| 2 komentar ]


Tanggal 25 November-10 Desember 2008 yang lalu, dimana setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan menjadi aksi nasional bersama oleh organisasi perempuan yang tersebar di seluruh tanah air. Setidaknya Komnas Perempuan mencatat ada 37 organisasi yang melakukan kampanye pada momen tersebut. Legal Resources Center Untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (Lrc-Kjham) yakni sebuah lembaga Hak Asasi Perempuan yang bertempat di Semarang Jawa Tengah, melaporkan hasil Kampanye yang dilakukannya sejak tanggal 24 November-12 Desember 2008.
Berikut laporannya:
Diskusi Publik Laporan Monitoring Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah November 2007 - Oktober 2008
Beberapa waktu yang lalu, Legal Resources Center Untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (Lrc-Kjham) meluncurkan laporan monitoring kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dengan tema “Keterlibatan Negara dalam Melanggengkan Pelanggaran terhadap Hak Asasi Perempuan”. Diskusi ini dihadiri oleh Lidya Sasando P dari Pengadilan Negeri Semarang, Dyah Retnowati Astuti dari Kejaksaan Tinggi Kota Semarang, Kombes Pol Endro Wardoyo KABID BINKUM POLDA JATENG, Kepala BP3AKB Sri Mulyanah, Direktur LRC-KJHAM Evarisan S.H, dan Dosen Filsafat Hukum dari Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA) Doni Danar Dono. Diskusi ini bertempat di ruang Serba Guna DPRD Kota Semarang dan dihadiri lebih dari 100 orang dari unsur LSM, Organisasi Masyarakat, Mahasiswa, Jurnalis, Dinas terkait, serta Kelompok Perempuan Korban.
Sri Mulyanah dari Badan pemberdayaan Perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menciptakan sebuah masyarakat yang berkeadilan jender, hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) bernomor 3 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dimana pada misi penjelasan tentang konsep sejahtera secara jelas disebutkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan jender pada seluruh program pembangunan. “Jadi ini adalah satu komitmen pembangunan jangka panjang 20 tahun ke depan” tegasnya. Masih menurut sri Mulyanah, program ini sudah mulai dijalankan, setidaknya untuk melaksanakan pasal 5 “Perubahan pola perilaku sosial budaya dalam relasi laki-laki dan perempuan“, “Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tengah melakukan program pengarusutamaan jender dibidang pendidikan. Dimana pengintegrasian presfektif jender ke dalam kurikulum pembelajaran sudah dimulai dari TK sampai SMA. Selain itu juga mengembangkan model pendidikan keluarga yang responsif jender, bekerjasama dengan IAIN Sunan Kalijaga Semarang dan Tokoh Agama dalam mengembangkan model relasi jender yang setara dalam keluarga serta Mengembangkan model penanggulangan kekerasan berbasis jender di sekolah”.
Sementara itu direktur LRC-KJHAM Evarisan menjelaskan bahwa peningkatan kekerasan terhadap perempuan masih saja terjadi. Data yang dihimpun lembaga ini menunjukkan selama tahun 2008 ada sebanyak 385 kasus yang dilaporkan ke LRC-Kjham. Kasus tersebut meliputi perkosaan 117 kasus, Kekerasan dalam Rumah Tangga 104 kasus pelecehan seksual dan pencabulan 6 kasus, Kekerasan dalam Pacaran 54 kasus, ekspolitasi perempuan prostitusi 51 kasus, eksploitasi terhadap pekerja migran perempuan 39 kasus dan traffiking ada 14 kasus. Dari semua kasus yang dilaporkan, kasus pemerkosaan relatif sulit untuk dibuktikan, karena definisi pemerkosaan pada pasal 285 KUHP hanya menyatakan terjadi pemerkosaan jika ada penetrasi penis ke vagina. Selain itu biasanya kasus pemerkosaan ini sulit untuk sampai dipengadilan karena tidak adanya saksi yang melihat terjadinya pemerkosaan. Padahal dalam Konvenan Hak Asasi Manusia, perkosaan tidak harus dubuktikan dengan adanya saksi tetapi dengan bukti-bukti yang lain yang bisa digunakan.
Pawai Becak
Sedianya pawai akan dilaksanakan dengan menggunakan kereta kelinci, namun karena transportasi ini hanya boleh dioperasikan di tempat-tempat wisata, akhirnya pawai dilakukan dengan menggunkan transportasi yang ramah lingkungan yakni dengan menggunakan becak. Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 25 November 2008 diambil sebagai hari pelaksanaan pawai tersebut. Lebih dari 100 orang yang terdiri dari unsur Pemerintah, Kepolisian, Puskesmas, Pelajar, LSM, Organisasi Masyarakat dan Media turut melakukan pawai yang diawali dari Kantor Balai Kota Semarang (Jl. Pemuda) - Jl. Siliwangi - Jl. Mgr. Sogiyopronoto - Kantor Kecamatan Semarang Barat dan kembali ke Kantor Balai Kota Semarang. Dalam pawai tersebut Kepala BAPEDA Kota Semarang sekaligus meresmikan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Semarang Utara, Semarang Barat, Pedurungan dan Banyumanik. Pawai becak ini juga dimaksudkan untuk menyuarakan usulan peraturan daerah dan anggaran pada APBD dalam mendukung kegiatan perlindungan hak asasi perempuan korban kekerasan melalui pelayanan terpadu.

Aksi Teaterikal Anti Perdagangan Perempuan dan Anak
Puluhan perempuan mengenakan jarik-kain panjang bermotif, membawa sayur-mayur, yang lainnya membawa ratusan bibit pohon berjalan berbaris rapi sambil meneriakkan ” Traffiking Anak adalah Bentuk Kejahatan Manusia”, “Trafikking NO- Perlindungan Anak YES”, “Hukum Pelaku Trafficking, Sekarang Juga” melakukan long march dari depan hotel Pandanaran di Jl. Pandanaran Semarang-Jawa Tengah menuju alun-alun simpang lima, tepatnya di depan masjid Baiturrohman lalu dilanjutkan ke bundaran air mancur Universitas Diponegor, Semarang. Para perempuan dan juga nampak beberapa laki-laki tersebut ternyata sedang melakukan aksi Teaterikal dalam rangka memperingati hari Anti Perdagangan Anak Internasional pada tanggal 12 Desember 2008. Aksi ini sekaligus untuk mendesak Pemerintah RI menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Nasional Anti Perdagangan Anak.
Aksi ini diikuti puluhan peserta dari unsur jaringan Indonesia ACTs Jawa Tengah dan jurnalis yang mempunyai perhatian serius dalam penghapusan perdagangan anak.
Para peserta aksi teaterikal ini juga melakuan orasi, membagikan selebaran dan juga bibit pohon. Bibit pohon tersebut sebagai lambang seorang anak yang menjadi korban traffiking. Aksi ini berakhir dengan pembacaan ikrar bersama oleh koordinator Lrc-Kjham Evarisan.

2 komentar

joe mengatakan... @ 30 Januari 2009 pukul 11.36

Jika kita baca buku “Kenapa Berbikini Tak LAnggar UU Pornografi,” (ada di gramedia) maka yang menolak UU POrn seharusnya mendukung, sebalilknya yang mendukung seharusnya menolak. Kenapa bisa begitu? Dunia memang sudah terbolak-balik. Biar kita tidak terbolak-balik juga, maka buku di atas sangat penting tuk dibaca.

joe mengatakan... @ 30 Januari 2009 pukul 11.39

Jika kita baca buku “Kenapa Berbikini Tak LAnggar UU Pornografi,” (ada di gramedia) maka yang menolak UU POrn seharusnya mendukung, sebalilknya yang mendukung seharusnya menolak. Kenapa bisa begitu? Dunia memang sudah terbolak-balik. Biar kita tidak terbolak-balik juga, maka buku di atas sangat penting tuk dibaca.

Posting Komentar

Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang