memadati depan
gedung Pengadilan Negeri Ungaran.

Selain itu, masa dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng,
Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) Yogyakarta, dan Aliansi Perlindungan
Perempuan dan Anak (APPA) Jepara juga mengikuti perjalanan sidang dari luar.



Baca Selengkapnya »»