| 0 komentar ]

Launching Buku 10 Tahun Bekerja Bersama CEDAW dan Refleksi 25 Tahun CEDAW

Dalam rangka ;
Refleksi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)
“ Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Jender “


Dua puluh lima tahun Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984, Pada bulan Februari 2000 pemerintah Indonesia juga juga telah menandatangi Optional Protocol untuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir beberapa regulasi terkait pemenuhan Hak Asasi Perempuan sudah dikeluarkan oleh pemerintah RI, diantaranya UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPO). Namun masih banyak juga regulasi yang melanggengkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, seperti UU No. 1 tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan yang sangat controversial adalah UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Upaya lain yang juga telah dilakukan adalah mengeluarkan Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Pembentukan Layanan Terpadu dll, bahkan di tingkat provinsi sudah disahkan PERDA No. 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.

Didalam Konvensi CEDAW Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kewajiban negara mencakup jaminan atas hak-hak perempuan melalui hukum dan kebijakan, serta hasilnya. Juga menjamin pelaksanaan hak-hak melalui langkah-langkah atau aturan khusus untuk menciptakan kondisi yang diperlukan bagi peningkatan kemampuan akses perempuan atas suatu kesempatan, menjamin hak-hak perempuan tak hanya secara de jure, tapi juga secara de facto dan menjamin pengaturan di sektor publik, juga terhadap tindakan atau praktek atas orang-orang dan lembaga di sektor privat dan swasta.
Dengan melihat realitas tersebut di atas berdasarkan data yang dicatat LRC-KJHAM dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2008, telah terjadi 4473 atau hampir 4500 kasus dengan jumlah korban 13.356 orang dan ada 169 korban diantaranya meninggal. Dapat dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya melaksanakan mandate konvensi ini secara konsisten, ditambah dengan dikeluarkannya sejumlah produk kebijakan masih tetap mendikriminasikan perempuan dan cenderung melupakan atau mengabaikan fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan yang masih di jumpai di masyarakat.
Melalui moment 30 Juli 2009, dimana 25 tahun silam Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi CEDAW, maka tepat untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan Undang-undang No. 7 Tahun 1984.

Karena sampai saat ini tidak banyak masyarakat termasuk aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum yang mengetahui Undang-undang ini. Dan tepat di umurnya 10 tahun LRC-KJHAM akan mengadakan Launching Buku 10 Tahun LRC-KJHAM Bekerja Bersama CEDAW dan Mengadakan Diskusi Publik untuk mengetahui sejauh mana capaian dan strategi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat pemenuhan HAP di Jawa Tengah. Juga sejauh mana aparat pemerintah melibatkan perempuan dalam perencanaan pembangunan di Jawa Tengah dan Aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban berbasis gender tanpa diskriminasi. Berdasarkan hal tersebutlah Diskusi Refleksi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) kami selenggarakan.
Demikianlah Pers release yang kami sampaikan, terima kasih.

Semarang 30 Juli 2009
Direktur
Legal Resources Center untuk
Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia



( Evarizan S.H.MH )



0 komentar

Posting Komentar

Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang