| 2 komentar ]

Struktur Organisasi LRC-KJHAM adalah terdiri dari :
Direktur : Fatkhurozi, S.Pd.I
Kepala Operasional : Eko Roesanto Fiaryanto, S. H, M.H
Kepala Internal : Helen Intania, A.MK
Divisi Bantuan Hukum : Dian Puspitasari, SH. Farihatul Lutfiyah, S.Psi, Rezania Nurul, S.Psi
Divisi Infotmasi dan Dokumentasi : Irene Koernia Arifajar, S. Sos, Ahmad Misrin
Divisi Advokasi Kebijakan : Nur Laila Hafidzoh, SPd, Witi Muntari, S.Pd.I
Sub Divisi Pendidikan, Riset dan Kampanye : Anny Aisyah, S.Pd.I
Staf Keuangan : Lia
alamat : Jl. Panda Barat III No. 1
Telp/Faks: 024 - 6723083
Email : lrc_kjham2004@ yahoo.com

Baca Selengkapnya »»
| 1 komentar ]

Visi : Memperkuat Akses dan Kontrol Perempuan Miskin, Marginal dan Rentan terhadap Sumber Daya Hukum dan Hak Asasi Manusia

Misi :
1. Melakukan pendampingan dan bantuan hukum yang berperspektif dan berkeadilan jender secara cuma-cuma kepada perempuan miskin, marjinal dan rentan.
2. Melakukan kampanye untuk memperjuangkan hak asasi perempuan dan perbaikan kebijakan.
3. Melakukan kerja-kerja penelitian, monitoring dan pendokumentasian pelanggaran Hak Asasi Perempuan di Jawa Tengah untuk memperkuat kerja-kerja hak asasi guna mendorong perbaikan status kebijakan realisasi hak asasi perempuan di Indonesia.
4. Melakukan pendidikan hak asasi perempuan untuk mempromosikan keadilan jender.
5. Melakukan kerja-kerja pembaruan hukum dan kebijakan untuk memperbaiki status hukum perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan miskin, rentan dan marjinal (Hak Konstitusional).


LRC-KJHAM telah berhasil memprakarsai Pusat Pelayanan Terpadu atau PPT bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Propinsi Jawa Tengah tahun 2002. Model PPT dikampanyekan sebagai salah satu mekanisme penanganan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak bersama Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. Kini, 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memiliki PPT. Dengan dukungan dana dari Hivos-Uni Eropa, model PPT diperkuat jangkauan operasionalnya hingga di tingkat Kecamatan-kecamatan.

Pada tahun 2009, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang diinisiasi LRC-KJHAM berhasil ditetapkan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan Perda No. 3 tahun 2009. Keberadaan Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kemampuan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam merealisasikan hak-hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya »»
| 1 komentar ]

Pusat Sumber Daya Hukum untuk Keadilan Jender dan HAM (Legal Resources Center for Gender Justice and Human Rights) atau disingkat dengan LRC-KJHAM adalah organisasi non pemerintah (NGO/ non government organisation) yang didirikan untuk tujuan mempromosikan nilai dan prinsip keadilan jender dalam proses pengambilan kebijakan yang didasarkan pada gerakan pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. LRC-KJHAM saat ini bernaung di bawah Yayasan Sekretariat untuk Kemanusiaan (Yayasan SUKMA).

Untuk mencapai tujuan tersebut, LRC KJHAM menjalankan kegiatan: (1) memberikan bantuan hukum terhadap korban-korban kekerasan berbasis jender; (2) memonitoring dan kampanye kasus-kasus kekerasan berbasis jender dan kasus-kasus kekerasan terhadap anak perempuan; (3) melakukan konseling terhadap para korban kekerasan berbasis jender; (4) menyediakan informasi melalui perpustakaan dan publikasi serta pelatihan untuk meningkatkan penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia (5) melakukan kerja sama untuk kemajuan dan pencapaian tujuan lembaga dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu LRC KJHAM juga mengembangkan metode penelitian Feminis Partisipatory Action Reserch (FPAR) serta melakukan kerja pengorganisasian bagi kelompok rentan perdagangan (trafficking). Fokus utama adalah di wilayah di mana perempuan dan anak potensial menjadi korban trafficking, yakni perempuan prostitut dan pekerja migran perempuan. Pengorganisasian sesungguhnya ditujukan untuk mengembangkan kapasitas perempuan secara kolektif guna merebut hak-hak dasar mereka dan sekaligus mempengaruhi pengambil kebijakan agar kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan atau memarginalisasi hak dasar perempuan.


LRC-KJHAM sendiri dirintis sejak akhir tahun 1998 melalui pembentukan Kelompok Kerja Keadilan Jender dan HAM atau dikenal sebagai K3JHAM. Yang kemudian diresmikan pada tanggal 24 Juli 1999. Kelompok Kerja ini selain mengerjakan kerja advokasi hak dasar perempuan melalui bantuan hukum dan kampanye, juga mengembangkan pelibatan masyarakat dalam mengembangkan kepedulian masyarakat untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan melalui kegiatan rutin setiap tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye ini diawali sejak Hari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tanggal 25 November sampai dengan Hari Peringatan Hak Asasi Manusia Internasional tanggal 10 Desember. Seluruh proses dari kegiatan ini ditujukan untuk mengedepankan pemahaman bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Kegiatan tahunan lainnya adalah Evaluasi Penerapan dan Pelaksanaan Konvesi Internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau kami sebut sebagai kegiatan Working With CEDAW. Kegiatan ini dilakukan setiap tanggal 24 Juli. Pada tanggal tersebut Pemerintah RI mengesahkan CEDAW melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1984. Sebagai wujud akuntabilitas publik, kami juga menerbitkan bulletin dan laporan hasil monitoring kekerasan terhadap perempuan di wilayah propinsi Jawa Tengah secara berkala 4 bulanan.

Strategi intervensi yang lain adalah pengembangan Support Group (SG) untuk para korban kekerasan terhadap perempuan. Melalui SG para individu korban mampu menyadari bahwa ia tidak sendiri dan mereka secara bersama dapat berjuang untuk mengatasi masalah yang mereka alami.
Layanan Terpadu Berbasis Rumah Sakit. Untuk meningkatkan kapasitas layanan pada masyarakat, LRC-KJHAM bekerja sama dengan Biro Kesra Pemda Jawa Tengah, memfasilitasi penjajagan terbentuknya layanan terpadu untuk perempuan korban yang berbasis rumah sakit. Beberapa lembaga yang terkait dalam penjajagan ini adalah LRC-KJHAM, Biro Kesra Pemda Jawa Tengah, RSU Tugu, dan Polda Jawa Tengah.

Pengembangan Kapasitas SDM. Untuk pengembangan kapasitas aktivis LRC-KJHAM dilakukan magang dibeberapa lembaga serupa yang telah terbentuk, seperti magang di Rifka Annisa Woman Crisis Center di Yogyakarta untuk masalah konseling korban kasus kekerasan berbasis jender, dan magang di ELSAM Jakarta untuk sistem data based pelanggaran HAM serta mengikuti berbagai pelatihan advokasi hukum dan jender yang diselenggarakan Yayasan LBH Indonesia, LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK) Jakarta, Convention Watch, dan Training HAM untuk Perempuan Langkah demi Langkah yang diselenggarakan oleh Asia Foundation.

LRC-KJHAM juga terlibat sebagai salah satu Steering Commitee Nasional untuk penyusunan Laporan Alternatif pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan Landasan Aksi Beijing yang ditujukan untuk pertemuan Beijing+5 di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York bulan Juni 2000. Penyusunan Laporan Alternatif ini dikoordinasi oleh Perserikatan Solidaritas Perempuan, Jakarta. Pada bulan Juli 2000 LRC-KJHAM menyelenggarakan Seminar Evaluasi Implementasi CEDAW, UU No. 7 tahun 1984 di Semarang, mengundang mantan Ibu Negara Shinta Nuriyah yang bertindak sebagai Key Note Speaker. Dua staff LRC-KJHAM juga mengikuti Workshop FPAR Traffick in Women yang diselenggarakan Global Aliance Against Trafick in Women (GAATW) di Bangkok pada bulan November 2000, dan saat ini sedang melakukan Feminis Partcipation Action Research (FPAR) untuk kelompok perempuan buruh migran di Grobogan & pekerja seks di Bandungan. LRC-KJHAM pernah juga menjadi koordinator Forum Belajar Jawa, yang difasilitasi oleh Komnas Perempuan.

Pendanaan LRC-KJHAM sejak awal adalah dari LBH Semarang. Tahun 2001/2002 ini adalah masa transisi kelembagaan menuju kemandirian. Peningkatan status badan hukum LRC-KJHAM menjadi sebuah Yayasan pada bulan Pebruari 2002. Proses kemandirian kelembagaan ini juga termasuk pengembangan kapasitas penerapan mekanisme yang standard baik tentang manajemen kelembagaan maupun tentang keuangan. Pada tahun 2003-2007 LRC-KJHAM bekerja sama dengan TDH Netherlands untuk program Counter Trafficking dan pada tahun 2004 bekerja sama dengan YSIK untuk small program Bantuan Hukum bagi perempuan korban kekerasan berbasis jender. Serta dana tidak mengikat dari supporter LRC-KJHAM dan dana fundrising dengan menjual buku, kaos, data monitoring, CD kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, dll.

Pada bulan Maret 2007 – Februari 2010, LRC-KJHAM bekerja sama dengan HIVOS Asia Tenggara dengan dukungan Uni Eropa untuk melaksanakan program Women Access to Justice (Penjangkauan Perempuan Miskin Korban Kekerasan untuk Keadilan) dengan program memfasilitasi pendirian Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di 4 kecamatan di Kota Semarang (Kecamatan Semarang Barat, Semarang Utara, Pedurungan dan Banyumanik), Peningkatan Kapasitas Pemahaman Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang tentang Penanganan /Pelayanan Perempuan Korban yang Berperspektif Jender, serta Meningkatkan dukungan masyarakat, media massa dan elektronik dalam advokasi kasus Kekerasan Berbasis Jender.



Baca Selengkapnya »»