LRC-KJHAM saat ini sedang melakukan pelatihan CEDAW untuk Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat Sipil Lokal kerjasama antara LRC-KJHAM, UNI ERPOA dan HIVOS.
acara ini diadakan pada tanggal 26 Januari 2010 sampai 29 Januari 2010 di Hotel Horizon, Semarang. Dalam Pelatihan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai pihak yaitu dari unsur DPRD Kota Semarang Komisi D yang diwakili oleh Hj. Uti Indrawati, Sip, dari Pemerintah Kota Semarang antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang diwakili Bu Atiek H, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan & KB Kota Semarang Bapak Arifin, Dinas Kesehatan Kota Semarang oleh Asri N.K, Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang oleh Marthika Hanindyah, SH, MH, Rumah Sakit kota Semarang oleh H. Sutrisno,SKM, MH, Kermed. Untuk perwakilan dari Aparat Penegak Hukum antara lain Hakim PN Semarang diwakili oleh Rusmawati, S.H, Kejaksaan Tinggi Jateng oleh Rois Kapnanti, Polres Semarang Timur (Unit Penanganan Perempuan dan Anak) Sunarsih, Polres Semarang Barat (Unit Penanganan Perempuan dan Anak) Mungki Kristiarsi dan Polres Semarang Selatan (Unit Penanganan Perempuan dan Anak) oleh Trisna Tiun. Perwakilan dari unsur Pelayanan Terpadu Kota Semarang antara lain PPT Seruni Kota Semarang diwakili MC. Windy Aryade olehwi, SH, PPT Cahaya Kasih Kec.Semarang Barat oleh Dewi Kustijanti, PPT Griya Perempuan Kec.Semarang Utara oleh Sumiyati, PPT Srikandi Banyumanik Kec.Banyumanik oleh Sumaidah, dan PPT Sahabat Perempuan Kec.Pedurungan oleh Nining S. Sedangkan untuk Mitra HIVOS untuk Program WAJ antara lain UPIPA Wonosobo, APM Jambi, SPEKHAM Solo dan LRC-KJHAM Semarang. Untuk perwakilan dari pihak Jaringan antara lain IKAPS yang diwakili oleh Titis Agustiningsih, SH, Isya Grobogan oleh Nikmatun dan LBH APIK Semarang oleh Arigus Wirati.
Tujuan dari pelatihan ini Peserta mengetahui bahwa CEDAW merupakan instrumen pokok Hak Asasi Perempuan dan telah menjadi hukum positif di Indonesia. juga mengetahui bahwa CEDAW sebagai indikator acuan dalam penyusunan program kerja dan anggaran yang responsif gender, dan perumusan kebijakan (PERDA) dalam kerangka pemenuhan Hak Asasi Perempuan. serta mengetahui bahwa CEDAW harus pula dijadikan oleh Aparat Penegak Hukum sebagai acuan dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender dan Peserta menggunakan CEDAW sebagai alat advokasi dalam memperjuangkan Hak Asasi Perempuan (Mengetahui rumusan hak-hak asasi perempuan dalam CEDAW, mengetahui standart pemenuhan Hak Asasi Perempuan berdasarkan CEDAW, mengetahui kewajiban negara dalam merealisasikan CEDAW dan mengetahui Mekanisme pertanggungjawaban negara).
Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah Meningkatnya pengetahuan peserta bahwa CEDAW merupakan instrument pokok Hak Asasi Perempuan dan telah menjadi hukum positif di Indonesia. Meningkatnya kemampuan peserta dalam menerapkan CEDAW dalam penyusunan program kerja dan anggaran yang responsif gender, dan perumusan kebijakan (PERDA). Meningkatnya kemampuan peserta dalam mengimplemetasikan CEDAW dalam proses penanganan korban kekerasan berbasis gender. Meningkatnya kemampuan peserta dalam menggunakan CEDAW sebagai alat advokasi dalam memperjuangkan Hak Asasi Perempuan.
Fasilitator dalam pelatihan ini adalah Andik Hardiyanto, S.H dari SIDAN Jakarta dan Evarisan, Direktur LRC-KJHAM.
Beberapa harapan dari peserta untuk pelatihan ini adalah mengetahui Substansi CEDAW, terkait dengan kelembagaan dimana siapa saja atau lembaga mana saja yang bisa diberi tanggung jawab mengenai CEDAW, CEDAW bisa menjadi kerangka acuan dalam bekerja. dan komitmen dari semua jaringan untuk mengimplementasikan CEDAW dalam semua kebijakan.
Kekawatiran dari peserta yang paling banyak adalah tidak bisa mengimplementasikan dan mengaplikasikan hasil pelatihan ini.
[10.33
|
0
komentar
]
0 komentar
Posting Komentar
Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang