Visi : Memperkuat Akses dan Kontrol Perempuan Miskin, Marginal dan Rentan terhadap Sumber Daya Hukum dan Hak Asasi Manusia
Misi :
1. Melakukan pendampingan dan bantuan hukum yang berperspektif dan berkeadilan jender secara cuma-cuma kepada perempuan miskin, marjinal dan rentan.
2. Melakukan kampanye untuk memperjuangkan hak asasi perempuan dan perbaikan kebijakan.
3. Melakukan kerja-kerja penelitian, monitoring dan pendokumentasian pelanggaran Hak Asasi Perempuan di Jawa Tengah untuk memperkuat kerja-kerja hak asasi guna mendorong perbaikan status kebijakan realisasi hak asasi perempuan di Indonesia.
4. Melakukan pendidikan hak asasi perempuan untuk mempromosikan keadilan jender.
5. Melakukan kerja-kerja pembaruan hukum dan kebijakan untuk memperbaiki status hukum perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan miskin, rentan dan marjinal (Hak Konstitusional).
LRC-KJHAM telah berhasil memprakarsai Pusat Pelayanan Terpadu atau PPT bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Propinsi Jawa Tengah tahun 2002. Model PPT dikampanyekan sebagai salah satu mekanisme penanganan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak bersama Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. Kini, 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memiliki PPT. Dengan dukungan dana dari Hivos-Uni Eropa, model PPT diperkuat jangkauan operasionalnya hingga di tingkat Kecamatan-kecamatan.
Pada tahun 2009, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang diinisiasi LRC-KJHAM berhasil ditetapkan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan Perda No. 3 tahun 2009. Keberadaan Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kemampuan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam merealisasikan hak-hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia.
[12.44
|
1 komentar
]
1 komentar
Test komentar. Terus berjuang. Setia pada cita-cita
Posting Komentar
Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang