Kalau melihat pengertian dan tujuan jeratan hutang sebagaimana dalam pembahasan awal, maka jeratan hutang adalah merupakan alat atau sarana yang dipergunakan para penjerat atau pelaku untuk menjebak korban agar dapat dieksploitasi dan sebagai sarana atau alat untuk melanggengkan eksploitasi pada korbannya yang dijerat.
Dalam banyak kasus, jeratan hutang banyak dialami oleh teman-teman perempuan kita yang menjadi korban perdagangan manusia baik yang diperdagangkan untuk dipekerjakan /yang menyerupai perbudakan atau yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual seperti pelacuran paksa. Tentunya teman-teman perempuan kita yang berada dalam situasi /lingkungan pelacuran punya banyak cerita dan pengalaman bagaimana modus dan dampak jeratan hutang pada mereka serta bagaimana mereka melepaskan diri dari jeratan hutang itu.
Untuk mempermudah kita mengetahui komponen atau apa saja kebutuhan perempuan prostitut yang dipergunakan untuk menjerat mereka, maka sebaiknya kita mengetahui beberapa kebutuhan-kebutuhan rutin teman-teman kita yang dilacurkan yaitu antara lain ;
No Kebutuhan Rutin Penyedia /penarik
A. Yang tinggal di kos /kontrakan ;
1 Biaya makan, minum Warung, PKL, pedagang keliling
2 Biaya pakain, kecantikan atau kosmetik beli dari toko, mall, pasar, sales, tukang kredit
3 Biaya sewa kamar kos atau kontrakan perminggu Ibu kos atau pemilik kos atau pemilik kontrakan
4 Biaya listrik perbulan ibu kos, PLN
5 Biaya air perbulan ibu kos, pengelola air, kelurahan
6 Biaya lendry /mencuci pakaian tukang cuci
7 Dana sumbangan sosial ( sebulan sekali);
- pembangunan tempat ibadah
- pembangunan jalan kampung
- sumbangan yayasan sosial seperti yaitim piatu
- dana kematian,
- sumbangan peringatan 17 Agustusan Pengelola rumah ibadah, pemilik panti, panitia peringatan 17 Agustusan, kelurahan /RW /RT,
8 Dana untuk kas organisasi perempuan prostitut ; perbulan Pengurus organisasi perempuan prostitut
9 Biaya keamanan
pemuda, karangtaruna, preman, polisi, dan sebagainya
10 Biaya ganti atau jaminan ketika terkena razia polisi atau satpol PP polisi atau satpol PP, ibu kos
11 Biaya denda di pengadilan saat terkena razia pekat Ibu kos, hakim atau panitera pengadilan
12 Biaya pemeriksaan kesehatan dokter, rumah sakit, puskesmas
13 Biaya skrining puskesmas, dinas kesehatan, rumah sakit
14 Kerdit kendaraan atau sepeda motor Sales, agen sepeda motor, tukang kredit
15 Beli atau kredit HP toko, tukang kredit
16 Beli pulsa toko
17 Keperluan pacar (makan, minum, HP, pulsa, pakian dll) (yang tinggal bersama ; tiap hari /minggu) pacar
18 Uang susu anak di rumah ; per minggu /bulan Suami, pembantu
19 Uang kiriman untuk orang tua /suami /anak ; per minggu /bulan Orang tua atau anak atau suami
B. Yang tinggal di panti /rumah bordir
1 Biaya makan, minum Pemilik panti
2 Biaya pakain, kecantikan /kosmetik Pemilik panti, toko, tukang kredit, pedagang keliling
3 Biaya sewa kamar kos Pemilik panti
4 Biaya listrik perbulan Pemilik panti
5 Biaya air perbulan Pemilik panti
6 Biaya lendry /mencuci pakaian Pemilik panti, tukang cuci
7 Dana sumbangan sosial ( sebulan sekali);
- pembangunan tempat ibadah
- pembangunan jalan kampung
- sumbangan yayasan sosial seperti yaitim piatu
- dana kematian,
- sumbangan peringatan 17 Agustusan Pemilik panti, pengelola rumah ibadah, pemilik panti, panitia peringatan 17 Agustusan, kelurahan /RW /RT,
8 Biaya keamanan
Pemilik panti
9 Biaya ganti /jaminan ketika terkena razia polisi /satpol PP Pemilik panti, polisi, satpol PP
10 Biaya denda di pengadilan saat terkena razia pekat pemilik panti, panitera /hakim pengadilan
11 Biaya pemeriksaan kesehatan Rumah sakit, dokter
12 Biaya skrining Rumah sakit, puskesmas, dokter, dinas kesehatan
13 Kerdit kendaraan /sepeda motor Tukang kredit, toko, dll
14 Beli /kredit HP Tukang kredit, toko HP
15 Beli pulsa Toko
16 Uang susu anak di rumah ; per minggu /bulan Suami, pembantu
17 Uang kiriman untuk orang tua /suami /anak ; per minggu /bulan Orang tua, suami
Komponen Hutang Perempuan yang Dilacurkan ;
Komponen-komponen yang biasa dijadikan sebagai jeratan hutang kepada para perempuan prostitut atau yang dilacurkan dapat kita kelompokkan dalam 3 tahapan ;
• Saat perekrutan
• Selama transit /di penampungan
• Selama di tempat kerja
A. Saat Perekrutan ;
No Komponen yang dijadikan Jeratan Hutang Modus Penjeratan
1 Biaya transportasi (bus, travel, kereta api, dll) - Pelaku menyewa mobil untuk menujukkan bahwa ia adalah orang kaya dan sukses dengan tujuan agar korban percaya
- Agar niat jahat pelaku tidak diketahui atau agar pelaku dan korban tidak curiga
2 Biaya administrasi (KTP, SKCK, surat kerja, surat ijin kerja, dll) Pelaku berjanji akan mengurus sendiri semua administrasi dengan gratis, ia kemudian mengatakan bahwa ia kenal semua aparat pemerintah jadi gampang mengurusnya. Yang penting korban bersedia menerima pekerjaan yang ditawarkan
3 Biaya konsumsi selama perjalanan pelaku berjanji menanggung semua keperluan korban dalam perjalanan termasuk makan dan minumnya, korban tidak perlu membawa uang atau menyiapkan uang. Sebab kantor pelaku mampu membayar semua kebutuhan yang diperlukan korban
4 Pembelian pakaian, kosmetik, HP, dll, sebagai cara untuk merayu, membujuk korban dan keluarganya atau sebagai syarat kerjanya, atau sebagai bentuk komitmen /keseriusanya /kesungguhanya /kebenaran janji-janjinya.
5 Pemberian kepada keluarga (barang, atau uang) sebagai cara untuk ; (a) merayu, membujuk korban dan keluarganya atau sebagai ; (b) meyakinkan korban dan keluarganya ; (c) sebagi upaya untuk tidak memberi kesempatan kepada korban dan keluarganya menolak ajakan /tawaran pelaku (membuat korban pekewoh /tunduk); (d) sebagai tanda jadi.
Keterangan ; Setelah korban bekerja, semua biaya untuk keperluan diatas dibebankan kepada korban sebagai hutang yang harus dibayar. Nilai hutang yang dibebankan jauh lebih besar dibanding dari pengeluaran yang sebenarnya
B. Selama Transit /di Penampungan ;
No Komponen yang dijadikan Jeratan Hutang Modus Penjeratan
1 Biaya makan, minum Semua uang diambil pelaku, makan dan minum di beri oleh pelaku dengan lauk yang sangat sederhana
2 Biaya penginapan hotel Tempat penginapan telah ditentukan oleh pelaku dengan pertimbangan keamanan dan biaya ditanggung pelaku
3 Biaya keperluan sehari-hari (sabun, odol, pembalut, sampo, dll) Korban diminta beristirahat, mempercantik diri untuk mempersiapkan pertemuanya dengan bosnya yang akan memberinya pekerjaan. Korban tidak diperbolehkan membeli sendiri kebutuhan sehari-harinya agar tidak ada peluang untuk kabur.
4 Biaya kesehatan (obat-obatan, periksa dokter, dll) Korban tidak boleh membeli kebutuhan sehari-harinya agar tidak kabur, pelaku senantiasa memastikan agar korban dalam keadaan sehat untuk meningkatkan penawaranya dengan mucikari atau penerima
Keterangan ; Setelah korban bekerja, semua biaya untuk keperluan diatas dibebankan kepada korban sebagai hutang yang harus dibayar. Nilai hutang yang dibebankan jauh lebih besar dibanding dari pengeluaran yang sebenarnya.
C. Selama di Tempat Kerja /Tujuan ;
No Komponen yang dijadikan Jeratan Hutang Modus Penjeratan
Biaya /uang jasa ke calo /perantara /perekrut/pengantar Penerima /mucikari /germo memberi uang jasa atas keberhasilannya menyediakan /merekrut korban yang diinginkan. Harga tergantung degan situasi /kondisi korban, misalnya masih anak-anak, cantik dan perawan, biasanya perekrut akan mendapatkan uang jasa yang lebih besar.
Biaya /uang pengganti semua kebutuhan yang dipergunakan calo, /perekrut, termasuk pengeluaran untuk korban Perekrut menyampaikan total pengeluaran biaya perekrutan kepada mucikari /germo untuk mendapatkan ganti. Biasanya nilainya dibesarkan dari pengeluaran yang sebenarnya. Biaya ini diluar uang jasa.
Biaya makan dan minum Korban tinggal bersama mucikari /germo tidak diperbolehkan untuk mencari makan diluar dengan tujuan agar korban tidak mempunyai kesempatan kabur, untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan makan dan minum serta agar korban senantiasa terjerat hutang, sebab biaya tersebut dibebankan kepada korban dengan cara potong pembayaran dari tamu.
Biaya penginapan Selama korban tinggal bersama germo /mucikari, mereka diwajibkan membayar sewa tiap harinya yang pembeyaranya terkadang dipotong dari pembayaran tamu /pelanggan.
Biaya kecantikan Para korban senantiasa dipaksa atau dianjurkan untuk menjaga kecantikan tubuhnya untuk menarik para tamu /pelanggan. Para germo /mucikari /tukang kredit /rentenir terkadang memaksa mereka untuk membeli barang-barang kecantikan dari dirinya. Mereka umunnya menjual degan harga tinggi jauh dari harga di pasaran. Kalau korban tidak mempunyai uang mereka di kondisikan untuk kredit dengan cara potong gaji.
Biaya kesehatan
Biaya pakaian Sebagai salah satu cara menarik tamu /pelanggan datang ke rumah bordirnya atau pantinya, para korban diminta untuk berpenampilan menarik dengan berpakain yang seksi dan glamor /mewah. Korban yang baru datang terus ditawari berbagai macam pakain yang sebelumnya tidak pernah pakai di kampung. mereka dipaksa memakai pakaian yang telah disiapkan mucikari. Korban diminta mengkredit pakaian tersebut saat mulai menerima tamu degan cara potong gaji.
Biaya keamanan Pelaku memberitahukan atau menakut-nakuti para korban bahwa pekerjaan mereka itu kalau ketahuan aparat bisa dirazia /ditangkap dan mereka bisa dipenjarakan, oleh karena itu agar aman dan tidak ditangkap mereka harus membayar sekian persen dari gajinya untuk membayar keamanan termasuk beking aparat.
Ganti rugi (jika tamu tidak membayar boking-an) Tamu yang tidak membayar bokingan, dianggap sebagai kesalahan korban. Dan korban harus menggantinya dengan potong gaji kalau menerima pembayaran dari tamu /pelanggan
Biaya saat perekrutan, di penampungan hingga sampai di tempat kerja (pelacuran). Mucikari /germo memberitahukan bahwa ia telah mengeluarkan biaya besar untuk memenuhi kebutuhan korban dari perekrutan sampai di tempat kerja, mulai dari makan, minum, uang pemberian kepad keluarga, HP, pulsa, penginapan dan sebagainya. Dan biaya tersebut dibebankan kepada para korban untuk membayarnya dengan cara potong gaji. Para pelaku umumnya membesarkan nilai hutangnya higga menjadi sangat besar disertai dengan bunga perbulan. Sehingga terkadang meski korban terus dipotong gaji tiap menerima tamu, namun hutangnya tidak berkurang malah terkadang bertambah.
Perpindahtanganan Jeratan Hutang Perempuan yang Dilacurkan :
Salah satu penyebab perempuan yang dilacurkan terjebak hutang /terjebak jeratan hutang disamping nilai pengeluaran atas kebutuhan mereka yang dibesarkan (misalnya harga umum teh botol adalah Rp. 1.500, namun bagi mereka harga teh botol tersebut bisa menjadi Rp. 3000,- /lebih), juga karena hutang tersebut dihitung mulai pengeluaran para pelaku yang dikeluarkan sejak perekrutan (baju, uang pmberian keluarga, dll.), ditambah pengeluaran selama di penampungan (transportasi, makan, minum, penginapan, dll.), ditambah pengeluaran selama di tempat kerja /dipelacuran /dilokalisasi /di panti. Sehingga para korban kebanyakan terkejut /kaget saat tiba-tiba di sampaikan bahwa mereka mempunyai hutang yang besar. Sementara mereka tidak pernah merasa berhutang dengan siapapun. Sebab semua dijanjikan gratis tidak ada biaya.
Berikut proses perindahtanganan dan terjadinya penumpukan hutang yang akhirnya dipakai para pelaku untuk menjerat para perempuan prostitut ;
Pembesaran nilai pengeluaran kebutuhan korban (semua biaya yang dikeluarkan untuk korban baik saat merekrut, selama di penampungan hingga sampai di tempat kerja /pelacuran) oleh para perekrut /penampung dan mucikari /germo/penerima serta penjumlahan semua biaya untuk pemenuhan kebutuhan korban dan para perekrut, penampung dan penerima /germo (termasuk uang jasa) menjadikan hutang yang harus ditanggung korban sangat basar. Ditambah pula hutang tersebut dikenakan bungan yang tinggi. Hutang tersebut harus korban angsur dengan cara potong gaji /pembayaran dari setiap tamu /pelanggan yang korban layani. Sementara korban juga dibebani dengan biaya-biaya untuk kebutuhan sehari-hari korban selama tinggal di rumah mucikari /germo /penerima.
Jadi kenapa hutang mereka begitu tinggi ?
Akibatnya para korban terjerat hutang dan sulit untuk melepaskan diri dari tempat pelacuran /germo serta sulit untuk melunasi hutang-hutangnya.
Akibatnya posisi korban begitu rentan sebab relasi /hubugannya dengan germo, rentenir, dan para tamu /pelanggan begitu lemah. Posisinya yang terjerat hutang (tidak bisa membayar hutang) mudah untuk menerima tekanan-tekanan atau paksaan dari orang-orang disekitarnya yang bermaksud mengambil keuntungan. Para korban akan mengalami situasi yang sangat sulit untuk menolak atau melawan dari tekanan-tekanan atau situasi yang merugikan atau memeras mereka. Sebab para korban masih mempunyai hutang dengan para pelaku. Tidak hanya itu para korban juga senantiasa diawas-awasi, ditakut-takuti, dan diancam kalau tidak melunasi hutang-hutangnya. Ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepad dirinya, tetapi juga ditjukan kepad keluarganya dikampung misalnya ; kalau tidak nurut /melawan /kabur keluarganya di kampung akan dibunuh. Selain itu ancaman atau hukuman jika ada salah satu diantara korban yang melawan maka semua akan menerima hukuman. Seperti kasus yang didampingi LRC-KJHAM, jika ada salah satu teman korban yang kabur atau tidak dapat memenuhi target tamu atau setoran semua korban mendapat hukuman dengan cara di sekap didalam ruangan seperti sel, atau di suruh berendam di kolam renang yang diisi ular berbisa.
Posisi yang mereka yang rentang akibat jeratan hutang itu menjadikan mereka mudah menjadi obyek eksploitasi yang tidak hanya untuk tujuan eksploitasi seksual /dilacurkan tetapi terkadag mereka dipaksa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain sebagai dalih untuk membayar hutang-hutangnya. Disamping eksploitasi mereka juga mudah menjadi obyek serangan kekerasn baik kekerasan fisik, psikologis maupun kekerasan seksual.
Praktek Ekpolitasi dan Kekerasan dengan Memanfaatkan Jeretan Hutang ;
No JENIS PRAKTEK EKSPLOITASI BENTUK EKSPLOITASI
1 Upah /gaji Ditahan muicikari, diberikan namun sedikit, lebih banyak pihak lain yang menikmati kerjanya (pemilik kos, hotel, penginapan, tukang ojek, perantara, dll), atau tidak diberi sama sekali.
Hutang dipotong langsung dari gaji oleh mucikari /mami tanpa persetujuan /kontrol dari perempuan prostitut
Upah yang dijanjikan tidak sama dengan kenyataan
Dipotong mucikari /mami sebagai ganti pembayaran segala kebutuhan perempuan prostitut di panti (makan, minum, sabun, dll).
Tamu /pelanggan yang tidak membayar dijadikan sebagai hutang perempuan prostitut
2 Situasi Kerja Dipaksa bekerja meski sedang sakit, capek atau menstruasi /hamil
Waktu istirahat terbatas atau tidak ada sama sekali
Bekerja dengan diawas-awasi
Tidak boleh keluar sebelum selesai kontrak
Harus melayani tamu, meski telah melayani banyak tamu /pelanggan
Harus melayani tamu yang diantar perantara
Nilai kebutuhan hidup yang digunakan perempuan prostitut dihargai dengan nilai yang sangat tinggi, misalnya harga penginapan, harga kamar kos, air, listrik, pakaian, makanan, minuman, dll.)
Sering menjadi obyek serangan kekerasan fisik (di pukul, disundut rokok, ditampar, dijambak, dipaksa mabuk /minum alkohol, dipaksa merokok, dipaksa memakai pakaian seksi, dll), kekerasan psikologis (dimaki, dihina, diludahi, dll), dan kekerasan seksual (diperkosa, diminta melayani mucikari, digilir, dipaksa mempraktekkan gaya-gaya hubungan seksual yang tidak aman, dipaksa melayani tamu saat menstruasi, dll).
3 Kebebasan Bergerak Tidak boleh keluar sebelum kontrak selesai
Tidak boleh kontrak rumah sendiri
Tidak boleh pindah kos
Setiap keluar selain bukan untuk melayani tamu dikenakan biaya ganti /charge dan dibebankan kepada perempuan prostitut sebagai hutang
Tidak boleh melayani tamu /pelanggan dari SMS atau telepon
Harus mentaati semua peraturan
Tidak boleh berpacaran dengan orang /masyarakat disekitar /lingkungan pelacuran
Tidak boleh memakai pakaian yang mengumbar aurat di depan umum /dijalan
Pelaku Penjerat Hutang pada Perempuan yang dilacurkan ;
NO TAHAPAN PELAKU
1. Saat Perekrutan Calo, Orang tua /suami yang mempunyai hutang dan menjadikan jasa /pekerjaan anaknya /isterinya sebagai jaminan, Pacar, Teman, Rentenir /Tukang Kredit, aparat setempat.
2. Selama di Penampungan Calo, pemilik penginapan /hotel, teman, pacar, aparat setempat
3. Selama di Tempat Kerja Mucikari, Germo, rentenir /tukang kredit, pemilik kos, aparat setempat, polisi, satpol PP, dll.
Dampak dari Jeratan Hutang kepada Perempuan yang Dilacurkan ;
1. Hasil kerja dinikmati orang lain ; mucikari /germo, pemilik penginapan, pemilik rumah kos, jasa pengamanan /beking aparat, rentenir, tukang kredit dan sebagainya.
2. Korban menjadi kehilangan kekuatan serta potensinya untuk melakukan penolakan /perlawanan sehingga harus tetap menerima perintah atau tekanan-tekanan kepada dirinya seperti diminta melayani tamu yang banyak, atau melakukan pekerjaan tambahan diluar pekerjaanya sebagai prostitut (pelacur) seperti mengepel, mencuci pakaian, memasak, dan sebagainya.
3. korban tidak menghiraukan /tidak memperdulikan kesehatan dirinya, sebab harus terus bekerha untuk dapat melunasi hutang-hutangnya.
4. Korban rentan terhadap penularan HIV /Aids atau penyakit menular seksual.
5. Korban terbiasa mencari /mendapatkan uang secara instans /cepat, sehingga menyulitkan masyarakat atau pemerintah untuk melakukan reintegrasi sosial kepada para korban perempuan yang dilacurkan. (perampasan potensi sumberdaya kemampuan sosial, ekonomi dan budaya)
6. Tergantung kepada keputusan mucikari /germo dan orang-orang yang mengeksploitasinya
7. Korban kesulitan untuk keluar dari pelacuran sebab jeratan hutang /hutang yang menumpuk
8. Korban sering menjadi obyek serangan kekerasan baik fisik, psikologis maupun seksual.
Pengalaman Perempuan yang terjebak dalam pelacuran dalam melepaskan diri dari jeratan hutang :
1. Mencari kelengahan mucikari /germo, korban kemudian melarikan diri dan lapor polisi /LSM /atau aparat pemerintah terdekat seperti RT/RW.
2. Melawan germo /mucikari terus melarikan diri.
3. Menggaet tamu kaya kemudian ditawari siap menjadi simpanananya asal bersdia membeyar hutangnya
4. Bekerja terus terutama berupaya mendapatkan tamu kaya, dan uangnya ditabung untuk membayar hutang.
5. Memacari orang kaya
6. Memacari aparat keamanan /polisi /tentara /PNS, agar germo /mucikari takut.
7. Bunuh diri, dll.
Jadi masih relevan /tepatkah bahwa jeratan hutang yang membelenggu dan memmenjarakan para perempuan yang dilacurkan atau yang terjebak dalam pelacuran tersebut sebagai ketidaksengajaan ? sementara kenyataanya para pelaku terus mengambil keuntungan dari para korban yang terjerat hutang. Atau jeratan hutang yang banyak dialami teman-teman kita yang terjebak dalam pelacuran sebagai kesengajaan untuk mempertahankan praktek eksploitasinya ? manakah yang tepat dari kedua itu ?. lantas bagaimana perlindungan negara kepada mereka yang terjebak dalam jeratan hutang ?.
Disarikan dari ;
• Hasil Konferensi Nasional “Jeratan Hutang dalam Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia” oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, ACILS, ICMC, USAID dan teman-teman NGO dan masyarakat dari perwakilan 12 propinsi tahun 2006.
• Laporan FPAR LRC-KJHAM di Bandungan terhadap Isu Perdagangan Perempuan di Jawa Tengah
• Catatan pendampingan kasus trafiking LRC-KJHAM 2005-2006
• Catatan harian Rumah Informasi untuk Pencegahan dan Penanganan Trafiking LRC-KJHAM di Bandungan
• Hasil Penelitian PKPM UNIKA Atmajaya tentang Jeratan Hutang dalam Perdagangan Manusia
[13.51
|
0
komentar
]
0 komentar
Posting Komentar
Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang