Press Release
Dalam rangka ;
Memperingati 8 Maret Sebagai Hari Perempuan Internasional
KETERPENUHAN HAK ASASI PEREMPUAN CERMINAN PEMERINTAH YANG BERTANGGUNG JAWAB
Oleh ;
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM)
Jl. Panda Barat III No. 1 Semarang, Telp./Fax (024) 6723083
Setiap tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Sejarah ini bermula dari aksi protes para buruh perempuan di pabrik pakaian dan tekstil di New York, Amerika Serikat pada tanggal 8 Maret tahun 1857. Aksi ini menentang kondisi tempat kerja yang tidak manusiawi dan upah yang rendah. Polisi menyerang para pemrotes dan membubarkannya.
Dua tahun kemudian, juga di bulan Maret, untuk pertama kalinya para perempuan ini mendirikan serikat buruh sebagai upaya melindungi diri mereka serta memperjuangkan beberapa hak dasar di tempat kerja. Selanjutnya disetiap tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional dan digunakan oleh organisasi perempuan di belahan dunia manapun sebagai upaya untuk mempertanyakan pemenuhan hak asasi perempuan termasuk dalam hal ini hak perempuan dalam politik.
Demikian pula di Indonesia, dimana Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan / CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984 untuk meningkatkan penghormatan serta untuk memastikan setiap hak asasi manusia dapat diakses dan dinikmati oleh perempuan di Indonesia, yang meliputi seluruh hak sipil, politik, ekonomi, social dan budaya.
Akan tetapi sampai saat ini pemenuhan hak perempuan atas pekerjaan yang layak, lingkungan yang sehat, perumahan yang memadai, pendidikan yang tinggi, kesehatan yang baik, serta kebutuhan dasar lainnya, masih jauh dari harapan. Selain itu perempuan masih selalu mendapatkan kekerasan baik secara fisik, psikis, ekonomi dan seksual baik yang dilakukan oleh suaminya, pacarnya, majikannya maupun laki-laki yang belum dikenal. Ini bisa dilihat dari data monitoring yang berhasil dipantau oleh Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang. Dalam kurun waktu 4 Bulan, periode November 2008 – Februari 2009. LRC-KJHAM telah mencatat sedikitnya terdapat 169 Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Jawa Tengah, dengan 356 perempuan menjadi korban kekerasan berbasis gender.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, LRC-KJHAM mendesak Kepada Pemerintah RI untuk:
1. Terus menerus menjalankan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan untuk memastikan bahwa perempuan menikmati hak yang sama atas kesejahteraan yang mengurangi kerentanan perempuan atas kekerasan berbasis gender dan untuk meningkatkan pemajuan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia terutama hak asasi dalam pembangunan;
2. Memastikan terhapusnya kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dengan menindak tegas pelaku, tidak perduli status sosial pelaku ataupun dalil-dali agama atau keyakinan tertentu yang digunakan pelaku untuk mengesahkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan ataupun anak perempuan. Seperti halnya yang dilakukan Pujiono CW;
3. Segera mengevauasi implementasi peraturan perundangan nasional tentang terkait dengan Penghapusan kekerasan berbasis Gender dan membuat langkah-langkah strategis untuk menjamin keterpenuhan hak atas keadilan bagi korban;
4. Segera tanpa ditunda-tunda, agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimplementasikan Peraturan Daerah (PERDA) No. 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Jawa Tengah dengan memastikan segala ketentuan didalamnya memenuhi hak atas standart yang setinggi-tinggianya atas hak asasi perempuan dan anak perempuan. Penundaan implementasi PERDA tersebut adalah bentuk pengabaian negara terhadap hak asasi perempuan di Jawa Tengah. Dan setiap pengabaian hak asasi perempuan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
salam Pembebasan
evarisan
[11.50
|
0
komentar
]
0 komentar
Posting Komentar
Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang