| 0 komentar ]

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2009

“ Meningkatnya Dukungan Kebijakan Pemkot Semarang Untuk Memperkuat Dan Mempromosikan PPT Kecamatan Sebagai Upaya Meninggikan Penikmatan HAM Korban Melalui PERDA”

Terselenggara atas kerjasama ;
LRC-KJHAM – BAPERMAS PEREMPUAN DAN KB PEMERINTAH KOTA SEMARANG – HIVOS – UNI EROPA
Jl. Panda Barat III No. 1 Semarang Telp./Fax. (024) 6723083.
Blog : www.lrc-kjham.blogspot.com
e-mail ; lrc_kjham2004@yahoo.com


I. LATAR BELAKANG
Dari rentang waktu 1999 – 2008 LRC-KJHAM mencatat, telah terjadi 4.473 kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Jawa Tengah. Dengan jumlah korban sebanyak 13.356 orang dan 169 korban diantaranya meninggal dunia . Dari catatan tersebut Kota Semarang selalu ada pada peringkat pertama jika dibandingkan dengan kota dan kabupaten yang lain, kasus yang terjadi di Kota Semarang dari tahun 2002 ada 605 kasus.


Tentu saja angka tersebut di atas bukanlah angka pasti. Ibarat fenomena gunung es (Iceberg Fenomenon) yang terlihat atau muncul ke permukaan adalah hanya segelintir saja, sedangkan yang tidak tercatat jauh lebih besar.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan regulasi terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, diantaranya telah disahkannya UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Juga telah dikeluarkannya Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri + Kapolri tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu (PPT).

Di dalam regulasi tersebut, ditegaskan beberapa hak perempuan korban yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah, diantaranya hak untuk mendapatkan layanan medis, hak untuk mendapatkan layanan hukum, hak untuk mendapatkan layanan psikososial dan hak untuk mendapatkan layanan rohani. Dalam konteks HAM, Negara harus memastikan penikmatan hak tersebut sungguh dapat dirasakan oleh perempuan. Untuk itu negara harus memberikan layanan maksimal pada korban sesuai standart HAM Internasional .

Di tingkat provinsi sudah disahkan PERDA No. 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Sedangkan di Kota Semarang baru dikeluarkannya Surat Instruksi Walikota No. 464/13/2005 dan pada tahun 2009 telah dikeluarkannya SK Walikota No. 463/16/2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang berbasis Gender tingkat Kecamatan Kota Semarang.

Guna mempercepat pembentukan PPT di tingkat Kecamatan dan untuk mendekatkan akses pada perempuan miskin korban kekerasan, maka sejak tahun 2007 LRC-KJHAM memfasilitasi pembentukan PPT di 4 Kecamatan, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang, yakni Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Pedurungan. Pada tahun anggaran 2009-2010 untuk operasional masing-masing PPT tersebut, APBD Kota mengalokasikan dana sebesar Rp. 6.000.000,00 dengan komitmen akan meningkat di tahun 2010-2011.

Akan tetapi PPT di 4 Kecamatan tersebut belum mempunyai payung hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA). Dan juga belum ada MOU dengan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri) dan RSUD, sehingga berdampak pada keberlangsungan PPT selanjutnya.

Melalui momentum Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan mulai tanggal 25 Nopember – 10 Desember didasarkan moment-moment penting bagi upaya peningkatan /memajukan penghormatan hak asasi manusia. LRC-KJHAM Semarang bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB (BAPERMAS, Perempuan dan KB) PEMERINTAH KOTA SEMARANG dengan dukungan HIVOS dan UNI EROPA akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan untuk Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tersebut, guna mempromosikan peningkatan penikmatan hak asasi perempuan terutama perempuan korban kekerasan berbasis jender dengan mewujudkan komitmen pemerintah melalui PERDA dan mempromosikan adanya PPT diseluruh Kecamatan di Kota Semarang, sebagai salah satu mekanisme pemenuhan /perlindungan hak-hak dasar perempuan korban kekerasan berbasis jender di Kota Semarang.


II. TUJUAN KAMPANYE
1. Mensosialisasikan pentingnya keberadaan PPT di kecamatan sebagai sarana untuk meninggikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban di Kota Semarang.
2. Mempromosikan pentingnya PERDA perlindungan hak asasi korban kepada masyarakat.
3. Menggalang dukungan masyarakat untuk mendorong dikeluarkannya PERDA perlindungan hak asasi korban oleh Pemerintah Kota Semarang
4. Mendorong lahirnya inisitatif perumusan PERDA sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam pemenuhan hak asasi korban untuk memastikan alokasi anggaran yang memadai bagi upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban di PPT Kecamatan Kota Semarang.

III. TARGET KAMPANYE
1. Tersosialisasikannya pentingnya keberadaan PPT kecamatan kota semarang sebagai sarana untuk meninggikan perlindungan hak-hak perempuan korban di kota semarang
2. Masyarakat dan Pemerintah Kota Semarang memahami pentingnya PERDA untuk memperkuat hak-hak korban di PPT kecamatan kota semarang
3. Adanya dukungan masyarakat untuk mendorong dikeluarkannya atau dirumuskannya PERDA perlindungan hak asasi korban oleh pemkot semarang
4. Lahirnya inisiatif PERDA perlindungan hak asasi korban sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang guna memastikan alokasi anggaran yang memadai bagi upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban di PPT Kecamatan Kota Semarang

IV. TEMA KAMPANYE
Untuk mencapai target Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahun 2009, telah terumuskan tema besar kampanye yaitu “ Meningkatnya Dukungan Kebijakan Pemkot Semarang Untuk Memperkuat Dan Mempromosikan PPT Kecamatan Sebagai Upaya Meninggikan Penikmatan HAM Korban Melalui PERDA”
Selanjutnya tema besar kampanye ini yang akan mendasari setiap perumusan konsep dan pelaksanaan rangkaian kegiatan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahu 2009.

V. IKON KAMPANYE
Untuk mempermudah serta mempercepat mobilisasi pencapaian target kampanye maka ditetapkan ikon kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahun 2009 Yaitu :
TIDAK ADA KOMITMEN TANPA PERDA
Pilihan ikon kampanye diatas ditetapkan dengan harapan Pemerintah Kota Semarang memberikan komitmennya berupa adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban dan tanpa adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan maka Pemerintah dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam memberikan komitmen dan dukungannya dalam upaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang.

VI. BENTUK KEGIATAN / AKTIFITAS KAMPANYE
Adapun rangkaian kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahun 2009 adalah ;
1. Pembuatan Kaos
Kaos dibuat sebagai media penyampaian pesan untuk mendukung setiap pelaksanaan kegiatan kampanye dan akan dibuat sebanyak 350 buah. Pada bagian depan kaos, ditulis pesan kampanye “TIDAK ADA KOMITMEN TANPA PERDA” dengan ikon gambar seorang perempuan sedang menyuarakan pentingnya PERDA bagi keberlangsungan PPT di Kecamatan.
2. Stiker dan Leaflet
Stiker dan leaflet akan dibuat sebanyak 1000 (seribu) eksemplar dan akan dibagikan kepada masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah serta di tempel pada tempat-tempat strategis di Kota Semarang.
Stiker dan Leaflet ini berisi pesan :
“KAMI BUTUH KOMITMEN PEMERINTAH KOTA SEMARANG UNTUK MEMPERKUAT DAN MEMPROMOSIKAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PERATURAN DAERAH”

3. Jingle Iklan
Jingle ini berisi pesan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah Kejahatan terhadap kemanusiaan yang menghancurkan masa depan perempuan dan anak maka diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk menghentikan serta memenuhi hak-hak korban melalui Peraturan Daerah. Jingle iklan ini akan disiarkan di beberapa radio terkemuka di Kota Semarang.

4. Penilaian PPT Terbaik
Penilain PPT terbaik ini dilakukan terhadap 4 PPT yang sudah beroperasi di Kota Semarang. Penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri dari Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB, LRC-KJHAM serta perwakilan dari masyarakat. adapun kriteria penilaian adalah kelengkapan sarana dan prasana, mekanisme kerja / alur layanan yang terbangun di 4 PPT, respon atau perhatian masyarakat terhadap PPT dan kriteria lainnya yang akan ditentukan oleh tim penilai. PPT terbaik akan diberikan penghargaan sesuai dengan hasil komulatif dari dewan juri, penghargaan akan diberikan pada tanggal 10 Desember 2009 yang bertepatan dengan hari HAM Internasional.

5. Gelar Budaya dan Deklarasi Bersama untuk mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Di Kota Semarang
Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang ini akan diselenggarakan pada tanggal 25 November 2009 sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan untuk menyuarakan usulan adanya PERDA dan bertambahnya dukungan anggaran pada APBD untuk mendukung kegiatan perlindungan hak asasi perempuan korban kekerasan melalui pusat pelayanan terpadu di 4 Kecamatan.

Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang bersama ini akan diikuti sekitar 200 orang dari TIM PPT 4 Kecamatan yang terdiri atas unsur pemerintah Kecamatan Kota Semarang, kepolisian, puskesmas, LSM, Ormas, Tokoh Agama, Anggota DPRD Kota pelajar serta jurnalis.

Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang akan dilaksanakan di Balai Kota Semarang di Jl. Pemuda.

6. Pers Release Situasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah
Tujuan dari pelaksanaan pers release adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang. Opini yang terbangun atas pers release tersebut diharapkan akan mendapatkan perhatian dari masyarakat terutama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam hal penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan mengembangkan kebijakan, program dan anggaran pembangunan yang berperspektif jender dan lahirnya Peraturan Daerah di Kota Semarang khususnya.

Pers Release ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2009 untuk pers release sekaligus untuk mensosialisasikan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia kepada seluruh masyarakat di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang. Pers release ini akan di sebarkan ke berbagai media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional.

VII. Panitia Pelaksana
Penanggungjawab Umum : Evarisan, S.H
Penanggungjawab Pelaksanaan : Anny Aisyah, S.Pd.I
Tim Teknis : Eko Roesanto Fiaryanto, S.H
Yusefin Delliyana, SH
Risma Primahesti, S.psi
Dian Puspitasari, SH
Afidah, S.Pd.I
Misrin
Dewi Kustijanti

VIII. Anggaran Pembiayaan
Anggaran kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2009 ini atas kerjasama Pemerintah Kota Semarang dan LRC-KJHAM Semarang – HIVOS – UNI EROPA dalam program Woman Access to Justice.

V. PENUTUP

Demikian term of references dibuat sebagai dasar acuan pelaksanaan kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2009 di Kota Semarang, atas perhatianya kami sampaikan terima kasih. Salam.


0 komentar

Posting Komentar

Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang