| 0 komentar ]

I. Pendahuluan
Budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki lebih unggul dibanding perempuan telah menjadi akar dari kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan. Hampir setiap hari perempuan harus berhadapan dengan pandangan yang misoginis, tindakan yang diskriminatif, pengalaman kekerasan, ketertindasan dan berbagai ketidakadilan atas dasar perbedaan laki-laki dan perempuan, berakibat pada hilangnya martabat kemanusiaan dari perempuan.
Perjuangan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan membutuhkan waktu yang panjang, yakni sejak munculnya gerakan perempuan pada tahun 1800an, sebagai reaksi atas situasi mayoritas perempuan yang masih buta huruf, miskin, dan tidak memiliki keahlian. Hal ini dikarenakan budaya yang memusuhi perempuan mengakar hampir disetiap budaya, dan setiap jaman. Parahnya lagi perjuangan perempuan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, melawan perbudakan, eksploitasi, kolonialisme tidak pernah dianggap sebagai gerakan hak asasi. Hal tersebut terus terjadi sampai dengan diselenggarakannya Konferensi Dunia PBBmengenai Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993, yang secara tegas diakuinya hak asasi perempuan sebagai hak asasi perempuan. segala bentuk diskriminasi, penindasan dan pelanggaran terhadap hak perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Pada konferensi dunia tersebut juga menekankan pentingnya melakukan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Meski penegasan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia baru muncul pada tahun 1993, namun sesungguhnya telah terdapat instrumen HAM Internasional yang mengatur persoalan diskriminasi yang dialami perempuan yang dikenal dengan CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) yang lahir pada tahun 1979. Adapun persoalan Kekerasan terhadap Perempuan secara khusus dibahas dalam Rekomendasi Umum No. 19 CEDAW yang menyebutkan bahwa „kekerasan berdasarkan gender merupakan suatu bentuk diskriminasi yang secara serius menghambat kemampuan perempuan untuk menikmati hak dan kemerdekaannya atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi CEDAW ke dalam peraturan perundang-undangan melalui UU No.7 Tahun 1984, dengan demikian pemerintah Indonesia memegang tanggungjawab penuh atas terpenuhinya hak-hak perempuan sebagaimana terdapat dalam konvensi.
Merespon persoalan kekerasan terhadap perempuan tersebut LRC-KJHAM sebagai lembaga yang konsern dalam mendorong penghormatan hak asasi perempuan telah melakukan monitoring kasus kekerasan terhadap perempuan dan mendokumentasikannya dari media massa maupun kasus masuk yang didampingi.Adapun tujuan dari monitoring kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut diantaranya adalah (1) Memberikan gambaran menyangkut situasi pemenuhan dan pelanggaran HAM yang dialami perempuan korban kekerasan (baik perempuan korban Perkosaan, Pelecehan Seksual, KDRT, KDP, Trafiking, Kekerasan terhadap Buruh Migran, maupun kekerasan terhadap Perempuan Prostitut). (2) Memberikan gambaran menyangkut dampak tindak pelanggaran HAK ASASI MANUSIA bagi perempuan korban kekerasan, (3) Menyampaikan rekomendasi penting berdasarkan instrumen HAM Internasional dan Nasional menyangkut perlindungan efektif yang perlu dibangun dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, dan upaya pemenuhan hak asasi lainnya, serta merekomendasikan berbagai upaya pencegahan tindakan pelanggaran HAM pada perempuan
Sementara dalam melakukan monitoring kasus kekerasan berbasis gender, berikut pelanggaran hak asasinya, LRC-KJHAM menggunakan metode pengumpulan data dan fakta melalui (1) Pengumpulan data kasus yang masuk ke LRC KJHAM, 4 PPTK, Hotline dan Kasus dari Media, (2) Pengumpulan data pendukung, berupa materi tertulis, kliping media, aturan hukum yang berkaitan dengan sasaran pantauan. Adapun wilayah monitoring adalah seluruh Kabupaten / Kota di Jawa Tengah.

II. Meningkatnya Intensitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap perempuan
Kasus KDRT
Kasus Kekekerasan berbasis Gender yang dipantau oleh LRC-KJHAM adalah (1) Kasus Kasus KDRT (2) Kasus KDP (3) Kasus Perkosaan (4) Kasus Pelecehan Seksual (5) Kasus Kekerasan terhadap Buruh Migran (6) Kasus Perdagangan Anak dan Perempuan dan (7) Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Prostitut. Dari jenis kasus yang dipantau oleh LRC-KJHAM, masing-masing menunjukkan kekhasan modus kekerasan.
Kasus KDRT mencapai 197 kasus dengan 227 perempuan menjadi korban dan 227 laki-laki menjadi pelaku. Dari jumlah korban terdapat 10 perempuan yang meninggal dunia karena dibunuh oleh suaminya, mereka ditebas, ditusuk, dicekik, diparang bahkan dimutilasi. Beberapa kekerasan fisik yang diterima korban juga dilakukan dengan cara yang amat kejam seperti disayat/disilet, disiram dengan air panas, disiram dengan air keras, dipukul dengan pipa besi bahkan dibakar. Perempuan korban KDRT juga diserang dengan secara psikologis dengan melakukan perselingkuhan.
Selain itu pada kelompok marjinal dan miskin, perempuan korban KDRT mengalami situasi yang terdesak terutama dengan situasi kemiskinan yang dialami oleh keluarga, karena pelaku cenderung memilih meninggalkan korban dengan meninggalkan korban, menceraikan korban, menekan korban bahkan membunuh korban. Sementara pada kelas menengah keatas, korban KDRT justru rentan menjadi korban kriminalisasi dari pelaku yang adalah tokoh masyarakat.
Kasus Perkosaan
Kasus Perkosaan tahun 2011 mencapai 140 kasus dengan 172 perempuan menjadi korban dan 182 orang pelaku, diantara korban terdapat 4 orang yang meninggal dunia. Dari 172 korban, tercatat 117 anak menjadi korban, yang terjadi hampir disetiap keberadaan anak, tidak ada tempat yang aman bagi anak-anak perempuan. Mereka diperkosa dilingkungan bermain, di lingkungan sekolah, bahkan di dalam rumah mereka sendiri. Para pelaku adalah orang yang dekat dan sangat dikenal oleh korban, yakni ayah kandung, ayah tiri, guru olah raga, guru mengaji, tetangga, teman terdekatnya hingga perangkat desa dan perangkat kecamatan.
Apabila dilihat dari relasi pelaku dan korban, kasus perkosaan yang paling banyak menelan korban adalah pelaku yang dilakukan oleh pejabat publik / tokoh publik yakni sebesar 7 kasus, dengan 43 korban dan 9 pelaku. Menempati urutan selanjutnya adalah perkosaan yang dilakukan pada lingkungan yang dikenal korban seperti tetangga dengan 28 kasus, oleh 38 pelaku, yang mencapai hingga 32 perempuan dan anak menjadi korban. Adapun perkosaan yang dilakukan oleh anggota keluarga seperti ayah tiri, ayah kandung, ayah angkat, paman yang mencapai 13 kasus dengan 13 korban dan 13 pelaku
Mengenai tempat kejadian perkosaan yang paling banyak justru ditempat teraman korban yakni dirumah korban / orang tua korban, disusul dirumah pelaku, dan beberapa kasus dilakukan dilahan yang kosong, persawahan yang kosong, kantor kecamatan yang belum berfungsi, dan diperkebunan. Fakta lokasi perkosaan yang mengejutkan justru terjadi dilingkungan sekolah, yakni di WC Sekolah, di kampus, dan beberapa tempat di sekitar sekolah tempat korban sekolah.
Perempuan korban perkosaan mengalami dampak yang serius seperti depresi berat dan berkepanjangan, mengalami cacat karena tulang pangkal pahanya lepas, mengalami kehamilan tidak dikehendaki, Seriusnya
dampak yang dialami korban tersebut, justru terdapat kasus-kasus yang didamaikan oleh polisi atau aparat desa yang menyebabkan banyak kasus perkosaan tidak terungkap.
Kasus Kekerasan dalam Pacaran (KDP)
Kasus Kekerasan dalam pacaran (KDP) Di Provinsi Jawa Tengah tercatat ada 137 Kasus dengan 139 perempuan menjadi korban 5 diantaranya meninggal dunia. Catatan kasus tertinggi ada di Kota semarang sebanyak 26 Kasus. Kemudian Kab Sukoharjo 9 Kasus, 1 diantaranya meninggal dunia Kab. Demak terdapat 9 Kasus, dan Kabupaten Kendal 6 kasus, 1 diantaranya meninggal akibat kekerasan yang dialaminya dari pacarnya sewaktu menjadi TKW di Singapura.
Data Monitoring Kasus Kekerasan dalam Pacaran Periode laporan November 2010 – Oktober 2011 mencatat sedikitnya 6 perempuan menjadi korban aborsi tidak aman yang menyebabkan masalah yang serius pada kesehatan reproduksi perempuan. Selain itu data juga mengungkap para perempuan korban KDP juga rentan dijadikan korban pornografi, mereka dipaksa, dibujuk, dirayu untuk melakukan hubungan hubungan seksula, selanjutnya proses hubungan seksual tersebut direkam melalui video lalu kemudian disebarkan oleh pelaku, atau pelaku melakukan pengacaman akan menyebar video hubungan intim pelaku dan korban yang terjadi sebelumnya, jika tidak mau melakukan hubungan seksual dengan pelaku
Kasus Pelecehan Seksual
Dari Data Monitoring LRCKJHAM setidaknya terdapat 5 kasus pelecehan seksual dengan 10 perempuan menjadi korban. Meski secara kuantitas kasus pelecehan seksual selalu terbilang rendah dibanding data kasus KBJ lainnya, bukan berarti kasus ini sedikit. Hal ini disebabkan sedikitnya korban yang mau melaporkan kasusnya akibat rasa malu dan dianggap sebagai aib. Selain itu pada kasus tertentu pelecehan seksual juga dianggap sebagai tindakan yang lumrah/wajar. Anggapan ini berkaitan dengan elemen / bentuk pelecehan seksual yang luas seperti yang tercatat dalam Manual Pencatatan Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Jawa Tengah LRC-KJHAM mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual diantaranya1 dapat berupa siulan, kata-kata, komentar, bisikan maupun bentuk-bentuk lainnya seperti rabaan, usapan, colekan, yang menyasar pada tubuh perempuan dan mengarah pada hubungan seksual, termasuk diantaranya meraba payudara, kemaluan/alat kelamin perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan dari laki-laki, ataupun menciumi tubuh perempuan. Data Monitoring LRC-KJHAM 2011 menemukan kasus pelecehan seksual yang justru dilakukan oleh tokoh publik, yakni Ketua RT dan Guru.
Kasus Kekerasan Buruh Migran
Kekerasan terhadap buruh migran asal Jawa Tengah terjadi pada pra keberangkatan, di penampungan, di negara tujuan, hingga kepulangan menunjukkan peningkatan secara drastis, dimana data pada tahun 2010 mencatat 46 kasus kekerasan buruh migran, dengan 51 perempuan buruh migran menjadi korban, dan meningkat pada tahun 2011 menjadi 107 kasus, dengan 169 korban diantaranya 21 perempuan meninggal dunia dan 13 perempuan dinyatakan hilang, 8 perempuan terancam hukuman mati/pancung baik di Arab Saudi maupun di Cina. Beberapa kasus lainnya diantaranya menjadi TKW Ilegal di Arab Saudi karena melarikan diri dari majikan setelah ada upaya perkosaan, tidak digaji selama bekerja 16 tahun, dan perlakuan yang tidak manusiawi. Kebanyakan korban kekerasan buruh migran adalah perempuan pedesaan yang berasal dari Cilacap, Banyumas, Grobogan dan Kendal.
Kasus Kekerasan terhadap Prostitusi
Kekerasan terhadap Perempuan Prostitut selalu mencapai jumlah yang dramatis, mereka mengalami kekerasan dari pelaku individual, kelompok, maupun negara. Teridentifikasi 60 korban adalah anak-anak yang dipekerjakan sebagai PSK dan 505 perempuan prostitut mengalami kriminalisasi. Persoalan kekerasan terhadap prostitut juga belum lepas dari pandangan moralitas yang direduksi pada persoalan tubuh perempuan, dan dikukuhkan melalui PERDA-PERDA diskriminatif yang menempatkan prostitut sebagai pelaku kriminal. Data juga menunjukkan sedikitnya 30 prostitut di Kota Semarang mengalami penyakit kelamin dan 2 prostitut dari pekalongan terkena HIV AIDS. Begitu halnya kasus perdagangan perempuan, dari 20 kasus terdapat 57 korban, diantaranya 17 korban adalah anak-anak.

Kasus Trafiking
Kasus perdagangan perempuan dan Anak di Jawa Tengah sedikitnya terdapat 20 kasus trafiking terdapat 50 korban, diantaranya terdapat 17 korban adalah anak-anak. Mereka menjadi korban trafiking untuk tujuan eksploitasi seksual (dijadikan PSK) dan eksploitasi atas tenaganya (diiming-imingi menjadi TKW).

lebih lanjut silahkan buka website lrc-kjham di
www.lrc-kjham.org

Baca Selengkapnya »»
| 0 komentar ]

LRC-KJHAM /Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan HAM



Setiap tanggal 8 Maret, seluruh dunia memperingati Hari Perempuan Internasional. Peringatan tersebut sebagai penghormatan atas gerakan perempuan yang terjadi pada tahun 1900-an di negara-negara Eropa dan Amerika latin, dalam memperjuangkan hak asasi perempuan, diantaranya hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, memegang jabatan publik, hak atas pekerjaan, dan hak untuk tidak mengalami diskriminasi. Sementara itu PBB telah merayakan hari perempuan Internasional pada tahun 1975, dua tahun kemudian pada Tahun 1977, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi sebuah hari PBB untuk Hak-hak perempuan. Dalam Resolusi tersebut Majelis Umum PBB mengakui peran perempuan dalam upaya perdamaian dan pembangunan, serta mendesak negara-negara untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan.
Dalam konteks Indonesia, peringatan hari Perempuan Internasional kali ini kembali dihenyakkan oleh bertubi-tubinya kasus kekerasan yang menimpa Buruh Migran Perempuan. Ini menunjukan rendahnya perlindungan hukum bagi Buruh Migran Indonesia. Adanyanya Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) tidak serta merta memberikan perlindungan bagi mereka. Data dari LRC KJHAM menunjukkan bahwa sepanjang UU tersebut disahkan (2004-2010) terdapat 241 kasus kekerasan terhadap buruh migran perempuan, dengan jumlah korban sebanyak 405 perempuan dan 85 orang diantaranya meninggal dunia. Bahkan padatahun 2011 telah terjadi 29 kasus dan 5 diantaranya meninggal dunia.
Kekerasan terjadi disetiap tahapan proses, mulai dari pra penempatan sampai purna penempatan. Bentuk kekerasan yang dialami tidak hanya fisik, melainkan psikis, seksual dan ekonomi dan dampak terburuk adalah kehilangan jiwa atau kehilangan kemerdekaan bahkan dipaksa membayar denda Milyaran rupiah karena terpaksa membunuh majikannya yang hendak memperkosanya, seperti yang dialami oleh Darsem. Tidak sedikit pula mereka menjadi korban perdagangan manusia.
Banyaknya perempuan yang terpaksa menjadi puruh migran tidak terlepas dari kemiskinan yang membelitnya. Karena miskin, para perempuan tidak bisa mengakses pendidikan dan keterampilan yang memadai sehingga tidak dapat mengakses pekerjaan yang layak kecuali menjadi PRT di Luar Negeri.
Melihat realitas ini Negara tidak melakukan apapun. Kemiskinan tetap merajalela, Buruh Migran terus saja menjadi korban. Hal ini menunjukkan kelambanan pemerintah dalam merealisasikan perlindungan hokum yang layak bagi buruh migrant
Fakta tersebut diperkuat dengan tidak segera diratifikasinya Konvensi PBB Tahun 1990 mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, yang diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak-hak buruh migran beserta anggota keluarganya. Disamping itu masih berlarut-larutnya pembahasan MoU RI dan Malaysia bahkan ada yang sama sekali tidak ada MoU dengan negara tujuan penempatan. Substansi MOU juga dipandang tidak mendorong adanya kesetaraan daya tawar antara Buruh migrant dan majikan, didalam MOU juga diatur bahwa Pasport Pekerja Migran akan dibawa oleh majikan, akibatnya buruh migrant perempuan yang mengalami kekerasan atau tidak digaji dan melarikan diri, akan beresiko tidak memiliki dokumen secara legal.

Moratorim ikut menyelesaikan masalah dan juga tidak serta merta menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke Malaysia, jalan tikus dipilih sebagai alternatif dan ini sangat membahayakan. dalam skala nasional data kompas 2 September 2010 Hal 18, menyebutkan sepanjang tahun 2010 sedikitnya 5000 TKI sektor domestik ilegal masuk ke Malaysia.
Provinsi Jawa Tengah yang memiliki beberapa daerah kantong buruh migrant diantaranya Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kendal juga belum memiliki Komitmen nyata dalam mewujudkan perlindungan hokum bagi buruh migrant. Jawa Tengah belum memiliki PERDA yang mellindungi pekerja domestic baik yang bekerja di local jawa Tengah maupun bermigrasi ke daerah atau Negara lain. Buruknya realitas yang dialami Buruh migrant khusunya buruh migrant permpuan menjadi alasan mutlak bagi Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah untuk segera mewujudkan perlindungan hukum bagi buruh migrant dengan mengambil langkah-langkah konkrit sebagai berikut:
1. Meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Migran 1990)
2. Mengadakan dan mempercepat MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Negara-negara tempat tujuan penempatan Tenaga Kerja dari Indonesia misalnya dengan Pemerintah Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dll. MoU tersebut harus dibangun tanpa syarat apapun atas kepentingan utama untuk melindungi hak-hak para Buruh Migrant dan untuk memastikan keadilan dapat dinikmati dengan cepat oleh para Buruh migrant khusunya buruh migrant perempuan.
3. Segera melakukan Amandemen terhadap UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migrant
4. Segera membuat PERDA Perlindungan Buruh Migran khususnya buruh migran perempuan, untuk menjamin realisasi penuh semua hak asasi para Buruh Migrant perempuan.

Baca Selengkapnya »»
| 0 komentar ]

RP.1000 untuk Pemulangan TKI Terlantar di Kolong Jembatan di Saudi Arabia

Hingga hari ini, genap 3 bulan sudah sekitar 200 buruh migran Indonesia terlantar di kolong jembatan di Saudi Arabia dan dalam kondisi yang memprihatinkan. Dengan segala keterbatasan, mereka, terutama para perempuan dan anak-anak bertahan untuk hidup di tengah ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib mereka. Mereka tidur di trotoar dalam dingin hanya dengan beralaskan tikar dan setiap hari menanti uluran tangan siapapun untuk sekedar makan.

Negara yang secara konstitusional memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya, terbukti tidak memiliki rasa kemanusiaan untuk menjalankan kewajiban konstitusional tersebut untuk melindungi TKI yang terlantar di kolong jembatan. Hingga kini tidak ada upaya untuk mobilisasi anggaran untuk pemulangan mereka. Hal ini berbanding terbalik dengan anggaran studi banding anggota DPR RI atau anggaran presiden SBY untuk kunjungan ke luar negeri.

Karena hingga kini tidak ada komitmen dari negara untuk melindungi dan memulangkan mereka yang terlantar di kolong jembatan, maka kami dari koalisi masyarakat sipil mengambil inisiatif untuk menggalang dana. Kami mengajak masyarakat untuk bergabung dalam “RP.1000 untuk pemulangan TKI”. Estimasi biaya pemulangan 200 TKI hanyalah Rp. 1,7 Milyar. Biaya ini hanyalah 0,9% dari anggaran presiden SBY untuk kunjungan ke luar negeri yang mencapai Rp. 179 Milyar. Ironinya lagi, setiap tahun TKI menyumbangkan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) sebesar RP. 600 Milyar dari biaya perlindungan $15 yang dibayarkan setiap akan berangkat. Selain itu, tahun 2010, TKI juga menyumbangkan devisa dari keringat mereka sebesar $7,1 Milyar.

Kami mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut membantu pemulangan TKI yang memang sangat membutuhkan uluran tangan karena pembiaran oleh negara. Partsipasi masyarakat dapat disalurkan melalui rekening Yayasan Migrant CARE, No 908.01.01086.00.3, Bank CIMB Niaga Rawamangun Jakarta Timur. Dana yang terkumpul akan kami informasikan kepada masyarakat secara transparan.

Jakarta, 12 Januari 2011

Inisiator Aksi “Rp.1000 untuk Pemulangan TKI”

Chalid Muhamad, Haris Azhar, Anis Hidayah, Wahyu Susilo, Romo Benny Susetyo, Siti Maemunah, Effendi Gazali, Ray Rangkuti, Thamrin Tamagola, Don K. Marut, Adhie M Massardi, Fajroel Rahman, Asep Rahmat Fajar, Andi K Yuwono, M.S. Manggalany, Berry Furqon, Ifdal Kasim, M. Rida Saleh, Choerul Anam, Danang Widoyoko, Illian Deta Sari, Geni Achnas, Nur Syahbani Katjasungkana, Andrianof A. Chaniago, Erna Ratnaningsih, Zumrotin KS, Monica Tanuhandaru, Atnike, Herni, Kohar (Ayahanda Alm, Halimah), Riza Danamik, Myrna Safitri, Airputih, Ronald, Propatria, Sinung Karta, Indria Fernida, Retno Dewi, Syamsul Ardiansyah, Taufik Basari, Wiwiek Awiati, Selamet Daroyni, Mila Nuh, Jaleswari Pramodhawardani, Smita Notosusanto, Hartoyo, KontraS, WALHI, Institute Hijau, Migrant CARE, PSHK, HRWG, YLBHI, INFID, JATAM, Komisi HAK KWI, ICW, ATKI,



Sekretariat:

Migrant CARE: Jl. Pulo Asem I C No 15 RT 15 RW 001 Kel. Jati Kec. Pulogadung

Jakarta Timur, Telp/Fax: +62 21 4752803

Kontak Person: Anis Hidayah (081578722874), Chalid Muhammad (0811847163) ,

Wahyu Susilo (08129307964), Effendy Ghazali (08129257388)



LRC KJHAM :

Jl. Panda Barat III No. 1 Semarang

telp 024 6723083 evarisan (08122577322)



Catatan:

Hasil sementara dari pengumpulan dana sebesar Rp. 116.000.00



Bagi yang akan kirim bantuan, bisa melalui rekening

Yayasan Migrant CARE

No Rek 038601000234306, BRI cab. Rawamangun

No Rek 908.01.01086.00.3, Bank CIMB Niaga Rawamangun Jakarta Timur

atau ke kantor lrc kjham

Baca Selengkapnya »»
| 0 komentar ]

Baca Selengkapnya »»
| 0 komentar ]

Term of references
16 Days of Activism Againts Gender Violence
“Korupsi Menghalangi Realisasi Hak Asasi Perempuan”

Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia /LRC-KJHAM
Jl. Panda Barat III /No. 1 Semarang, Telp./Fax. (024) 6723083
Email ; lrc_kjham2004@yahoo.com. Web; lrc-kjham.org

Latar Belakang :
‘Bahwa setiap orang berhak untuk menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar “tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin/gender, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau social, kekayaan, status kelahiran atau status lain” (Pasal 2 Deklarasi Universal HAM)’.
Buruknya status hak asasi perempuan di berbagai sector hak terus berlangsung, meskipun Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai kebijakan untuk memajukan hak asasi perempuan. Kasus-kasus perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan perempuan, buruh migrant, eksploitasi seksual perempuan, kematian ibu melahirkan, gizi buruk, buta huruf/aksara, putus sekolah, ketiadaan rumah tinggal yang layak, ketiadaan air bersih yang aman dan dapat diminum, rendahnya upah buruh perempuan, dan tiadanya jaminan social masih terus dialami kelompok perempuan.
Perserikatan Bangsa Bangsa /PBB melalui Komite Status Perempuan (committee status on woman) dan Komite HAM PBB (sekarang Dewan HAM), menyatakan bahwa status hak asasi yang memperihatinkan yang dialami perempuan diseluruh belahan dunia diakibatkan karena adanya praktek diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan pandangan-pandangan /stereotype tentang perempuan yang telah berlangsung sejak lama /berabad –abad. Untuk itu perlu upaya global (seluruh negara) yang kuat untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kemudian lahirlah CEDAW (Convention on the Eliminaton of All Forms of Discrimination against Women) dan Deklarasi Wina – Austria 1993 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan kembali bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan /CEDAW melalui UU No.7 tahun 1984, namun sudah 26 tahun keberadaanya belum mampu memberikan dampak kemajuan penikmatan hak asasi perempuan yang signifikan di semua bidang kehidupan, baik di bidang politik, sipil, ekonomi, social dan budaya.
Menurut Komite CEDAW PBB dalam Concluding comments /Komentar Akhir atas laporan ke-4 dan ke-5 Pemerintah Indonesia yang disampaikan dalam sesi ke-39 Sidang Umum CEDAW, pada tanggal 27 Juli 2007, di New York, Amerika Serikat, menyatakan bahwa situasi tersebut terjadi karena lambanya Pemerintah Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Komite juga menyatakan keprihatinanya terhadap ; (i) ketidakmetaraan pengakuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan, dan diskriminasi terhadap perempuan di beberapa daerah; (ii) masih kuatnya sikap patriarkis dan stereotip baik oleh pemerintah dan masyarakat; (iii) munculnya batasan-batasan dan hambatan-hambatan yang dialami perempuan khususnya perempuan pedesaan dan anak-anak perempuan; serta (iv) praktek-praktek mutilasi /sunat perempuan dan perkawinan anak-anak perempuan.
Penilaian komite CEDAW tersebut didasarkan terhadap fakta-fakta adanya ; (i) kesenjangan antara situasi hak asasi perempuan yang seharusnya dapat /telah tercapai dengan fakta diskriminasi yang dialami perempuan; (ii) kemajuan yang dicapai tidak seimbang dengan rentang waktu pelaksanan konvensi semenjak ratifikasi; dan (iii) sumber daya yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan konvensi yang tidak memadahi sementara pemerintah memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya yang lebih baik.
Berdasarkan pengalaman LRC-KJHAM yang bekerja ditingkat local lambanya Pemerintah Indonesia untuk mencapai hasil yang signifikan sebagaimana diperintahkan konvensi dalam mengurangi atau menghapus diskriminasi terhadap perempuan termasuk kekerasan terhadap perempuan juga disebabkan karena tidak adanya local democratic governance. Di dalam konteks upaya pemenuhan hak asasi perempuan, masalah tersebut nyata terlihat dari: (i) tidak disediakannya lembaga yang memadahi dan anggaran (publik) yang cukup untuk pemenuhan hak asasi perempuan; (ii) tidak adanya kemampuan yang memadai dari pemerintah lokal dalam pengembangan isu-isu kebijakan pemenuhan hak asasi perempuan, sehingga kebijakan dan program tidak berkorelasi dengan hak asasi perempuan; (iii) tidak tersedianya instrumen untuk pelibatan partisipasi masyarakat secara sejati; dan (v) meluasnya korupsi di birokrasi yang telah menjelma menjadi sindikat /mafia termasuk dalam program dan kebijakan pemberdayaan perempuan. Korupsi yang akut telah serius menghambat dan membatasi perempuan untuk menikmati dan menggunakan hak asasi dan kebebasan dasarnya.
Dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2010 yang dimulai pada tanggal 25 Nopember sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Dunia, LRC-KJHAM menekankan tema tentang pentingnya akuntabilitas untuk Pemerintah dalam menjalankan atau mengambil langkah-langkah untuk penghapusan diskriminasi termasuk dalam upaya perlindungan hak asasi perempuan korban. Untuk itu tema 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2010 LRC-KJHAM adalah “korupsi menghalangi realisasi hak asasi perempuan”.

Tema tersebut diangkat berdasarkan pengalaman ditingkat local yaitu LRC-KJHAM bersama kelompok perempuan marjinal dan rentan seperti korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi seksual yang belum mendapatkan jaminan pengakuan, penikmatan dan penggunaan hak asasinya. Sementara Pemerintah Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten /Kota di Jawa Tengah telah memiliki sumber daya yang mampu untuk memenuhinya, terutama dari segi penganggaran dan kebijakanya. LRC-KJHAM sendiri telah melakukan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan sejak tahun 2001 dengan tema Internasional "Racism and Sexism: No More Violence"

Tujuan :
• Menginformasikan /menyebarluaskan masalah-masalah hak asasi yang dialami perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan, perdagangan perempuan, buruh migrant dan eksploitasi seksual (pelanggaran dan realisasi kewajiban pemerintah) khususnya di Jawa Tengah kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
• Menginformasikan /menyebarluaskan hak asasi perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
• Menginformasikan /menyebarluaskan bentuk-bentuk kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan khususnya yang dialami kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
• Mendorong peningkatan /perbaikan status dan kapasitas kebijakan, program dan anggaran untuk pemajuan hak asasi perempuan atau untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan pada APBD Tahun 2011 Provinsi Jawa Tengah dan di Kota Semarang.
• Untuk menginformasikan adanya praktek korupsi pada kebijakan, program dan anggaran pemberdayaan perempuan yang serius menghambat pemajuan hak dan penikmatan perempuan terhadap hak asasi manusianya.
• Mendorong /memperluas keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya global /internasional untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal di Jawa Tengah dan di Kota Semarang

Target :
• Terpublikasikanya masalah-masalah hak asasi yang dialami perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan, perdagangan perempuan, buruh migrant dan eksploitasi seksual (pelanggaran dan realisasi kewajiban pemerintah) khususnya di Jawa Tengah kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
• Tersebarluaskanya hak asasi perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
• Tersebarnya /terpublikasikanya bentuk-bentuk kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan khususnya yang dialami kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
• Meningkatnya /membaiknya status dan kapasitas kebijakan, program dan anggaran untuk pemajuan hak asasi perempuan atau untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan pada APBD Tahun 2011 Provinsi Jawa Tengah dan di Kota Semarang.
• Terpublikasikanya /terinformasikanya praktek-praktek korupsi pada kebijakan, program dan anggaran pemberdayaan perempuan yang serius menghambat kesempatan, pemajuan hak dan penikmatan perempuan terhadap hak asasi manusianya.
• Meluasnya /meningkatnya keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya global /internasional untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal di Jawa Tengah dan di Kota Semarang

Kelompok Sasaran ;
• Kelompok perempuan rentan dan marjinal di Jawa Tengah yaitu kelompok perempuan yaitu kelompok perempuan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi seksual.
• Organisasi-organisasi masyarkat sipil, khususnya organisasi-organisasi perempuan dan pegiat hak asasi perempuan di Jawa Tengah.
• Media massa di Jawa Tengah /Kota Semarang.
• Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten /Kota di Jawa Tengah khususnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Tema Kampanye :
• Tema Kampanye ;
Tema Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempua tahun 2010 LRC-KJHAM ;
“ Korupsi Menghalangi Realisasi Hak Asasi Perempuan ”

Kegiatan Kampanye ;
Diskusi dan Pemutaran Film ;
Media diskusi dan pemutaran film dipilih karena dipandang lebih tepat untuk menyampaikan isu dan tema menyangkut masalah-masalah hak asasi perempuan, respon kebijakan yang diambil pemerintah, realisasi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah kepada target /sasaran kampanye terutamanya dari ; (i) pemerintah; (ii) organisasi perempuan dan pegiat hak asasi perempuan ; (iii) organisasi masyarakat sipil seperti organisasi kemasyarakatan serta ; (iv) media massa – jurnalis.

Diskusi ini akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2010 bertepatan dengan Hari Internasional Hak Asasi Manusia. Sekitar 100 orang dari berbagai unsure termasuk dari jurnalis dan media akan menghadiri diskusi ini.

Aksi Damai ;
Media aksi damai dalam bentuk mobilisasi masyarakat atau warga dan organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap hak asasi perempuan di Jawa Tengah, dipilih untuk memunculkan partisipasi secara langsung bagi masyarakat yang peduli dalam menyuarakan isu-isu hak asasi perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal. Disamping itu media /kegiatan ini dipilih untuk mendorong perbaikan status kebijakan pemenuhan hak asasi perempuan rentan dan marjinal oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang termasuk penerapan local democratic governance yang memastikan akuntabilutas, partisipasi, akses, kendali secara penuh perempuan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.

Sekitar 150 orang dari kelompok perempuan, organisasi-organisasi hak asasi perempuan, individu-individu, para akademisi serta pegiat hak asasi perempuan di Kota Semarang akan melakukan aksi damai untuk mendesak pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang menjalankan kewajiban untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan khususnya menjamin hak-hak perempuan korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi sekual dan buruh migrant.

Aksi ini akan dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2010 sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Aksi akan dilakukan di pusat kota dengan long march menuju Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Teaterikal /Happening Art;
Teaterikal /happening art dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2010 berbarengan atau untuk mendukung aksi damai. Teaterikal ini akan dipentaskan oleh para perempuan korban kekerasan di Kota Semarang. Pengabaian, ketidakpedulian terhadap hak asasi perempuan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi seksual serta korupsi yang kuat di pemerintah akan diangkat menjadi tema pementasan sebagai bentuk kekecewaan /keprihatinan atas lemahnya komitmen Negara untuk melindungi hak asasi perempuan korban.

Street Photo Exhibitation of Woman Rights ;
Dilakukan untuk memperkuat pesan yang hendak disampaikan dalam aksi tanggal 25 Nopember 2010. Foto-foto tentang pengalaman hidup perempuan miskin, perempuan urban, korban banjir /rob, korban kekerasan dan buruh migrant akan dipasang dipinggir jalan-sepanjang jalan tempat pementasan teater dan aksi damai. Foto-foto tersebut akan mewakili suara dan pelanggaran hak asasi yang dialami jutaan perempuan di Indonesia khususnya di Jawa Tengah yang karena situasinya tidak bisa berpartisipasi dalam aksi ini. Foto akan bercerita bagaimana pengabaian terjadi dan dampaknya terhadap hak perempuan.

Policy Review of Woman Victime Protection ;
Policy review dipilih untuk menyampaikan isu-isu kebijakan perlindungan hak perempuan korban beserta rekomendasi dan langkah yang harus segera diambil tanpa ditunda-tunda oleh pemerintah untuk menjamin realisasi penuh hak asasi perempuan khususnya perempuan korban berdasar standart tertinggi yang dapat dicapai.
Bentuk policy review dipilih karena sifat dan bentuknya yang mudah dipahami dan diadopsi oleh pemerintah.
Policy review akan dipublikasikan /disampaikan pada tanggal 10 Desember 2010.

Periodic Report ; 1 Year Violence Against Woman’s in Central Java ;
LRC-KJHAM secara rutin membuat laporan yang dilakukan secara periodic yaitu 1 tahunan tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan khususnya perempuan korban kekerasan berbasis gender di Kota Semarang.
Laporan ini akan memperkuat argumentasi kepada Pemerintah agar segera mengambil upaya-upaya yang diperlukan untuk melindungi hak asasi perempuan khususnya perempuan korban kekerasan baik berupa peraturan kebijakan, kelembagaan, program maupun anggaran dan pelayanan.
Laporan tahunan tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2010. Laporan ini akan diperbanyak dan didistribusikan kepada lembaga-lembaga pemerintah terkait dan media massa di Jawa Tengah.

Artikel;
Artikel yang dibuat ini secara khusus menyampaikan tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sejarah, rangkaian kegiatan dan relevansinya terhadap masalah-masalah hak asasi perempuan di tingkat local. Artikel ini akan dikirim ke media masa di Jawa Tengah untuk mempromosikan/mensosialisasikan gerakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah tahun 2010.
Selain untuk mempromsikan, penulisan artikel tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sejarah, rangkaian kegiatan dan relevansinya terhadap masalah-masalah hak asasi perempuan di tingkat local dimaksudkan pula untuk mengajak /mengundang keterlibatan kelompok dan individu-individu dalam gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan khususnya di Jawa Tengah.

Artikel ini akan dikirim /dimuat di media massa 1 minggu sebelum tanggal 25 Nopember 2010.

Baca Selengkapnya »»