APA ITU DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN?
DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN, berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi. Sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita (Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan mengenai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Peremuan, pasal 1)
APA ITU KEKERASAN BERBASIS GENDER?
KEKERASAN BERBASIS GENDER, yaitu kekerasan yang langsung ditujukan terhadap seorang perempuan, karena dia adalah perempuan atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional. Hal tersebut termasuk tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian, fisik, mental dan seksual atau penderitaan atau ancaman-ancaman, atas tindakan tersebut atau kekerasan/ paksaan dan perampasan kebebasan (UU Nomor 7 tahun 1984 jo. Rekomendasi Umum No. 19 tahun 1992 tentang Kekerasan terhadap Perempuan).
APA ITU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN?
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau pshikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi (Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan).
APAYANG MENJADI PENYEBAB KEKERASAN BERBASIS GENDER?
• Budaya ptriarkhi –budaya yang mensubordinatkan perempuan
• Pemahaman atau penafsiran dan atau interpretasi agama yang keliru
• Pengaruh feodalisme maupun kehidupan sosial ekonomi dan politik yang tidak adil bagi perempuan
BENTUK-BENTUK KEKERASAN BERBASIS GENDER
• Perkosaan
• Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT)
• Kekerasan dalam Pacaran (KdP)
• Pencabulan dan pelecehan seksual
• Kekerasan terhadap buruh migran
• Kekerasan terhadap pekerja seks.
• Perdagangan terhadap manusia (trafficking in person)
JENIS-JENIS KEKERASAN BERBASIS GENDER
Kekerasan fisik; mencakup perbuatan mendorong, menyodok, menggigit, menjambak, mencubit, memukul, menampar, meninju, menendang dan lain-lain.
Kekerasan psikis; menghina, mencaci-maki, berselingkuh dan lain-lain.
Kekerasan seksual; memaksa berhubungan seksual, perkosaan dan lain-lain.
Kekerasan ekonomi; melarang bekerja, tidak memberi nafkah dan lain-lain.
DAMPAK KEKERASAN BERBASIS GENDER TERHADAP PEREMPUAN KORBAN
Secara pshikis ; korban mengalami trauma berat, gangguan tidur, gangguan makan, muntah-muntah, cemas, murung, rendah diri, menyalahkan diri, tidak percaya dengan suami.
Secara fisik; cacat permanen, patah tulang, memar, meninggal dunia, dll.
Secara seksual; menjadi frigid, kerusakan pada organ reproduksi, gangguan menstruasi, terkena penyakit menular seksual, HIV/ AIDS, dll.
Secara ekonomi; kehilangan penghasilan, tidak bekerja (dipecat) dll.
Secara sosial; dikucilkan dari masyarakat dan atau menjadi anti sosial, dll.
KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER
• MASYARAKAT; cenderung menyalahkan korban (tidak berpihak pada korban).
• APARAT PENEGAK HUKUM; perilaku dalam penanganan masih sangat bias gender, tidak memahami kekerasan berbasis gender.
• ATURAN HUKUM; Undang-undang yang tidak berperspektif gender dan sangat merugikan korban, tidak ada Undang-undang perlindungan saksi, tidak ada UU Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT), tidak ada Undang-undang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya dan tidak ada Undang-undang Anti Perdagangan Perempuan dan Anak (Anti Trafficking).
• PEMERINTAH; kebijakan yang dibuat tidak berpihak pada korban
MENGAPA PEMERINTAH HARUS BERPERAN AKTIF DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN BERBASIS GENDER?
Negara telah meratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dengan pengesahan lewat UU No. 7 tahun 1984. Sehingga Negara wajib membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan peraturan-peraturan lain termasuk sanksi-sanksinya
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (RAN - PKTP) dengan konsep pendekatan “Zero Tolerance Policy” (kebijakan tidak mentolelir kekerasan terhadap perempuan sekecil apapun dan dalam bentuk apapun).
APA SAJA PERAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH
• PERUBAHAN KEBIJAKAN; menetapkan PERDA Perlindungan Perempuan dan Anak.
• PENYEDIAAN FASILITAS PUBLIK MEKANISME PELAYANAN YANG HOLISTIK; Pusat Layanan Terpadu, shelter.
• MENETAPKAN ANGGARAN BAGI PEREMPUAN DALAM APBD (WOMEN BUDGET)
• MEMASUKKAN SENSITIFITAS GENDER KE DALAM SETIAP PROGRAM KERJA.
KEMANA ANDA HARUS MELAPOR APABILA MENJUMPAI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN?.
1. Ke kentor Polisi terdekat
2. LRC-KJHAM
Jl. Panda Barat III No 1 Semarang
Telp. 024 – 3518248
3. Pusat Penanganan Krisis Perempuan dan Anak (PPKPA) RS .Tugurejo
JL. Raya Semarang - Kendal
Telp. 024 - 7608200
4. Rifka Annisa
Jl. Jambon IV, Kompleks Jatimulyo Indah Jogyakarta
Telp.0274 – 552904, Hotline: 0274 - 553333
5. Saphira
Jl. Perum Bank Niaga Blok B No. 13
Telp. 024 - 7615246
6. Lentera Perempuan
Jl. Jaya Diwangsa N0. 8 RT 02/ IV Karanglewas Lor
Purwekerto
Telp. 0281 - 636204
7. LSKAR
Jl. Menur No. 38 Salatiga
Telp. 0298 - 327719
8. SPEKHAM
Griyan Baru 107 Perum UNS Baturan Solo
Telp.0271 – 715012
9. Pusat Pelayanan Terpadu RS Bayangkara
Jl. Majapahit 140 Semarang
Telp. 024 – 6716280
10. KAKAK
Jl. Slamet Riyadi No. 534 B Solo
Telp. 0271 - 711453
11. ATMA PATI
Jl. Supriyadi Gg. Mangga No. 5 A Plangitan Pati
Telp. 0295 - 384892
[14.37
|
0
komentar
]
0 komentar
Posting Komentar
Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang