Apakah Jeratan Hutang itu ?
Jeratan hutang adalah salah satu sarana bagi orang atau kelompok orang atau lembaga atau korporasi untuk menguasai seseorang untuk tujuan mempunyai kendali atau kontrol atas seseorang, atau untuk memaksakan kehendak atau kepentingan, atau untuk eksploitasi.
Menurut Anti Slavery Internatioal /Anti Kemiskinan Internasional, ” seseorang masuk ke dalam jeratan hutang jika tenaga kerja atau kerjanya dipakai sebagai alat untuk melunasi hutang atau uang yang sudah diberikan di muka. Biasanya orang tertipu atau terjebak dalam kerja tanpa upah atau dengan upah yang sangat sedikit (untuk melunasi hutang tersebut), dengan kondisi kerja yang melanggar HAM. Umumnya pula, nilai tenaga atau kerja yang dilakukan oleh pekerja yang terejerat hutang melebihi jumlah uang yang dipinjam atau diberikan dimuka tersebut.”
Sedangkan dalam Konvensi Tambahan PBB tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak dan Institusi serta Praktik-Praktik Serupa Perbudakan (1956), Jeratan Hutang didefinisikan sebagai :
” Jeratan Hutang, yaitu ; status atau kondisi yang timbul dari suatu janji oleh penerima pinjaman berkenaan dengan jasa yang akan diberikannya secara pribadi atau oleh seseorang yang berada di bawah kekuasaanya sebagai jaminan untuk hutang tersebut, dan jika nilai dari jasa tersebut secara taksiran yang masuk akal tidak diterapkan dalam hal pelunasan hutangnya atau lamanya waktu serta sifat jasa tersebut tidak dibatasi dan tidak didefinisikan”(Pasal. 1a)
Sementara dalam Penjelasan UNHCR mengenai Jeratan Hutang adalah ;
” Seseorang memasuki jeratan hutang saat tenaga mereka diperlukan sebagai alat pembayaran pinjaman, atau uang yang telah diberikan sebelumnya. Biasanya orang akan tertipu atau terperangkap untuk bekerja tanpa bayaran atau dengan bayaran sangat kecil (untuk membayar pinjaman tersebut) dalam kondisi yang melanggar hak asasi mereka. Dalam berbagai kasus, nilai nilai pekerjaan yang dilakukan oleh para buruh ijon lebih besar daripada jumlah asli uang yang dipinjamkan atau diberikan sebelumnya”. The United Nation High Commissioner for Human Rights ; Jeratan Hutang, Mekanisme Perbudakan Universal (19980
Jeratan Hutang dalam Penjelasan International Labour Organization (ILO) /Organisasi Buruh Internasional mengenai Jeretan Hutang dan Buruh Ijon, adalah ;
” Terjadi saat seseorang dijadikan jaminan terhadap hutang atau pinjaman. Inilah hal yang membedakan antara kerja paksa dan perbudakan. Seseorang yang dimaksudkan harus melakukan sebagian atau keseluruhan dari suatu pekerjaan untuk membayar hutang yang telah timbul. Dalam banyak kasus, hutang ini tercipta karena pada satu sisi, pekerjaan atau jasa yang dilakukan dinilai sangat rendah sedangkan pada sisi lain manjikan menyediakan makanan, dan tempat tinggal dengan harga yang sangat tinggi sehingga membuat pekerja sulit melepaskan diri dari hutang tersebut. Hutang juga dapat timbul dari proses perekrutan dan transportasi, yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat kebebasan dalam suatu hubungan kerja.”
Bagaimana Hutang yang Menjerat itu ?
Hutang dapat disebuat atau digolongkan jaratan hutang atau hutang yang menjerat jika memenuhi unsur-unsur berikut ;
A. Menjurut ILO Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Kerja Paksa 2005 , unsur-unsur Jeratan Hutang adalah ;
1. Seseoarang yang berhutang atau orang lain yang mempunyai hubungan dengan yang berhutang dijadikan sebagai jaminan terhadap hutang /pinjaman
2. Seseoarang yang berhutang tersebut melakukan sebagian atau keseluruhan pekerjaan untuk melunasi hutang dengan tingkat bunga yang sangat tinggi
3. Hutang segaja diciptakan untuk memberikan kesulitan pekerja untuk melepaskan diri dari hutang karena Pekerjaan atau tenaga kerja dinilai sangat rendah dan makanan, tempat, transportasi dan akomodosi lain disediakan oleh majikan atau germo atau mucikari atau pemilik rumah dan sebagainya dengan harga sangat tinggi
4. Hutang yang muncul dari proses perekrutan atau transportasi mempengaruhi tingkat kebebasan dalam hubungan kerja.
5. Terjadi penipuan tentang hak dan kondisi kerja, Informasi kontrak kelihatan resmi tetapi majikan mendapatkan keuntungan finansial atau keuangan atau jasa atas dasar penipuan, yang disemua negara dianggap melanggara hukum.
B. Menurut Nia Sujani dan Fransiska Amin, unsur Jeratan Hutang adalah ;
1. Tidak ada penjelasan atau paksaan
2. Jasa Pribadi dijadikan sebagai jaminan hutang
3. Nilai jasa yang dijadikan jaminan hutang tidak mengurangi hutang
Apa Tujuan dari Jeratan Hutang ?
1. Agar yang meminjamkan tetap dapat mengambil keuntungan secara finansial atau keuangan dari orang atau pihak yang berhutang.
2. Agar seseorang yang berhutang tetap terus bekerja untuknya.
3. Agar seseorang yang berhutang atau bekerja mengalamai kesulitan untuk melepaskan diri dari hutang atau dari pekerjaanya
4. Agar seseorang yang berhutang atau bekerja terus melayani kebutuhan atau kepentingan-kepentingan dengan tanpa bayaran atau dengan bayaran yang sangat rendah kepada orang yang memberi pinjaman atau hutang.
5. Agar yang berhutang atau bekerja tidak melawan atau tunduk dibawah kontroll penguasaan orang yang memberi hutang atau pinjaman
6. dll.
Dampak Jeratan Hutang ?
1. Kondisi kerja yang tak layak, misalnya kondisi kamar yang tidak baik, 1 kamar untuk 4 – 6 orang, tidak ada jendela, tidak ada penerangan, tidak ada air yang cukup, tidur diatas lantai, dan sebagainya.
2. Terbatasnya kebebasan bekerja
3. Meningkatkan tindak kekerasan seperti pekerjaan atau jasa sudah dilaksanakan namun masih sering dipukul dan dicaci, dalam keadaan sakit, capek, atau menstruasi atau sedang hamil tetap dipaksa melayani tamu, dan sebagainya.
4. Meningkatkan elemen pengingkaran terhadap ”kecakapan”. Misalnya sudah melaksanakan pekerjaan dengan baik, namun tetap dianggap tidak baik atau salah atau jelek dan selalu dianggap tidak benar atau salah).
5. Meningkatnya elemen ekploitasi misalnya semula disuruh melakukan pekerjaan A namun kemudian di suruh melakukan pekerjaan B, C, D dan sebaginnya, sementara hutang tidak berkurang malah bertambah besar, sebab pekerjaan-pekerjaan yang dianggap salah atau tidak benar dan kebutuhan-kebutuhan yang baru dibebankan menjadi hutang baru.
6. Meningkatnya kekerasan fisik, psikologis dan seksual
7. Menjadikan korban langgeng di pelacuran disebabkan korban kesulitan untuk melepaskan diri karena beban hutang yang terus membesar atau tidak berkurang.
Jeratan Hutang dan Perdagangan Manusia atau Orang ;
Berdasarkan data kasus Perdagangan Perempuan dan Anak LRC-KJHAM selama tahun 2006 sampai tahun 2008 tentang Jeratan Hutang dalam Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia tercatat mayoritas kasus perdagangan perempuan dan anak, menunjukkan bahwa praktek jaratan hutang merupakan modus yang digunakan para pelaku kejahatan perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak untuk menjerat korbannya dan untuk melanggengkan kontrol atau penguasaanya atas diri korban
Dalam kasus-kasus jeratan hutang, biasanya hutang sudah timbul sejak orang memulai proses perpindahanya ke daerah lain untuk tujuan mencari atau bekerja. Tidak hanya masalah korban tidak mempunyai uang untuk membayar semua biaya untuk keperluan bekerja melainkan para korban juga dikondisikan untuk mempunyai hutang kepada pelaku dengan jumlah yang besar. Seperti dompet dan uang dirampas, korban dijanjikan bekerja dengan biaya gratis atau ditanggung pelaku sehingga korban tidak perlu memekirkan atau mempersiapkan biaya.
Keperluan-keperluan yang membutuhkan biaya tersebut antara lain seperti biaya migrasi, transportasi, makan dan minum, pakaian (akomodasi lain), dokumen atau administrasi perjalanan, biaya pelatihan, biaya penampungan atau penginapan, dan sebagainya. Biaya-biaya yang dijanjikan gratis tersebut kemudian dibebankan kepada korban di tempat kerja atau di tempat tujuan ditambah bunganya sehingga korban mempunyai hutang yang besar dan harus diangsur dengan cara dipotong atau ditahan atau dirampas gajinya.
Situasi tersebut menjadikan pelaku mempunyai kendali penuh terhadap diri korban. Sehingga para pelaku mudah memaksakan kehendak dan kepentingannya kepada korban. Sementara korban tidak mempunyai pilihan lain selain mengikuti kehendak para pelaku. Akibatnya para korban mengalami kesulitan untuk keluar atau melepaskan diri dari situasi yang mengeksploitasi mereka.
(Disarikan dari hasil Konferensi Nasional “Jeratan Hutang dalam Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia” oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, ACILS, ICMC, USAID dan teman-teman NGO dan masyarakat dari perwakilan 12 propinsi).
[13.50
|
0
komentar
]
0 komentar
Posting Komentar
Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang