| 0 komentar ]


Layanan bagi perempuan korban kekerasan penting diperhatikan sebagai pemenuhan hak perempuan korban yang disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan. Layanannya biasanya meliputi layanan konseling, pendampingan hukum apabila korban ingin memproses perkaranya secara litigasi ataupun layanan medis yang biasanya mencakup juga layanan darurat. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga layanan kurang dapat memenuhi kebutuhan korban secara memadai sebagaimana yang dibutuhkan, dalam hal bila tempat tinggal korban terlalu jauh untuk dapat mengakses lokasi layanan. Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu untuk korban kekerasan berbasis jender adalah suatu hal yang mendesak untuk direalisasikan oleh pemerintah daerah.
Legal Resorce Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang pada tanggal 25 November 2008 meresmikan keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Banyumanik. Layanan yang diberikan di Pusat Pelayanan Terpadu tiap kecamatan kepada korban kekerasan berbasis jender pada prinsipnya meliputi layanan konseling, pendampingan hukum, juga layanan penguatan perempuan korban dalam bentuk support group. Guna merealisakikan layanan yang semakin baik, LRC-KJHAM pada Minggu, 28 Juni 2009 mengadakan Workshop Ceria Pengembangan Suport Group di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) 4 Kecamatan di Kota Semarang yang dilaksanakan di Kaliurang, Yogyakarta.
Berikut rangkaian pelaksanaan acaranya :
Hari minggu, 28 Juni 2009 pagi sekitar pukul 07.15 WIB, rombongan berangkat dari kantor LRC-KJHAM. Menuju ke objek wisata Kaliurang. Rombongan terdiri dari 25 orang dewasa dan 14 anak-anak. Siang hari sekitar pukul 12.30 WIB rombongan sampai dan langsung menuju ke tanah lapang di area wisata Kaliurang untuk melepas lelah, lapar dan haus rombongan menyantap hidangan yang telah disediakan sebelumnya. Acara makan siang bersama terasa lebih akrab karena sebelumnya didahului dengan pengisian kuesioner, peserta menyetujui dibentuknya support group di tiap Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di 4 Kecamatan. Support group di 4 Pusat Pelayanan Terpadu diselenggarakan di posko/ secretariat atau jika memungkinkan dapat juga diselenggarakan di rumah salah seorang mitra. Tujuan dibentuknya support group di tiap Pusat Pelayanan Terpadu supaya pelayanan korban kekerasan berbasis jender dapat dapat dimaksimalkan dengan memudahkan biaya, jarak, waktu bagi korban untuk mendapatkan pelayanan. Juga dibahas pula mengenai usaha mandiri yang dapat dikelola oleh mitra dalam rangka peningkatan kapasitas ketrampilan, yang menjadi topic pembahasan support group bulan Juli 2009 mendatang.
Dari Kaliurang, rombongan bertolak ke Malioboro untuk refreshing selama dua jam. Pukul 18.30 WIB rombongan beranjak pulang dari Yogyakarta menuju Semarang.
Kegiatan support group di tiap Pusat Pelayanan Terpadu telah disepakati bersama, namun demikian perlu dibahas lebih lanjut lagi dalam pertemuan rutin support group. Selain membahas kelanjutan kesepkatan pengembangan support group di tiap kecamatan, dalam pertemuan mendatang juga membahas usaha mandiri. Kegiatan workshop ceria pengembangan support group ini akan ada lahi di bulan-bulan mendatang, jadi jangan kecewa bagi yang ingin ikutan.

Dely

0 komentar

Posting Komentar

Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang