| 0 komentar ]

hak asasi perempuan adalah hak yang secara khusus yang dimiliki perempuan yang tidak dimiliki oleh laki-laki diantaranya seperti hak untuk melahirkan, hak untuk mendapatkan cuti hamil, hak untuk mengatur kehamilan.
ke dua adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang setara, dimana tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan dll. dimana apabila laki-laki mendapatkan maka perempuan juga harus mendapatkan, agar perempuan bisa mendapatkan hidup yang bermartabat. agar perempuan bisa tetap hidup dan melangsungkan kehidupan. dan hidup yang bermartabat, bukan hidup yang selalu disiksa dan tidak dihargai. seperti apabila laki-laki boleh sekolah, perempuan juga boleh sekolah. laki-laki boleh dipilih dalam politik perempuan juga boleh dipilih, dan seterusnya.

hak asasi perempuan dijamin oleh pemerintah, diantaranya di atur di dalam UU 1945. juga ada di dalam UU No. 7 tahun 1984 yang biasa di kenal dengan cedaw. ada di UU No. 34 tahun 1999/ HAM
anggaran untuk perempuan itu sangat penting karena di UU pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, rumah yang layak, dst.
karena ada di dalam UU, maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi
1. sarana, seperti ada kebijakan.
2. ada program dan kegiatan.
3. ada kelembagaan, seperti PPT, badan pemberdayaan perempuan, dinas pendidikan. ke 4. anggaran.
5. ada fasilitas
ini semua yang akan menentukan hak asasi perempuan dipenuhi.

kewajiban pemerintah selanjutnya adalah Hasil. karena meskipun sudah dianggarkan, tetapi kalau tidak ada hasil tidak akan ada gunanya. harus ada hasilnya.
hasil ada dua.
1. positif
2. negatif

positif contohnya ada kesejahteraan, perlindungan, yang melahirkan martabat.
negatif itu mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, atau mengurangi kekerasan terhadap perempuan, atau mengurangi kekerasan kepada TKW.

apa kaitannya hap dengan anggaran yang harus dimasukan ke dalamm apbd/apbn adalah agar hak-hak yang harus di dapatkan perempuan bisa terwujud.
apakah kebijakan pemerintah sudah melakukan kewajibannya, apa yang dilakukan pemerintah bisa dilihat dari perencanaan dan anggaran yang dibuat oleh pemerintah.
kalau alokasi anggaran hanya untuk membuat jalan, infrastruktur tetapi tidak ada anggaran untuk memulangkan korban kekerasan, anggaran untuk posyandu juga tidak ada, maka pemenuhan hak asasi perempuan tidak terpenuhi.

untuk melihat apakah kebijakan/belanja negara ini tepat sasaran kita bisa melihat dari :
1. target sasaran, program, alokasi anggaran. apakah sudah tepat
2. kemungkinan dampak. apakah dampak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini berdampak kepada pemerintah atau tidak.
kemudian kita melakukan advokasi rencana anggaran, apakah kebijakan belanja anggaran yang dibuat pemerintah sudah berpihak kepada perempuan atau belum.
semua proses yang kita lakukan di atas adalah analisis anggaran.


catatan pelatihan analisis anggaran lrc-kjham
di hotel ndalu
bersama ibu-ibu desa wedoro, desa rajek

0 komentar

Posting Komentar

Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang