Hak-hak dan perlindungan bagi korban
1. Hak atas kebenaran
2. Hak atas keadilan
3. Hak atas pemulihan baik secara fisik, psikis & ekonomi
Perlindungan yang bisa diberikan
1. Peraturan perundang-undangan yang berpihak
2. Kontrol terhadap pelaksanaan Perundang-undangan
3. Jaminan kepastian hokum
4. Perlakuan aparat penegak hukum yang adil
5. Fasilitas publik (OSCC, shelter/ trauma center, PPT, RPK)
6. Resosialisasi
7. Pendampingan psikologis dan hokum
8. Penguatan ekonomi korban dan keluarga korban
Bentuk-bentuk layanan bagi Korban KBJ
1. Pelayanan berbasis rumah sakit
2. Pelayanan berbasis lembaga (institusi)
3. Pelayanan berbasis komunitas
4. Sistem layanan terpadu (OSCC)
Apa yang dimaksud dengan Pusat layanan berbasis komunitas
1. Adalah suatu sistem pemantauan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan pelayanan terhadap perempuan koraban kekerasan dengan berdasarkan pada tatanan struktur dan mekanisme masyarakat lokal yang berkeadilan jender.
2. Penanganan berbasis masyarakat ini mengandaikan adanya fleksibilitas dalam kerjanya: tidak harus memiliki landasan pendirian lembaga formal (akta pendirian), tidak harus punya kantor, tidak punya struktur kelembagaan formal. Para pekerja kelompok ini bekerja atas dasar kerelawanan.
Apa yang dimaksud dengan Pelayanan berbasis lembaga (institusi)
Suatu lembaga yang memberikan dampingan pshikologis dan hukum secara langsung kepada perempuan korban kekerasan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan korban, sehingga mereka dapat mengenali masalah kekerasan yang dialaminya dan menentukan langkah-langkah untuk mengantisipasi kekerasan itu. Pengelolanya terdiri dari staf dan relawan yang tergabung dalam suatu struktur kepengurusan formal.
Apa yang dimaksud dengan Pelayanan berbasis Rumah Sakit
Layanan rumah sakit biasa dekenal dengan Unit Pelayanan Perempuan (UPP) adalah unit pelayanan khusus di rumah sakit yang diperuntukkan bagi perempuan korban kekerasan utamanya yang berbentuk fisik atau seksual (perkosaan, pelecehan seksual) ataupun yang telah berpengaruh terhadap fisik (penganiayaan).
Apakah pusat pelayanan terpadu
Biasa kita kenal juga dengan OSCC (One Stop Crisis Center) adalah Pelayanan korban kekerasan yang dilaksanakan secara bersama-sama (multi sektoral: RS, Polisi, Jaksa, Hakim, psikososial/ LSM, konselor, pengacara) dalam bentuk pengobatan dan perawatan secara fisik, psikis serta pelayanan sosial dan hukum.
Lebih efisien tempatnya di rumah sakit
Tujuannya adalah untuk memotong rantai prosedur layanan.
Mengapa layanan terpadu perlu bagi perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender
a. Karena kasus kekerasan terhadap perempuan semakin hari semakin mencemaskan, sementara perlindungan terhadap perempuan korban masih belum maksimal dan terpisah-pisah.
b. Para korban akan sangat dimudahkan memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya secara lebih cepat (memperpendek jalur birokrasi).
c. Layanan akan lebih efisien dan tepat sasaran jika berbagai pendekatan dan disiplin layanan benar-benar dirancang dan dilakukan dengan memadukan berbagai disiplin layanan.
d. Kerjasama memadukan beberapa disiplin memungkinkan integrasi pendekatan yang menguntungkan bagi pemulihan korban.
e. Pengembangan layanan terpadu berpotensi besar untuk mempererat jaringan kerja dengan berbagai institusi multidisiplin.
Landasan dibentuknya Layanan Terpadu
UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan. Jo Rekomendasi Umum PBB No. 19 tahun 1992 tentang Kekerasan terhadap Perempuan jo. Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
SKB (Surat Kesepakatan Bersama) Tiga Menteri dan KAPOLRI tertanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu
UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Siapa saja pihak yang harus kita libatkan
Medik: dokter, perawat, bidan, pshikolog, pshikiater.
Hukum : polisi, jaksa, hakim, pengacara.
Pshikososial: konselor, LSM/pendamping.
Prasyarat layanan terpadu
MoU (Kesepakatan Bersama) sebagai sandaran hukum
Mekanisme koordinasi antar pihak terkait
SDM yang sensitive gender
Politicall Will (Komitmen Politis) untuk bekerjasama dalam rangka upaya
penghapusan kekerasan terhadap perempuan
SOP (Standart Operasional Procedure) yang disepakati bersama
Prinsip kemitraan8
Mekanisme penanganan kasus yang jelas
Mekanisme evaluasi dan monitoring (akuntabilitas)
Adanya administrasi keuangan yang bertanggung jawab dan transparan.
Tahapan apa saja yang harus dilakukan
1. perencanaan
2. persiapan
3. pelaksanaan
4. evaluasi
Perencanaan
a. Sharing gagasan antar lembaga terkait.
b. Analisis kebutuhan.
Persiapan
a. Recruitmen calon pengelola oleh dan dari masing-masing lembaga.
b. Training gender yang diikuti oleh seluruh lembaga terkait dalam PLTP.
c. Training ketrampilan penyidikan berperspektif gender – untuk serse (kepolisian).
d. Training ketrampilan layanan kesehatan berperspektif gender – untuk petugas medis (rumah sakit).
e. Setting ruang layanan terpadu.
f. Mencarikan dan menetapkan shelter.
g. Penerbitan liflet dan publikasi lain untuk sosialisasi keberadaan PLTP.
h. Sosialisasi ke masyarakat untuk dukungan terhadap perempuan korban kekerasan.
i. Pembuatan SK Walikota/ Bupati berkaitan dengan Pusat Layanan Terpagu bagi Perempuan (PLTP).
j. Pembuatan MoU antar lembaga.
Pelaksanaan
a. Menempatkan dokter, psikolog, konselor, pendamping, polisi, pengacara untuk memberikan layanan terpadu.
b. Menetapkan budget baik di APBD maupun dari sumber lain.
Evaluasi
Dilakukan secara bersama-sama setiap 3 bulan sekali dengan indikator :
Menyampaikan jumlah korban yang melapor ke masing-masing lembaga.
Menyampaikan jumlah korban yang memilih proses hukum.
Jumlah korban yang dapat dilayani di PLTP.
Melaporkan kualitas kekerasan
Melaporkan kepuasan korban akan layanan berkaitan dengan rasa aman dan nyaman.
Melaporkan jumlah korban yang mendapat dukungan dari masyarakat dan keluarga.
Prinsip dan Indikator Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Terpadu
1. Keadilan
Acuan nilai yang tidak membedakan perlakuan layanan didalam upaya memenuhi hak dasar korban kekerasan terhadap perempuan yaitu keadilan, kebenaran dan pemulihan.
Indicator keadilan adalah
a. Ada tidaknya ketentuan/aturan yang membedakan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, status perkawinan, kelas sosial, ekonomi, agama, ras,dll.
b. Ada tidaknya kesempatan hak utuk memilih prosedur layanan misalnya melalui leaflet, brosur dll
2. Keterbukaan
Kesediaan para pihak untuk memberikan informasi tentang kinerja, tindakan layanan, perkembangan kasus serta data lain yang dibutuhkan dalam upaya pemenuhan hak korban termasuk didalamnya pengelolaan pendanaan.
Indicator keterbukaan
a. Ada tidaknya mekanisme akuntabilitas dalam hal pengelolaan dana, pelaksanaan dan pelaporan kinerja.
b. Ada tidaknya mekanisme evaluasi kerja secara reguler atau berkala.
c. Ada tidaknya prosedur kerja bersama yang dituangkan dalam perjanjian kerja
d. Ada tidaknya akses informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan mengenai kebijakan lembaga dan data korban.
e. Ada tidaknya forum atau wadah untuk memfasilitasi pertukaran atau sharing tentang kinerja, tindakan layanan perkembangan kasus.
3. Keterpaduan
Mensinergiskan layanan terkait untuk pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan.
Indicator keterpaduan adalah
a. paradigma terhadap korban; bahwa korban tidak ikut andil.
b. Ada tidaknya forum atau mekanisme untuk memfasilitasi bertemunya perspektif (kesepahaman) mengenai layanan
4. Kesetaraan
Penghormatan atas kesetaraan fungsi, peran dan kedudukan masing-masing lembaga lembaga dalam upaya pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan
Indicator kesetaraan
a. Ada tidaknya aturan atau kebijakan rujukan antar lembaga.
b. Ada tidaknya aturan bersama mengenai penampungan sementara atau shelter.
c. Ada tidaknya kesepakatan pembagian peran atau tanggung jawab antar lembaga baik yang dirujuk maupun perujuk.
d. Ada tidaknya mekanisme penyelesaian sengketa tentang prosedur layanan, sistem rujukan, pendanaan yang menghargai hubungan/nilai yang setara.
e. Ada tidaknya kebijakan atau aturan yang memposisikan setiap lembaga pada kedudukan yang setara dalam kerjasama layanan.
f. Ada tidaknya aturan/kebijakan tentang pendanaan layanan yang disepakati antar institusi.
g. Ada tidaknya informasi mengenai pendanaan layanan kepada korban atau yang membutuhkan layanan.
Prinsip-prinsip Dasar Layanan Terpadu Bagi Perempuan Korban :
a. Menjaga kerahasiaan korban
b. Asas tidak mengadili (non judgement) : perempuan korban kekerasan bukanlah pelaku, sehingga ia tidak boleh dipersalahkan sama sekali atas kekerasan yang dialaminya.
c. Membangun hubungan yang setara (egaliter) antara pendamping dan korban; Perempuan korban kekerasan diperlakukan sebagai sesama manusia dengan cara menghormatinya sebagai manusia.
d. Asas pengambilan keputusan sendiri: perempuan korban kekerasan adalah orang yang paling tahu akan penderitaan yang dialaminya. Karenanya korban perlu dibantu dalam mengambil keputusan yang paling tepat untuk dirinnya sendiri.
e. Asas pemberdayaan (empowerment) : setiap usaha yang diberikan harus dapat menguatkan perempuan korban yang didampinginnya, sehingga akhirnya ia mampu bangkit dari penderitaan yang dialaminya.
f. Asas bekerjasama –team work—dalam relasi setara.
[15.14
|
0
komentar
]

0 komentar
Posting Komentar
Silakan berkomentar di blog LRC-KJHAM Semarang