Term of Reference
DISKUSI PUBLIK
”PELUANG KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARLEMEN DI PEMILU 2009”
Refleksi Pasal 7 CEDAW Tentang Hak Politik Perempuan
Dalam rangka ;
Memperingati Hari Perempuan Internasional
Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) bekerjasama dengan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah
Jl. Panda Barat III No. 1 Semarang, Telp/ Fax. (024) 6723083
E-mail : lrc_kjham2004@yahoo.com
Latar Belakang :
“ Negara-negara peserta harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya……. .”
(Ps. 7 CEDAW)
Tepatnya pada tanggal 24 Juli 1984 Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan /CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984 untuk meningkatkan penghormatan serta untuk memastikan setiap hak asasi manusia dapat diakses dan dinikmati oleh setiap perempuan di Indonesia, yang meliputi seluruh hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Sudah 24 tahun Pemerintah RI bekerja dengan CEDAW dan ditemukan beberapa kemajuan serta kemunduran dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia. Salah satu kemajuan penting yang dicapai adalah dalam pelaksanaan pasal 7 Konvensi yang menghendaki negara-negara peserta termasuk Pemerintah RI, untuk melakukan 2 tahapan kegiatan dalam menciptakan persamaan dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan bagi perempuan. Pertama, Pemerintah RI harus menyebarluaskan hak yang telah dijamin berdasarkan pasal 25 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan memberikan jaminan kepada perempuan untuk memberikan suara pada setiap pemilihan umum dan referendum.
Kedua, Pemerintah RI harus mengakui bahwa hak untuk memilih saja tidaklah cukup untuk menjamin partisipasi yang nyata dan efektif bagi perempuan dalam proses politik, oleh sebab itu pasal 7 Konvensi juga menghendaki Pemerintah RI untuk memastikan perempuan mempunyai hak dipilih dalam badan-badan public dan untuk memegang jabatan-jabatan public lainnya. Kewajiban-kewajiban tersebut dapat dilaksanakan dengan memasukkan perempuan dalam daftar calon pemerintah, affirmative action dan kuota.
Pada tahun 2003, melalui UU No. 12 tahun 2003 (sekarang menjadi UU No. 2 tahun 2008), Pemerintah RI kemudian memberlakukan langkah /kebijakan affirmative action untuk percepatan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik berupa kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen.
Hasilnya pada Pemilu 2004, terdapat 61 anggota DPR RI dari perempuan. Keterwakilan perempuan di DPR RI tersebut naik 3,1% jika dibandingkan pada hasil pemilu 1999 yaitu sebesar 8,5 % menjadi 11,6 % dari 500 anggota DPR RI. Ketewakilan perempuan di DPRD Provinsi /Kabupaten /Kota di Indonesia juga menunjukan peningkatan antara 3 – 10%, meskipun terdapat beberapa DPRD Kabupaten /Kota baik di Jawa maupun di luar Jawa yang tidak mempunyai keterwakilan perempuan alias laki-laki semua.
Di DPRD Provinsi Jawa Tengah misalnya, dari 100 anggota DPRD hasil Pemilu 2004 hanya 16 anggota dari perempuan (16%) atau meningkat 10% dari hasil Pemilu 1999 dimana jumlah anggota DPRD perempuan hanya 6 orang. Kemudian dari 1335 anggota DPRD se-Kabupaten /Kota di Jawa Tengah hasil Pemilu 2004, hanya 152 anggota dari perempuan (10,22%) atau naik 5,22% dari hasil Pemilu 1999 dimana jumlah anggota DPRD perempuan hanya 71 orang dari 1505 anggota DPRD se-Kabupaten /Kota di Jawa Tengah.
Kegagalan pencapaian kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2004 di Indonesia, diakibatkan karena beberapa hal, diantaranya ; pertama, masih kuatnya struktur masyarakat yang mendiskriminasikan perempuan. Meskipun perempuan telah diberikan hak politiknya serta terdapat kebijakan affirmative action, namun situasi social dan budaya yang menghambat berpartisipasi perempuan dalam kehidupan politik masih sepenuhnya kuat melingkupi perempuan terutama perempuan di pedesaan, misalnya pemberian tanggungjawab aktivitas /pekerjaan rumah tangga kepada perempuan serta stereotype yang merugikan perempuan.
Kedua, sebagian besar kebijakan dan elit Pemerintah RI termasuk elit partai politik belum memiliki gender sensitivity, sehingga banyak ditemukan hambatan lain dari kebijakan dan lembaga-lembaga pemerintah serta dari partai politik yang mempersempit ruang partisipasi politik perempuan.
Akhirnya hingga tahun 2008, lahirlah banyak kebijakan yang menyengsarakan masyarakat terutama kaum perempuan dalam segala bidang kehidupan baik kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan persamaan kedudukan di depan hukum, sebagai akibat dari ketidakadilan /diskriminasi dalam kehidupan politik yang masih dialami perempuan di Indonesia yang terbukti mengakibatkan penderitaan ke semua wilayah kehidupan manusia, sebagaimana diungkapkan Susan Blackburn ;
The reason why gender is so often deemed irrelevant to the from of regime is that women of their gender roles are considered irrelevant to public political life, which is so dominated by men that their gender interests prevail. The public private dichotomy is used to define woman out of politics. (Blackburn, 1992).
Mengingat pentingnya partisipasi perempuan dalam kehidupan politik untuk percepatan penghapusan diskriminasi dan penikmatan hak asasi oleh perempuan di Indonesia, penting dilakukan koreksi atas pelaksanaan mandat CEDAW untuk hak politik perempuan di Indonesia, terutama merefleksikan bagaimana pelaksanaan kebijakan affirmative action kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Untuk itu LRC-KJHAM dan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah bermaksud untuk memfasilitasi kelompok masyarakat sipil termasuk perempuan dan lembaga-lembaga politik, dalam bentuk diskusi bersama untuk mendapatkan rekomendasi-rekomendasi penting bagi percepatan penghapusan diskriminasi dalam kehidupan politik terutama untuk pencapaian kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2009, terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial dan merugikan perempuan.
Tujuan dan Hasil yang Diharapkan :
1. Melakukan diskusi untuk refleksi terhadap implementasi CEDAW yang telah diundangkan melalui UU No. 7 Tahun 1984, terutama terhadap hak terhadap perempuan dalam kehidupan politik, kehidupan kemasyarakatan negaranya. (Ps. 7 CEDAW);
2. Menemukan dan mendiskusikan hambatan-hambatan yang dialami perempuan untuk berdaya menggunakan dan menikmati hak politiknya baik yang bersifat structural maupun non structural.
3. Tumbuhnya sensitifitas gender yang memadai dalam kehidupan politik di Indonesia khususnya di Jawa Tengah.
4. Menemukan dan mendiskusikan rekomendasi-rekomendasi penting untuk percepatan penghapusan diskriminasi bagi perempuan dalam kehidupan politik terutama untuk percepatan pencapaian kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen.
5. Menumbuhkan kesadaran politik yang kritis bagi perempuan untuk memprioritaskan pilihan pada kualitas calon legislatif bukan popularitas, dalam Pemilu 2009.
Bentuk dan Gambaran Kegiatan ;
Kegiatan refleksi ini akan dilakukan dalam bentuk diskusi dengan menghadirkan 5 (lima) orang narasumber yang kompeten, 2 (dua) orang pembahas, yang dipandu oleh seorang moderator. Para narasumber akan memaparkan strategi dalam memperjuangkan keterwakilan dan kepentingan perempuan di parlemen. Adapun pembahas akan menyampaikan hasil kajian dan temuannya terkait fakta-fakta pemenuhan hak politik di Indonesia khususnya di Jawa Tengah.
Selanjutnya, hasil pemaparan para narasumber dan pembahas akan diperkaya melalui diskusi terbuka lewat tanya jawab atau sharing pengalaman yang terarah dipandu oleh moderator.
Notulis /panitia akan mencatat proses dan hasil diskusi termasuk rekomendasi-rekomendasi penting untuk diteruskan kepada lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah khususnya partai politik dan akan dipublikasikan melalui media massa dan elektronik lokal maupun nasional.
Waktu dan Tempat Kegiatan ;
Hari & Tanggal : Kamis, 12 Maret 2009.
Waktu : 08.30 – 12.15 WIB
Tempat : Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Jawa Tengah
Materi dan Narasumber ;
Narasumber diskusi terdiri dari 5 (orang) orang perwakilan calon legislatif perempuan dengan tema ”Strategi Dalam Memperjuangkan Keterwakilan dan Kepentingan Perempuan di Parlemen”, yang terdiri dari perwakilan calon legislatif perempuan dari 5 (lima) partai besar, sebagai berikut :
1. Nuniek Sriyuningsih, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Katarina Pujiastuti, dari Partai Bintang Reformasi (PBR)
3. Farida Rahman, dari Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
4. Siti Ummu Adilah, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
5. Woro Haswini, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Untuk pembahas terdiri dari 2 (dua) orang dengan tema sebagai berikut :
1. Prof. Dr. Agnes Widanti, SH., dengan tema; “Komitmen negara untuk percepatan penghapusan diskriminasi /persamaan hak dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan negara”.
2. Evarisan, SH.,MH dengan tema ; “Hambatan perempuan dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan”.
Dengan moderator diskusi adalah Bapak Triyanto Triwikromo.
Peserta Diskusi ;
Diskusi ini akan diikuit 100 orang dari berbagai lembaga baik dari pemerintah dan non pemerintah yang relevan, kompeten serta memiliki kepentingan dan komitmen terhadap percepatan persamaan hak politik di Indonesia. (Adapun daftar peserta diskusi, sebagaimana terlampir)
Jadwal Diskusi ;
No Waktu Agenda Penanggungjawab
1 ……. – 08.30 WIB Register Peserta
Panitia
2 08.30 – 08.50 WIB Pembukaan dan Sambutan dari Wakil Gubernur Jawa Tengah :
Ibu Hj. Dra. Rustriningsih, MSi.
Panitia
3 08.50 – 09.40 WIB Pemaparan Narasumber :
1. Nuniek Sriyuningsih, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Katarina Pujiastuti, dari Partai Bintang Reformasi (PBR)
3. Farida Rahman, dari Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
4. Siti Ummu Adilah, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
5. Woro Haswini, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Moderator
4 09.40 – 10.10 WIB Pembahas :
1. Prof. Dr. Agnes Widanti, SH.,
2. Evarisan, SH.,MH Moderator
5 10.10 – 12.00 WIB Dialog dan Sharing Pengalaman
Moderator
6 12.00 – 12.15 WIB Rekomendasi dan Penutupan
Moderator
Lampiran 1 :
DAFTAR UNDANGAN PESERTA
NO LEMBAGA PERWAKILAN
PEMERINTAH
1 Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Prov. Jawa Tengah 1 orang
2 Biro Hukum Setda Prov. Jawa Tengah 1 orang
3 Biro Humas Setda Prov. Jawa Tengah 1 orang
4 Kesbanglinmas Prov. Jawa Tengah 1 orang
5 Disnakertrans Prov. Jawa Tengah 1 orang
6 Dinas Sosial Prov. Jawa Tengah 1 orang
7 Badan Pemberdayaan Masyarakat Prov. Jawa Tengah 1 orang
8 Bappeda Prov. Jawa Tengah 1 orang
9 Kanwil Departemen Hukum dan HAM Prov. Jawa Tengah 1 orang
10 PPKPA RS. Tugurejo 1 orang
11 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Jawa Tengah 1 orang
12 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Prov. Jawa Tengah 1 orang
13 Bappeda Kota Semarang 1 orang
14 Bapermas, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Semarang 1 orang
15 Kesbanglinmas Kota Semarang 1 orang
16 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang 1 orang
17 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang 1 orang
18 Pusat Pelayanan Terpadu 4 Kecamatan Kota Semarang 8 orang
ORGANISASI MASYARAKAT /ORMAS
19 Muslimat NU Jawa Tengah 1 orang
20 Fatayat NU Jawa Tengah 1 orang
21 Aisiyah Jawa Tengah 1 orang
22 IPPNU Jawa Tengah 1 orang
23 Wanita Katholik Republik Indonesia (WKRI) Jawa Tengah 1 orang
24 Gabungan Organisasi Wanita /GOW Jawa Tengah 1 orang
25 PKK Provinsi Jawa Tengah 1 orang
26 Ikatan Advokat Perempuan /IKAP Jawa Tengah 1 orang
27 KPPI Jawa Tengah 1 orang
28 PKK Kota Semarang 1 orang
30 SERUNI Kota Semarang 1 orang
31 Aisiyah Kota Semarang 1 orang
32 Fatayat NU Kota Semarang 1 orang
33 Wanita Katholik Republik Indonesia (WKRI) Kota Semarang 1 orang
34 Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah 3 orang
35 Koalisi Perempuan Indonesia Kota Semarang 3 orang
36 Support Group Survivor 10 orang
NGO /LSM
37 LBH APIK Semarang 1 orang
38 LBH Semarang 1 orang
39 LBH Saraswati 1 orang
40 LBH Jawa Tengah 1 orang
41 LRC-KJHAM Semarang 1 orang
42 Yayasan SETARA Semarang 1 orang
43 Perisai Semarang 1 orang
44 Perdikan Semarang 1 orang
45 Pattiro Semarang 1 orang
46 YAWAS Semarang 1 orang
47 PBHI Jawa Tengah 1 orang
48 ASA PKBI Jawa Tengah 1 orang
49 PILAR PKBI Jawa Tengah 1 orang
50 Griya ASA PKBI Semarang 1 orang
51 FSBI Semarang 1 orang
52 AJI Semarang 1 orang
53 SAPHIRA Semarang 1 orang
54 Yayasan Kepodang Jawa Tengah 1 orang
55 Serikat Pekerja Nasional 1 orang
56 Serikat Rakyat Miskin Kota 1 orang
57 Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia 1 orang
PARTAI POLITIK
58 Perempuan Partai Golkar Jawa Tengah 1 orang
59 Perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah 1 orang
60 Perempuan Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Tengah 1 orang
61 Perempuan Partai Persatuan Pembangunan Jawa Tengah 1 orang
62 Perempuan Partai Kebangkitan Nasional Ulama Jawa Tengah 1 orang
63 Perempuan Partai Demokrat Jawa Tengah 1 orang
64 Perempuan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Jawa Tengah 1 orang
65 Perempuan Partai Nasionalis Bung Karno Jawa Tengah 1 orang
66 Perempuan Partai Amanat Nasional Jawa Tengah 1 orang
67 Perempuan Partai Bintang Reformasi 1 orang
68 Perempuan Partai Keadilan Sejahtera 1 orang
AKADEMISI & MAHASISWA
69 PSW Universitas Diponegoro (UNDIP) 1 orang
70 PSG Universitas Negeri Semarang (Unnes) 1 orang
71 PSW UNIKA Seogijapranata Semarang 1 orang
72 PSW Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang 1 orang
73 PSG IAIN Walisongo Semarang 1 orang
74 PSW Universitas Semarang (USM) 1 orang
75 PMKRI Semarang 1 orang
76 KAMMI Jawa Tengah 1 orang
77 HMI Semarang 1 orang
78 PMII Semarang 1 orang
79 LPSAP Semarang 1 orang
80 Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Semarang 1 orang
Jumlah 100 orang
[12.29
|
0
komentar
]
0 komentar
Posting Komentar
Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang