| 0 komentar ]

LRC KJHAM sebuah NGO yang peduli pada persoalan kekerasan terhadap perempuan, membutuhkan 4 orang relawan untuk dapat bergabung dalam tim layanan hukum, konseling bagi perempuan korban kekerasan, membantu melakukan advokasi gender budget dan melakukan kerja-kerja penelitian. Untuk memperkuat kapasitas volunteer diberikan program in-class. Inclass pada tanggal 2-10 Juni 2009 pada pukul 14.00-16.00 antara lain berupa presentasi dan diskusi materi aktual mengenai profil lembaga, kekerasan berbasis gender, bantuan hukum struktural berbasis gender, instrumen hukum HAM internasional dan internasional serta konseling berperspektif gender.

Peluang menjadi volunteer dan adanya inclass adalah momen yang dinanti-nanti khususnya bagi mahasiswa calon aktivis muda. Setelah mengirimkan surat lamaran kerja dan wawancara, enam nominator yang terseleksi dan berkomitmen tinggi berusaha “unjuk gigi” bahwa dirinya yang pantas menduduki empat kursi lowongan volunteer. Enam nominasi volunteer dari latar belakang keilmuan berbeda dan dari berbagai Universitas terkemuka di Semarang antara lain Risma Primahesti S., Yusefin Dellyana, Sri Sutarmi, Afidah, Putrika, Dian Puspita Sari dan Maria Soffi. Materi-materi fresh yang menarik ditambah fasilitator dari staf LRCKJHAM yang berpengalaman menambah serunya inclass di ruang rapat Jl. Panda Barat III/No.1 Semarang.

Hari pertama Inclass tanggal 2 Juni 2009, Fatkurozi, S.PdI mewakili direktur Evarisan S.H, MH untuk mengupas sejarah, visi misi, struktur organisasi, staf lembaga, program kerja dan kerjasama dengan beberapa lembaga internasional seperti Hivos dan Indonesia ACT’s yang telah menjadi mitra. Pengenalan ini sangat dibutuhkan calon volunteer karena “tak kenal maka tak sayang”.

Hari kedua tanggal 3 Juni 2009, Irene Kurnia Arifajar, S.Sos selaku ketua bagian pendidikan dan riset memaparkan fenomena diskriminasi berdasarkan perbedaan gender. Gender merupakan peran manusia dalam masyarakat hasil konstruksi sosial berdasarkan perbedaan jenis kelamin. Adanya pembedaan berdasarkan gender menimbulkan ketidakadilan gender, lebih banyak dialami oleh perempuan antara lain berupa subordinasi, marginalisasi dalam pembangunan, stereotype masyarakat dan tindak kekerasan. Kasus kekerasan berbasis gender merupakan sorotan utama LRC-KJHAM. Kekerasan berbasis gender tersebut meliputi Perkosaan, Pelecehan Seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), Trafficking, Porstitusi dan Buruh Migran.
Hari ketiga tanggal 4 Juni 2009, Sdr. Eko dari Divisi Pelayanan Hukum mempresentasikan materi “Bantuan Hukum Struktural Berbasis Gender”. Perempuan kekerasan berbasis gender berhak mendapat bantuan hukum. Prinsip Bantuan Hukum Struktural Berbasis Gender yaitu kedudukan yang setara antara pendamping yang memberikan layanan hukum bagi mitra. Sehingga setelah masalah selesai diharapkan mitra aktif terlibat dalam pengorganisasian untuk membantu perempuan-perempuan lain yang mengalami kekerasan berbasis gender.

Hari keempat tanggal 5 Juni 2009, Fatkurozi, S.PdI selaku ketua divisi advokasi kebijakan membahas dasar-dasar pengertian HAM, Convention on the Elimination of All form Discrimination Againts Women (CEDAW), Instrumen hukum HAM nasional dan Internasional. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk hidup dan keberlangsungan hidupnya. Manusia yang juga sebagai warga negara memberikan mandat pada negara untuk menegakkan HAM. Negara sebagai warga internasional menjunjung HAM yang berlaku universal. Walaupun Universal Declaration of Human Right, CEDAW dan perundangan nasional yang mengatur HAM telah ada, kenyataannya masih ada pelanggaran HAM salah satunya diskriminasi terhadap perempuan.

Hari kelima tanggal 8 Juni 2009, Sdr. Eko dari Divisi Pelayanan Hukum, menjelaskan alur penanganan korban kekerasan berbasis gender. Alur pelayanan tidak hanya dimulai saat mitra datang mengadukan masalahnya hingga putusan pengadilan, tetapi juga mitra terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, penanganan kasus yang dihadapinya dan aktif dalam proses advokasi/ pendampingan terhadap mitra lainnya. Pelayanan yang disediakan LRCKJHAM antara lain konseling psikologi, konsultasi hukum, support group dan perlindungan di Shelter (rumah aman). Pelayanan ini diberikan cuma-cuma bagi perempuan miskin korban kekerasan berbasis gender.

Hari keenam tanggal 9 Juni 2009, Fatkurozi, S.PdI menjelaskan konsep dasar konseling dan memperagakan bagaimana praktik konseling kepada korban kekerasan berbasis gender (KBG). Konseling KBG berbeda dengan konseling pada umumnya. Konseling KBG menggunakan pendekatan tidak langsung (client centered), menghindari praktik konseling yang bias gender dan memberdayakan korban untuk dapat menyelesaikan sendiri masalahnya.

Hari ketujuh tanggal 10 Juni 2009 merupakan hari tersulit dan menegangkan karena hanya empat volunteer yang terpilih. Keempat volunteer pilihan diharapkan berkomitmen menjadi keluarga besar LRCKJHAM dalam membantu perempuan korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah. Selamat datang dan Keep Moving Forward!!!.

Risma Volunter Divisi Bantuan Hukum

0 komentar

Posting Komentar

Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang