<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820</id><updated>2011-08-09T11:49:50.136+07:00</updated><category term='worksop ceria pengembangan suport group'/><category term='struktur'/><category term='visi misi'/><category term='tentang'/><title type='text'>LRC-KJHAM Semarang</title><subtitle type='html'>Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>67</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-1504652170911907396</id><published>2011-08-09T11:47:00.003+07:00</published><updated>2011-08-09T11:49:50.149+07:00</updated><title type='text'>Kesempatan bergabung menjadi volunteer LRC-KJHAM</title><content type='html'>  &lt;br /&gt;Persyaratan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sarjana Hukum (S1), Minimal Smester VI&lt;br /&gt;2. usia maksimal 25 tahun.&lt;br /&gt;3. Menguasai Bahasa Inggris pasif&lt;br /&gt;4. Menguasai komputer (microsof word, microsoft excel)&lt;br /&gt;5. Mempunyai pengalaman berorganisasi&lt;br /&gt;6. Mempunyai riwayat kesehatan yang baik&lt;br /&gt;7. Mampu berkomunikasi dengan baik dan membangun jaringan kerja.&lt;br /&gt;8. Memiliki perspektif gender dan HAM, khususnya HAP (hak asasi perempuan)&lt;br /&gt;9. Berjiwa sosial.&lt;br /&gt;10.Lulus test tertulis dan interview.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lampiran:&lt;br /&gt;1.    Pas photo 4 x 6 =  2 lembar.&lt;br /&gt;2.    Daftar riwayat hidup.&lt;br /&gt;3.    Fc. KTP = 1 lembar.&lt;br /&gt;4.    Fc. Ijasah dan transkrip nilai masing-masing = 1 lembar. / ijasah SMA bagi yang masih menempuh kuliah minimal semester 6 dan transkip nilai semester terakhir &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Lamaran lengkap ditujukan kepada LRC-KJHAM Jl. Panda Barat 3 NO. 1 Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telp. 024-6723083 atau 024-70558000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lamaran dikirm paling lambat tanggal 30 September 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mohon sebarkan kepada teman yang lain. terimakasih&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-1504652170911907396?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/1504652170911907396/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/08/kesempatan-bergabung-menjadi-volunteer_9868.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/1504652170911907396'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/1504652170911907396'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/08/kesempatan-bergabung-menjadi-volunteer_9868.html' title='Kesempatan bergabung menjadi volunteer LRC-KJHAM'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-3151338122113908317</id><published>2011-08-09T11:47:00.002+07:00</published><updated>2011-08-09T11:49:04.127+07:00</updated><title type='text'>Kesempatan bergabung menjadi volunteer LRC-KJHAM</title><content type='html'>  &lt;br /&gt;Persyaratan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sarjana Hukum (S1), Minimal Smester VI&lt;br /&gt;2. usia maksimal 25 tahun.&lt;br /&gt;3. Menguasai Bahasa Inggris pasif&lt;br /&gt;4. Menguasai komputer (microsof word, microsoft excel)&lt;br /&gt;5. Mempunyai pengalaman berorganisasi&lt;br /&gt;6. Mempunyai riwayat kesehatan yang baik&lt;br /&gt;7. Mampu berkomunikasi dengan baik dan membangun jaringan kerja.&lt;br /&gt;8. Memiliki perspektif gender dan HAM, khususnya HAP (hak asasi perempuan)&lt;br /&gt;9. Berjiwa sosial.&lt;br /&gt;10.Lulus test tertulis dan interview.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lampiran:&lt;br /&gt;1.    Pas photo 4 x 6 =  2 lembar.&lt;br /&gt;2.    Daftar riwayat hidup.&lt;br /&gt;3.    Fc. KTP = 1 lembar.&lt;br /&gt;4.    Fc. Ijasah dan transkrip nilai masing-masing = 1 lembar. / ijasah SMA bagi yang masih menempuh kuliah minimal semester 6 dan transkip nilai semester terakhir &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Lamaran lengkap ditujukan kepada LRC-KJHAM Jl. Panda Barat 3 NO. 1 Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telp. 024-6723083 atau 024-70558000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lamaran dikirm paling lambat tanggal 30 September 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mohon sebarkan kepada teman yang lain. terimakasih&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-3151338122113908317?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/3151338122113908317/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/08/kesempatan-bergabung-menjadi-volunteer_1182.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3151338122113908317'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3151338122113908317'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/08/kesempatan-bergabung-menjadi-volunteer_1182.html' title='Kesempatan bergabung menjadi volunteer LRC-KJHAM'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-2191997906255325407</id><published>2011-08-09T11:47:00.001+07:00</published><updated>2011-08-09T11:48:13.597+07:00</updated><title type='text'>Kesempatan bergabung menjadi volunteer LRC-KJHAM</title><content type='html'>  &lt;br /&gt;Persyaratan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sarjana Hukum (S1), Minimal Smester VI&lt;br /&gt;2. usia maksimal 25 tahun.&lt;br /&gt;3. Menguasai Bahasa Inggris pasif&lt;br /&gt;4. Menguasai komputer (microsof word, microsoft excel)&lt;br /&gt;5. Mempunyai pengalaman berorganisasi&lt;br /&gt;6. Mempunyai riwayat kesehatan yang baik&lt;br /&gt;7. Mampu berkomunikasi dengan baik dan membangun jaringan kerja.&lt;br /&gt;8. Memiliki perspektif gender dan HAM, khususnya HAP (hak asasi perempuan)&lt;br /&gt;9. Berjiwa sosial.&lt;br /&gt;10.Lulus test tertulis dan interview.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lampiran:&lt;br /&gt;1.    Pas photo 4 x 6 =  2 lembar.&lt;br /&gt;2.    Daftar riwayat hidup.&lt;br /&gt;3.    Fc. KTP = 1 lembar.&lt;br /&gt;4.    Fc. Ijasah dan transkrip nilai masing-masing = 1 lembar. / ijasah SMA bagi yang masih menempuh kuliah minimal semester 6 dan transkip nilai semester terakhir &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Lamaran lengkap ditujukan kepada LRC-KJHAM Jl. Panda Barat 3 NO. 1 Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telp. 024-6723083 atau 024-70558000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lamaran dikirm paling lambat tanggal 30 September 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mohon sebarkan kepada teman yang lain. terimakasih&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-2191997906255325407?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/2191997906255325407/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/08/kesempatan-bergabung-menjadi-volunteer_09.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/2191997906255325407'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/2191997906255325407'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/08/kesempatan-bergabung-menjadi-volunteer_09.html' title='Kesempatan bergabung menjadi volunteer LRC-KJHAM'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-454780464860411529</id><published>2011-08-09T11:47:00.000+07:00</published><updated>2011-08-09T11:48:13.337+07:00</updated><title type='text'>Kesempatan bergabung menjadi volunteer LRC-KJHAM</title><content type='html'>  &lt;br /&gt;Persyaratan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sarjana Hukum (S1), Minimal Smester VI&lt;br /&gt;2. usia maksimal 25 tahun.&lt;br /&gt;3. Menguasai Bahasa Inggris pasif&lt;br /&gt;4. Menguasai komputer (microsof word, microsoft excel)&lt;br /&gt;5. Mempunyai pengalaman berorganisasi&lt;br /&gt;6. Mempunyai riwayat kesehatan yang baik&lt;br /&gt;7. Mampu berkomunikasi dengan baik dan membangun jaringan kerja.&lt;br /&gt;8. Memiliki perspektif gender dan HAM, khususnya HAP (hak asasi perempuan)&lt;br /&gt;9. Berjiwa sosial.&lt;br /&gt;10.Lulus test tertulis dan interview.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lampiran:&lt;br /&gt;1.    Pas photo 4 x 6 =  2 lembar.&lt;br /&gt;2.    Daftar riwayat hidup.&lt;br /&gt;3.    Fc. KTP = 1 lembar.&lt;br /&gt;4.    Fc. Ijasah dan transkrip nilai masing-masing = 1 lembar. / ijasah SMA bagi yang masih menempuh kuliah minimal semester 6 dan transkip nilai semester terakhir &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Lamaran lengkap ditujukan kepada LRC-KJHAM Jl. Panda Barat 3 NO. 1 Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telp. 024-6723083 atau 024-70558000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lamaran dikirm paling lambat tanggal 30 September 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mohon sebarkan kepada teman yang lain. terimakasih&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-454780464860411529?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/454780464860411529/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/08/kesempatan-bergabung-menjadi-volunteer.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/454780464860411529'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/454780464860411529'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/08/kesempatan-bergabung-menjadi-volunteer.html' title='Kesempatan bergabung menjadi volunteer LRC-KJHAM'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-4090976574058063191</id><published>2011-03-14T10:21:00.001+07:00</published><updated>2011-03-14T10:23:20.643+07:00</updated><title type='text'>Press Release LRC KJHAM Perlindungan Hukum Memadai,    Cegah Eksploitasi Buruh Migran Perempuan</title><content type='html'>LRC-KJHAM /Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan HAM&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap tanggal 8 Maret, seluruh dunia memperingati Hari Perempuan Internasional. Peringatan tersebut sebagai penghormatan atas gerakan perempuan yang terjadi pada tahun 1900-an di negara-negara Eropa dan Amerika latin, dalam memperjuangkan hak asasi perempuan, diantaranya hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, memegang jabatan publik, hak atas pekerjaan, dan hak untuk tidak mengalami diskriminasi. Sementara itu PBB telah merayakan hari perempuan Internasional pada tahun 1975, dua tahun kemudian pada Tahun 1977, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi sebuah hari PBB untuk Hak-hak perempuan. Dalam Resolusi tersebut Majelis Umum PBB mengakui peran perempuan dalam upaya perdamaian dan pembangunan, serta mendesak negara-negara untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan.&lt;br /&gt;Dalam konteks Indonesia, peringatan hari Perempuan Internasional kali ini kembali dihenyakkan oleh bertubi-tubinya kasus kekerasan yang menimpa Buruh Migran Perempuan. Ini menunjukan rendahnya perlindungan hukum bagi Buruh Migran Indonesia. Adanyanya Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) tidak serta merta memberikan perlindungan bagi mereka. Data dari LRC KJHAM menunjukkan bahwa sepanjang UU tersebut disahkan (2004-2010) terdapat 241 kasus kekerasan terhadap buruh migran perempuan, dengan jumlah korban sebanyak 405 perempuan dan 85 orang diantaranya meninggal dunia. Bahkan padatahun 2011 telah terjadi 29 kasus dan 5 diantaranya meninggal dunia.&lt;br /&gt;Kekerasan terjadi disetiap tahapan proses, mulai dari pra penempatan sampai purna penempatan. Bentuk kekerasan yang dialami tidak hanya fisik, melainkan psikis, seksual dan ekonomi dan dampak terburuk adalah kehilangan jiwa atau kehilangan kemerdekaan bahkan dipaksa membayar denda Milyaran rupiah karena terpaksa membunuh majikannya yang hendak memperkosanya, seperti yang dialami oleh Darsem. Tidak sedikit pula mereka menjadi korban perdagangan manusia.&lt;br /&gt;Banyaknya perempuan yang terpaksa menjadi puruh migran tidak terlepas dari kemiskinan yang membelitnya. Karena miskin,  para perempuan tidak bisa mengakses pendidikan dan keterampilan yang memadai sehingga tidak dapat mengakses pekerjaan yang layak kecuali menjadi PRT di Luar Negeri. &lt;br /&gt;Melihat realitas ini Negara tidak melakukan apapun. Kemiskinan tetap merajalela, Buruh Migran terus saja menjadi korban. Hal ini menunjukkan kelambanan pemerintah dalam merealisasikan perlindungan hokum yang layak bagi buruh migrant&lt;br /&gt;Fakta tersebut diperkuat dengan tidak  segera diratifikasinya Konvensi PBB Tahun 1990 mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, yang diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak-hak buruh migran beserta anggota keluarganya. Disamping itu masih berlarut-larutnya pembahasan MoU RI dan Malaysia bahkan ada yang sama sekali tidak ada MoU dengan negara tujuan penempatan. Substansi MOU juga dipandang tidak mendorong adanya kesetaraan daya tawar antara Buruh migrant dan majikan, didalam MOU juga diatur bahwa Pasport Pekerja Migran akan dibawa oleh majikan, akibatnya buruh migrant perempuan yang mengalami kekerasan atau tidak digaji dan melarikan diri, akan beresiko tidak memiliki dokumen secara legal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moratorim ikut menyelesaikan masalah dan juga tidak serta merta menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke Malaysia, jalan tikus dipilih sebagai alternatif dan ini sangat membahayakan. dalam skala nasional data kompas 2 September 2010 Hal 18, menyebutkan sepanjang tahun 2010 sedikitnya 5000 TKI sektor domestik ilegal masuk ke Malaysia.&lt;br /&gt;Provinsi Jawa Tengah yang memiliki beberapa daerah kantong buruh migrant diantaranya Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kendal juga belum memiliki Komitmen nyata dalam mewujudkan perlindungan hokum bagi buruh migrant. Jawa Tengah belum memiliki PERDA yang mellindungi pekerja domestic baik yang bekerja di local jawa Tengah maupun bermigrasi ke daerah atau Negara lain. Buruknya realitas yang dialami Buruh migrant khusunya buruh migrant permpuan menjadi alasan mutlak bagi Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah untuk segera mewujudkan perlindungan hukum bagi buruh migrant dengan mengambil langkah-langkah konkrit sebagai berikut:&lt;br /&gt;1.    Meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Migran 1990)&lt;br /&gt;2.    Mengadakan dan mempercepat MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Negara-negara tempat tujuan penempatan Tenaga Kerja dari Indonesia misalnya dengan Pemerintah Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dll. MoU tersebut harus dibangun tanpa syarat apapun atas kepentingan utama untuk melindungi hak-hak para Buruh Migrant dan untuk memastikan keadilan dapat dinikmati dengan cepat oleh para Buruh migrant khusunya buruh migrant perempuan.&lt;br /&gt;3.    Segera melakukan Amandemen terhadap UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migrant&lt;br /&gt;4.    Segera membuat PERDA Perlindungan Buruh Migran khususnya buruh migran perempuan, untuk menjamin realisasi penuh semua hak asasi para Buruh Migrant perempuan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-4090976574058063191?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/4090976574058063191/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/03/press-release-lrc-kjham-perlindungan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/4090976574058063191'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/4090976574058063191'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/03/press-release-lrc-kjham-perlindungan.html' title='Press Release LRC KJHAM Perlindungan Hukum Memadai,    Cegah Eksploitasi Buruh Migran Perempuan'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-8113629076120662498</id><published>2011-01-18T15:45:00.001+07:00</published><updated>2011-01-18T15:48:16.258+07:00</updated><title type='text'>Aksi Penggalangan Dana</title><content type='html'>RP.1000 untuk Pemulangan TKI Terlantar di Kolong Jembatan di Saudi Arabia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga hari ini, genap 3 bulan sudah sekitar 200 buruh migran Indonesia terlantar di kolong jembatan di Saudi Arabia dan dalam kondisi yang memprihatinkan. Dengan segala keterbatasan, mereka, terutama para perempuan dan anak-anak bertahan untuk hidup di tengah ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib mereka. Mereka tidur di trotoar dalam dingin hanya dengan beralaskan tikar dan setiap hari menanti uluran tangan siapapun untuk sekedar makan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara yang secara konstitusional memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya, terbukti tidak memiliki rasa kemanusiaan untuk menjalankan kewajiban konstitusional tersebut untuk melindungi TKI yang terlantar di kolong jembatan. Hingga kini tidak ada upaya untuk mobilisasi anggaran untuk pemulangan mereka. Hal ini berbanding terbalik dengan anggaran studi banding anggota DPR RI atau anggaran presiden SBY untuk kunjungan ke luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena hingga kini tidak ada komitmen dari negara untuk melindungi dan memulangkan mereka yang terlantar di kolong jembatan, maka kami dari koalisi masyarakat sipil mengambil inisiatif untuk menggalang dana.  Kami mengajak masyarakat untuk bergabung dalam “RP.1000 untuk pemulangan TKI”. Estimasi biaya pemulangan 200 TKI hanyalah Rp. 1,7 Milyar. Biaya ini hanyalah 0,9% dari anggaran presiden SBY untuk kunjungan ke luar negeri yang mencapai Rp. 179 Milyar. Ironinya lagi, setiap tahun TKI  menyumbangkan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) sebesar RP. 600 Milyar dari biaya perlindungan $15 yang dibayarkan setiap akan berangkat. Selain itu, tahun 2010, TKI juga menyumbangkan devisa dari keringat mereka sebesar $7,1 Milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut membantu pemulangan TKI yang memang sangat membutuhkan uluran tangan karena pembiaran oleh negara. Partsipasi masyarakat dapat disalurkan melalui rekening Yayasan Migrant CARE, No 908.01.01086.00.3, Bank CIMB Niaga Rawamangun Jakarta Timur. Dana yang terkumpul akan kami informasikan kepada masyarakat secara transparan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 12 Januari 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Inisiator Aksi “Rp.1000 untuk Pemulangan TKI”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chalid Muhamad, Haris Azhar, Anis Hidayah, Wahyu Susilo, Romo Benny Susetyo, Siti Maemunah, Effendi Gazali, Ray Rangkuti, Thamrin Tamagola, Don K. Marut, Adhie M Massardi, Fajroel Rahman, Asep Rahmat Fajar, Andi K Yuwono, M.S. Manggalany, Berry Furqon, Ifdal Kasim, M. Rida Saleh, Choerul Anam, Danang Widoyoko, Illian Deta Sari, Geni Achnas, Nur Syahbani Katjasungkana, Andrianof A. Chaniago, Erna Ratnaningsih, Zumrotin KS, Monica Tanuhandaru, Atnike, Herni, Kohar (Ayahanda Alm, Halimah), Riza Danamik, Myrna Safitri, Airputih, Ronald, Propatria, Sinung Karta, Indria Fernida, Retno Dewi, Syamsul Ardiansyah, Taufik Basari, Wiwiek Awiati, Selamet Daroyni, Mila Nuh, Jaleswari Pramodhawardani,  Smita Notosusanto, Hartoyo, KontraS, WALHI, Institute Hijau, Migrant CARE, PSHK, HRWG, YLBHI, INFID, JATAM, Komisi HAK KWI, ICW, ATKI,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sekretariat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Migrant CARE: Jl. Pulo Asem I C No 15 RT 15 RW 001 Kel. Jati Kec. Pulogadung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta Timur, Telp/Fax: +62 21 4752803&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontak Person: Anis Hidayah (081578722874), Chalid Muhammad (0811847163) ,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Wahyu Susilo (08129307964), Effendy Ghazali (08129257388)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LRC KJHAM :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jl. Panda Barat III No. 1 Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;telp 024 6723083 evarisan (08122577322)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil sementara dari pengumpulan dana sebesar Rp. 116.000.00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi yang akan kirim bantuan, bisa melalui rekening&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yayasan Migrant CARE&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Rek 038601000234306, BRI cab. Rawamangun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Rek 908.01.01086.00.3, Bank CIMB Niaga Rawamangun Jakarta Timur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;atau ke kantor lrc kjham&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-8113629076120662498?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/8113629076120662498/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/01/aksi-penggalangan-dana.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/8113629076120662498'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/8113629076120662498'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2011/01/aksi-penggalangan-dana.html' title='Aksi Penggalangan Dana'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-5918605985135885404</id><published>2010-10-29T12:12:00.000+07:00</published><updated>2010-10-29T12:18:25.454+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-5918605985135885404?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/5918605985135885404/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/10/blog-post.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/5918605985135885404'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/5918605985135885404'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/10/blog-post.html' title=''/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-8200778445690806877</id><published>2010-10-29T12:08:00.000+07:00</published><updated>2010-10-29T12:10:44.672+07:00</updated><title type='text'>16 Days Local Campaign In Central Java, Indonesia</title><content type='html'>Term of references &lt;br /&gt;16 Days of Activism Againts Gender Violence &lt;br /&gt;“Korupsi Menghalangi Realisasi Hak Asasi Perempuan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia /LRC-KJHAM&lt;br /&gt;Jl. Panda Barat III /No. 1 Semarang, Telp./Fax. (024) 6723083&lt;br /&gt;Email ; lrc_kjham2004@yahoo.com. Web; lrc-kjham.org&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar Belakang :&lt;br /&gt;‘Bahwa setiap orang berhak untuk menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar “tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin/gender, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau social, kekayaan, status kelahiran atau status lain” (Pasal 2 Deklarasi Universal HAM)’.&lt;br /&gt;Buruknya status hak asasi perempuan di berbagai sector hak terus berlangsung, meskipun Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai kebijakan untuk memajukan hak asasi perempuan. Kasus-kasus perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan perempuan, buruh migrant, eksploitasi seksual perempuan, kematian ibu melahirkan, gizi buruk, buta huruf/aksara, putus sekolah, ketiadaan rumah tinggal yang layak, ketiadaan air bersih yang aman dan dapat diminum, rendahnya upah buruh perempuan, dan tiadanya jaminan social masih terus dialami kelompok perempuan.&lt;br /&gt;Perserikatan Bangsa Bangsa /PBB melalui Komite Status Perempuan (committee status on woman) dan Komite HAM PBB (sekarang Dewan HAM), menyatakan bahwa status hak asasi yang memperihatinkan yang dialami perempuan diseluruh belahan dunia diakibatkan karena adanya praktek diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan pandangan-pandangan /stereotype tentang perempuan yang telah berlangsung sejak lama /berabad –abad. Untuk itu perlu upaya global (seluruh negara) yang kuat untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kemudian lahirlah CEDAW (Convention on the Eliminaton of All Forms of Discrimination against Women) dan Deklarasi Wina – Austria 1993 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan kembali bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia.&lt;br /&gt;Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan /CEDAW melalui UU No.7 tahun 1984, namun sudah 26 tahun keberadaanya belum mampu memberikan dampak kemajuan penikmatan hak asasi perempuan yang signifikan di semua bidang kehidupan, baik di bidang politik, sipil, ekonomi, social dan budaya. &lt;br /&gt;Menurut Komite CEDAW PBB dalam Concluding comments /Komentar Akhir atas laporan ke-4 dan ke-5 Pemerintah Indonesia yang disampaikan dalam sesi ke-39 Sidang Umum CEDAW, pada tanggal 27 Juli 2007, di New York, Amerika Serikat, menyatakan bahwa situasi tersebut terjadi karena lambanya Pemerintah Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Komite juga menyatakan keprihatinanya terhadap ; (i) ketidakmetaraan pengakuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan, dan diskriminasi terhadap perempuan di beberapa daerah; (ii) masih kuatnya sikap patriarkis dan stereotip baik oleh pemerintah dan masyarakat; (iii) munculnya batasan-batasan dan hambatan-hambatan yang dialami perempuan khususnya perempuan pedesaan dan anak-anak perempuan; serta (iv) praktek-praktek mutilasi /sunat perempuan dan perkawinan anak-anak perempuan.&lt;br /&gt;Penilaian komite CEDAW tersebut didasarkan terhadap fakta-fakta adanya ; (i) kesenjangan antara situasi hak asasi perempuan yang seharusnya dapat /telah tercapai dengan fakta diskriminasi yang dialami perempuan; (ii) kemajuan yang dicapai tidak seimbang dengan rentang waktu pelaksanan konvensi semenjak ratifikasi; dan (iii) sumber daya yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan konvensi yang tidak memadahi sementara pemerintah memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya yang lebih baik.&lt;br /&gt;Berdasarkan pengalaman LRC-KJHAM yang bekerja ditingkat local lambanya Pemerintah Indonesia untuk mencapai hasil yang signifikan sebagaimana diperintahkan konvensi dalam mengurangi atau menghapus diskriminasi terhadap perempuan termasuk kekerasan terhadap perempuan juga disebabkan karena tidak adanya local democratic governance. Di dalam konteks upaya pemenuhan hak asasi perempuan, masalah tersebut nyata terlihat dari: (i) tidak disediakannya lembaga yang memadahi dan anggaran (publik) yang cukup untuk pemenuhan hak asasi perempuan; (ii) tidak adanya kemampuan yang memadai dari pemerintah lokal dalam pengembangan isu-isu kebijakan pemenuhan hak asasi perempuan, sehingga kebijakan dan program tidak berkorelasi dengan hak asasi perempuan; (iii) tidak tersedianya instrumen untuk pelibatan partisipasi masyarakat secara sejati; dan (v) meluasnya korupsi di birokrasi yang telah menjelma menjadi sindikat /mafia termasuk dalam program dan kebijakan pemberdayaan perempuan. Korupsi yang akut telah serius menghambat dan membatasi perempuan untuk menikmati dan menggunakan hak asasi dan kebebasan dasarnya.&lt;br /&gt;Dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2010 yang dimulai pada tanggal 25 Nopember sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Dunia, LRC-KJHAM menekankan tema tentang pentingnya akuntabilitas untuk Pemerintah dalam menjalankan atau mengambil langkah-langkah untuk penghapusan diskriminasi termasuk dalam upaya perlindungan hak asasi perempuan korban. Untuk itu tema 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2010 LRC-KJHAM adalah “korupsi menghalangi realisasi hak asasi perempuan”.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tema tersebut diangkat berdasarkan pengalaman ditingkat local yaitu LRC-KJHAM bersama kelompok perempuan marjinal dan rentan seperti korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi seksual yang belum mendapatkan jaminan pengakuan, penikmatan dan penggunaan hak asasinya. Sementara Pemerintah Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten /Kota di Jawa Tengah telah memiliki sumber daya yang mampu untuk memenuhinya, terutama dari segi penganggaran dan kebijakanya. LRC-KJHAM sendiri telah melakukan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan sejak tahun 2001 dengan tema Internasional "Racism and Sexism: No More Violence" &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan :&lt;br /&gt;• Menginformasikan /menyebarluaskan masalah-masalah hak asasi yang dialami perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan, perdagangan perempuan, buruh migrant dan eksploitasi seksual (pelanggaran dan realisasi kewajiban pemerintah) khususnya di Jawa Tengah kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah&lt;br /&gt;• Menginformasikan /menyebarluaskan hak asasi perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah&lt;br /&gt;• Menginformasikan /menyebarluaskan bentuk-bentuk kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan khususnya yang dialami kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.&lt;br /&gt;• Mendorong peningkatan /perbaikan status dan kapasitas kebijakan, program dan anggaran untuk pemajuan hak asasi perempuan atau untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan pada APBD Tahun 2011 Provinsi Jawa Tengah dan di Kota Semarang.&lt;br /&gt;• Untuk menginformasikan adanya praktek korupsi pada kebijakan, program dan anggaran pemberdayaan perempuan yang serius menghambat pemajuan hak dan penikmatan perempuan terhadap hak asasi manusianya.&lt;br /&gt;• Mendorong /memperluas keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya global /internasional untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal di Jawa Tengah dan di Kota Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Target :&lt;br /&gt;• Terpublikasikanya masalah-masalah hak asasi yang dialami perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan, perdagangan perempuan, buruh migrant dan eksploitasi seksual (pelanggaran dan realisasi kewajiban pemerintah) khususnya di Jawa Tengah kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.&lt;br /&gt;• Tersebarluaskanya hak asasi perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.&lt;br /&gt;• Tersebarnya /terpublikasikanya bentuk-bentuk kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan khususnya yang dialami kelompok perempuan rentan dan marjinal yaitu kelompok perempouan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi sekual kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.&lt;br /&gt;• Meningkatnya /membaiknya status dan kapasitas kebijakan, program dan anggaran untuk pemajuan hak asasi perempuan atau untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan pada APBD Tahun 2011 Provinsi Jawa Tengah dan di Kota Semarang.&lt;br /&gt;• Terpublikasikanya /terinformasikanya praktek-praktek korupsi pada kebijakan, program dan anggaran pemberdayaan perempuan yang serius menghambat kesempatan, pemajuan hak dan penikmatan perempuan terhadap hak asasi manusianya.&lt;br /&gt;• Meluasnya /meningkatnya keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya global /internasional untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal di Jawa Tengah dan di Kota Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok Sasaran ;&lt;br /&gt;• Kelompok perempuan rentan dan marjinal di Jawa Tengah yaitu kelompok perempuan yaitu kelompok perempuan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi seksual.&lt;br /&gt;• Organisasi-organisasi masyarkat sipil, khususnya organisasi-organisasi perempuan dan pegiat hak asasi perempuan di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;• Media massa di Jawa Tengah /Kota Semarang.&lt;br /&gt;• Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten /Kota di Jawa Tengah khususnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tema Kampanye :&lt;br /&gt;• Tema Kampanye ;&lt;br /&gt;Tema Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempua tahun 2010 LRC-KJHAM ;&lt;br /&gt;“ Korupsi Menghalangi Realisasi Hak Asasi Perempuan ”  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan Kampanye ;&lt;br /&gt;Diskusi dan Pemutaran Film ;&lt;br /&gt;Media diskusi dan pemutaran film dipilih karena dipandang lebih tepat untuk menyampaikan isu dan tema menyangkut masalah-masalah hak asasi perempuan, respon kebijakan yang diambil pemerintah, realisasi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah kepada target /sasaran kampanye terutamanya dari ; (i) pemerintah; (ii) organisasi perempuan dan pegiat hak asasi perempuan ; (iii) organisasi masyarakat sipil seperti organisasi kemasyarakatan serta ; (iv) media massa – jurnalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi ini akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2010 bertepatan dengan Hari Internasional Hak Asasi Manusia. Sekitar 100 orang dari berbagai unsure termasuk dari jurnalis dan media akan  menghadiri diskusi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi Damai ;&lt;br /&gt;Media aksi damai dalam bentuk mobilisasi masyarakat atau warga dan organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap hak asasi perempuan di Jawa Tengah, dipilih untuk memunculkan partisipasi secara langsung bagi masyarakat yang peduli dalam menyuarakan isu-isu hak asasi perempuan khususnya kelompok perempuan rentan dan marjinal. Disamping itu media /kegiatan ini dipilih untuk mendorong perbaikan status kebijakan pemenuhan hak asasi perempuan rentan dan marjinal oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang termasuk penerapan local democratic governance yang memastikan akuntabilutas, partisipasi, akses, kendali secara penuh perempuan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar 150 orang dari kelompok perempuan, organisasi-organisasi hak asasi perempuan, individu-individu, para akademisi serta pegiat hak asasi perempuan di Kota Semarang akan melakukan aksi damai untuk mendesak pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang menjalankan kewajiban untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan khususnya menjamin hak-hak perempuan korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi sekual dan buruh migrant.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi ini akan dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2010 sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi akan dilakukan di pusat kota dengan long march menuju Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teaterikal /Happening Art;&lt;br /&gt;Teaterikal /happening art dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2010 berbarengan atau untuk mendukung aksi damai. Teaterikal ini akan dipentaskan oleh para perempuan korban kekerasan di Kota Semarang. Pengabaian, ketidakpedulian terhadap hak asasi perempuan korban kekerasan, perdagangan orang, buruh migrant dan eksploitasi seksual serta korupsi yang kuat di pemerintah akan diangkat menjadi tema pementasan sebagai bentuk kekecewaan /keprihatinan atas lemahnya komitmen Negara untuk melindungi hak asasi perempuan korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Street Photo Exhibitation of Woman Rights ;&lt;br /&gt;Dilakukan untuk memperkuat pesan yang hendak disampaikan dalam aksi tanggal 25 Nopember 2010. Foto-foto tentang pengalaman hidup perempuan miskin, perempuan urban, korban banjir /rob, korban kekerasan dan buruh migrant akan dipasang dipinggir jalan-sepanjang jalan tempat pementasan teater dan aksi damai. Foto-foto tersebut akan mewakili suara dan pelanggaran hak asasi yang dialami jutaan perempuan di Indonesia khususnya di Jawa Tengah yang karena situasinya tidak bisa berpartisipasi dalam aksi ini. Foto akan bercerita bagaimana pengabaian terjadi dan dampaknya terhadap hak perempuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Policy Review of Woman Victime Protection ;&lt;br /&gt;Policy review dipilih untuk menyampaikan isu-isu kebijakan perlindungan hak perempuan korban beserta rekomendasi dan langkah yang harus segera diambil tanpa ditunda-tunda oleh pemerintah untuk menjamin realisasi penuh hak asasi perempuan khususnya perempuan korban berdasar standart tertinggi yang dapat dicapai. &lt;br /&gt;Bentuk policy review dipilih karena sifat dan bentuknya yang mudah dipahami dan diadopsi oleh pemerintah.&lt;br /&gt;Policy review akan dipublikasikan /disampaikan pada tanggal 10 Desember 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Periodic Report ; 1 Year Violence Against Woman’s in Central Java ;&lt;br /&gt;LRC-KJHAM secara rutin membuat laporan yang dilakukan secara periodic yaitu 1 tahunan tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan khususnya perempuan korban kekerasan berbasis gender di Kota Semarang. &lt;br /&gt;Laporan ini akan memperkuat argumentasi kepada Pemerintah agar segera mengambil upaya-upaya yang diperlukan untuk melindungi hak asasi perempuan khususnya perempuan korban kekerasan baik berupa peraturan kebijakan, kelembagaan, program maupun anggaran dan pelayanan.&lt;br /&gt;Laporan tahunan tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2010. Laporan ini akan diperbanyak dan didistribusikan kepada lembaga-lembaga pemerintah terkait dan media massa di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel;&lt;br /&gt;Artikel yang dibuat ini secara khusus menyampaikan tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sejarah, rangkaian kegiatan dan relevansinya terhadap masalah-masalah hak asasi perempuan di tingkat local. Artikel ini akan dikirim ke media masa di Jawa Tengah untuk mempromosikan/mensosialisasikan gerakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah tahun 2010.&lt;br /&gt;Selain untuk mempromsikan, penulisan artikel tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sejarah, rangkaian kegiatan dan relevansinya terhadap masalah-masalah hak asasi perempuan di tingkat local dimaksudkan pula untuk mengajak /mengundang keterlibatan kelompok dan individu-individu dalam gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan khususnya di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel ini akan dikirim /dimuat di media massa 1 minggu sebelum tanggal 25 Nopember 2010.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-8200778445690806877?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/8200778445690806877/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/10/16-days-local-campaign-in-central-java.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/8200778445690806877'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/8200778445690806877'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/10/16-days-local-campaign-in-central-java.html' title='16 Days Local Campaign In Central Java, Indonesia'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-2551698799219943967</id><published>2010-03-31T13:42:00.004+07:00</published><updated>2010-03-31T13:48:27.619+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Remang-remang di Tanggul Indah&lt;br /&gt;Kalau sudah ’ndlosor’ plong&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUJAN rintik-rintik tak membuat kegiatan di warung remang-remang di kawasan Banjirkanal Timur, tepatnya di samping jembatan tak menjadi surut. Puluhan laki-laki hidung belang bersama dengan para waria dan WTS jalanan bercanda bersama di warung tanggul indah (TI) yang sering disebut warung Hubar (Hujan bubar). Sambil menenggak minuman keras jenis congyang dan mendengarkan lagu dangdut dari sebuah tape recorder yang berada di warung, mereka lupa dengan istri yang ada di rumah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Wah kalau sudah ‘setengah tiang’ (setengah mabuk), rasanya semua masalah jadi lupa. Pokoknya malam ini kita bikin ’kapal pecah’. Ayo tambah congyangnya, nanti saya yang bayar. Apalagi nanti kalau sudah ndlosor (berhubungan dengan WTS dengan hanya menggunakan tikar di semak-semak) rasanya plong,’’ujar seorang pemuda yang mengaku sebagai buruh bangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, petugas gabungan Satpol PP dan Polsek Semarang Tengah terus melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran WTS jalanan, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolsek Semarang Tengah AKP Prayitno mengungkapkan, operasi dilakukan untuk  menciptakan suasana aman menjelang Pilwalkot di sejumlah jalan protokol. lek—Ks&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wawasan &lt;br /&gt;31 Maret 2010 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurnalis/ wartawan yang menulis pada artikel ini sungguh bias jender. &lt;br /&gt;dia mengatakan WTS. kenapa tidak menggunakan pekerja seks komersial. &lt;br /&gt;dan disitu juga diberitakan bahwa operasi dilakukan untuk menciptakan suasana aman menjelang pilwakot.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-2551698799219943967?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/2551698799219943967/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/remang-remang-di-tanggul-indah-kalau.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/2551698799219943967'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/2551698799219943967'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/remang-remang-di-tanggul-indah-kalau.html' title=''/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-1411320171401959961</id><published>2010-03-24T12:02:00.001+07:00</published><updated>2010-03-24T12:04:41.738+07:00</updated><title type='text'>MENGKRITISI RUU HMPA BIDANG PERKAWINAN (Wujud Refleksi Hari Perempuan Untuk Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Dan Diskriminasi</title><content type='html'>oleh : Ovie Valerious&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Perkawinan tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan sudah dianggap sebagai UU yang tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini terutama bagi perempuan. Karena UU perkawinan 1974 merupakan produk UU yang memiliki dampak diskriminatif, khususnya bagi perempuan. Diantaranya bisa dilihat dalam BAB I ps. 4 ayat (1) yang berbunyi : Dalam hal seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang, seperti tersebut dalam ps. 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.&lt;br /&gt;Kemudian diperjelas lagi dalam ps. 4 ayat (2) yang berbunyi : pengadilan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memebrikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang meliputi : &lt;br /&gt;a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri&lt;br /&gt;b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan;&lt;br /&gt;c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan&lt;br /&gt;Pasal dan Ayat tersebut jelas-jelas menyebutkan betapa Negara telah melakukan tindak diskriminatif secara tidak langsung terhadap serorang isteri yang notabene adalah seorang perempuan dengan mengatakan point seperti tersebut di atas, kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika kondisi dalam suatu rumah tangga justru bertolak belakang dari pointer-pointer diatas, suami cacat, suami tidak bisa memenuhi kewajibanya sebagai suami bahkan suami tidak bisa memberikan keturunan karena mandul. Jika mau fear Apakah pengadilan juga akan mengijinkan seorang perempuan menikah lagi dengan laki-laki lain (poliandri) karena alasan-alasan tersebut di atas? Silahkan direnungkan.&lt;br /&gt;Sebagaimana yag telah kita ketahui bahwa bebrapa rancangan Undang-Undang yang telah masuk dalam pembahasan Program Legislative Nasional (Prolegnas) adalah RUU Hukum Materiil Peradilan agama (RUU HMPA). Tentunya ini menjadi angin segar bagi kita bersama, jika memang benar rancangan UU tersebut dapat menjadi alat yang akan mewakili rasa keadilan kita sebagai warga Negara yang berharap untuk segera disahkan, terutama dalam bidang perkawinan, jika memang draft RUU tersebut telah sesuai dengan keinginan dan kondisi masyarakat pada umumnya, dan bukan hanya segelintir kelompok saja yang diuntungkan. &lt;br /&gt;Namun setelah mencermati isi dari draft tersebut justru kita dikejutkan dengan pasal-pasal yang jauh dari apa yang kita harapkan bersama. Menurut Sri Nur Herawati Komisioner Komnas Perempuan dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh LRC KJHAM pada tanggal 08 Maret 2010 menyebutkan Beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah : &lt;br /&gt;1. Pengadilan agama memriksa dan memutus perkara yang dimasukkan sebagai pidana dengan menggunakan Hukum Acara Pidana;&lt;br /&gt;2. Usia perkawinan perempuan tetap dibawah umur (bertentangan dengan UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002)&lt;br /&gt;Perkawinan di bawah umur bagi anak selama ini menjadi praktek di masyarakat. Dimana dampak bagi anak secara biologis, psikologis dan social telah merugikan hak anak untuk tumbuh kembang anak. &lt;br /&gt;3. RUU ini memasukkan perkosaan sebagai bentuk dari perzinahan (lihat pasal 48, Bab VIII pengaturan tentang perkawinan perempuan hamil karena zina).&lt;br /&gt;Kategori perkosaan sebagai salah satu bentuk perzinahan akan berdampak secara psikologis bagi perempuan korban. Korban akan merasa kotor, berdosa dan akhirnya menyalahkan disi senriri. Kondisi tersebut bertentangan dengan upaya pemulihan yang menjadi hak korban sebagaimana diantur dalam PP 4 tahun 2006. Pengaturan perkawinan bagi korban perkosaan yang hamil menjadi hak penuh korban. &lt;br /&gt;4. UU ini mengatur penyelesaian terhadap penolakan laki-laki untuk mengawini peremnpuan yang belum kawin, dizinai dan hamil, dengan ancman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan &lt;br /&gt;5. Pengaturan tentang poligami &lt;br /&gt;Pengaturan poligami masih menempatkan perempuan sebagai sub ordinat. Hal ini bertentangan dengan pasal yang menegaskan adanya persamaan suami/isteri. Syarat adanya persetujuan isteri tentu saja semakin membuat posisi perempuan tersubordinat. Perlindungan bagi isteri dalam memberikan persetujuan sama sekali tidak ditegaskan dalam RUU ini, hak isteri untuk mendapat pendampingan dalam pemerikasaan di pengadilan, team medis juga tidak diatur. Dengan demikian pengaturan poligami ini tidak berdampak pada perlindungan bagi perempuan. &lt;br /&gt;Dengan demikian RUU HMPA yang kita harapkan memberikan perubahan dalam system perundang-undangan yang lebih baik ternyata masih terdapat ketidakseimbangan dalam konsep keadilan bagi bersama. Baik dalam aspek umum, bahwa undang-undang menjamin hak-hak seluruh warga Negara, tidak memandang dari sudut agama atau suku apapun. Ataupun khususnya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang cukup rentan terhadap tindak diskrimatif. &lt;br /&gt;Oleh karena itu, RUU HMPA diharapkan dapat kembali dicermati dari mulai pasal perpasal, agar dapat diketahui dimana letak kekurangan dan kelebihan dari draft tersebut. Sehingga makna dan subtansi dari tujuan perancangan sebuah Undang-undang untuk melindungi warga negaranya tidak menjadi kabur.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-1411320171401959961?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/1411320171401959961/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/mengkritisi-ruu-hmpa-bidang-perkawinan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/1411320171401959961'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/1411320171401959961'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/mengkritisi-ruu-hmpa-bidang-perkawinan.html' title='MENGKRITISI RUU HMPA BIDANG PERKAWINAN (Wujud Refleksi Hari Perempuan Untuk Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Dan Diskriminasi'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-2454302568691780611</id><published>2010-03-24T11:49:00.000+07:00</published><updated>2010-03-24T11:50:33.642+07:00</updated><title type='text'>Hilangkan Anjing, TKI Dihukum Tidur di Luar</title><content type='html'>syaiful HALIM&lt;br /&gt;24/03/2010 09:23&lt;br /&gt;Liputan6.com, Kuala Lumpur: Karena menghilangkan anjing milik majikannya, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Naniarti, dihukum tidur di luar rumah selama semalam oleh majikannya, Senin (23/2) lalu. Akhirnya, TKI asal Rembang, Jawa Tengah, itu dibawa anggota Paguyuban Solidaritas Masyarakat Jawa (Pasomaja) ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Para pekerja asal Jawa  menyelamatkan dia dan membawanya ke sini," kata Ketua Umum Pasomaja Machrodji Maghfur di Kuala Lumpur, Rabu (24/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Naniarti baru bekerja satu bulan di rumah seorang pengusaha mie, Ahing. Ia masuk Malaysia sebagai pembantu 6 Januari 2010 melalui PT ARNI Famili di Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, pemerintah Indonesia tengah menghentikan pengiriman pembantu ke Malaysia untuk sementara hingga ada revisi kesepakatan bilateral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Naniarti menceritakan, majikannya pergi ke rumah yang baru untuk persiapan pindah pada Ahad lalu. Saat pulang ke rumah pada sorenya, anjing peliharaan hilang dan hingga malam belum kembali. Maka, ia pun dihukum harus bermalam di luar rumah dalam keadaan hujan lebat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat itu, patroli polisi Diraja Malaysia melihat Naniarti dalam keadaan basah kuyup dan kedingin. Setelah bertanya inu-itu, polisi-polisi langsung pergi dan tidak melakukan pertolongan apa pun. Akhirnya, sang TKI diselamatkan beberapa pekerja asal Jawa yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Naniarti menjelaskan, ia miliki tugas memberi makanan dan memandikan anjing, serta mencuci kandang anjing setiap minggu. "Bahkan, rincian tugas-tugas itu ditulis di atas kertas," katanya di kantor Pasomaja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Naniarti dipekerjakan di kedai obat Cina. Tapi, karena sering salah memberikan obat karena tidak paham obat-obatan China, ia minta berhenti dan dipulangkan ke agensinya. Setelah itu, ia dikembalikan ke agensi pemasok pembantu rumah tangga Malaysia "Pesona Hati Sdn Bhd". Di tempat itu, ia malah dipukuli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika ada warga Malaysia yang mencari pembantu di Pesona Hati, semua calon pembantu disuruh berdiri satu kaki dengan tangan memegang kedua kuping secara menyilang. setelah ada pembantu yang dipilih barulah diijinkan berdiri normal," kata Naniarti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Naniarti masih ingin bekerja di Malaysia dan dia mengaku belum menerima gaji. Di kampungnya Rembang, ia meninggalkan seorang suami dan seorang anak.(ANT/SHA)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-2454302568691780611?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/2454302568691780611/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/hilangkan-anjing-tki-dihukum-tidur-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/2454302568691780611'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/2454302568691780611'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/hilangkan-anjing-tki-dihukum-tidur-di.html' title='Hilangkan Anjing, TKI Dihukum Tidur di Luar'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-7381573438724964739</id><published>2010-03-17T13:10:00.005+07:00</published><updated>2010-03-17T13:28:31.726+07:00</updated><title type='text'>DISKUSI PUBLIK RUU HMPA BIDANG PERKAWINAN DAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI PEREMPUAN</title><content type='html'>Lrc-kjham bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Komnas Perempuan mengadakan DISKUSI PUBLIK dengan tema “ RUU MATERIIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN DAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI PEREMPUAN” diskusi ini diselenggarakn di Ruang Sidang Magister Hukum Undip dalam rangka memperingati hari perempuan internasional 8 Maret 2010. Diskusi ini dimoderatori oleh Ibu Ani Purwanti, SH, M.Hum dengan narasumber Bapak Prof. Dr. Nyoman Sarikat Putra Jaya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang tentang aspek pemidanaan di dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan implikasinya terhadap perlindungan hak-hak perempuan, Ibu Sri Nurherwati, SH komisioner KOMNAS Perempuan tentang pandangan komnas perempuan terhadap intervensi negara dalam perkawinan berdasarkan pengalaman advokasi kasus, Ibu Dr. Messy Widiastuti anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, dan Evarisan, SH, MH Direktur LRC-KJHAM KJHAM Semarang dengan tema pengalaman advokasi kasus perkawinan siri dan poligami di Jawa tengah&lt;br /&gt;Acara dimulai dengan sambutan dari Direktur LRC-KJHAM Evarisan menyampaikan tentang sejarah diperingatinya 8 maret sebagai Hari perempuan Internasional yaitu sejak tahun 1975,dimana moment-moment  ini selalu diwarnai dengan pergerakan perempuan. Indonesia sudah meratifikasi konvensi dan mengesahkannya melalui Undang-undang No 7 Tahun 1984, konvensi ini tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Di dalam konvensi menyebutkan bahwa Negara peserta harus membuat perumusan peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan di bidang perkawinan dan keluarga, salah satunya adalah bagaimana Undang-undang perkawinan yang sudah kita miliki sejak tahun 1974 itu sebenarnya sudah tidak relevan lagi. Akan tetapi Undang-undang masih kita gunakan sampai saat ini, misalkan terkait dengan usia menikah, perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak sah secara agama, kawin mut’ah, serta ketika laki-laki-laki tidak mau bertanggung jawab sementara dia menghamili perempuan atau sudah menyetubuhi perempuan tidak ada aturan hukum yang menjerat pelaku. Harapan kami dengan adanya RUU ini maka akan lebih baik lagi nasib perempuan. &lt;br /&gt;Diskusi dibuka dengan pembicara Evarisan, S.H, M.H  mempresentasikan terkait pengalaman lrc-kjham dalam menangani kasus, Evarisan menceritakan pengalaman kasus Ibu LN, Ibu LN dan suaminya menikah sah secara agama, selalu menunda pernikahan di catatan sipil hingga lahir 5 anak, kemudian akibat dari pernikahan yang tidak dicatatkan ibu LN jadi depresi, karena di lingkungan sosial menjadi cemoohan dari masyarakat, sampai saat ini suami pergi dari rumah dan tidak kembali lagi walaupun Ibu LN tau dimana domisili suami. Lima orang anak yang dilahirkan semuanya belum punya akta kelahiran. Kalaupun akta kelahiran akan diurus maka nama bapak biologis tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran itu. Selain berdampak pada psikis Ibu LN, ternyata ibu LN juga sering mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Pertama kali ibu LN datang ke LRC-KJHAM menyampaikan apa yang dia alami dan lrc-kjham mencoba menyampaikan kepada Polisi, ternyata pada saat laporan kepada polisi, polisi tidak bisa menerima laporan ibu LN, karena polisi meminta ada bukti otentik kalau Ibu LN adalah istri dari Bapak A.  Kemudian minta supaya Undang-undang PKDRT dipakai ternyata tidak bisa dan kalau penganiayaan bisa diproses secara hukum maka pasal yang digunakan adalah 351 KUHP dan seterusnya dan ancaman pidana sangat ringan. Kemudian di dalam KUHP juga hanya mengatur kekerasan fisik, sementara kekerasan psikisnya mau dihina, dicaci maki tidak ada satu pasalpun yang bisa dijerat. Kemudian penelantaran tidak bisa. Kemudian anak yang tadi dilahirkan tidak bisa mendapat akta kelahiran dari catatan sipil. &lt;br /&gt;Kasus yang kedua ibu RSI, Ibu RSI mempunyai anak satu, dan anaknya sudah menikah dan mempunyai anak jadi Ibu RSI sudah mempunyai cucu. Tetapi suami tetap mengajuan poligami di Pengadilan. Pengajuan poligami ini dengan alasan karena ibu RSI tidak bisa memberikan anak laki-laki-laki, saat penandatanganan ini penuh dengan intimidasi bahkan terjadi pengrusakan barang, karena Ibu RSI tidak mau menandatangani karena tidak rela suaminya akan poligami. Tetapi sebelum itu ternyata suami sudah kawin siri dengan istri kedua dan lahir satu anak laki-laki saat ini usai 4 tahun. Pada saat  meminta surat ijin tidak hanya ancaman fisik juga psikis, kalau tidak mau tanda tangan maka kamu akan saya cerai, selama persidangan suami tidak henti-hentinya mengintimidasi korban, pada saat pengajuan ijin poligami dia belum didampingi oleh LRC-KJHAM dan maju sidang sendiri, pada akhirnya ijin poligami dikabulkan dan terjadi poligami, menikahi secara sah istri yang ke dua. Tetapi janji akan berbuat adil tidak dilakukan oleh suami, bahkan sampai kekerasan psikis luar biasa membuat Ibu RSI dibawa ke psikiater. Kemudian ternyata janji untuk tidak menceraikan dilanggar, si suami mengajukan gugatan cerai. Setiap kali sidang Ibu RSI selalu pingsan, sampai dibawa ke ruang sidang dan dibawa ke ruang hakim dan LRC-KJHAM selaku kuasa hungan dengan memberanikan diri memohon perceraian jangan dikabulkan dan perceraian tidak dikabulkan, tetapi poligami tetap dilakukan dalam kondisi penuh ketidakadilan. Kita juga mau mengajukan pembatalan perkawinan karena perkawinan kedua seharusnya batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat juga banyak pelanggaran yang terjadi. Apa yang dilakukan Ibu RSI ini, ijin poligami yang didapat tetapi tidak sah secara hukum karena penuh dengan intimidasi, syarat berpoligami juga tidak terpenuhi, Undang-undang perkawinan KHI jelas ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Juga tidak ada jaminan perlakuan adil dari suami.&lt;br /&gt;Kasus yang ketiga kasus dalam pacaran, pacaran dengan laki-laki kemudian terjadi persetubuhan dan hamil sebelumnya dijanjikan akan dinikahi, karena usia sama-sama dewasa maka juga tidak bisa disentuh oleh hukum, karena Undang-undang kita tidak mengakomodir kalau korban diatas 18 tahun bahkan 14 tahun di dalam KUHP. Yang terjadi mulai dari perawatan kehamilan sampai hamil dilakukan sendiri oleh perempuan dan anak yang dilahirkan tidak dapat mendapatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama bapak biologisnya. Dan juga tidak dinafkahi sampai anak ini lahir. Kalau kita lihat bahwa belum ada Undang-undang yang melindungi ketika terjadi kasus seperti itu. Dari tiga kasus ini ada 3 hal yang bisa simpulkan. &lt;br /&gt;Pertama tidak mencatatkan perkawinan secara negara, poligami, kawin mut’ah, menghamili atau menyetubuhi baik itu hamil atau tidak, itu tidak bisa disentuh hukum, tidak dianggap sebagai suatu bentuk kejahatan. &lt;br /&gt;Kedua tentang usia, tentang usia ini juga sangat beragam walaupun sudah ada Undang-undang No. 23 tahun 2002 ternyata tidak ada satupun pasal yang bisa mempidanakan ketika terjadi perkawinan dibawah umur, contoh konkrit kasus pujiono, kasus pujiono bisa sampai di pengadilan bukan karena dia mengawini anak dibawah umur ataupun kawin siri atau sah secara agama, tetapi pencabulannya seandainya tidak menunjukan atau belum ada bukti mengarah kesana maka pujiono pasti akan bebas tidak bisa dijerat secara hukum. &lt;br /&gt;Kemudian yang ke tiga, bahwa Undang-undang pidana khususnya KUHP tidak mengatur atau tidak memberikan perlindungan kepada tiga kejahatan yang tadi disebutkan, apalagi kekerasan psikis, seksual, ekonomi, yang terjadi dipernikahan hanya sah secara agama, maka KUHP tidak bisa menyentuh dan tidak akan mendapatkan hak-haknya, hak itu antara lain ketika terjadi perceraian maka harta gono-gini ini tidak bisa didapat. Kemudian kalau suami meninggal maka hak atas warisan tidak bisa didapat, kemudian belum terjadinya putusnya perkawinan maka kalau terjadi pelanggaran misalnya suami tidak memberikan nafkah maka ini juga tidak bisa dituntut kita mau pakai apa. &lt;br /&gt;Di dalam pasal 16 CEDAW sudah sangat jelas terkait usia yang layak untuk menikah, tentang pertunangan dan kawin siri.  Selain pasal 16 konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini juga, direkomendasi umum no 21 tentang kesetaraan dalam perkawinan dan hubungan kekeluargaan lebih jelas lagi terkait dengan kewajiban negara. Perkawinan juga harus dilarang sebelum mereka masuk usia dewasa sepenuhnya dan kemampuan untuk bertindak. Dan data dari WHO ketika anak dinikahi sebelum usia dewasa akan berdampak pada reproduksi anak. &lt;br /&gt;Negara mempunyai kewajiban membuat peraturan perundang-undangan sekaligus perangkat harus dipersiapkan untuk bisa melindungi perempuan dan anak yang ada dalam kondisi seperti kawin siri, poligami, kawin kontrak serta tidak dinikahi secara sah baik secara agama maupun Negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembicara kedua Ibu Messy  &lt;br /&gt;Ibu messy mengkritisi pasal perpasal. di Pasal 5 ayat 1 disebutkan Setiap Perkawinan Wajib Dilangsungkan dihadapan Pejabat Pencatat Nikah dalam artian untuk menghindari pernikahan yang tidak dicatatkan, pernikahan yang istilahnya dibawah tangan atau pernikahan lain yang menurut agama diperbolehkan namun di dalam pasal ini disebutkan setiap pernikahan harus dilangsungkan dihadapan pejabat pencatat nikah dalam artian ini menguntungkan bagi kita semua kalau ada pernikahan yang dilakukan tidak dilangsungkan dihadapan pencatat nikah itu adalah tidak diperbolehkan. Di pasal 5 ayat 2 disebutkan Perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan ayat 1 tidak mempunyai kekuatan hukum, jadi kalau pernikahan tersebut diharapkan mendapatkan haknya atau terjadi sengketa ada kekuatan hukumnya harus dicatatkan. &lt;br /&gt;Bab III dalam peminanangan dilakukan secara langsung oleh laki-laki yang hendak menikah atau wakilnya yang dipercaya. &lt;br /&gt;Rukun dan syarat perkawinan pasal 14 ayat 1 Perkawinan hanya dapat dilakukan apabila calon mempelai laki-laki telah mencapai umur 19 tahun dan mempelai perempuan 16 tahun. RUU ini harus direvisi, tidak bisa umur 16 tahun tetapi harus 18 tahun.  &lt;br /&gt;Pasal 14 ayat 2 Perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan ayat 1 tidak mempunyai kekuatan hukum kembali di depan bahwa harus dicatatkan dan tidak boleh istilahnya dibawah tangan. &lt;br /&gt;Dipasal 27 ayat 1 mempelai laki-laki berkewajiban memberi mahar kepada mempelai perempuan, &lt;br /&gt;Bab 6 larangan perkawinan dan perkawinan yang dilarang. &lt;br /&gt;Pasal 34 ayat 1 dalam hal seorang laki laki mempunyai 4 orang istri yang bersangkutan dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan apabila tidak memenuhi hal-hal yang harusnya dilaksanakan. kenapa kok 4 enggak 1 saja, padahal azaz perkawinan dari UU perkawinan No. 1 tahun 1974 azaz nikah satu orang saja karena menimbulkan ketidakadilan. Kalau syarat pernikahan lebih dari satu seharusnya harus ijin kepada istri yang lama dan harus adil ini merupakan aturan yang sulit. &lt;br /&gt;Bab VIII perkawinan dengan perempuan hamil, di pasal 47 ayat 1 seorang perempuan hamil karena zina dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menzinainya. Bu Messy menguusulkan kata dapat diganti dengan kata harus. &lt;br /&gt;BAB IX beristri lebih dari 1 pasal 50 ayat 1 beristri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan dibatasi hingga 4 orang istri.  &lt;br /&gt;Pasal 52 ayat 1 Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan. &lt;br /&gt;Pasal 54 harus dipenuhi dengan syarat-syarat adanya persetujuan istri. Persetujuan istri tidak mudah karena walaupun ada seorang istri yang bisa menerima suaminya beristri lebih dari satu, tapi pada umumnya perempuan menginkan satu saja istrinya. Itu terbukti ada seorang kiyai yang kita kenal di Bandung, begitu kita kagumi dengan satu istri begitu dia kawin lagi, pada saat istrinya satu bisnisnya melonjak semua prodak yang dibuat laku dan banyak kunjungan disana sehingga usahanya booming begitu ada berita dia menikah lagi langsung turun drop sampai habis, itu bukti bahwa sebetulnya kita perempuan menginginkan bahwa suami kita mempunyai satu istri saja, kita ingin saling memiliki apapun kekurangan diantara kita. &lt;br /&gt;b) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak anak mereka. Pasal ini perlu ada tambahan kepastian tertulis keperluan hidup yang layak dan mapan bagi anak-anaknya. &lt;br /&gt;Pasal 54 ayat 3 ditiadakan karena membuat rancu ayat 1. coba pasal 54 ayat 1. dalam hal istri tidak memberikan persetujuan permohonan ijin lebih dari 1 orang walaupun telah memenuhi persyaratan pengadilan disebutkan pengadilan dapat menetapkan untuk istri lebih dari satu. Jadi kami mengusulkan untuk dibatalkan untuk tidak mau memberikan ijin permohonan menikah lebih dari satu sangat rancu dan bisa menjadi pasal karet, dan sebetulnya istrinya tidak mau malah mengatakan mau, saya usulkan untuk dihapus dan dikaji ulang. &lt;br /&gt;BAB X Pencegahan Perkawinan Harus ada sanksi pejabat pencatat nikah yang melangsungkan/membantu melangsungkan pernikahan yang tak memenuhi syarat. Ini sanksinya belum jelas, karena pernikahan yang tidak dicatatkan ternyata ada pejabat pencatat nikah yang membantu melakukan pernikah dan terjadi pernikahan yang tidak dicatatkan. &lt;br /&gt;Bab 11 pasal 67 suatu perkawinan dapat dibatalakan bila seorang suami beristri lebih dari satu orang tanpa ijin pengadilan.&lt;br /&gt;BAB 12 mengenai hak dan kewajiban suami istri, di pasal 73 ayat 2 suami istri harus saling mencintai, menghormati, setia dan membimbing serta saling memberi bantuan lahir batin. &lt;br /&gt;Pasal 74 ayat 2 Hak dan kedudukan suami dan istri seimbang. Pasal 74 ayat 5 Apabila suami tidak memberi nafkah dengan rela membebaskan suami dari kewajiban. Ini mohon diganti bukan membebaskan suami tetapi istri membantu mencari nafkah. Sekarang juga Suami rejekinya kurang dan tidak bisa menafkahi jadi istri bisa membantu jadi bukan dibebaskan tetapi istri membantu. &lt;br /&gt;Bab 13 harta kekayaan dalam perkawinan. Pasal 82 ayat 1 Perkawinan tidak mengakibatkan percampuran harta suami dan harta istri kecuali suami istri menentukan lain. Usulan saya bagaimana kalau tidak, ini dihapus ketika suami istri ini hasil berdua ya merupakan hasil bersama kecuali mereka menentukan lain jadi dibalik, otomatis sebuah keluarga penghasilan untuk keluarga tersebut, kecuali ditentukan lain, jadi tidak sejak awal disebutkan terpisah. &lt;br /&gt;Pasal 86 ayat 2 Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri  maupun hartanya sendiri. Kenapa kok suami saja kalau suami istri bagaimana, Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama bagaimana kalau suami istri tidak suami saja yang berkewajiban menjaga harta bersama. &lt;br /&gt;Bab 13 kedudukan anak. Dipasal 96 dalam hal perkawinan perempuan hamil maka anak yang lahir dalam waktu kurang dari 180 hari terhitung dari sejak akad nikah, hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dalam artian anak ini adalah anak ibunya. Dalam artian hanya anak ibunya. Saya usulkan bagaimana kalau ternyata kehamilan itu adalah hasil hubungan laki-laki yang dinikahi, jadi anak itu memang anak dari laki-laki karena lahirnya duluan dan kurang dari 180 hari padahal memang anak dia, tetapi disebutkan ini hanya anak istrinya, ini perlu dikaji ulang. &lt;br /&gt;Ketentuan pidana Pasal 141 setiap orang juga dengan sengaja melangsungkan pernikahan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah hanya di denda 6 juta menurut bapak ibu kurang ya, karena biasanya orang yang mempunyai uang berlebih akan melakukan. Jadi dendanya saya usulkan ditambah sehingga membuat jera dan menikah dihadapan pencatat nikah. Kemudian pasal 143 Setiap orang yang melangsungkan perkawinan dengan istri 2 ke 3, atau ke 4 tanpa mendapat ijin dari yang terdahulu, di denda juga hanya Rp.6.000.000 kurang ya bu. Perlu dipertimbangkan ditambah dendanya. Pasal 141 melakukan perzinahan dipidana paling lama 3 bulan kurang ya, perlu dipertimbangkan. Demikian bapak ibu sekalian memang sedikit dan saya dangkal pengetahuan saya terbatas tetapi saya rasa cukup saya haturkan semua, terimakasih atas perhatiannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilanjutkan dengan presentasi Sri Nur Herawati, kalau kita lihat direkomendasi umum no. 19 ada pelarangan dan pencegahan perkawinan poligami, kemudian larangan poligami dan nikah siri dan usia minimum kawin 18 tahun ini sejalan dengan UU anak, tetapi komentar akhirnya kita diperingatkan untuk segera mengamandemen Undang-undang No. 1 tahun 1974 melakukan strategis efektif dengan prioritas dan jadwal waktu untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam lingkup keluarga dan perkawinan. RUU HMPA ini sebenarnya tindak lanjut Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, Undang-undang tersebut berisi susunan dan hukum acara yang ada diperadilan agama, sehingga para hakim membutuhkan hukum materinya, untuk itu kenapa di dalam Undang-undang ini menyangkut ketentuan pidana. Kalau kita melihat UU perkawinan yang pertama perlu kita lihat dan juga kritisi karena undang-undang ini sangat ambivalen penuh dengan kontradiktif. Undang-undang ini tujuannya untuk melindungi perempuan tetapi jalannya ditengah bertolak belakang dengan tujuan. Kita melihat dipengaturan poligami di dalam Undang-undang ini sama sekali tidak memahami latar belakang. Kemudian masalah dan kondisi psikologi korban sehingga akhirnya di dalam syarat maupun alasannya mengandung unsure sub ordinat dan di dalam syaratnya harus persetujuan istri, dan syarat suami mempunyai kemampuan dan adil. Dalam praktek syarat-syarat ini pengadilan agama yang memberikan ijin karena keputusan diambil alih oleh pengadilan ketika istri tidak memberikan ijin. Pengadilan sendiri tidak memastikan apakah syarat dan alasan ini tidak mengandung diskriminatif, kalau kita lihat ternyata alasan cukup diskriminatif, sub ordinat bagaimana perempuan tidak mempunyai keturunan, sakit atau cacat badan yang tidak dapat disembuhkan kemudian tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, bagaimana pengadilan bisa memastikan itu kalau dia tidak memahami soal perilaku KDRT, itu yang terjadi pada praktek pengadilan agama selama ini. Kalau alasan-alasan yang dikemukan suami, bahwa istri memenuhi ketiga alasan itu ternyata disebabkan adanya KDRT maka seharusnya ini tidak dikabulkan, karena hakimnya tidak faham soal konsep KDRT ijin dikeluarkan, dan saya pernah mendapatkan kasus di Jakarta Timur, istrinya menderita sakit selama 10 tahun suami seorang dokter RSCM suami tidak pernah memberikan pengobatan. Sampai selama 10 tahun tidak pernah dirawat, kemudian anak-anak membawa ke rumah sakit karena bapaknya merasa malu, ketika anak membawa ke rumah sakit, bapaknya ijin dan bapak mengajukan ijin poligami, panggilan ke rumah tidak ada yang menerima karena ke rumah sakit, proseslah pengadilan agama, karena tidak hadir keluarlah putusan verstek tanpa hadirnya pihak termohon. Tetapi kemudian kita analisa, ini bagian dari KDRT karena ternyata diduga ibu menderita karena pembagian dalam rumah tangga tidak imbang. Jadi ibu rumah tangga, mengatur rumah tangga, tidak boleh bertanya abcd, kemudian sistem keuangan menggunakan sistem raiburs, bisa dibayangkan, satu bulan dikasih satu juta laporannya harus ada satu juta. Yang menurut bapak dianggap boros missal beli bakso dalam satu bulan 2 kali beli bakso dicoret, beli baju sampai tiga kali boros coret. Jadi menurut bapak pengeluaran rumah tangga 500ribu maka si istri akan mendapatkan 500ribu, 500ribu ini akan dilaporkan lagi kalau uangnya sudah habis untuk reinburs sampai 10 tahun, akhirnya tertekan dia dari keluarga demokratis dan tidak kekurangan, ketika mendapatkan suami seperti ini akhirnya sakitlah dia dan tidak mendapatkan pengobatan. Akhirnya anak-anak melakukan perlawanan, dan kita tunjukan ini adalah proses KDRT meskipun alasan undang-undang memenuhi tapi alasan ini terjadi karena KDRT, akhirnya penetapan pengadilan ini kemudian dibatalkan. Kemudian bapaknya tidak bisa mengajukan poligami meskipun dia bilang mengikuti hukum negara mematuhi tapi kalau tidak diijinkan saya akan coba lagi dengan cara dia akan meminta persetujuan istri, dibujuklah anak-anaknya, kalau anak-anak masih sekolah terus suruhlah berhenti jangan melawan bapaknya, karena ibunya dalam keadaan sakit dia coba mempengaruhi anak-anak enggak usah ke pengadilan, biarkan saja, bapak akan melakukan upaya hukum lagi dan anak-anak diam diri dulu. Ini yang kita intervensi. Harusnya pelajaran inilah yang akan kita lakukan didalam RUU HMPA tadi, dimana dalam RUU HMPA, mengatur soal persetujuan, alasan ini masih sub ordinat persetujuan ini masih muncul tetapi di kemudian pengadilan diangkat oleh RUU ini selain persetujuan secara lisan maupun tertulis, istri akan dipanggil ke pengadilan untuk dimintai keterangan, ini harus kita masuki bahwa istri mempunyai hak untuk mendapatkan konseling, pendampingan, penguatan, sehingga kalau ketika memutuskan poligami atau tidak nuansanya jelas tidak dalam kondisi yang rentan. Karena kalau di Undang-undang perkawinan ini masih melakukan pembagian peran meskipun di RUU ini masih coba diangkat pembagiannya sama, suami kepala keluarga, istri ibu rumah tangga, kemudian di ayat selanjutnya dicoba diseimbangkan bahwa meskipun kedudukan kepala rumah tangga dan ibu rumah tangga ini kedudukan seimbang tetapi ini juga harus ada penguatan yang lebih karena kondisi psikologi, karena relasi sudah tidak imbang tetap akan melekat, artinya posisi persetujuan tadi memang harus ada penguatan-penguatan. Berkaitan dengan ijin poligami yang tidak ke pengadilan ini sebenarnya dalam pasal 279 KUHP sudah diatur dan masuk dalam kejahatan perkawinan. Sayangnya di RUU ini menjadi pelanggaran, turun ya pak nyoman derajatnya, tadinya sebagai tindak kejahatan jadi pelanggaran makanya hukumannya denda atau kurungan lebih ringan jadi dimana sebenarnya maksudnya RUU ini akan memberikan perasaan keadilan, itu yang mestinya menjadi catatan. Di dalam peraturan yang kemaren memang penegakan hukumnya kurang tegas, kalau kita lihat di dalam KUHP sebenarnya delik laporan, tetapi kalau kita lihat kalau tidak ada yang melaporkan polisi tidak akan gerak dengan alasan ini persoalan keluarga, kita lihat kasus bambang mayangsari sudah jelas, tetapi sama sekali tidak ada tindak lanjut barangkali karena perkawinan Bambang dan Tri tidak dihadapan pejabat atau dibawah tangan jadi tidak diakui telah terjadi perkawinan. Sehingga dimasukan ke perzinahan delik aduan, karena kejahatan perkawinan selama ini tidak menonjol. Yang kedua usia minimum perkawinan dalam UU perkawinan sudah jelas, tadi bu messy menyampaikan itu, dalam RUU ini ada yang aneh, pasalnya 16 dan 19 itu diruunya tetapi dipenjelasan 18 dan 21 jadi ini memang masih bolong-bolong maka ini masih ditutup sama pak mentrinya, itu saya kira jelas bagaimana kita akan melakukan advokasi pasal-pasal itu dan pembagian peran sudah saya sampaikan bagaimana domestik dan publik RUU ini diseimbangkan, tetapi kondisi psikologi, stikma di masyarakat, sertifikasi perempuan adalah milik laki-laki, istri milik suami yang perlu coba untuk dilakukan pembongkaran kembali. Kalau didalam RUU HMPA diatur dalam pasal 50 sampai 55 tadi saya sampaikan ini harus ada proses penguatan maupun konseling. Kita sebenarnya menolak poligami sama seperti yang direkomendasikan di rekomendasi no. 19 akan tetapi kita coba kaji kembali, mungkin tidak kita melarang terjadi poligami, kalau itu tidak mungkin maka yang bisa dilakukan kita melakukan tahapan bagaimana praktek poligami itu bisa diminimalisisir dipersempit dengan cara menguatkan perempuan melakukan konseling, sosialisasi hak perempuan. Kalau kita lihat salah satu anggota klub poligami mengatakan dimadu itu susah dihati, sehingga dia bikin club orang yang sama-sama susah ini melakukan konseling kelompok, sama-sama berdoa sehingga tidak menderita lagi sehingga berkembang menjadi penguatan dibidang ekonomi dan itu diceritakan secara eksplisit dan saya kira itu bukan hal yang bisa kita negasikan bahwa praktik poligami itu poligami terus ada dan bisa berkembang sehingga kita harus bisa mencari celah bagaimana ini bisa diperketat dan persempit. Juga untuk melakukan pengawasan atau paling tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan yang hidup dilingkungan perkawinan poligami. Sama-sama sekali kita larang dia akan melakukan poligami dibawah tangan jadi kita tidak bisa melakukan pemantauan kita enggak bisa memberikan perlindungan karena cenderung akan takut karena ada ancaman pidana dsb. Jadi perlu kita kaji kembali bagaimana kita memberikan strategi-strategi yang betul-betul tujuannya untuk perlindungan. Yang kedua di dalam RUU ini sangat menarik, memasukan perempuan hamil akibat perkosaan dalam kelompok hamil dalam perzinahan, sementara dalam RUU ini diberikan definisi perzinahan melakukan hubungan badan di luar nikah laki-laki dengan perempuan yang belum menikah, sementara perkosaan melakukan hubungan badan di luar dengan paksaan. RUU ini tidak memperhatikan kondisi psikologi korban, kalau dia dimasukan dalam kategori perzinahan mungkin secara hukum agama masuk, tetapi dalam hukum positif saya kira kita memperhatikan apalagi kita punya PP No. 4 tahun 1006 tentang penyelenggaraan, pemulihan dan rehabilitasi bagi korban. Artinya ini juga harus masuk dalam pertimbangan bagaimana kita memasukan kelompok-kelompok ini menjadi kelompok yang terlindungi secara psikologi dan terkuatkan. Sehingga korban tidak lagi merasa kotor, berdosa, bersalah  akhirnya cenderung untuk menarik diri. Didalam RUU ini mengatur perempuan hamil karena perkosaan dalam pernikahan, padahal ini adalah hak mutlak bagi korban untuk menikah dengan siapapun itu bukan menjadi intervensi negara. Mungkin ini salah masuk karena Negara tidak perlu mengatur menjadi hak penuh korban itu sendiri, kemudian mencoba memasukan laki-laki yang menghamili perempuan yang belum menikah kemudian menolak menikahi selam ini kita kenali ingkar janji dan memang kasus ini angkanya tinggi tetapi kasus-kasus ini masuk di dalam rancangan KUHP. Tidak tau apakah ini penting masuk di dalam RUU HMPA ini, karena ini masuk dalam bentuk kejahatan yang ancamannya penjara maksimal 3 tahun. Sementara di rancangan KUHP ini  ada memang harus ada sinkronisasi dan harmonisasi rancangan undang-undang.Didalam penjelasannya pasal ini memastikan bahwa kenapa ini harus dibawa ke pengadilan karena menentukan siapa laki-laki yang harus bertanggung jawab kalau dilakukan lebih dari seorang ini apalagi. Kasus-kasus ini dimasukan membuat kotak sendiri bagi perempuan lalu bagaimana kalau hanya satu orang, dimana kasus ingkar janji selama ini menolak menikahi memang ada dugaan dari si pelaku tidak hanya dengan saya kok, pengingkaran. Pengingkaran ini kemudian dimasukan ke dalam Undang-undang saya kira juga perlu kita cermati bersama apakah bunyi undang-undang ini, karena memang kelemahan legislator kita dalam legal drafting. Sehingga perlu kita cermati, ini justru menimbulkan bentuk kekerasan yang lain, ini kekerasan Negara kalau legal draftingnya sudah menjustifikasi semacam ini. Ada pembagian peran langkah majunya seimbang tetapi di dalam pasal-pasalnya berikutnya mengatur, bahwa suami mempunyai kewajiban pembimbing meskipun keputusan penting keluarga diambil berdua tetapi dia pembim bing. Pembimbing, pelindung bahkan memberikan pendidikan agama bagi istri, ini yang perlu kita teliti bersama kalau melanjutkan namanya perlindungan. Karena justru bentuk-bentuk semacam inilah yang menimbulkan bentuk baru dalam KDRT ataumemberikan peluang kepada KDRT. &lt;br /&gt;Kemudian soal kawin campur. RUU ini juga diakad dengan memberikan kewajiban deposit bagi laki-laki yang akan menikahi perempuan Indonesia. Ini aneh sekali dengan tujuan melindungi kalau di dalam penjelasan kita baca, kalau uang ini akan digunakan kalau suami ini melakukan penelantaran. Sementara bentuk KDRt bukan hanya penelantaran, di dalam RUU ini disebutkan dalam jangka waktu 10 tahun, bagaimana KDRT sudah lebih dari 10 tahun itu sudah terlanjur diambi dan yang mengambil suaminya, setelah 10 tahun perkawinan, bagaimana. Seharusnya Negara memastikan bahwa ada perjanjian bilateral antar Negara dalam hal perlindungan perempuan dalam keluarga dan hubungan perkawinan, itu sampai hari ini kita belum pernah, titik-titik terang terobosan advokasi belum dilakukan. Kita bisa berkaca pada kasus manohara, bagaiman dia berjuang, ibunya mengadu ke Meneg PP kemudian juga komnas perempuan saat itu juga dilapori, tetapi karena saat itu komnas perempuan tidak mempunyai mandat, maka hanya bias mendorong pemerintah bisa melakukan sesuatu. Justru mentri pemberdayaan perempuan melemparkan ke polisi, polisi bilang itu di luar batas kedaulatan RI. Sebenarnya bias dilakukan bagaimana antar diplomatic ini melakukan diplomasi yang tujuannya adalah melindungi perempuan, Malaysia juga sebenarnya punya undang-undang anti KDRt yang itu sebenarnya bisa kita lakukan advokasi, hal-hal seperti ini yang seharusnya mulai kita fikirkan bagaimana mekanisme dan system perlindungan terus-menerus itu yang kita belum punya. &lt;br /&gt;Yang ke enam RUU ini memasukan ketentuan pidana, pelanggaran dan kejahatan pidana. Tadi yang soal melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pencatat nikah masuk ke dalam pelanggaran. Kemudian poligami tanpa ijin masuk pelanggaran. Kawin campur yang tidak memberikan deposit 500 juta masuk pelanggaran, kemudian soal rujuk yang tidak tercatat itu masuk pelanggaran. Menurun tadi masalah poligami tanpa ijin itu di kuhp sudah ada dan masuk dalam bentuk kejahatan ini malah degradasi. Dan istilah nikah siri perlu kita cermati supaya kita tidak terjebak dan belok arah. Yang kita inginkan sebenarnya bagaimana perniakahan dicatatkan, karena latar belakang yang kemudian bagaimana persoalan kependudukan kita yang tidak beres, bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual menjadi kasus kdrt yang itu semua peluang-peluang dilakukannya pernikah yang tidak dicatatkan pada akhirnya korbanlah yang kemudian dikriminalisasikan. Beberapa waktu yang lalu saya memberikan komentar di detik.com bahwa tidak feer perempuan itu juga dikriminalkan karena itu justru menjadi kekerasan berlapis bagi perempuan. Dan saya tidak menyangka komentarnya banyak dan justru lebih pada persoalan komnas perempuan gatel jadi seolah-olah pencetus pernikahan dibawah tangan itu justru perempuan.yang meminta perempuan, yang mendorong terjadi perempuan yang dia contohkan kasus mayangsari, rani juliani dll. Saya kira kita juga harus membuka mata bagaimana ini perkasus, kasus yang kecil-kecil. Dibandingkan bagaimana perempuan menghadapi sistem yang dia tidak bisa untuk melakukan perlawanan yang kuat. Saya pernah menangani kasus ini terkait dengan soal KTP, KTP pejabat kejaksaan agung seksi intel hampir semua ktpnya bujangan ternyata istri yang menjadi mitra kami menjadi istri yang ke dua, dan ternyata pejabat kejaksaan agung tersebut sudah menikah lebih dari 3, kalau kita lihat sistem, ktpnya bujangan ini sebelum sama ibu itu sudah menikah bahwa ini sistem kependudukan kita. Kemudian kawin mut’ah, cerai tidak didepan persidangan, pejabat melakukan pencatatan perkawinan, melalaikan tugasnya, berpura-pura menjadi pencatat nikah dan menjadi wali, Undang-undang ini menggunakan hukum acara pidana. Menggunakan hukum acara tidak akan ada pendamping karena tidak mengakui itu, tidak ada unit khusus yang mendampingi karena reskrim bisa melakukan itu justru menimbulkan kekerasan berlapis. Dan saya kira ini menjadi jurang bagi diskriminasi semakin dalam. Saya kira itu catatan-catatan yang saya coba kritisi dari RUU ini dan saya kita memang harus mulai melakukan sesuatu, ini kita baru bongkar pasal-pasalnya barangkali kita bias menambahkan pasal-pasal yang seharusnya ada dan saya tekankan soal perlakuan khusus yang seharusnya ada. Menggunakan hukum acara pidana tidak bisa dihindarkan karena itulah yang berlaku saat ini, tetapi perlakuan khusus yang sudah diatur dalam UUD 45 kalau kita ingat pasal 28 H ayat 2 menegaskan sekali kalau ini memang pasal yang sangat spesifik terhadap perempuan dan anak. Saya kira seperti itu terimakasih banyak wassalamu’alaikum wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilanjutkan oleh Profesor Nyoman  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Pengalaman saya jadi pengacara, banyak kasus masuk terkait KDP dan tidak bisa, tidak ada dalam KUHP. Apa kita bilang itu penganiayaan kan sama-sama suka. Perbuatan tidak menyenangkan pada senangnya sulit, termasuk ada tambahan kasusnya syeh puji kebetulan saya diminta untuk jadi saksi, saya dengan tegas pada waktu itu, KUHP tidak memidana kasus kawin siri, tidak memidana kawin pernikahan usia dini. Yang ada di dalam KUHP itu bersetubuh dengan gadis dibawah gadis 12 tahun atau berbuat cabul. Waktu saya jadi saksi saya katakan tidak ada pemidanaan terhadap kawin siri, anak dibawah umur tidak ada, buktikan ada tidak persetubuhan anak dibawah umur 15 tahun itu harus ada visum kalau tidak ada ya tidak bisa dipidana. &lt;br /&gt;Yang perlu diperhatikan pembuatan RUU itu harus didahului dengan naskah akademik, di dalam naskah akademik itu kita liat bahwa masyarakat memang membutuhkan undang-undang yang bersangkutan. Sehingga perlu perumusan normanya yang bagus, prosedur pembuatannya juga bagus, sehingga suatu Undang-undang dapat diaplikasikan dan ditegaskan. Rancanagn Undang-undang ini sesudah ada kasus kasus syeh Puji, secara teori pengaturan sesuatu dalam Undang-undang dasarnya adalah kepentingan hukum yang mau dilindungi. Artinya draf RUU HMPA mengenai KMPA ini apa sebenarnya yang mau dilindungi, kalau kita liat secara keseluruhan, ini tata cara perkawinan yang harus dilindungi. Prosedur bagaimana kalau seseorang kalau mau menikah menurut peradilan agama, disini dikatakan perkawinan ini perkawinan yang berlaku untuk yang beragama islam di dalam pasal 1 ayat 1. ini diatur tata cara perkawinan ini diatur secara rinci oleh karena itu sanksi pidana, itu untuk mempertahankan norma-norma dibidang perkawinan, tata cara perkawinan. Secara normatif memang harus diakui bahwa perkembangan perundang-undang di luar KUHP atau fenomena perundang-undangan di luar KUHP khususnya yang merupakan administrasi, itu menggunakan 3 sistem sanksi, sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi pidana. Nampaknya disini dia menggunakan sanksi pidana untuk memperkuat normanya. Saya terus terang saja di dalam draf Undang-undang ini antara penjelasan dan pasal tidak singkron, saya tidak mengerti apa yang menyusun berbeda-beda, itu boleh saja, saya dulu sama profesor Muladi, Prof Balda finalisasi RUU KUHP saya diserahi 50 pasal, kamu bahas 50 pasal tetapi kami baca secara keseluruhan. Jangan sampai ada aturan yang tumpang tindih. Tadi saja sudah dikatakan mengenai umur, tadi eva mengatakan umur dewasa. Inikan syarat perkawinan, syarat perkawinan bagaimana Undang-undang itu menentukan orang boleh melakukan perkawinan. Kalau disini ditentukan laki-lakinya umur 19 perempuan 16 tetapi penjelasannya lain, tadi saya mendengar Ibu Sri dan pembicara mengatakan kawin kontrak bayar 500 juta tindak pidana, tidak ada tindak pidana itu. Kalau kita teliti dalam undang-undang ini banyak hal kekurang-kekurangannya perlu disusun kembali dikaji kembali supaya ketentuan satu dengan yang lain tidak saling bertentangann. &lt;br /&gt;Di RUU HMPA memuat ketentuan pidana pada di bab 21 pasal sebenarnya pasal 141 sampai 149 disitu tertulis pasal 140 jadi pasal 141 sampai 149. disini di dalam 141 subyeknya siapa saja setiap orang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pejabat pencatat nikah, dalam pasal-pasal sebelumnya orang kalau melakukan pernikahan harus dihadapan pencatat nikah, kalau tidak dilakukan ada ancaman pidana, ancaman pidananya 6 juta atau kurungan maksimal 6 bulan. Di dalam Pasal 42 subjeknya setiap orang, melakukan perkawinan mut’ah, ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan perkawinan batal demi hukum. Di dalam pasal 143 subyeknya siapa saja setiap orang perbuatan yang dilarang melangsungkan perkawinan dengan istri ke 2,3,4 tanpa ijin dahulu dari pengadilan. Saya dulu ingat s1. kawinilah 1,2,3,4 asal kamu bisa berbuat adil itu saya sangat hafal, tetapi yakinlah kalau kamu tidak bisa berbuat adil itu katanya ayat berikutnya. Jadi beliau mengatakan bahwa islam itu perkawinan berdasarkan monogamy, disini ada ketentuan kalau mau poligami harus minta ijin kepada pengadilan, cumin saying harusnya ada ketentuan kata ijin itu harus bagaimana. Ancaman pidananya 6 juta kurungan 6 bulan. &lt;br /&gt;144 Menceraikan istri tidak didepan siding pengadilan, ini mengatur bagaimana suami kalau menceraikan istrinya tidak boleh mengumbar talak dimana-mana. Ini kan diatur terus terang menurut saya bagus segala akibat hukumnya akan dapat diberikan kepada pengadilan. Status dan lain sebagainya segalanya bisa jelas. Aancaman pidana paling banyak denda 6 juta hukuman kurungan paling lama 6 bulan. &lt;br /&gt;Pasal 145 subjeknya semua orang melakukan perzinahan dengan perempuan yang belum kawin sehingga mengakibatkan hamil dan menolak menikahinya. Jadi kalau bapak melakukan perzinahan dengan yang belum kawin bapak akan dipidanakan tetapi kalau bapak berzina dengan yang sudah kawin tidak akan dipidana tetapi bapak dipidana dengan pasal 284 KUHP. Jadi jangan sampai disini tidak dipidana kemudian melakukan perzinaha, ancaman pidana paling lama 3 bulan. &lt;br /&gt;Pasal 146 subjeknya pejabat pencatat nikah.  Pejabat pencatat nikah wajib mencatat perkawinan, kalau tidak dilakukan pejabat pencatat nikah mendapatkan hukuman pidana. Ancaman pidana paling lama 1 tahun denda 12 juta rupiah. &lt;br /&gt;Pasal 147 subyeknya semua orang melakukan kegiatan perkawinan dan bertindak seolah-olah sebagai pejabat pencatat nikah atau wali hakim dalam pasal 4 dan 21. Jadi misalnya teman saya menjadi walinya nah ini seolah-olah itu dipidana, kemauan dari undang-undang ini supaya segala perkawinan berjalan dengan teratur itu ancaman pidana 3 tahun cukup lama, ini dibilang rendah-rendah&lt;br /&gt;Pasal 148 subjeknya setiap orang yang tidak berhak sebagai wali nikah dalam pasal 22 dengan sengaja bertindak sebagai wali nikah. Kan ada persyaratan-persyaratan tertentu. Ini ancaman pidananya paling lama 3 tahun jadi jangan ngaku-ngaku menjadi wali padahal bukan. Ini tolong nanti dikritik. Pasal 149 memberikan kualifikasi tindak pidana dalam pasal 140, pasal 142, 143 dan pasal 145 merupakan pelanggaran. Sedangkan tindak pidana dalam pasal 141, 144, 146, 142 adalah kejahatan. Dari pola ancaman pidananya nampak menggunakan pola campuran, artinya pasal-pasal yang bersangkutan ada yang diancam dengan pidana pola tunggal, misalkan ancaman hukuman 3 tahun penjara tanpa dialternatifkan denda. Juga ada yang menggunakan campuran, begini beberapa pasal ancaman pidana denda paling banyak 6 juta atau hukuman kurungan paling lama 6 bulan, tetapi dipihak lain penjara 1 tahun atau denda 12 juta rupiah, saya tidak mengerti maksud perancang ini, kalau maksudnya bahwa 6 bulan yang disebutkan belakangan sebagai kurungan pengganti denda kenapa harus dicantumkan. Kalau mengikuti KUHP kita. Pidana dalam KUHP, statusnya denda lebih ringan dari pidana kurungan, saya tidak mengerti apakah maksudnya 6 bulan kurungan pengganti denda yang 6 juta, kalau itu maksudnya perlu dicantumkan sebagai kurungan pengganti. Soalnya kalau tidak ditegaskan sekarang kadang-kadang yang sudah tegas saja tidak dimengerti, dan yang lucu lagi didalam pasal 142 di dalam perumusannya normanya ada sangsi administrative. Apakah maksudnya pembentuk undang-undang pembentuk konsep ini sanksi administrative perkawinan batal demi hukum berupa pidana tambahan atau apa, harus ditempatkan tersendiri. Ancaman pidana dalam 141, 143, 144 dengan pola denda paling banyak 6 juta rupiah atau hukuman kurungan paling lama 6 bulan dan pasal 146 dengan pola sebaliknya dengan kurungan paling lama 1 tahun denda 12 juta. Akan lebih baik polanya konsisten saja dengan pidana paling lama 6 bulan atau denda, kalau memang kurungan itu harus tercantum konsisten saja dengan diatas. Kurungan dulu baru alternatifnya denda. Artinya hakim akan boleh menjatuhkan antara kurungan dan denda. Begitu juga karena pidana perkawinan batal demi hukum apakah pidana tambahan atau tidak kok ndompleng. Artinya pola ancaman pidana yang selama ini misalnya dalam kuhp pasti pidana-pidana pokok sekaligus, di pasal dalam 149 tertera pasal pasal 140 padahal 140 bukan tindak pidana. Pasal 140 bukan tindak pidana, kenapa dikualifikasi sebagai pelanggaran jadi sekali lagi itu. Kualifikasi tindak pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran dalam pasal 149 perlu dikaji penempatannya dan agak janggal pasal 142 yang ancamannya pidananya tiga tahun dipandang sebagai pelanggaran apa dasarnya. 142 itu ancamannya tiga tahun. Tapi disebutkan pelanggaran. Sedangkan pasal 141, 144, 145 yang ancaman pidananya berupa kurungan atau denda dipandang sebagai kejahatan,ini pas atau tidak. Karena pada intinya di dalam KUHP kita kalau kita mengikuti KUHP 72 kejahatan, 73 itu pelanggaran. Pada intinya kejahatan ringan walaupun ancamannya penjaranya tiga bulan karena dicantumkan ke 72 itu dimasukkan ke kajahatan. Saya usulkan tindak pidana dalam pasal 141, 143, 144, 146 adalah pelanggaran. Sedangkan 142, 145, 148 adalah kejahatan. Tindak pidana yang dikatakan bu Nur tadi ini muncul jadi pengadilan agama mempunyai kewenangan untuk memutus perkara pidana dengan menggunakan hokum acara pidana KUHP. Kalau saya memikirkan tidak murni tindak pidana dalam pasal draf RUU ini, karena sudah saya katakan tadi, sudah ada peraturannya bagaimana kalau kita mengadakan perkawinan poligami, bagaimana kita mencatatkan itu sudah ada, sehingga proses pembuktiannya tidak njelimet seperti kasusnya antasari pembunuhan susah. Oleh karena itu saya dapat memahami cuma yang harus dipahami walaupun penyidiknya kepolisian dan kejaksaan harus betul-betul juga memahami, saya khawatir jadi ini betul-betul penyidiknya, jaksanya saya tidak tau apakah aturannya di peradilan agama harus juga beragama islam,itu konsekwensi-konsekwensi yuridis. Seperti kasus di NAD, ada porno, pornonya sudah lama tetapi tidak ada yang melaksanakan. Katanya jaksanya tidak mau melaksanakan terus dia datang kesini pas kita melaksanakan seminar, jaksanya tidak mau melaksanakan jaksa akan melaksanakan eksekusi pidana seperti tercantum pasal 10 oleh karena itu harus ada pidananya sendiri bagaimana pidana yang dijatuhkan dilaksanakan, sama saja bapak ke bali menghadiri eksekusinya pak jaksa ya tidak bisa hanya bisa menyaksikan. Bapak ibu sekalian terus terang saja memang ada beberapa pasal disini, seperti yang saya katakana tadi KUHP kita disusun berdasarkan hasil penelitian yang utama dulunya itu pengaruh agama, terhadap penegakan hokum pidana, agama islam mengadakan penelitian di aceh, agama nasrani di Menado, dan agama hindu di Menado. Di Bali itu betul seperti apa yang dikatakan, bahwa pemuda bali dan pemudi bali pacaran kemudian hamil, laki-laki yang menghamili tidak mau mengawini dia akan dipidana menurut hukum adat. Pertama dia akan disuruh kawin dulu kalau tidak mau disuruh membuatkan upacara, kalau tidak mau membuat upacara bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan. Syukur pasal-pasal itu sudah masuk dalam KUHP. Yang saya khawatir misalnya disini diatur disini diatur nanti di KUHP juga diatur nanti di dalam KUHP kalau nanti bisa diwujudkan katanya DPR sekarang sedang program legislasi termasuk RUU KUHP. Nanti ada undang-undang pemberlakuan KUHP. Sekali lagi banyak hal-hal terus terang menurut saya dengan undang-undang peradilan ini memberikan perlindungan bagi perempuan  dan anak-anak beserta akibat hukumnya dikemudian hari. Saya terus terang saya dengan perubahannya mendukung Undang-undang ini, mungkin nanti akan di ikuti oleh peradilan agama yang lain, bisa jadi agama hindu, membuat tata cara peradilan menurut hukum materiil menurut agama hindu artinya kita semua membutuhkan kepastian. &lt;br /&gt;Deni PBHI &lt;br /&gt;Ada beberapa hal yang menurut saya perlu dicatat. Pertama kita harus lihat, walaupun belum ada naskah akademik, kaau kita lihat dalam undang-undang idiologi tujuan dalam undang-undang selalu ada penjelasan, kalau kita ngomong perlindungan terhadap hak asasi perempuan, kalau kita lihat dalam draf ini tidak. Bahwa sebenarnya kenapa Undang-undang itu dibuat untuk kepentingan, untuk memberikan kepastian hukum kepada hakim karena materi hukum KHI itu bukan perlindungan, danitu konsisten kita lihat dikonsideratnya itu tidak diatur atau memasukkan pasal dan undang-undang yang substansinya perlindungan seperti UU Anak dan UU PKDRT, Apakah ini perlindungan atau tidak ya substansinya di KHI buku I. Implikasinya kita lihat, yang tadi belum disinggung terkait perkawinan dengan anak-anak kalau kita lihat perkawinan dengan anak-anak itu dalam UU itu tidak boleh dan dipidana sedangkan di UU ini yang dipermasalahkan pidananya hanya perkawinan yang tidak dicatatakan, pernikahan mut’ah, itu yang harus dilihat dan perlu hati-hati juga karena pernikahan dimanapun adalah logika keperdataan kenapa logika keperdataan endingnya harus ada pemidanaan itu harus hati-hati dalam memposisikan seperti itu,  juga dalam konteks seperti ini dalam beberapa kepercayaan termasuk islam, pernikahan termasuk dari bagian ibadah artinya urusan manusia sama tuhannya, dalam posisi itu apakah negara punya kewenangan masuk ke dalam ranah-ranah yang ritual dan kalau masuk dilihat masuknya sejauh sampai mana, jangan sampai mendekati satu kontroversi tentang perdebatan Negara ikut campur dalam masalah ritual, itu dulu catatan-catatan saya sementara, terimakasih.&lt;br /&gt;Pengadilan agama &lt;br /&gt;Masalah nikah siri dan nikah mut’ah perlu kita beri semacam gambaran bahwa dalam Islam tidak ada nikah siri dan tidak ada nikah mut’ah kenapa bisa dikatakan demikian, karena kalau kita melihat syarat rukun nikah antara lain harus ada saksi, fungsi saksi tidak seperti fungsi saksi dipengadilan. Fungsi saksi di dalam perkawinan menurut islam untuk supaya diketahui untuk pemberitahuan berarti harus diberi tahu umum, sementara nikah siri, siri sembunyi-sembunyi sudah bertentangan dengan azaz hukum islam sendiri dengan adanya fungsi saksi. Kedua alasannya apa karena dalam hukum islam diperintahkan mengadakan walimah. Dan barang siapa yang mendapat undangan nikah harus ijin kecuali ada alasan. Nikah siri tidak ada, demikain juga nikah mut’ah, nikah mut’ah itu nikah kontrak nikah yang disyaratkan berjalan dalam waktu tertentu saja itu sebenarnya juga tidak ada, jadi saya sangat mendukung apabila didalam rancangan undang-undang ini, bagi mereka yang tidak mencatatkan atau tidak melakukan perkawinannya dihadapan pencatat nikah dikenai denda atau pidana itu saya sependat sekali, cuma ada beberapa pendapat tentang pemidanaan ini jungkir balik pasal kalau kita lihat pasal 142 dalam RUU, nikah mut’ah dipidana selama 3 tahun sedangkan yang zina dan hamil dan tidak mau menikahi hanya 3 bulan. Jadi sangat perlu dilihat sangat teliti tentang pemidanaannya. Kemudian masalah poligami, poligami ini kaitannya dengan keyakinan dari ajaran, jadi seseorang kalau memeluk suatu agama pertama yakin karena masalah keyakinan kalau ajaran yang dianutnya begitu. Jadi nanti kalau sampai ada pelarangan poligami akan mendapat pelarangan yang kuat dari umat islam, jadi jalan keluarnya dengan dibatasi jadi membatasi seketat mungki peraturan-peraturan poligami, tapi saya lihat di RUU ini justru ada degradasi dalam Undang-undang perkawinan, ijin istri termasuk syarat harus ada, sedangkan dari RUU pengadilan dapat memberikan ijin kalau syarat-syarat lainnya terpenuhi meskipun istri tidak setuju, itu berarti mundur upaya hak azazi perempuan menurut saya. &lt;br /&gt;ULI &lt;br /&gt;Saya Uli dari PSW Unika. Ketika membaca konsideran RUU ini, diarahkan kepada penghindaran perkawinan yang tidak dicatatkan, penghindaran untuk perkawinan yang kawin siri karena akan melemahkan pihak perempuan, terkait apakah pengakuan perempuan pada anaknya secara hukum, tetapi saya melihat pencatatan sampai bab 19 masih mengacu kepada hokum agama islam, tetapi ketika bab 20 perkawinan campuran ini tidak terjadi pada islam saja, kenapa kemudian perkawinan campuran diatur disini sebagai satu bentuk pengaturan yang melindungi umat islam. Sebenarnya inikan umum kalau positif diangkat sebagai bentuk antisipasi fenomena yang ada ini harus diangkat sebagai sebuah pasal yang penting di dalam revisi UU No. 1 tahun 1974. Nanti pembicara didepan bisa menjelaskan. Bagaimana sebetulnya pembedaan ketika hukum materiil peradilan agama yang arahnya kepada pencatatan perkawinan batas kalau sampai ke ranah pemidanaan, sampai mana batas bisa kita toleransi diatur dalam undang-undang ini. Kedua otomatis pihak kejaksaan siapa yang melakukan penuntutan kalau ada pemidanaan. Disini disebut penyelidikannya polisi kemudian kejaksaan yang melakukan penuntutan jadi disini otomatis pihak kejaksaan dan polisi harus punya latar belakang hukum islam yang baik. Karena ini terkait agama islam ada rukun-rukun islam dan pasal-pasal yang sudah ada aturannya dan ini menjadi tugas berat bagi kepolisian dan kejaksaan. Saya melihat ini sebuah rancangan Undang-undang yang dipersiapkan tidak baik, sebetulnya kalau kita melihat positif. Ada perlindungan terhadap perempuan islam, tetapi ketika sudah masuk ke dalam dicampurkan hukum administrasi, hukum pidana, pengadilan agama,itu saja dari saya terimakasih, &lt;br /&gt;Ovi &lt;br /&gt;Saya Ovi dari KPI Jawa Tengah. Sebenarnya tujuan untuk membentuk sebuah Undang-undang untuk melindungi hak-hak rakyat, kalau kita membicangkan tentang RUU HMPA khususnya, kalau tadi dibahas poligami justru tadi disebutkan ada denda 6 juta ketika seseorang melakukan pernikahan istri, ini berbeda dengan perkawinan campuran yang didenda sebesar 500 juta, perkawinan siri aja Cuma 6 juta, kenapa perkawinan campuran didenda 500 juta. Dan 500 juta belum tentu jatuh ke istri lalu kemana uang 500 juta itu. Untuk mba nur terutama untuk pengawalan RUU ini saya sendiri berharap komisioner komnas perempuan bisa terus mengawal bukan hanya dalam pemenuhan hak perempuan juga anak terutama ketika pembahasan RUU ini tentang poligami dendanya atau paling tidak persyaratan poligami dipersempit lagi atau kalau bias dihapus tidak usah ada poligami, karena tadi sudah disebutkan bahwa prinsip islam sebenarnya itu monogamy bukan poligami. Seperti yang disebutkan dalam surat an-nisa, “bismilahirrahmanirrahim, fankihu maaqobalakum minannisai tsulasa warruba’a, itu masih ada kelanjutannya lagi jadi tidak dipotong sampai disitu. Jadi kalau ada 1,2, 3 dan empat kalau dimungkinkan laki-laki itu mampu, tetapi kita semua yakin manusia tidak akan bisa berbuat adil dan hanya tuhan yang bisa berbuat adil. &lt;br /&gt;Emanuel Unika &lt;br /&gt;Selamat siang semuanya. Kita sudah merdeka sudah lama, tetapi kenapa perempuan tidak mau berbicara lebih keras, padahal jumlah perempuan di Indonesia lebih banyak tetapi kok hal-hal yang sifatnya diskriminasi seperti ini, hanya didiskusikan segelintir perempuan. Padahal kalau mendobrak banyak yang akan membantu, saya juga akan membantu. Saya Emmanuel. &lt;br /&gt;Saya melihat RUU ini banyak yang tidak beres. Pertama ini tidak jelas naskah akademisnya ada atatu tidak, kalau ada saya juga tidak tahu siapa yang menyusun, saya ingin tahu mereka dari kampus atau apa mungkin ada diskusi terbuka perdebatan terbuka kenapa mereka membuat peraturan seperti ini. &lt;br /&gt;Kita lihat dari depan halaman 2, terminologi zina itu salah kaprah. Pak Nyoman barangkali bisa menjelaskan. Lalu BAB II Saya tidak tau mereka dapat dari mana ini salah kaprah, bab 2 pasal 6 soal isbat nikah kita punya beberapa peraturan tentang isbat, dan ini juga salah kaprah, juga diikuti pasal lain. soal peminangan tadi juga disinggung, perkawinan tidak hanya soal 2 orang saja. &lt;br /&gt;Soal perjanjian kawin itu aneh di pasal 145, ini aneh pelanggaran atas perjanjian kawin dapat dan seterusnya, ini dapat dari mana kok bisa menjadikan alasan untuk seperti ini. Di hukum perjanjian kok dicampur adukan, kalau orang-orang yang benar-benar mengerti ini aneh juga, pasal 48 dijadikan alasan istri atau suami untuk meminta pembatalan menikah. Tadi alasan pembatan nikah disebutkan apa saja tidak bisa seperti ini lalu mana makna nikah dari perkawinan sebagai ibadah kan lain, maaf meski saya bukan dari agama islam perkawinan sebagai ibadah bagaimana Negara ini. &lt;br /&gt;Pasal 53 kenapa sih kok dilihat dari sisi laki-laki kenapa tidak perempuan sekarang banyak suami yang tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai suami. &lt;br /&gt;Soal perkawinan campuran, saya banyak menangani beberapa teman yang mengalami perkawinan seperti ini. Ini apa 500 juta, personah garansi kah? Seperti yang pak Nyoman ini pasti yang buat tidak mengerti. 500 juta ini bagaimana kalau jadi harta bersama kok enak banget. Personah garansikah? Ya kalau nikahnya disini kalau nikahnya di Arab. &lt;br /&gt;Lalu 145 melakukan perjizanahan dengan perempuan yang belum kawin. Lalu bagaimana kalo perempuannya sudah kawin? &lt;br /&gt;Pasal 152 didepan ada isbat dibelakang tidak ada isbat. &lt;br /&gt;Pertanyaan saya terakhir apa yang akan dilakukan oleh KJHAM apakah hanya sekedar diskusikah atau menggelar lompatan yang lebih progresif untuk merubah memberi rekomendasi atau saran yang lebih tinggi, melalui misalkan diskusi tentang undang-undang. Undang teman-teman yang faham sekali tentang undang-undang. Sedikit tetapi faham tentang undang-undang dan tidak mempunyai orientasi apapun tentang ini. Karena kalau saya lihat muatannya orientasinya bukan agama tetapi orientasi sesat. Karena itu kalau mau membuat rekomendasi sebelum ini diberlakukan buatlah rekomendasi dengan terlebih dahulu mengundang teman untuk diskusi secara bijak dan terakhir bijaklah menjadi suami.&lt;br /&gt;Ani &lt;br /&gt;Sebenarnya masih ada 2 yang tunjuk jari bagaimana kalau nanti, kita bahas dulu pertanyaan yang keenam yang panjang dan banyak aspek yang dibahas. Saya persilahkan pak Nyoman dulu &lt;br /&gt;Nyoman &lt;br /&gt;Saya tertarik dengan bapak yang terakir berapi-api banget, kita membahas undang-undang tidak boleh dengan emosi. Tunjukan kelemahannya lalu kita perbaiki berikan saran. Kita harus berterimakasih kepada pembuat undang-undang ini, ada kekurangannya harus kita maklumi, mari kita buatkan tunjukan kekurangannya kasih jalan keluar. Jadi saya bukan pembela tetapi saya akademisi ada kewajiban saya memberikan saran setiap draf undang-undang yang diajukan kepada saya.  &lt;br /&gt;Dilihat dari pertimbangan ini kita lihat kenapa RUU HMPA perlu dibangun, dia mengatakan bahwa diberlakukannya undang-undang no. 3 tahun 2000 perubahan undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang peradilan agama yang mengatur susunan, kekuatan dan acara peradilan perlu ditindak lanjuti dengan pembentukan undang -undang yang mengatur tentang hukum materiil peradilan agama, jadi kita harus lihat itu. Pertimbangannya ada di point c nya, bagaimana hukum materiil peraturan agama diatur seperti yang kita saksikan itu. &lt;br /&gt;Tadi perempuan berapi-api, semua gado-gado semua ada disini, campur-campur. Tadi sudah saya katakana bahwa fenomena diluar Undang-undang KUHP terutama Undang-undang administratif kebanyakan mengundang sanksi pidana sebagai penguat berlakunya norma-norma administrative. Artinya kalau kita lihat hukum pidana murni tindak pidana korupsi, narkotika, tetapi Undang-undang perbankan mengatur bagaimana cara tetapi juga diatur sanksi pidana, artinya sanksi-sanksi yang ada dihukum perdata maupun administrasi nampaknya dianggap tidak mempan untuk menanggulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum oleh karena itu diminta hukum pidana tampil. &lt;br /&gt;Saya ingat kenapa dalam hukum islam itu laki-laki boleh punya istri 2,3,4 kalau istri tidak mampu. Tetapi kalau suami tidak mampu cerailah. Kalau suami tidak mampu phk, dan tidak boleh, kalau dia bicara kalau wanita punya suami 1,2,3 anak dikatakan siapa, kalau saya meniakah dengan 4 orang jelas itu anaknya pak nyoman dengan si A, si B. kalau perempuan suaminya 4 anaknya siapa ini. Ini yang harus dihindari. &lt;br /&gt;Pasal 140 kalau kita baca bukan hanya ayat 3nya saja, kita harus baca undang-undang itu secara kesuluruhan. Kadang-kadang kita hanya baca ayat 3nya saja kita memberikan komentar yang gak enak, ayat 1 pelaksanaan perkawinan di  Indonesia, coba baca dipenjelasan ada di 140 tetapi dalam penjelasan ada dipasal 142 kan aneh ini, ini ada kekeliruan penjelasan pasal demi pasalnya ada kekeliruan. penempatan pasal demi pasal ada kekeliruan. ternyata pasal 142 ayat 1 cukup jelas, ayat 2 cukup jelas la ayat 3 ketentuan tentang pembebanan uang jaminan terhadap suami calon warga Negara asing dimaksudkan untuk melindungi melindung istri dan anak-anak apabila suami  menelantarkan, tidak memberi nafkah, meninggalkan Indonesia secara diam-diam, murtad, menceraikan dll. Maunya undang-undang ini seperti itu, saya hanya membaca penjelasannya saja, coba nanti hasil usulan seminar ini ditata kembali. Saya juga terus terang saja tadi disini tidak mengatur kawin siri, kawin mut’ah, coba lihat saja pasal 39 seorang lelaki muslim atau perempuan muslimat dilarang melakukan perkawinan mut’ah, ada disini.  Sekali lagi zina, kalau kita membicarakan konsep zina di dalam KUHP salah satu pihak harus terikat perkawinan. Saya katakan waktu melakukan penelitian ternyata dalam putusan-putusan pengadilan hubungan suami istri diluar perkawinan dipidana sepadan dengan zina, walaupun konsep zina adalah lain. Karena konsep zina dalam hukum pidana salah satu pihak terikat perkawinan, oleh karena itu saya dimana-mana saya katakana, ketika seorang ibu anaknya hamil dan ditinggal nikah itu sulit tapi kalau di bali kena, di bali bisa kena hukum adat. Karena hukum adatnya masih kuat. &lt;br /&gt;Nur &lt;br /&gt;Terimakasih. Tadi saya sudah sebutkan Undang-undang ini belum ada naskah akademisnya makanya departemen agama sangat defensive untuk tidak meneruskan polemic yang berkepanjangan. Karena mereka sudah tau banyak sekali bolong-bolong dan tidak layak. Ini sebenarnya kesempatan kiya buat masuk, kalau ini kita lihat memang difilosofinya tidak nyangkut karena memang sudah hukum peradilan agama, maka harus ada hukum materiilnya. Logikanya seperti itu saja, kita gunakan kesempatan ini untuk memasukan. Mana yang sebenarnya celah-celah yang bisa kita pakai untuk memberikan nafas perlindungan untuk perempuan. Sudah kita masukan dalam latar belakang bagaimana ini satu-satunya instrumen untuk memastikan ada diskriminasi ada atau tidak. Karena tadi saya sudah bahas, syarat-syarat alasan poligami itu justru menimbulkan sub ordinat. Dimana dia coba, disini ada usaha bagaimana supaya bisa tersentuh dengan cara dimintai keterangan di depan persidangan. Tetapi kalau alasan untuk dipoligami terpenuhi pengadilan sudah menutup mata diambil alih oleh pengadilan bahwa si suami diijinkan untuk melakukan poligami itu ditolak. Jadi artinya ada upaya di depan tetapi tidak diiringi dengan tindakan dibelakang, jadi tetap memberi celah bukan mempersempit poligami tetapi menyuburkan poligami, itu yang saya katakan bagaimana naskah ini kita manfaatkan betul kesempaan ini, untuk memasukan hal-hal yang kita bisa gunakan untuk mempersempit atau menghapuskan diskriminasi itu sendiri. Kalau poligami kita kaji ulang bisa kita lakukan dan langsung kita tolak tidak masalah. Tetapi kalau masih ada ini seperti pelacuran, tidak bisa dihapuskan. Akan terus ada, pornografi juga akan terus ada, bagaimana kita bisa mengatur strategi memasukan kedalam undang-undang, bagaimana supaya diskriminasi hilang, misalnya minimal di alasan sudah tidak subordinat lagi tetapi menempatkan perempuan sebagai pengambil keputusan untuk menentukan arah perkawinannya itu sangat penting. Karena di pasal 48 itu ada aturannya seorang istri dilarang mempunyai suami lebih dari 1. Kalau istri dilarang kalau mau menimbulkan kesetaraan jender perlindungan untuk perempuan maka seharusnya aturannya juga sama. Suami juga dilarang beristri lebih dari 1 istrinya, tetapi fenomena dimasyarakat kita tidak bisa menutup mata. Sehingga kita memang harus melakukan pembatasan. Bahkan mahkamah konstitusi sudah menetapkan salah satu gugatan orang yang akan melakukan poligami merasa hak konstitusinya dilanggar dengan pengaturan atau pembatasan poligami, karena dianggap pernikahan itu ibadah sehingga kalau poligami dibatasi maka haknya untuk beribadah menjadi dibatasi. Oleh MK ditolak, pernikahan bukan ibadah, pernikahan adalah kontrak social yang ini bukan pembatasan tetapi memberikan bentuk-bentuk perlindungan. RUU HMPA seharusnya sudah mulai, kalau ini amburadul kesempatan emas untuk kita masuk, bahkan kita coba untuk mendiskusikan bagaimana naskah akademis yang sesuai dengan kebutuhan perempuan. Sepertinya kita lihat kayaknya untuk membuat sekat antara pidana dan perdata, jadi seolah-olah peradilan agama family kord, karena persoalan keluarga kita tidak bisa atur hitam putih, tetapi perlu kita pertimbangkan. Soal pologami apa saja yang perlu kita pertimbangkan, persoalan perceraian, peminangan sampai kemudian soal perzinahan yang diatur disini. Kayaknya pembuat naskah ini mencoba untuk menerobos masuk ke situ hanya kekurang data, informasi dan bahkan presfektifnya masih kacau sehingga sangat sulit, di depan melindungi dibawahnya justru diskriminasinya menguat. Dikanan mencoba mengangkat hak-hak perempuan, dikiri dicoba meruntuhkan kembali. Ini seperti pergumulan batin si pembuat naskah sendiri ya sehingga tidak konsisten. Istilah nikah siri, saya sependapat kita mesti luruskan istilahnya di masyarakat istilahnya bukan nikah siri tetapi pernikahan yang dilakukan tidak dihadapan pejabat pencatat nikah yang sangat umum kita kenal nikah dibawah umum, ini yang lebih pas karena kalau nikah siri perdebatan yang tidak kita jadikan persoalan ini yang berbeda. Saya kira itu dari rangkuman pertanyaan. Saya sependapat bagaiman perlindungan tidak kontradiktif karena masih ada subordinasi, bagaimana kita memunculkan perlawanan khusus ini sangat penting. Kita bisa lihat contoh Undang-undang PTPPO bagaimana perempuan korban traffiking mau dia berangkat secara legak maupun illegal dia dianggap sebagai korban. itu sebenarnya perlakuan khusus bukan diskriminasi dan diakui oleh konstitusi. Masalahnya di Undang-undang ini juga mencantumkan soal itu, sementara akan digunakan kuhap dimana tidak mengenal perlakuan khusus yang cenderung akan menguatkan diskriminasi. Saya kembali teringat soal nikah siri, pemahaman hukum pidana dan agama islam beda, ada satu kasus suami istri berantem terus karena diawali KDP. menzinai perempuan yang belum nikah lalu hamil kemudian menolak mengawini, si perempuan ini dating ke komandannya. Oleh komandannya dinikahkan terjadi pernikahan, karena pernikah diawali tidak ikatan batin akhirnya kedua belah pihak akhirnya berantem terus menimbulkan kdrt. Kemudian terjadilah pelanggaran menceraikan tidak di depan pengadilan tetapi nafkah masih diberikan karena militer rekeningnya masuk ke istri. Karena istri merasa sudah diceraikan tidak dianggap sebagai istri dia mempunyai hubungan laki-laki, teman curhat akhirnya meningkat jadi pacaran, ketika pacaran suami ini menangkap tangan tetapi menangkap tangan tidak dalam zina kalau kita mau kaitkan dengan KUHP, menangkap tangan mereka dalam satu rumah. Saya belum mendapatkan surat edarannya dari MA,  jaksa mengatakan kalau ada 2 orang berlainan jenis ada dalam rumah maka patut diduga itu sudah terjadi perzinahan. Proseslah persidangan. Saya heran perzinahan kok diproses di pengadilan ini buktinya apa. Ternyata perempuan ini mengaku nikah siri, dia tidak tahu kalau di KUHP definisi nikah siri berbeda dengan hukum agama. Kalau dia mengaku nikah siri perzianahan ini tidak terbukti. Tetapi karena dia mengaku nikah siri jadi dia diajukan ke persidangan dan memang sangat berat, memang kita mesti berikan pemahaman yang benar apa yang dimaksud nikah siri. Kemudian perzinahan yang dimaksud undang-undang itu bagaimana yang dimaksud hukum agama bagaimana. Kita menganut yang mana, masyarakat belum banyak yang tahu, sehingga kalau kriminalisasi ini terus berlangsung tanpa informasi yang jelas, perempuan akan masuk jeratan pasal 284 karena dia tidak tahu kalau dalam ruangan yang berlainan jenis itu dikategorikan sebagai dugaan perzinahan. Ini merupakan hak untuk mengetahui informasi yang benar dan tepat. Dan kita bisa melalakukan FGD yang lebih intensif dan menghasilkan usulan yang baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evarisan &lt;br /&gt;Karena sudah banyak dijawab tinggal melengkapi, satu hal catatan merah keluarnya RUU dia hanya melihat kelompok segelintir saja, mayoritas yang ada di negeri ini. Apa yang tadi dikatakan siri, pernikahan tidak dicatatkan secara negara, kawin kontrak ini tidak dialami oleh yang bukan muslim, coba kita lihat apakah mentri agama islam tidak demikian. Seharusnya peraturan ini dibuat sifatnya bisa mengakomodir setiap kebutuhan semua perempuan dari agama manapun.  &lt;br /&gt;Yang kedua carut marutnya draf menunjukan bahwa kualitas rendah sekali dalam legal drafting dalam hal ini mentri agama, tidak jauh berbeda ketika ini diajukan oleh legislator atau DPR RI sendiri ini masih terjadi. Buktinya apa? Buktinya banyak Undang-undang yang diuji materikan, tetapi diluar keburukan tadi kita harus memberikan masukan-masukan yang cerdas yang tujuannya betul-betul untuk melindungi perempuan, kenapa kita sangat tertarik dengan RUU ini karena ada ketentuan pidananya, walaupun itu jauh dari harapan masyarakat karena belum ada Undang-undang yang mengatur, prinsip asal legalitas itu dipegang betul oleh aparat penegak hukum kita. Ketika tidak bisa menunjukan bukti konkrit maka entah itu pengakuan entah itu apa dianggap tidak ada dan tidak bisa membuktikan. Akhirnya korban banyak berjatuhan tetapi solusi tidak ada ini salah siapa. kebiasaan kita adalah menyalahkan korban, salahnya mencari laki-laki yang tidak bertanggungjawab. Kemudian satu hal pada dasarnya kita tidak mengintervensi terhadap ritual, ketika ritual itu berdampak, ritual yang diyakini kebanyakan orang itu berdampak negatif atau menimbulkan korban, maka negara mempunyai kewajiban intervensi, kalau Negara melakukan pembiaran ya Negara menjadi pelaku disini. Kemudian kaitannya dengan sulitnya bersikap saya pikir kalau memulai maka tidak sulit kalau berangkat dari fakta. Karena fakta tidak bisa kita nafikan seolah-olah tidak ada karena itu sangat banyak. Itu barangkali yang bisa ditambahkan, terimakasih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ani &lt;br /&gt;Waktu yang tersedia sampai jam 1 kalau 2 penanya pertanyaannya singkat kami persilahkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ihwan &lt;br /&gt;Saya Ihwan, ada hal tertentu yang perlu dicermati beberapa materi yang perlu kita masukan dalam undang-undang ini. contoh soal banyak hal yang perlu diluruskan dalam aturan pernikahan. Contoh laki-laki dan perempuan saling mencintai dan keluarga menyetujui dan sepakat untuk menikah. Tetapi oleh si perempuan sekolah di instansi pemerintah dan aturannya tidak boleh menikah dan kalau menikah akan dikeluarkan. Dipekerjaan selama disitu juga tidak boleh menikah, mereka orang yang taat agama takut berdosa kemudian mereka menikah dan tidak dicatatkan. Otomatis mereka kehilangan semua hak, ini perlu dicermati mengapa orang berzinah dibiarkan orang berzina tidak akan dikeluarkan dari sekolah karena tidak menikah, yang dilarang yang menikah. ini yang membikin ada penolakan yang keras karena seolah-olah peraturan ini membiarkan orang yang berzina dan lain-lain itu kumpul kebo dan lain-lain. &lt;br /&gt;Yang kedua pernikahan dibawah umur yang belum diatur yang terkuat dan kjham banyak kasus, saya cukup mengerti penelitian skripsi banyak menemukan perkawinan dibawah umur itu belum tentu buruk seperti dengan persepsi LRC-KJHAM, di Rembang, Pati banyak yang menikah masih kecil, contoh saya punya anak perempuan umur 11 tahun tetangga saya punya anak laki-laki umur 12 tahun kami sepakat menikahkan anak-anak kami tetapi sama tidak pernah melakukan hubungan seksual, si anak laki-laki saya pondokkan ke Jawa Timur sampai dewasa dan si perempuan juga dipondokkan sampai dewasa. Setelah dewasa sudah 20 tahun dan selesai dari pondok baru dicatatkan ke pengadilan agama atau KUA. Jadi pernikahan dibawah umur belum tentu semuanya buruk seperti itu. Satu sisi menguntungkan orang tua jadi si anak tidak akan pacaran dan tidak akan berbuat dosa yang banyak, si perempuan maupun laki-laki dia sudan mempunyai suami atau istri meskipun saya belum bersentuhan dengan dia, dia adalah suami saya saya akan berdosa kalau menghianati dia. Jadi dia sangat mulus kehidupannya dan ketika pulang dari pondok masih bersih. Jadi dia tidak pernah tersentuh oleh siapapun. Tetapi seolah-olah apa yang dilakukan si perempuan salah, bodoh menikah dibawah umur. Padahal perempuan itu merasa bagus karena jauh dari dosa. Jadi hal ini jangan diperpanjang supaya perdebatan ini tidak panjang, karena hanya mengkritik dan menginginkan perlindungan perempuan tanpa melihat efek yang terjadi akan ada penolakan ketika orang mengatakan ini masalah moral.&lt;br /&gt;Ani &lt;br /&gt;Untuk menyingkat waktu langsung saja ibu&lt;br /&gt;Maemunah&lt;br /&gt;Saya Ibu Maimunah dari Suport Group, tadi seperti yang dikatakan dari pengadilan agama terkait tentang pasal 47, orang perempuan hamil karena zina dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya mau diganti sama Ibu Messy harus ya, kemudian yang mau saya tanyakan bagaimana kalau laki-laki yang menzinai sudah punya istri bagaimana, walaupun pengadilan menyetujui tetapi kalau istri yang sah tidak menyetujui berarti tidak sah. Terimakasih salamu alaikum wr. Wb &lt;br /&gt;Bu Nunuk&lt;br /&gt;Sedikit yang menjadi ganjalan, seperti Prof Nyoman tadi diutarakan dalam pasal 42 saya setuju seandainya pasal disitu karena ini berhubungan dengan pembuktian. Pasal 42 disebutkan setiap orang melakukan perkawinan mut’ah sebagaimana dimaksud pasal 39 dihukum dengan penjara selama 3 tahun. Saya kira saya setuju tetapi karena ada kata-kata dibelakangnya jadi tidak setuju prof. karena perkawinan mut’ah sendiri belumt dalam pasal 5 dicatatkan dihadapan dipetugas. Sehingga menurut saya tidak perlu membuktikan perkawinan itu batal, otomatis sudah batal sendiri. Karena perkawinan yang belum dicatat, karena perkawinan mut’ah adalah perkawinan kontrak yang tidak dicatatkan. Sehingga tidak perlu kami batalkan. Saya tidak setuju dengan koma dibelakangnya cukup dihukum selama 3 tahun. Saya juga sedikit mengomentari Mba Nur Herawati tadi ada bahwa kejaksaan kok orang dalam satu ruangan dikatakan melakukan perzinahan. Sayakira tidak sedemikian pendeknya kata itu, pasti ada alat bukti yang lain. Dan ternyata dia melakukan pernikahan siri sehingga dia disana akan membongkar. Seperti kasus Pujiono dia mengatakan dia tidak memperkosa, tidak mencabuli tetapi dari alat bukti yang lain bisa dilihat. Visum robek, ketika ulfa tidak pernah berpacaran dengan orang lain. Ketika ulfah tinggal di rumah pujiono. Demikian tambahan dari saya terimakasih. &lt;br /&gt;Bu Ani &lt;br /&gt;Terimakasih, silahkan para pembicara menanggapi pertanyaan tadi, dari Pak Nyoman dulu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nyoman &lt;br /&gt;Itu yuriprudensi itu memang ada, tetapi dua orang berlainan jenis itu bukti petunjuk yang dilakukan dan ditambah dengan bukti lain, makanya batal demi hokum. Oleh karena itu harus dinyatakan luarnya, perkawinan batal demi hukum, dengan sendirinya. Contoh perkembangan yurisprudensi perkosaan 285 kuhp laki-laki memaksa perempuan dengan kekerasan bersetubuh diancam dengan pemerkosaan, tidak perlu ada ancaman kekerasan fisik dan psikis saja. Contoh Di brebes laki-laki kawin dengan perempuan tetapi tujuannya untuk mencari harta perempuan kemudian beberapa bulan dia memasukan laki-laki ke dalam rumahnya memasukan orang lain ke dalam rumahnya supaya bersetubuh dengan istrinya. Begitu dia datang lampu dimatikan, lampu dimatikan laki-laki itu masuk terjadilah hubungan suami istri. Begitu selesai lampu dicetet hai kamu berzina, 2 minggu lagi gugatan bercerai. Dalam agama islam salah satu alasan bercerai adalah zina, mohon maaf kalau saya salah. Kemudian saya ditanya oleh salah satu pembela itu ada zina tidak ada pemerkosaan tidak, pernah tidak laki-laki berhubungan dengan istrinya kayak suami istri tidak pernah. Karena tidak pernah jadi dia tidak bisa membedakan antara suaminya dan bukan suaminya. Coba saya contohkan saya memboncengkan professor Muladi kan tidak kelihatan gede tangannya, tetapi kalau Bu Ani kan halus. Saya berpendapat bahwa perkosaan bisa terjadi. Kalau ingin memberikan perlindungan pada perempuan khusunya hal perkawinan menurut agama islam, tolong dimana keterlibatan perempuan-perempuan ini dalam perkawinan dimana akan terjadi penyimpangan-penyimpangan tekanan-tekanan yang akan diberikan kepada pihak perempuan, hak-haknya dimana kira-kira dilanggar persamaannya supaya tidak diskriminasi. Ini harus betul-betul diperinci, saya dulu membuat undang-undang transfer dana, transfer dana itu sampai kemana dari awal sampai akhir, kita teliti satu persatu dimana letak penyimpangan baru kita bisa melihat ini perdata, ini sanski administrasi, ini pidana. Jadi sekali lagi membuat naskah akademik bukan perkara yang gampang, saya sejak dulu membuat dengan professor Muladi, Profesor Balda membuat naskah akademik  bahkan kami terakhir membuat naskah akademik RUU KUHP, karena harus dibuat naskah akademiknya, supaya kalau dibahas di DPR supaya bisa dibahas, karena DPR mensyaratkan draf RUU akan dibahas kalau sudah ada naskah akademik. &lt;br /&gt;Kita harus teliti dimana keterlibatan perempuan di dalam perkawinan, seperti poligami saya hanya mengatakan kalau memang agama membolehkan satu, dua, tiga, empat ini kan jadi persoalan, tetapi harus betul-betul sedetil mungkin seteliti mungkin sedrtil mungkin, seketat mungkin peraturannya, buatlah apa yang perlu diperhatikan kalau mau poligami bagaimana, mungkin di dalam naskah akademik  itu dicantumkan menjadi bahan pemerintah dalam hal ini Departemen agama untuk tampil di DPR untuk mempertahankan draf ini dan kita membantu lembaga legislative dalam hal ini departemen agama. &lt;br /&gt;Saya menanggapi Bu Eva Departemen Agama, terus terang saja memang 90 %mentrinya agama islam, tetapi pasti ada Dirjen Urusan agam Hindu dll. Disinilah bagaimana  Departemen Agama juga memberikan saran kepada mentrinya kepada masing-masing agama nanti membuat hukum acara didalam hukum acara perkawinan agamanya sendiri-sendiri, seperti sekarang ada peradilan militer, peradilan umum, peradilan tata usaha Negara, peradilan agama. Ada keputusan-putusan misalkan sekarang khusus dalam peradilan umum kalau kita mau membuat peradilan harus dengan undang-undang. Seperti Pengadilan Tipikor dengan UU No 30 tahun 2002 sesuai dengan UUD 45. Di indonesia sering kompromi sering undang-undang baru berlaku 3 tahun, terimakasij&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nur &lt;br /&gt;Saya kira memang banyak sekali fakta-fakta dilapangan pasti akan memperkaya bahan untuk RUU ini, juga kearifan budaya membuat kita berkaca, kenapa sampai bisa terjadi seperti itu. Sementara bagaimana fenomena dimasyarakat seperti nikah dibawah umur ini bagaimana, apakah itu terjadi di semua daerah. Kearifan budaya, adat dan budaya ataukah kearifan di tempat-tempat tertentu, yang saya kira bisa memberikan sumbangan yang besar bagi penyusunan naskah akademik sampai draf RUU secara substansi, saya kira sangat menarik kalau kita duduk bersama, karena ini tidak melibatkan banyak orang sehingga konsultasi publik, pelibatan semua elemen memang harus dilibatkan supaya tidak terjadi seperti Undang-undang pornografi, bagaimana sih membuat Undang-undang yang baik supaya kita tidak capek meskipun disediakan oleh konstitusi untuk mengajukan pengujian materiil, kalau itu sudah melibatkan semua unsur bagaimana kita bisa mencermati semua aspek yang ada dilapangan itu aspek dilapangan yang harus kita kedepankan. Sekalai lagi semua bisa menyumbang fakta di masyarakat seperti apa, tidak ada yang terpinggirkan maupun terdiskriminasikan. Menanggapi Bu Maymunah tadi saya sempat bisik-bisik kalau harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinai, ya kalau perempuan masih mau kalau enggak itukan hak seseorang untuk memilih pasangan, saya kira RUU ini agak berlebihan sampai ngatur dia harus nikah denga siapa, kayaknya ini perlu kita ditinjau kembali, sebenarnya masyarakat kita tidak tau soal pemahaman tentang nikah siri, mereka tidak tau karena beda hukum positif dengan hukum agama ada perbedaan yang mendasar, sehingga untuk mencari aman supaya tidak dipidana memakai istilah nikah siri dan karena memang dari fakta-faktanya tidak melakukan hubungan seksual yang dimaksudkan oleh kuhp tetapi karena ada bukti petunjuk, dan tidak tau bahwa nikah siri di KUHP di hukum agama dampaknya berbeda dia anggap tidak ada itu perzinahan. Padahal dalam hukum positif itu menguatkan karena ada edaran MA tadi. Memang bagaimana kita bersosialisasi istilah maupun hukum benar, karena banyak sekali akhirnya perempuan terjebak dalam kondisi demikian, saya kira begitu, kalau mau diperluas saya kira LRC-KJHAM memang harus menyusun gran strategi bagaimana supaya kesempatan ini kita bisa masukan, atau kalau misalkan mau dibuat salah satu contoh kita balikan saja soal alasan poligami, bagaimana kalau alasannya boleh poligami kalau suami tidak bisa memberikan keturunan, suami cacat, karena dia mau poligami. Kalau kita tidak ingin mensubordinatkan perempuan ya kita jangan mensubordinatkan laki-laki. Artinya ini menimbulkan ketidakadilan itu sendiri bagimana kita duduk bersama alasan mana yang kita gunakan untuk membuat mereka malu melakukan poligami, ternyata dampaknya sangat buruk baik untuk istri yang sah dan istri yang menikah siri. Saya kira itu, terimakasih atas usulannya. Mari kita sama-sama  saling memberikan penguatan dan bahan agar ini betul-betul menjadi bahan yang siap dan betul-betul melindungi hak perempuan dan anak terimakasih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evarisan &lt;br /&gt;Terkait dengan pertanyaan mas Ikhwan tadi, kita tidak bisa memukul rata bahwa perkawinan dibawah umur berdampak negative atau tidak, karena berdasarkan budaya itu dianjurkan, itu saya tidak sepakat karena di depan pasal 16 konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan itu sudah dilarang dan di pasal budaya tetap saja mensubordinatkan perempuan, walaupun mereka tidak bersetubuh, Karena kita hanya melihat dampak perkawinan di fisik semata tetapi tidak melihat dampak psikis, ketika kita mengatur dan merancang undang-undang maka tidak boleh saling bertabrakan, selain dengan konstitusi mutlak tidak bertabrakan tetapi dengan Undang-undang lainnya juga. sehingga terjadi harmonisasi undang-undangnya, kalau terjadi harmonisasi itu untuk melindungi, tetapi kalau untuk undang-undang pornografi saya kita itu hanya untuk unjuk kekuatan saja kita akan melihat dampaknya. Kemudian konvensi/ cedaw tidak bisa dipisahkan denga instrumen HAM lain yang sudah kita adopsi, instrument itu antara lain rekomendasi umum no 21 tentang kesetaraan dalam perkawinan dan hubungan kekeluargaan. Batas usia sudah sangat ditegaskan, undang-undang harus mengatur dan itu sifatnya segera kalau tadi usulnya mba nur seperti kearifan local. Tetapi kearifan lokalnya seperti apa, kalau dampaknya negatif itu bukan kearifan lokal, tetapi untuk melanggengkan sesuatu yang sifatnya akan mendiskriminasikan perempuan, kita bisa diskusi lebih jauh tentang ini, karena kita tidak boleh pelangeng yang dampaknya mendiskriminasikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ani &lt;br /&gt;Saya kira waktu di akhir diskusi jam 1, saya kira cukup banyak pertanyaan diskusi yang berlangsung sejak pagi sampai siang, kalau kesimpulan yang terjadi diantara kita selama diskusi, saya kira ibu bapak sudah punya kesimpulan masing-masing berdasar para narasumber. Tetapi paling tidak ada beberapa hal yang pertama Fenomena hukum indonesia ini kita banyak mengambil aspek pidana dalam pengaturan-pengaturan yang sekarang ini sudah mulai tercampur antara privat publik, tetapi pidana sudah sering diambil untuk mengoptimalkan karena persoalan-persoalan yang terjadi semakin banyak jadi boleh dan banyak contohnya, pidana dipakai untuk pengaturan dalam hal ini pernikah yang tidak dicatatkan. &lt;br /&gt;Yang kedua banyak kelemahan dalam RUU ini tadi dibahas tuntas yang istilahnya tadi dikatakan sesat, tetapi kita tahu banyak inkonsistensi antara pasal dan penjelasan antara satu pasal dengan yang lain, kita sepakat kalau dimungkinkan kita diskusi inten dengan peserta yang lebih sedikit dan masukan-masukan, menurut profesor diurutkan kalau ini dampaknya apa kalau ini aturannya bagaimana, kalau ini seperti apa. kemungkinan akan meminimalisir inkonsistensi aturan-aturan sebenarnya bagus, tetapi menjadi tidak optimal karena persoalan itu. &lt;br /&gt;Yang ketiga dari mba Evarisan dan Ibu Sri kita tidak ingin kalau Undang-undang ini menyangkut kepentingan  banyak orang biasanya pro dan kontranya sangat luar biasa, kita ingat dengan Undang-undang pornografi ini juga begitu, tadi pertanyaan dari mas IAIN saya yakin akan selalu terbawa sampai tingkat pusat pada penggodokan ini karena di wilayah-wilayah tertentu dengan kearifan lokal seperti itu, tetapi saya berharap jangan terus belum tuntas masukannya sangat luar biasa tetapi tetep diputuskan dengan situasi yang masih belum sempurna ini akan mengakibatkan polisi bingung, jaksa, dan hakimnya bingung. Sebenarnya kita bisa mensikapi dengan masukan-masukannya ini bagaimana dan sampai terumus sehingga bisa tercapai. &lt;br /&gt;Yang ke empat dari ibu Sri pembicaraan wacana tentang ini, dan wacana pernikahan siri dalam tanda kutip tidak seperti itu, karena menikah yang tidak tercatatkan oleh masyarakat langsung diplesetkan menjadi nikah siri. Ini juga akan membuka pengetahuan perempuan bahwa ada dampak-dampak yang diakhirnya atau ditengahnya banyak kesengsaraan dan bisa berdampak pada hukum yang lain. Sehingga ada pendidikan juga baik untuk wacana di Indonesia juga pendidikan untuk para perempuan. Saya kira itu terimakasih atas atensi, perhatian bapak sekalian. Kita berikan tepuk tangan untuk para pembicara. Saya akhiri salamu’alaikum wr. Wb&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-7381573438724964739?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/7381573438724964739/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/diskusi-publik-ruu-hmpa-bidang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/7381573438724964739'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/7381573438724964739'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/diskusi-publik-ruu-hmpa-bidang.html' title='DISKUSI PUBLIK RUU HMPA BIDANG PERKAWINAN DAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI PEREMPUAN'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-3910650216425372779</id><published>2010-03-10T10:54:00.001+07:00</published><updated>2010-03-10T10:56:14.472+07:00</updated><title type='text'>LOWONGAN VOLUNTEER (RELAWAN)</title><content type='html'>LRC-KJHAM membuka lowongan  untuk Volunteer dengan &lt;br /&gt;Persyaratan :&lt;br /&gt;1. Diutamakan Fakultas Hukum dan Psikologi (S 1 atau minimal smester VI)&lt;br /&gt;2. usia maksimal 24 tahun.&lt;br /&gt;3. Menguasai Bahasa Inggris lisan dan tulisan&lt;br /&gt;4. Menguasai komputer (windows, exel, mikrosoft akses) dan internet. &lt;br /&gt;5. Mempunyai pengalaman berorganisasi &lt;br /&gt;6. Mempunyai riwayat kesehatan yang baik&lt;br /&gt;7. Mampu berkomunikasi dengan baik dan membangun jaringan kerja.&lt;br /&gt;8. Memiliki perspektif gender dan HAM, khususnya HAP (hak asasi perempuan)&lt;br /&gt;9. Menguasai isu-isu perempuan secara umum&lt;br /&gt;10. Memiliki minat baca yang tinggi dan cukup memiliki referensi/bacaan tentang isu-isu perempuan dan HAM&lt;br /&gt;11. Berjiwa sosial.&lt;br /&gt;12. Sanggup bekerja dalam situasi sulit.&lt;br /&gt;13. Lulus test tertulis dan interview.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lampiran:&lt;br /&gt;1. Pas photo 4 x 6 =  2 lembar.&lt;br /&gt;2. Daftar riwayat hidup.&lt;br /&gt;3. Fc. KTP = 1 lembar.&lt;br /&gt;4. Fc. Ijasah dan transkrip nilai masing-masing = 1 lembar.&lt;br /&gt;5. Makalah/ tulisan tentang issue jender dalam prespektif hukum min 3 lembar 1.5 spasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lamaran lengkap ditujukan kepada LRC-KJHAM Jl. Panda Barat 3 NO. 1 Semarang&lt;br /&gt;Telp. 024-6723083 atau 024-70558000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NB: Selambat-lambatnya tanggal  15 Maret 2010.&lt;br /&gt;Tanggal 16 Maret ujian tilis, tanggal 20 Maret intervew&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang, 5 Maret 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LRC-KJHAM&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-3910650216425372779?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/3910650216425372779/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/lowongan-volunteer-relawan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3910650216425372779'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3910650216425372779'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/lowongan-volunteer-relawan.html' title='LOWONGAN VOLUNTEER (RELAWAN)'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-5697217498214753497</id><published>2010-03-02T13:33:00.003+07:00</published><updated>2010-03-02T13:38:57.724+07:00</updated><title type='text'>KAMI BUTUH DUKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG UNTUK MEMPERKUAT DAN MEMPROMOSIKAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PPT KECAMATAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_n_AvSMsF89E/S4yxXijO37I/AAAAAAAAAEc/5PQb-cDWOKo/s1600-h/STIKER+KAMPANYE.bmp"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 130px; height: 78px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_n_AvSMsF89E/S4yxXijO37I/AAAAAAAAAEc/5PQb-cDWOKo/s320/STIKER+KAMPANYE.bmp" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5443921067553775538" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-5697217498214753497?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/5697217498214753497/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/kami-butuh-dukungan-pemerintah-kota.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/5697217498214753497'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/5697217498214753497'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/kami-butuh-dukungan-pemerintah-kota.html' title='KAMI BUTUH DUKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG UNTUK MEMPERKUAT DAN MEMPROMOSIKAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PPT KECAMATAN'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_n_AvSMsF89E/S4yxXijO37I/AAAAAAAAAEc/5PQb-cDWOKo/s72-c/STIKER+KAMPANYE.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-7312056553079136172</id><published>2010-03-02T13:27:00.002+07:00</published><updated>2010-03-02T13:32:40.517+07:00</updated><title type='text'>CEGAH PERDAGANGAN ANAK DENGAN PERATURAN DAERAH</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_n_AvSMsF89E/S4ywqbHiJDI/AAAAAAAAAEU/B28fw94sd5A/s1600-h/Stiker+Perdagangan+Anak.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_n_AvSMsF89E/S4ywqbHiJDI/AAAAAAAAAEU/B28fw94sd5A/s320/Stiker+Perdagangan+Anak.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5443920292464436274" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-7312056553079136172?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/7312056553079136172/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/blog-post.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/7312056553079136172'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/7312056553079136172'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/03/blog-post.html' title='CEGAH PERDAGANGAN ANAK DENGAN PERATURAN DAERAH'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_n_AvSMsF89E/S4ywqbHiJDI/AAAAAAAAAEU/B28fw94sd5A/s72-c/Stiker+Perdagangan+Anak.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-8744811421556500462</id><published>2010-02-25T13:29:00.001+07:00</published><updated>2010-03-01T13:19:18.604+07:00</updated><title type='text'>Tak Sekadar Sah secara Agama</title><content type='html'>* Oleh Evarisan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRO-KONTRA RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Ini menunjukkan memang ada masalah dengan Undang-undang (UU) yang mengatur tentang Perkawinan, UU No 1 Tahun 1974, saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang menghebohkan lagi saat ini adalah munculnya ketakutan dan kecemasan sekelompok masyarakat terhadap pelarangan nikah siri. Padahal, RUU yang ada hanya memidanakan perkawinan yang tidak dicatatkan. Intinya, perkawinan yang hanya sah secara agama atau keyakinan belumlah cukup, sehingga harus sah pula di mata negara (UU), baik melalui Catatan Sipil (nonmuslim) dan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk  muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain memidanakan perkawinan yang tidak dicatatkan, RUU tersebut juga akan mempidanakan pelaku kawin kontrak (mut’ah), poligami tanpa melalui mekanisme pengadilan, dan perzinahan yang mengakibatkan perempuan hamil namun tidak mau menikahi, yang biasa dikenal dengan kekerasan dalam pacaran (KdP).&lt;br /&gt;Hal lain yang diatur adalah memidanakan suami apabila menceraikan istri tanpa melalui mekanisme pengadilan. Ini seringkali terjadi, bahkan ada yang menceraikan (talak) istrinya hanya melalui pesan singkat (SMS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahirnya RUU tentang Hukum Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas bukanlah tanpa alasan. Selain belum ada undang-undang yang mengatur, juga dilihat dari dampaknya terhadap perempuan dan anak, karena  hanya menyisakan kesengsaraan pada perempuan dan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut.&lt;br /&gt;Belum Lengkap Pada 2009, LRC-KJHAM setidaknya menangani 12 kasus perkawinan yang tidak dicatatkan dan perkawinan poligami yang korbannya tidak mendapatkan perlindungan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nikah siri adalah kerugian bagi istri. Secara hukum tidak dianggap sebagai istri sah, karena tidak memiliki bukti yang autentik. Akibatnya, istri tidak berhak atas nafkah apabila ditelantarkan, warisan apabila suaminya meninggal, harta gono-gini, nafkah iddah, dan mutíah apabila terjadi perceraian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampaknya pada anak yang dilahirkan pun tidak memiliki status hukum terhadap bapak biologisnya. Akibatnya, tidak mendapat nafkah, warisan, biaya pendidikan, dan secara psikologis akan mengganggu tumbuh kembang anak dalam lingkungan sosial, karena dianggap anak di luar kawin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, apabila terjadi kekerasan fisik, psikhis, seksual, dan ekonomi terhadap istri dan anak, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) tidak dapat digunakan. Undang-undang ini mensyaratkan adanya bukti autentik yang menunjukkan relasi suami istri, yaitu surat nikah resmi yang dikeluarkan Catatan Sipil ataupun dari Kantor Urusan Agama (KUA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula terhadap kawin kontrak, karena perkawinan hanya dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan penghulu dan tidak mengikuti persyaratan sesuai ketentuan agama dan keyakinan yang berlaku dan perkawinan dilakukan dalam waktu tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja perkawinan tersebut tidak sah secara agama, juga negara. Kawin kontrak identik dengan prostitusi terselubung. Dampaknya perempuan dan anak yang dilahirkan pun tidak mendapatkan perlindungan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara poligami, selain melukai perasaan istri (kekerasan psikis), perspektif yang mendasari diperbolehkannya laki-laki berpoligami mengabaikan perspektif perempuan yang sangat menyubordinatkan perempuan.&lt;br /&gt;Tinjau Ulang Berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 16, Negara-negara Peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Ayat 2 dijelaskan, pertunangan dan perkawinan seorang anak-anak tidak boleh memiliki akibat hukum, dan harus diambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-perundangan untuk menetapkan batas usia perkawinan, dan untuk mendaftarkan perkawinan pada Kantor Catatan Sipil yang resmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CEDAW merupakan instrumen pokok Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya dijadikan sebagai kerangka acuan dalam pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Perempuan di Indonesia. Sebuah keharusan bagi sebuah negara yang telah meratifikasi dan menjadikannya sebagai hukum nasional, karena telah mengesahkannya melalui UU No 7 Tahun 1984.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain CEDAW, instrumen lain yang sama pentingnya adalah Rekomendasi Umum No 21 tentang Kesetaraan dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, khususnya pada poin 14, pelarangan dan pencegahan terhadap perkawinan poligami, karena bertentangan dengan hak perempuan untuk setara dengan laki-laki, dan dapat mengakibatkan konsekuensi emosional dan finansial yang serius bagi perempuan dan anak-anaknya.&lt;br /&gt;Pada poin 17 terkait pelarangan kawin siri, karena berdampak pada pembatasan hak-hak untuk memiliki status dan tanggung jawab yang setara dalam perkawinan. Ini berlanjut pada poin 36, bahwa usia minimum untuk perkawinan adalah 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan, yang mengharuskan perkawinan harus dilarang sebelum mereka mencapai usia itu. Dari sisi kesehatan, WHO  menengarai, perkawinan pada perempuan usia dini akan berdampak negatif saat melahirkan, kesehatan, dan pendidikannya.&lt;br /&gt;Untuk merealisasikan Hak Asasi Perempuan di Indonesia, pemerintah sebagai pemegang mandat wajib melakukan upaya konkret dalam bentuk penyediaan aturan perundang-undangan, penyusunan program, dan anggaran untuk mempercepat pencapaian pemenuhan Hak Asasi Perempuan secara efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh perempuan.&lt;br /&gt;Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain; pertama, negara harus intervensi terhadap dampak yang ditimbulkan dari perkawinan tidak dicatatkan, poligami tanpa izin pengadilan, kawin kontrak, dan perzinahan yang mengakibatkan perempuan hamil sedangkan pihak laki-laki tidak mau menikahi. Untuk itu, segera membahas draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Kedua, menyosialisasikan draft RUU secara luas ke seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan respons positif agar terwujud UU yang menghormati Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Asasi Perempuan dan Anak. Ketiga, mempersiapkan perangkat untuk dapat direalisasikannya RUU tersebut ketika sudah disahkan menjadi UU.  (37)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Evarisan SH MH, direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah Di Muat di Suara Merdeka tanggal 24 Februari 2010 di Rubrik Perempuan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-8744811421556500462?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/8744811421556500462/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/02/tak-sekadar-sah-secara-agama.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/8744811421556500462'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/8744811421556500462'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/02/tak-sekadar-sah-secara-agama.html' title='Tak Sekadar Sah secara Agama'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-712850351411148831</id><published>2010-02-25T11:52:00.001+07:00</published><updated>2010-02-25T12:01:45.856+07:00</updated><title type='text'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;NOMOR 23 TAHUN 2004&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA&lt;br /&gt;DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;Menimbang :&lt;br /&gt;a. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;&lt;br /&gt;b. Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;&lt;br /&gt;c. Bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hokum di Indonesia belum menjamin pelindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;&lt;br /&gt;d. Bahwa berdasarkan pertimbangan seba¬gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat :   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal  28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Persetujuan Bersama&lt;br /&gt;DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;Dan&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN:&lt;br /&gt;Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:&lt;br /&gt;1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga.&lt;br /&gt;2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam Iingkup rumah tangga.&lt;br /&gt;4. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.&lt;br /&gt;5. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.&lt;br /&gt;6. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.&lt;br /&gt;7. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.&lt;br /&gt; Pasal 2&lt;br /&gt;(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:&lt;br /&gt;a. Suami, isteri, dan anak;&lt;br /&gt;b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud  ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau&lt;br /&gt;c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.&lt;br /&gt;(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;ASAS DAN TUJ UAN&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas:&lt;br /&gt;a. Penghormatan hak asasi manusia;&lt;br /&gt;b. Keadilan dan kesetaraan gender;&lt;br /&gt;c. Nondiskriminasi; dan&lt;br /&gt;d. Perlindungan korban&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan:&lt;br /&gt;a. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;&lt;br /&gt;b. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;&lt;br /&gt;c. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan&lt;br /&gt;d. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara:&lt;br /&gt;a. Kekerasan fisik;&lt;br /&gt;b. Kekerasan psikis;&lt;br /&gt;c. Kekerasan seksual; atau&lt;br /&gt;d. Penelantaran rumah tangga&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang  mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang  mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:&lt;br /&gt;a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;&lt;br /&gt;b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.&lt;br /&gt;2. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang  mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;HAK-HAK KORBAN&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Korban berhak mendapatkan:&lt;br /&gt;a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga  sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah  perlindungan dari pengadilan;&lt;br /&gt;b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;&lt;br /&gt;c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;&lt;br /&gt;d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses  pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan&lt;br /&gt;e. Pelayanan bimbingan rohani.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah ;&lt;br /&gt;a. Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;&lt;br /&gt;b. Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam  rumah tangga;&lt;br /&gt;c. Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah  tangga; dan&lt;br /&gt;d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkari standar dan akreditasi pelayanan yang  sensitif gender.&lt;br /&gt;(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakah oleh menteri.&lt;br /&gt;(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat mei kukan upaya:&lt;br /&gt;a. Penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;&lt;br /&gt;b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;&lt;br /&gt;c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan&lt;br /&gt;d. Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial Iainnya.&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :&lt;br /&gt;a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;&lt;br /&gt;b. Memberikan perlindungan kepada korban;&lt;br /&gt;c. Memberikan pertolongan darurat; dan&lt;br /&gt;d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;PERLINDUNGAN&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;1. Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.&lt;br /&gt;2. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.&lt;br /&gt;3. Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:&lt;br /&gt;a. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;&lt;br /&gt;b. kekerasan dalam rumah tangga adaiah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan&lt;br /&gt;c. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:&lt;br /&gt;a. memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;&lt;br /&gt;b. membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.&lt;br /&gt;(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;(1) Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus:&lt;br /&gt;a. melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;&lt;br /&gt;b. memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;&lt;br /&gt;c. mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan&lt;br /&gt;d. melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.&lt;br /&gt;(2)     Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat:&lt;br /&gt;a. menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping;&lt;br /&gt;b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;&lt;br /&gt;c. mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan&lt;br /&gt;d. memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:&lt;br /&gt;a. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;&lt;br /&gt;b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau&lt;br /&gt;c. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;(1)     Korban berhak melaporkan secara Iangsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian balk di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.&lt;br /&gt;(2)     Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban clan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:&lt;br /&gt;a. korban atau keluarga korban;&lt;br /&gt;b. teman korban;&lt;br /&gt;c. kepolisian;&lt;br /&gt;d. relawan pendamping; atau&lt;br /&gt;e. pembimbing rohani&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;1. Permohonan perintah perlindungai disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.&lt;br /&gt;2. Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohorian tersebut.&lt;br /&gt;3. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya.Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;(1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk :&lt;br /&gt;a. menetapkan suatu kondisi khusus;&lt;br /&gt;b. mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan.&lt;br /&gt;(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pewpajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;1. Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.&lt;br /&gt;2. Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.&lt;br /&gt;3. Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;1. Pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan perintah perlindungan.&lt;br /&gt;2. Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;1. Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan.&lt;br /&gt;2. Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;1. Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas.&lt;br /&gt;2. Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.&lt;br /&gt;3. Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;1. Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.&lt;br /&gt;2. Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.&lt;br /&gt;Pasal 37&lt;br /&gt;1. Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.&lt;br /&gt;2. Dalam hal pengadilan mendapatka: aporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan.&lt;br /&gt;3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.&lt;br /&gt;Pasal 38&lt;br /&gt;1. Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan.&lt;br /&gt;2. Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari.&lt;br /&gt;3. Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintah penahanan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB VII&lt;br /&gt;PEMULIHAN KORBAN&lt;br /&gt;Pasal 39&lt;br /&gt;Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:&lt;br /&gt;a. tenaga kesehatan;&lt;br /&gt;b. pekerja sosial;&lt;br /&gt;c. relawan pendamping; dan/atau&lt;br /&gt;d. pembimbing rohani.&lt;br /&gt;Pasal 40&lt;br /&gt;1. Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.&lt;br /&gt;2. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.&lt;br /&gt;Pasal 41&lt;br /&gt;Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.&lt;br /&gt;Pasal 42&lt;br /&gt;Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.&lt;br /&gt;Pasal 43&lt;br /&gt;Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeienggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB VIII&lt;br /&gt;KETENTUAN PIDANA&lt;br /&gt;Pasal 44&lt;br /&gt;1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).&lt;br /&gt;2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).&lt;br /&gt;4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).&lt;br /&gt;Pasal 45&lt;br /&gt;1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).&lt;br /&gt;2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).&lt;br /&gt;Pasal 46&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).&lt;br /&gt;Pasal 47&lt;br /&gt;Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;Pasal 48&lt;br /&gt;Dalam hat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;Pasal 49&lt;br /&gt;Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima betas juta rupiah), setiap orang yang:&lt;br /&gt;a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);&lt;br /&gt;b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).&lt;br /&gt;Pasal 50&lt;br /&gt;Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:&lt;br /&gt;a. pembatasan gerak pelaku balk yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;&lt;br /&gt;b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.&lt;br /&gt;Pasal 51&lt;br /&gt;Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.&lt;br /&gt;Pasal 52&lt;br /&gt;Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.&lt;br /&gt;Pasal 53&lt;br /&gt;Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB IX&lt;br /&gt;KETENTUAN LAIN-LAIN&lt;br /&gt;Pasal 54&lt;br /&gt;Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.&lt;br /&gt;Pasal 55&lt;br /&gt;Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB X&lt;br /&gt;KETENTUAN PENUTUP&lt;br /&gt;Pasal 56&lt;br /&gt;Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;                    Disahkan di Jakarta&lt;br /&gt;                    pada tanggal 22 September 2004&lt;br /&gt;                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;                      ttd&lt;br /&gt;                    MEGAWATI SOEKARNO PUTRI&lt;br /&gt;Diundangkan di Jakarta&lt;br /&gt;pada tanggal 22 September 2004&lt;br /&gt;SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt; ttd&lt;br /&gt;BAMBANG KESOWO&lt;br /&gt;LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-712850351411148831?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/712850351411148831/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/02/undang-undang-republik-indonesia-nomor_25.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/712850351411148831'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/712850351411148831'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/02/undang-undang-republik-indonesia-nomor_25.html' title='UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-7523237412994670667</id><published>2010-02-25T11:28:00.000+07:00</published><updated>2010-02-25T11:29:22.828+07:00</updated><title type='text'>UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;NOMOR 23 TAHUN 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERLINDUNGAN ANAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143); &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277); &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668); &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670); &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835); &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941); &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan persetujuan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ASAS DAN TUJUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. non diskriminasi; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. kepentingan yang terbaik bagi anak; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. penghargaan terhadap pendapat anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAK DAN KEWAJIBAN ANAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. diskriminasi; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. penelantaran; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. ketidakadilan; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. perlakuan salah lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. pelibatan dalam peperangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anak berkewajiban untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. menghormati orang tua, wali, dan guru; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kesatu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban dan Tanggung Jawab&lt;br /&gt;Negara dan Pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Keempat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban dan Tanggung Jawab&lt;br /&gt;Keluarga dan Orang Tua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEDUDUKAN ANAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kesatu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Identitas Anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak yang Dilahirkan dari&lt;br /&gt;Perkawinan Campuran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KUASA ASUH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan pengadilan sebagaimana di maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. batas waktu pencabutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VII &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERWALIAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 33 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 34 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 35 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 36 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VIII &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kesatu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengasuhan Anak &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 37 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 38 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengangkatan Anak &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 39 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 40 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Orang tua angkat wajib membe ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 41 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IX &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kesatu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 42 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 43 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesehatan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 44 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 45 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 46 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 47 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Ketiga &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 48 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 49 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 50 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pengembangan sikap dan kemam puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. pengembangan rasa hormat terha dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 51 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 52 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 53 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 54 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Keempat &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosial &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 55 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Untuk menyelenggarakan pemeli ha raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 56 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. berpartisipasi; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. bebas berserikat dan berkumpul; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 57 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 58 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kelima &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan Khusus &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 59 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 60 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. anak yang menjadi pengungsi; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. anak korban kerusuhan; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. anak korban bencana alam; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. anak dalam situasi konflik bersenjata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 61 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 62 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 63 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 64 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. penyediaan sarana dan prasarana khusus; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 65 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba ngunan masyarakat dan budaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 66 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 67 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 68 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 69 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 70 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 71 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB X &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERAN MASYARAKAT &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 72 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 73 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB XI &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 74 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 75 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 76 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB XII &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETENTUAN PIDANA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 77 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 78 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 79 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 80 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 81 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 82 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 83 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 84 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 85 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 86 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 87 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 88 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 89 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 90 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB XIII &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETENTUAN PERALIHAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 91 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB XIV &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETENTUAN PENUTUP &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 92 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 93 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disahkan di Jakarta &lt;br /&gt;pada tanggal 22 Oktober 2002 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ttd. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEGAWATI SOEKARNOPUTRI &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diundangkan di Jakarta &lt;br /&gt;pada tanggal 22 Oktober 2002 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ttd. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAMBANG KESOWO &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salinan sesuai dengan aslinya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKRETARIAT KABINET RI &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ttd. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edy Sudibyo &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan ...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;P E N J E L A S A N&lt;br /&gt;A T A S&lt;br /&gt;UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;NOMOR 23 TAHUN 2002&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;PERLINDUNGAN ANAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembang annya secara optimal dan terarah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nondiskriminasi;&lt;br /&gt;b. kepentingan yang terbaik bagi anak;&lt;br /&gt;c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan &lt;br /&gt;d. penghargaan terhadap pendapat anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PASAL DEMI PASAL &lt;br /&gt;Pasal 1 &lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas perlindungan anak di sini sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambil an keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf d &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan peng aniayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf e &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf f &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 18 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 22 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 29 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 30 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 33 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 34 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 35 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 36 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 37 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 38 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 39 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguh-sungguh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 40 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 41 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 42 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 43 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 44 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 45 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 46 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan, misalnya HIV/AIDS, TBC, kusta, polio. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 47 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 48 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 49 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 50 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 51 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 52 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 53 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 54 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 55 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan keluarga/perseorangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 56 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 57 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 58 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 59 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 60 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 61 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 62 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan frasa gangguan psikososial antara lain trauma psikis dan gangguan perkembangan anak di usia dini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 63 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 64 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 65 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 66 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 67 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 68 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 69 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 70 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 71 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 72 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 73 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 74 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 75 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 76 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 77 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 78 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 79 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 80 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 81 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 82 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 83 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 84 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 85 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 86 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 87 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 88 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 89 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 90 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 91 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 92 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 93 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4235&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-7523237412994670667?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/7523237412994670667/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/02/uu-ri-nomor-23-tahun-2002-tentang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/7523237412994670667'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/7523237412994670667'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/02/uu-ri-nomor-23-tahun-2002-tentang.html' title='UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-6939608921888062157</id><published>2010-02-23T17:27:00.004+07:00</published><updated>2010-02-23T17:33:05.316+07:00</updated><title type='text'>Term of Reference (TOR) Diskusi Publik  “RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan &amp;  Upaya Perlindungan terhadap Hak Asasi Perempuan” Kerj</title><content type='html'>I. Latar Belakang&lt;br /&gt;Berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 16, bahwa Negara-negara Peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, untuk itu menjamin: Hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan, Hak yang sama untuk memilih suami secara bebas dan untuk memasuki jenjang perkawinan hanya dengan persetujuan yang bebas dan sepenuhnya. Kemudian pada Ayat 2, bahwa Pertunangan dan perkawinan seorang anak-anak tidak boleh memiliki akibat hukum, dan harus diambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-perundangan untuk menetapkan batas usia perkawinan, dan untuk mendaftarkan perkawinan pada kantor catatan sipil yang resmi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa CEDAW merupakan instrument pokok Hak Asasi Manusia yang seharusnya dijadikan sebagai kerangka acuan dalam pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Perempuan di Indonesia. Hal ini sebagai kewajiban mutlak sebuah negara yang telah meratifikasi dan menjadikannya sebagai hukum nasional karena telah mengesahkannya melalui UU No. 7 Tahun 1984. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain CEDAW instrumen lain yang sama pentingnya, yakni  Rekomendasi Umum No. 21 tentang Kesetaraan dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, khususnya pada Point 14, pelarangan dan pencegahan terhadap Perkawinan poligami karena bertentangan dengan hak perempuan untuk setara dengan laki-laki, dan dapat mengakibatkan konsekuensi emosional dan finansial yang serius bagi perempuan dan anak-anaknya. Dilanjutkan pada Point 17 terkait pelarangan kawin siri karena berdampak pada pembatasan hak-haknya untuk memiliki status dan tanggung jawab yang setara dalam perkawinan. Kemudian pada point 36, bahwa usia minimum untuk perkawinan adalah 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan, untuk itu perkawinan harus dilarang sebelum mereka mencapai usia dewasa sepenuhnya dan kemampuan untuk bertindak. Dari sisi kesehatan, menurut WHO, bahwa perkawinan pada perempuan yang masih usia anak dan melahirkan, berdampak buruk pada kesehatan dan pendidikannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal tersebut pada Komentar akhir Comite CEDAW PBB tahun 2007 meminta dengan segera agar Indonesia mengamandemen UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan menerapkan strategi yang efektif dengan prioritas dan jadwal waktu yang jelas untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam perkawinan dan hubungan keluarga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa perkawinan siri ataupun perkawinan sah secara agama serta poligami, pada realitasnya hanya menyisakan kesengsaraan pada perempuan dan anak-anak yang dilahirkan. LRC-KJHAM sendiri menangani 12 kasus perkawinan siri dan perkawinan poligami yang korbannya tidak mendapatkan perlindungan hukum dan anak yang dilahirkan pun tidak memiliki status terhadap bapak biologisnya. Walaupun UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) sudah disahkan akan tetapi apa bila terjadi kekerasan fisik, psikhis, seksual dan ekonomi maka UU tersebut tidak dapat digunakan, karena mensyaratkan ada bukti yang menunjukkan relasi suami isteri, yaitu surat nikah resmi yang dikeluarkan Catatan Sipil ataupun dari Kantor Urusan Agama (KUA).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Guna merealisasikan Hak Asasi Perempuan di Indonesia, pemerintah sebagai pemegang mandate wajib melakukan upaya konkrit dalam bentuk penyediaan aturan perundang-undangan, penyusunan program dan anggaran untuk mempercepat pencapaian pemenuhan Hak Asasi Perempuan secara efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh perempuan. Bahwa negara yang bermartabat adalah negara yang menghormati, melindungi, mempromosikan dan memenuhi HAM warga negaranya, untuk itu dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret ini, merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengkaji dan mendukung pembahasan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, guna terwujudnya UU yang menghormati Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Asasi Perempuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Tujuan Kegiatan&lt;br /&gt;1. Mensosialisasikan draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan&lt;br /&gt;2. Mempromosikan Hak Asasi Perempuan dalam Hubungan Perkawinan dan Keluarga sesuai yang dimandatkan UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)&lt;br /&gt;3. Menggali implikasi RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan terhadap perlindungan perempuan dan anak &lt;br /&gt;4. Menggali masukan-masukan dari berbagai kelompok kepentingan terhadap Draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan guna terwujudnya UU yang berperspektif jender &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Hasil Yang Diharapkan&lt;br /&gt;1. Tersosialisasinya Draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan&lt;br /&gt;2. Tersampaikannya Hak Asasi Perempuan dalam perkawinan dan hubungan keluarga&lt;br /&gt;3. Teridentifikasinya implikasi RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan&lt;br /&gt;4. Adanya masukan-masukan dari berbagai kelompok kepentingan terhadap RUU Perkawinan agar terwujudnya UU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang berperspektif jender&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Waktu Dan Tempat&lt;br /&gt;Hari : Senin&lt;br /&gt;Tanggal : 8 Maret  2010&lt;br /&gt;Tempat : Ruang Sidang Magister Ilmu Hukum &lt;br /&gt;   Jl. Hayam Wuruk No. 5 Semarang&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;V. Susunan Acara&lt;br /&gt;Adapun susunan acara terlampir .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VI. Peserta&lt;br /&gt;Diskusi Publik ini akan diikuti 100 peserta dari unsur Perempuan Korban, NGO’s, ORMAS, Organisasi Kemasyarakatan, Eksekutif, Legislatif, Aparat Penegak Hukum, dan Akademisi, serta Anggota Lingkar Belajar CEDAW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VII.  Narasumber&lt;br /&gt;1. LRC-KJHAM ”Pengalaman Advokasi Kasus Perkawinan Siri dan Poligami di Jawa Tengah” &lt;br /&gt;2. Anggota DPRD Jawa Tengah ”RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, Kontribusinya dalam Perlindungan Hak-hak Perempuan” &lt;br /&gt;3. Akademisi ”Aspek pemidanaan di dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, Implikasinya terhadap perlindungan” &lt;br /&gt;4. KOMNAS Perempuan ”Pandangan Komnas Perempuan terhadap Intervensi Negara dalam Perkawinan Berdasarkan Pengalaman Advokasi Kasus” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moderator : Prof. Agnes Widanti &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VIII.  Penutup&lt;br /&gt;Demikian Term of Reference (TOR) ini kami sampaikan, dengan harapan dengan terselenggarakannya Diskusi Publik ini, maka hak-hak perempuan dalam Perkawinan dan Kesetaraan dalam Keluarga dapat terlindungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JADWAL ACARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No. Waktu          Acara                                 Penanggung Jawab&lt;br /&gt;1 08.00-09.00 Registrasi peserta                 Panitia &lt;br /&gt;2 09.00-09.15 Sambutan LRC-KJHAM                 Direktur LRC-KJHAM&lt;br /&gt;3 09.15-09.30 Pembukaan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ibu Rustriningsih&lt;br /&gt;4 09.30-09.45 LRC-KJHAM : ”Pengalaman Advokasi Kasus &lt;br /&gt;                        Perkawinan Siri dan Poligami &lt;br /&gt;                        di Jawa Tengah”                         MODERATOR&lt;br /&gt;5 09.45-10.00 Komisi A DPRD Jawa Tengah : &lt;br /&gt;                        ”RUU Hukum Materiil Peradilan &lt;br /&gt;                        Agama Bidang Perkawinan, &lt;br /&gt;                        Kontribusinya dalam Perlindungan &lt;br /&gt;                        Hak-hak Perempuan”                 MODERATOR&lt;br /&gt;6 10.00-10.15 KOMNAS Perempuan : ”Pandangan &lt;br /&gt;                        Komnas Perempuan terhadap &lt;br /&gt;                        Intervensi Negara dalam &lt;br /&gt;                        Perkawinan Berdasarkan &lt;br /&gt;                        Pengalaman Advokasi Kasus”         MODERATOR&lt;br /&gt;7 10.15-10.30 Akademisi: ”Aspek pemidanaan &lt;br /&gt;                        di dalam RUU Hukum Materiil &lt;br /&gt;                        Peradilan Agama Bidang Perkawinan &lt;br /&gt;                        Implikasinya terhadap perlindungan”     MODERATOR&lt;br /&gt;8 10.30-13.00 DISKUSI                                 MODERATOR&lt;br /&gt;9 13.00-13.30 Perumusan masukan-masukan guna &lt;br /&gt;                        penajaman RUU                         MODERATOR&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-6939608921888062157?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/6939608921888062157/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/02/term-of-reference-tor-diskusi-publik.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/6939608921888062157'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/6939608921888062157'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/02/term-of-reference-tor-diskusi-publik.html' title='Term of Reference (TOR) Diskusi Publik  “RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan &amp;  Upaya Perlindungan terhadap Hak Asasi Perempuan” Kerj'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-9015571020900593357</id><published>2010-02-23T12:06:00.013+07:00</published><updated>2010-02-23T15:34:06.041+07:00</updated><title type='text'>RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NOMOR  __ __ TAHUN __ __ __ __&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA &lt;br /&gt;BIDANG PERKAWINAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Bahwa penyelesaian perkara pada Badan Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan ke-hakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan harus berdasarkan undang-undang;&lt;br /&gt;b. Bahwa hukum materiil peradilan agama di bidang perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pelaksanaannya belum memadai bagi Badan Peradilan Agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara sehingga perlu menggunakan landasan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Pre-siden Nomor 1 Tahun 1991;&lt;br /&gt;c. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mengatur tentang susunan, kekuasaan, dan acara Peradilan Agama perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang yang mengatur tentang hukum materiil peradilan agama di bidang per-kawinan;&lt;br /&gt;d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mengingat : &lt;br /&gt;1. Pasal 5 ayat (1) dan  Pasal 20 Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;&lt;br /&gt;2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2019);&lt;br /&gt;3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lem¬baran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);&lt;br /&gt;4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Persetujuan Bersama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DEWAN  PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menetapkan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  I&lt;br /&gt;KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1x&lt;br /&gt;Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkawinan adalah pernikahan yang berlaku bagi umat Islam; &lt;br /&gt;peminangan atau disebut khitbah adalah permintaan dari pihak laki-laki sebagai peminang kepada pihak perempuan yang dipinang untuk menikah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wali nikah adalah laki-laki yang berhak menikahkan seorang perempuan, menurut hukum Islam, baik wali nasab maupun wali hakim;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wali nasab adalah laki-laki yang mempunyai hubungan darah dengan pihak ayah calon mempelai perempuan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Agama, untuk bertindak sebagai wali nikah bagi mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali atau mempunyai wali yang tidak dapat menggunakan hak walinya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali nikah atau wakilnya dan kabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya dengan disaksikan oleh dua orang saksi; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akta Nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Pejabat Pencatat Nikah sebagai alat bukti autentik tentang telah  terjadinya perkawinan; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pejabat Pencatat Nikah atau disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri Agama dengan kewenangan untuk mencatat dan mengadminis-trasikan perkawinan menurut Undang-Undang; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahar adalah pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, dalam bentuk benda atau uang yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai laki-laki setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Kutipan Akta Nikah, berupa janji talak yang digantungkan kepada keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeliharaan anak atau disebut hadanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara, dan  mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wa-kil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai orangtua, atau orangtua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwad kepada suami atau atas persetujuan suaminya; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nusyuz adalah perilaku membangkang dan mengingkari kewajiban yang dilakukan oleh isteri terhadap suami atau sebaliknya; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Qabladdukhul adalah kondisi suami isteri belum melakukan hubungan badan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ba’dadukhul adalah kondisi suami isteri telah melakukan hubungan badan; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mutah (mut’ah) adalah pemberian berupa benda atau uang dari bekas suami kepada isteri yang telah dijatuhi talak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkawinan mutah adalah perkawinan yang dilangsungkan untuk jangka waktu tertentu dengan maksud untuk mencari kesenangan dan/atau kepuasan seksual;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zina adalah hubungan badan di luar nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lian (li’an) adalah sumpah dengan cara tertentu yang diucapkan oleh suami yang mengandung tuduhan bahwa isterinya telah berzina, atau sangkalan bahwa janin/bayi yang dikandung/ dilahirkan oleh isterinya sebagai anak kandungnya; dan diikuti dengan sumpah yang diucapkan oleh isteri yang mengandung penolakan atas tuduhan suami;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B   II&lt;br /&gt;DASAR-DASAR PERKAWINAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2x&lt;br /&gt;Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri berdasarkan akad nikah yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan tujuan untuk membentuk keluarga sakinah atau rumah tangga yang bahagia sesuai dengan hukum Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3x&lt;br /&gt;Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4x&lt;br /&gt;Setiap perkawinan wajib dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5x&lt;br /&gt;(1) Untuk memenuhi ketentuan Pasal 4, setiap perkawinan wajib di-langsungkan di hadapan Pejabat  Pencatat Nikah.&lt;br /&gt;(2) Perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6x&lt;br /&gt;(1) Perkawinan dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pejabat Pencatat Nikah.&lt;br /&gt;(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan. &lt;br /&gt;(3) Permohonan isbat nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dengan alasan hilangnya Akta Nikah dan Ku-tipannya.&lt;br /&gt;(4) Perkawinan yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Pencatat Nikah dapat diisbatkan dengan dikenai sanksi pidana yang diten-tukan dalam Undang-Undang ini.&lt;br /&gt;(5) Yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah adalah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berke-pentingan dengan perkawinan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7x&lt;br /&gt;Putusnya perkawinan selain  karena  kematian dibuktikan dengan Akta Cerai berdasarkan putusan Pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8x&lt;br /&gt;(1) Apabila Akta Cerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak ditemukan karena hilang atau sebab lain yang sah, dapat dimintakan keterangan resmi dari Pengadilan. &lt;br /&gt;(2) Dalam hal keterangan resmi dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan atau gugatan perce-raian kepada Pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9x&lt;br /&gt;Rujuk dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku  Pencatatan Rujuk yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatat Nikah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  III&lt;br /&gt;PEMINANGAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10x&lt;br /&gt;Peminangan dilakukan secara langsung oleh laki-laki yang hendak menikah atau wakilnya yang dipercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11x&lt;br /&gt;(1) Peminangan dilakukan terhadap seorang perempuan yang belum pernah menikah atau perempuan yang sudah pernah menikah yang idahnya telah habis. &lt;br /&gt;(2) Peminangan dilarang terhadap:&lt;br /&gt;a. Perempuan yang masih berada dalam idah, kecuali yang ditinggal mati suaminya dapat dipinang secara sindiran (ta’-ridl); &lt;br /&gt;b. Perempuan yang sedang dipinang laki-laki lain selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak perempuan. &lt;br /&gt;(3) Pinangan pihak laki-laki dinyatakan putus dengan adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12x&lt;br /&gt;(1) Peminangan belum menimbulkan akibat hukum perkawinan bagi para pihak. &lt;br /&gt;(2) Para pihak dapat memutuskan hubungan pinangan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama Islam dan kebi-asaan setempat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.&lt;br /&gt;(3)Dalam hal pemutusan hubungan pinangan menimbulkan keru-gian terhadap salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan da-pat mengajukan gugatan ke Pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  IV&lt;br /&gt;RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13x&lt;br /&gt;Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:&lt;br /&gt; calon suami;&lt;br /&gt; calon isteri;&lt;br /&gt; wali nikah;&lt;br /&gt; dua orang saksi; &lt;br /&gt; ijab dan kabul;&lt;br /&gt; mahar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) tidak sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14x&lt;br /&gt;Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya dapat dilakukan apabila calon mempelai laki-laki telah mencapai umur 19 tahun dan calon mempelai perempuan mencapai umur 16 tahun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ayat (1), orangtua atau walinya harus meminta dispensasi kepada Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15x&lt;br /&gt;(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. &lt;br /&gt;(2) Bentuk persetujuan calon mempelai perempuan dapat berupa pernyataan tegas dengan lisan atau tulisan, dengan isyarat, atau dengan diam, dalam arti tidak ada penolakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;(1) Sebelum  perkawinan berlangsung, Pejabat Pencatat Nikah mena-nyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua orang saksi nikah. &lt;br /&gt;(2) Apabila perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan tersebut tidak dapat dilangsungkan. &lt;br /&gt;(3) Persetujuan calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan 16, perkawinan dapat dilangsungkan apabila tidak terdapat larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;(1) Wali nikah terdiri atas: &lt;br /&gt;a. Wali nasab, dan &lt;br /&gt;b. Wali hakim.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Wali nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Laki-laki,&lt;br /&gt;b. Muslim,&lt;br /&gt;c. Akil,&lt;br /&gt;d. Balig, dan&lt;br /&gt;e. Tidak sedang ihram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok menurut kedudukan dan hubungan kekerabatan dengan calon mempelai perempuan, dengan urutan sebagai berikut: &lt;br /&gt;a. Ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya;&lt;br /&gt;b. Saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka;&lt;br /&gt;c. saudara laki-laki kandung ayah, saudara laki-laki seayah dari ayah, dan keturunan laki-laki mereka; dan&lt;br /&gt;d. Saudara laki-laki kandung dari orangtua laki-laki ayah, saudara laki-laki seayah dari orangtua laki-laki ayah, dan keturunan laki-laki mereka. &lt;br /&gt;(2) Dalam hal seorang janda tidak mempunyai wali kecuali anak kandungnya yang laki-laki, maka anak kandungnya tersebut menjadi wali bagi dirinya.&lt;br /&gt;(3) Apabila terdapat beberapa orang dalam satu kelompok wali nikah maka yang paling berhak adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan paling dekat dengan calon mempelai perempuan. &lt;br /&gt;(4) Apabila dalam satu kelompok wali memiliki kesamaan derajat kekerabatan maka saudara kandung lebih berhak menjadi wali nikah dari pada saudara seayah. &lt;br /&gt;(5) Dalam hal satu kelompok wali hanya terdiri dari saudara kandung atau saudara seayah  maka hak menjadi wali nikah diberikan kepada yang berusia lebih tua.&lt;br /&gt;(6) Perselisihan tentang wali nikah dapat diselesaikan melalui penetapan Pengadilan dan tidak dapat dimohonkan banding atau kasasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;Apabila wali nikah yang paling berhak menurut urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;(1) Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya, atau enggan menikahkan (‘adhal). &lt;br /&gt;(2) Dalam hal wali ‘adhal, wali hakim hanya dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada penetapan Pengadilan tentang ‘adhal-nya wali tersebut.’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;Selain wali nasab dan wali hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21,  tidak sah bertindak sebagai wali nikah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;Setiap perkawinan harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat: &lt;br /&gt;a. laki-laki,&lt;br /&gt;b. muslim,&lt;br /&gt;c. adil,&lt;br /&gt;d. akil, &lt;br /&gt;f. balig, dan &lt;br /&gt;g. tidak tuna rungu dan/atau tidak tuna netra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;Saksi wajib hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;Ijab dan kabul antara wali nikah dan calon mempelai laki-laki harus dilaksanakan secara jelas dan dilangsungkan dalam satu majelis akad nikah yang beruntun dan tidak berselang waktu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;(1) Ijab diucapkan oleh wali nikah atau wakilnya, dan kabul diucapkan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya. &lt;br /&gt;(2) Dalam hal calon mempelai perempuan atau wali berkeberatan terhadap calon mempelai laki-laki yang mewakilkan ucapan ka-bulnya maka akad nikah tidak dapat dilangsungkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B   V&lt;br /&gt;MAHAR &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;(1) Mempelai laki-laki berkewajiban memberi mahar kepada mempelai perempuan.&lt;br /&gt;(2) Bentuk, jenis, dan jumlah mahar didasarkan atas asas kesederhanaan dan kepatutan yang disepakati kedua belah pihak.&lt;br /&gt;(3) Mahar menjadi hak milik pribadi mempelai perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;Mahar dibayar langsung secara tunai kepada mempelai perem-puan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila calon mempelai perempuan menyetujui, pembayaran mahar boleh ditangguhkan seluruhnya atau sebagian dan menjadi hutang mempelai laki-laki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;(1) Suami yang menalak isterinya qabladdukhul dan belum membayar mahar, wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah, kecuali jika qabladdukhul itu terjadi karena kesalahan atau nusyuznya isteri. &lt;br /&gt;(2) Apabila suami meninggal dunia qabladdukhul maka seluruh ma-har yang ditetapkan menjadi hak penuh isterinya. &lt;br /&gt;(3) Apabila terjadi perceraian qabladdukhul namun besarnya mahar belum ditetapkan maka suami wajib membayar mutah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;(1) Mahar yang mengandung cacat atau kurang, tetapi diterima tanpa syarat oleh mempelai perempuan dianggap telah dibayar lunas. &lt;br /&gt;(2) Suami harus mengganti mahar yang cacat atas permintaan isteri.&lt;br /&gt;(3) Dalam hal terjadi perselisihan mengenai mahar maka penyele-saian perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  VI &lt;br /&gt;LARANGAN PERKAWINAN&lt;br /&gt;DAN PERKAWINAN YANG DILARANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, disebabkan: &lt;br /&gt;a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;&lt;br /&gt;b. Berhubungan darah dalam garis keturunan ke samping, yaitu saudara, saudara orangtua, dan saudara kakek/nenek;&lt;br /&gt;c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, menantu, anak tiri, dan ayah/ibu tiri;&lt;br /&gt;d. Berhubungan susuan yaitu, ibu susuan, anak susuan, saudara susuan, dan paman/bibi susuan; atau&lt;br /&gt;e. Mempunyai hubungan yang oleh hukum Islam dilarang melangsungkan perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;(1) Seorang laki-laki dilarang memadu isterinya dengan seorang perempuan yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau susuan dengan isterinya.  &lt;br /&gt;(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isterinya telah ditalak dan masih dalam idah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;Seorang laki-laki dilarang melangsungkan perkawinan dengan  seorang  perempuan yang: &lt;br /&gt;a. Terikat perkawinan dengan laki-laki lain; &lt;br /&gt;b. Berada dalam masa idah dengan laki-laki lain; dan/atau&lt;br /&gt;c. Tidak beragama Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;(1) Dalam hal seorang laki-laki mempunyai 4 (empat) orang isteri, yang bersangkutan dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan apabila:&lt;br /&gt;a. Masih terikat tali perkawinan yang sah dengan isteri-iste-rinya; &lt;br /&gt;b. Salah seorang atau beberapa orang dari keempat isterinya tersebut masih dalam idah talak raj’i; atau&lt;br /&gt;c. Keempat isterinya masih dalam idah talak raj’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki dan: &lt;br /&gt;a. Seorang perempuan bekas isterinya yang ditalak tiga kali; atau&lt;br /&gt;b. Seorang perempuan bekas isterinya yang dilian.&lt;br /&gt;(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku, jika  bekas isterinya telah kawin dengan laki-laki lain sebagaimana layaknya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;Seorang perempuan muslimah dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang tidak beragama Islam.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 37&lt;br /&gt;(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, dilarang melangsungkan perkawinan dan bertindak sebagai wali nikah dan menjadi saksi dalam perkawinan.&lt;br /&gt;(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 38&lt;br /&gt;Seorang isteri dilarang memiliki suami lebih dari satu orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 39&lt;br /&gt;Laki-laki muslim atau perempuan muslimah dilarang melangsungkan perkawinan mutah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  VII&lt;br /&gt;TAKLIK TALAK &lt;br /&gt;DAN PERJANJIAN PERKAWINAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kesatu&lt;br /&gt;Taklik Talak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 40&lt;br /&gt;(1) Setelah akad nikah, suami dapat mengucapkan dan menandatangan taklik talak di hadapan Pejabat Pencatat Nikah.&lt;br /&gt;(2) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.&lt;br /&gt;(3) Dalam hal pernyataan yang tercantum dalam taklik talak kemudian terjadi, talak jatuh jika isteri mengajukan gugatan ke Pengadilan dan gugatan tersebut diterima. &lt;br /&gt;(4) Perjanjian taklik talak bukan suatu kewajiban dalam perkawinan, tetapi jika sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;Perjanjian Perkawinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 41&lt;br /&gt;(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pejabat Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perka-winan.&lt;br /&gt;(2) Perjanjian tersebut pada ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. &lt;br /&gt;(3) Di samping ketentuan pada Ayat (1) dan (2) di atas, dapat pula isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 42&lt;br /&gt;(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebu-tuhan rumah tangga. &lt;br /&gt;(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tetap ter-jadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewa-jiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 43&lt;br /&gt;(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan. &lt;br /&gt;(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 44&lt;br /&gt;(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pejabat Pencatat Nikah. &lt;br /&gt;(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib didaftarkan di Kantor Pejabat Pencatat Nikah tempat perkawinan dilang-sungkan. &lt;br /&gt;(3) Sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan oleh suami isteri dalam suatu surat kabar setempat. &lt;br /&gt;(4) Apabila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga. &lt;br /&gt;(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah dibuat  sebelumnya dengan pihak ketiga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 45&lt;br /&gt;Pelanggaran atas perjanjian perkawinan dapat dijadikan alasan bagi isteri atau suami untuk meminta pembatalan nikah atau meng-ajukan gugatan perceraian ke Pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 46&lt;br /&gt;Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat, dapat diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dini-kahinya itu sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  VIII &lt;br /&gt;PERKAWINAN PEREMPUAN HAMIL &lt;br /&gt;KARENA ZINA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 47&lt;br /&gt;(1) Seorang perempuan hamil karena zina, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menzinainya.&lt;br /&gt;(2) Perkawinan dengan perempuan hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.&lt;br /&gt;(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat perempuan hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 48&lt;br /&gt;Perempuan hamil akibat perkosaan dapat dikawinkan dengan laki-laki lain tanpa menunggu kelahiran anaknya dan tidak diperlukan perkawinan ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 49&lt;br /&gt;Dalam hal seorang laki-laki menzinai seorang perempuan yang belum kawin dan menyebabkan kehamilannya, sedangkan laki-laki tersebut menolak mengawininya sehingga terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  IX&lt;br /&gt;BERISTERI LEBIH DARI SATU ORANG &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 50&lt;br /&gt;(1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan, dibatasi hingga empat orang isteri. &lt;br /&gt;(2) Untuk dapat beristeri lebih dari seorang, suami disyaratkan mampu memberikan nafkah lahir dan batin serta berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.&lt;br /&gt;(3) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 51&lt;br /&gt;Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat, dapat diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran, dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 52&lt;br /&gt;(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin  kepada  Pengadilan.&lt;br /&gt;(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perudang-undangan.&lt;br /&gt;(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga, atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan, tidak mempunyai kekuatan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 53&lt;br /&gt;(1) Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: &lt;br /&gt;a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;&lt;br /&gt;b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; &lt;br /&gt;c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan; atau &lt;br /&gt;d. Terdapat alasan lain yang dibenarkan menurut hukum.&lt;br /&gt;(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus dibuktikan dengan keterangan tim dokter rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah atas permintaan pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 54&lt;br /&gt;(1) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) maka untuk memperoleh izin Pengadilan, harus dipenuhi pula syarat-syarat sebagai berikut: &lt;br /&gt;a. Adanya persetujuan isteri/isteri-isteri; dan&lt;br /&gt;b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.&lt;br /&gt;(2) Persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, harus  dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan. &lt;br /&gt;(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila:&lt;br /&gt;a. Isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; &lt;br /&gt;b. Tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau  &lt;br /&gt;c. Sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 55&lt;br /&gt;Dalam hal isteri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk  beristeri lebih dari satu orang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Pengadilan dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan, dan terhadap penetapan ini tidak dapat dimintakan banding atau kasasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  X &lt;br /&gt;PENCEGAHAN PERKAWINAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 56&lt;br /&gt;(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang dan yang tidak memenuhi syarat menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;(2) Pencegahan perkawinan harus dilakukan bila calon suami atau calon isteri tidak memenuhi syarat menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 57&lt;br /&gt;Tidak sepadan (sekufu) tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena alasan akhlak dan perbedaan agama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 58&lt;br /&gt;(1) Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. &lt;br /&gt;(2) Walaupun ayah kandung tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga, hak kewaliannya tidak gugur untuk mencegah perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 59&lt;br /&gt;Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 60&lt;br /&gt;Pejabat Pencatat Nikah berwenang mencegah perkawinan jika rukun dan syarat perkawinan tidak dipenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 61&lt;br /&gt;(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan di daerah hukum tempat perkawinan akan dilangsungkan serta diberitahukan kepada Pejabat Pencatat Nikah. &lt;br /&gt;(2) Pemberitahuan mengenai permohonan pencegahan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan Kepada calon mempelai oleh Pejabat Pencatat Nikah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 62&lt;br /&gt;Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut oleh pemohon. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 63&lt;br /&gt;Dalam hal Pengadilan menolak permohonan pencegahan maka perkawinan dapat dilangsungkan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 64&lt;br /&gt;Pejabat Pencatat Nikah dilarang melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan Pasal 14, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang-Undang ini, meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 65&lt;br /&gt;(1) Pejabat Pencatat Nikah wajib menolak perkawinan jika terdapat larangan menurut Undang-Undang ini.&lt;br /&gt;(2) Dalam hal adanya penolakan maka atas permintaan salah satu pihak yang berkehendak melangsungkan perkawinan, Pejabat Pencatat Nikah menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakannya. &lt;br /&gt;(3) Para pihak yang kehendak nikahnya ditolak berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan Pengadilan yang mewilayahi Pejabat Pencatat Nikah, dengan menyerahkan surat penolakan tersebut. &lt;br /&gt;(4) Pengadilan memeriksa perkaranya dengan  acara singkat dan memberikan penetapan, apakah menguatkan penolakan tersebut  atau memerintahkan agar perkawinan dilangsungkan. &lt;br /&gt;(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hilang ke-kuatannya jika larangan yang mengakibatkan penolakan tersebut telah hilang, dan para pihak yang hendak melangsungkan perka-winan dapat mengulangi pemberitahuan kehendak nikah mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XI &lt;br /&gt;BATALNYA PERKAWINAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 66&lt;br /&gt;Perkawinan batal apabila: &lt;br /&gt;(1) Seseorang melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu dari keempat isterinya itu dalam idah talak raj’i;&lt;br /&gt;(2) Seseorang menikahi bekas isterinya yang telah diliannya; &lt;br /&gt;(3) Seseorang menikahi bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak;&lt;br /&gt;(4) Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, atau sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Undang-Undang ini;&lt;br /&gt;(5) Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam idah dari suami lain; atau&lt;br /&gt;(6) Perkawinan dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 67&lt;br /&gt;Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:&lt;br /&gt;a. Seorang suami beristeri lebih dari satu orang tanpa izin Pengadilan;&lt;br /&gt;b. Perempuan yang dikawini ternyata masih menjadi isteri laki-laki lain yang mafqud;&lt;br /&gt;c. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); atau&lt;br /&gt;d. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 68&lt;br /&gt;(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila: &lt;br /&gt;a. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman;&lt;br /&gt;b. Terjadi penipuan dalam perkawinan; atau&lt;br /&gt;c. Salah sangka mengenai diri suami atau isteri. &lt;br /&gt;(2) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pemba-talan, maka haknya gugur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 69&lt;br /&gt;Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah: &lt;br /&gt;a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri;&lt;br /&gt;a. Suami atau isteri ; &lt;br /&gt;b. Pejabat Pencatat Nikah; atau&lt;br /&gt;c. Pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 70&lt;br /&gt;(1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau tempat perkawinan dilangsungkan. &lt;br /&gt;(2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 71&lt;br /&gt;Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap: &lt;br /&gt;a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; dan/atau&lt;br /&gt;b. Pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beriktikad baik, sebelum putusan pembatalan perkawinan mempunyai ke¬kuatan hukum yang tetap. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 72&lt;br /&gt;Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XII &lt;br /&gt;HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI&lt;br /&gt;Bagian Kesatu  &lt;br /&gt;Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 73&lt;br /&gt;(1) Suami isteri berkewajiban menegakkan rumah tangga yang sakinah yang dilandasi mawadah dan rahmah. &lt;br /&gt;(2) Suami isteri harus saling mencintai, menghormati, setia, dan membimbing serta saling memberi bantuan lahir batin. &lt;br /&gt;(3) Suami isteri harus mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya. &lt;br /&gt;(4) Suami isteri harus memelihara kehormatan diri dan nama baik keluarganya. &lt;br /&gt;(5) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 74&lt;br /&gt;(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. &lt;br /&gt;(2) Tempat kediaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan bersama oleh suami isteri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua &lt;br /&gt;Kedudukan Suami Isteri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 75&lt;br /&gt;(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga. &lt;br /&gt;(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan keluarga dan rumah tangga serta pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. &lt;br /&gt;(3) Masing-masing suami dan isteri berhak untuk melakukan perbu-atan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang ber-laku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Ketiga &lt;br /&gt;Kewajiban Suami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 76&lt;br /&gt;(1) Suami adalah pembimbing isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai urusan penting dalam rumah tangga diputuskan bersama oleh suami isteri. &lt;br /&gt;(2) Suami harus melindungi dan membantu isteri lahir dan batin serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. &lt;br /&gt;(3) Suami harus memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat. &lt;br /&gt;(4) Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung: &lt;br /&gt;a. Nafkah, pakaian dan tempat kediaman bagi isteri; &lt;br /&gt;b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi is¬teri dan anak; dan&lt;br /&gt;c. Biaya pendidikan bagi anak. &lt;br /&gt;(5) Apabila suami tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai-mana di¬maksud ayat (2) dan (4), isteri dengan kerelaannya dapat mem¬be¬bas¬kan suami dari kewajiban tersebut. &lt;br /&gt;(6) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gugur apabila is¬teri nusyuz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 77&lt;br /&gt;Dalam hal suami menunjukkan tanda-tanda nusyuz atau tidak mempergauli isteri dengan baik maka isteri dapat menentukan pilihannya apakah tetap mempertahankan perkawinan atau mengajukan gugat cerai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Keempat&lt;br /&gt;Tempat Kediaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 78&lt;br /&gt;(1) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk suami isteri dan anak-anaknya selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam idah talak atau idah wafat yang disediakan oleh suami atau diusahakan ber¬sama. &lt;br /&gt;(2) Tempat kediaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlengkapan rumah tangga dan sarana penunjang lainnya sesuai dengan kemampuan suami. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 79&lt;br /&gt;Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian per-kawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kelima&lt;br /&gt;Kewajiban Isteri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 80&lt;br /&gt;(1) Isteri wajib menaati suami lahir dan batin di dalam batas-batas yang di¬benarkan oleh hukum Islam.&lt;br /&gt;(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 81&lt;br /&gt;(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 tanpa alasan yang sah.&lt;br /&gt;(2) Kewajiban suami terhadap isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76  tidak berlaku kecuali yang berkaitan dengan kepentingan anak dan berlaku kembali sesudah isteri tidak nusyuz.&lt;br /&gt;(3) Ketentuan tentang adanya nusyuz isteri  harus berdasarkan bukti yang sah dan ditetapkan oleh Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XIII &lt;br /&gt;HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 82&lt;br /&gt;(1) Perkawinan tidak mengakibatkan percampuran harta suami dan harta isteri kecuali suami isteri menentukan lain.&lt;br /&gt;(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya,  harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh oleh-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 83&lt;br /&gt;Harta kekayaan dalam perkawinan dapat terdiri dari:&lt;br /&gt;a. Harta bersama (syirkah), yaitu harta yang diperoleh suami isteri baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun kecuali suami isteri menentukan lain;&lt;br /&gt;b. Harta bawaan, yaitu harta masing-masing suami atau isteri yang diperoleh sebelum terjadi perkawinan dan hasilnya; &lt;br /&gt;c. Warisan, hibah, dan hadiah yang diperoleh masing-masing suami isteri dalam perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 84&lt;br /&gt;(1) Harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  83 huruf  b dan huruf c, di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang pa-ra pihak ti¬dak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan atau perjanjian lain.&lt;br /&gt;(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, shadaqah atau lainnya.&lt;br /&gt;(3) Terhadap harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 85&lt;br /&gt;Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 86&lt;br /&gt;(1) Suami bertanggungjawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri.&lt;br /&gt;(2) Isteri turut bertanggungjawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada  padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 87&lt;br /&gt;(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 83 huruf a di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.&lt;br /&gt;(2) Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.&lt;br /&gt;(3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak kekayaan intelektual dan hak lainnya yang bernilai ekonomis.&lt;br /&gt;(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 88&lt;br /&gt;Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau mengalihkan hak atas harta bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 89&lt;br /&gt;(1) Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.&lt;br /&gt;(2) Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.&lt;br /&gt;(3) Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.&lt;br /&gt;(4) Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi tidak ada atau tidak mencukupi dibebankan kepada harta isteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 90&lt;br /&gt;(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.&lt;br /&gt;(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat.&lt;br /&gt;(3) Penghitungan pemilikan harta bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam putusan Pengadilan dalam perkara permohonan izin beristeri lebih dari satu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 91&lt;br /&gt;(1) Suami atau isteri dapat meminta Pengadilan  untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan izin talak atau gugatan cerai, apabila salah satu pihak melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, atau boros.&lt;br /&gt;(2) Selama masa sita, dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 92&lt;br /&gt;(1) Dalam hal  perkawinan putus karena kematian,  seperdua  harta bersama menjadi hak suami atau isteri yang masih hidup. &lt;br /&gt;(2) Pembagian harta bersama bagi suami atau isteri yang mafqud di-tangguhkan sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang mafqud-nya isteri atau suami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 93&lt;br /&gt;Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XIV &lt;br /&gt;KEDUDUKAN ANAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 94&lt;br /&gt;(1) Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan akibat perkawinan yang sah. &lt;br /&gt;(2) Anak yang lahir sebagai hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar cara alami dan dilahirkan oleh isteri tersebut adalah anak yang sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 95&lt;br /&gt;Anak yang lahir akibat perzinaan dan/atau di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 96&lt;br /&gt;Dalam hal perkawinan perempuan hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48, maka anak yang lahir dalam waktu kurang dari 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak akad nikah, hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 97&lt;br /&gt;Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri menyangkalnya, suami  dapat meneguhkan pengingkarannya dan isteri dapat meneguhkan penyangkalannya dengan lian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 98&lt;br /&gt;Pengingkaran suami terhadap anak yang lahir dari isterinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 diajukan ke Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 99&lt;br /&gt;(1) Asal usul anak dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.&lt;br /&gt;(2) Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.&lt;br /&gt;(3) Atas dasar penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan tersebut memberikan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XV&lt;br /&gt;PUTUSNYA PERKAWINAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 100&lt;br /&gt;Perkawinan putus karena: &lt;br /&gt;a. kematian, &lt;br /&gt;b. Perceraian, atau&lt;br /&gt;c. Putusan Pengadilan.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 101&lt;br /&gt;Putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian dapat terjadi karena talak yang diikrarkan suami atau talak berdasarkan gugatan perceraian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 102&lt;br /&gt;Perceraian dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 103&lt;br /&gt;Perceraian dapat terjadi karena alasan sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; &lt;br /&gt;b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya;&lt;br /&gt;c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;&lt;br /&gt;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;&lt;br /&gt;e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;&lt;br /&gt;f. Di antara suami dan isteri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;&lt;br /&gt;g. Suami melanggar taklik-talak; atau&lt;br /&gt;h. Suami atau isteri keluar dari  agama Islam (murtad).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 104&lt;br /&gt;Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan yang menjadi  salah satu sebab putusnya perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 105&lt;br /&gt;Talak sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dapat berupa:&lt;br /&gt;a. Talak raj’i,&lt;br /&gt;b. Talak bain sugra dan bain kubra,&lt;br /&gt;c. Talak suni (sunni), &lt;br /&gt;d. Talak bid’i, dan&lt;br /&gt;e. Talak khuluk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 106&lt;br /&gt;Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua yang suami dapat merujuk isterinya selama idah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 107&lt;br /&gt;(1) Talak bain sugra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam idah.&lt;br /&gt;(2) Talak bain sugra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah: &lt;br /&gt;a. Talak yang terjadi qabladdukhul; &lt;br /&gt;b. Talak dengan tebusan atau khuluk; &lt;br /&gt;c. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 108&lt;br /&gt;Talak bain kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya yang menyebabkan tidak dapat rujuk dan tidak dapat nikah kembali, kecuali apabila perkawinan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’dadukhul dan habis masa idahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 109&lt;br /&gt;Talak suni adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak campur dalam waktu suci tersebut. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 110&lt;br /&gt;Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu:&lt;br /&gt;a. Talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid; atau &lt;br /&gt;b. Talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 111&lt;br /&gt;Perceraian terjadi dan terhitung pada saat dinyatakan di depan sidang Pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 112&lt;br /&gt;Khuluk harus berdasarkan alasan perceraian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 113&lt;br /&gt;Putusnya perkawinan atas dasar putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c, terjadi karena lian atau fasakh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 114&lt;br /&gt;Lian terjadi karena suami menuduh zina dan/atau mengingkari anak yang dikandung atau yang dilahirkan oleh isterinya; sedangkan isteri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran suami. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 115&lt;br /&gt;Tata urutan lian diatur sebagai berikut: &lt;br /&gt;a. Suami bersumpah empat kali dengan tuduhan zina dan/atau pengingkaran anak tersebut, diikuti sumpah kelima dengan ucapan: “Laknat Allah atas diriku apabila tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut dusta.”; &lt;br /&gt;b. Isteri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut de-ngan bersumpah empat kali dengan ucapan: “Tuduhan dan /atau pengingkaran tersebut tidak benar,” dan  diikuti sum-pah kelima dengan ucapan: “Murka Allah atas diriku bila tu-duhan dan/atau pengingkaran tersebut benar.”; &lt;br /&gt;c. Tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;&lt;br /&gt;d. Apabila ketentuan pada huruf a tidak diikuti dengan keten-tuan pada huruf b, maka lian tidak terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 116&lt;br /&gt;Lian hanya sah apabila dilakukan di hadapan sidang Pengadilan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 117&lt;br /&gt;Fasakh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dapat terjadi karena:&lt;br /&gt;a. Perkawinan dilakukan tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun perkawinan;&lt;br /&gt;b. Melanggar larangan perkawinan;  atau  &lt;br /&gt;c. Suami atau isteri keluar dari Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 118&lt;br /&gt;Tata cara perceraian dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 119&lt;br /&gt;Dalam hal talak dijatuhkan tidak di depan sidang Pengadilan maka isteri dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan dan/atau dirugikan akibat talak tersebut berhak mengajukan gugatannya ke Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B A B  XVI &lt;br /&gt;AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kesatu &lt;br /&gt;Akibat Cerai Talak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 120&lt;br /&gt;Putusnya perkawinan karena cerai talak mengakibatkan bekas suami wajib: &lt;br /&gt;a. Memberikan mutah yang layak berupa uang atau benda kepada bekas isterinya, kecuali qabladdukhul yang sudah ditetapkan maharnya; &lt;br /&gt;b. Memberi nafkah, tempat kediaman, dan pakaian kepada bekas isteri selama dalam idah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dalam keadaan tidak hamil;&lt;br /&gt;c. Melunasi seluruh mahar yang masih terhutang, dan separuhnya apabila qabladdukhul yang sudah ditetapkan maharnya; dan&lt;br /&gt;d. Memberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 121&lt;br /&gt;Bekas suami berhak melakukan rujuk dengan bekas isterinya yang masih dalam idah raj’i. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 122&lt;br /&gt;Bekas isteri selama idah wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan, dan tidak menikah dengan laki-laki lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;Waktu Tunggu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 123&lt;br /&gt;(1) Waktu tunggu atau idah berlaku bagi janda yang perkawinannya putus kecuali perceraian qabladdukhul.&lt;br /&gt;(2) Waktu tunggu janda ditentukan sebagai berikut: &lt;br /&gt;a. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari terhitung sejak kematian suami; &lt;br /&gt;b. Apabila perkawinan putus karena perceraian dan putusan Pengadilan, waktu tunggu janda yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 9 (sembilan puluh) hari, dan janda yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari; terhitung sejak:&lt;br /&gt;- Diucapkannya ikrar talak dalam hal perkawinan putus ka-rena cerai talak, atau&lt;br /&gt;putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal perkawinan putus karena cerai gugat dan kare-na putusan Pengadilan;&lt;br /&gt;- Apabila perkawinan putus karena perceraian atau karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai kelahiran anaknya.&lt;br /&gt;- Waktu tunggu bagi isteri yang masih dalam usia haid sedang pada waktu menjalani idah tidak haid karena menyusui, maka idahnya tiga bulan (90 hari).&lt;br /&gt;- Dalam hal janda yang masih usia haid menjalani idah tidak haid bukan karena menyusui, maka idahnya satu tahun, akan tetapi bila ia berhaid kembali dalam waktu tersebut, maka idahnya menjadi tiga kali waktu suci. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 124&lt;br /&gt;Apabila bekas suami meninggal dalam waktu idah talak raj’i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf b, ayat (3) dan ayat (4), maka idah janda berubah menjadi 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari terhitung sejak kematian bekas suami.              &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bagian Ketiga&lt;br /&gt;Harta Bersama Akibat Perceraian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 125&lt;br /&gt;Harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Keempat&lt;br /&gt;Akibat khuluk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 126&lt;br /&gt;Perceraian dengan talak khuluk mengurangi jumlah talak dan tidak dapat dirujuk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kelima&lt;br /&gt;Akibat lian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 127&lt;br /&gt;(1) Apabila lian terjadi maka perkawinan putus untuk selamanya.&lt;br /&gt;(2) Status anak yang lahir dari perkawinan yang putus karena lian dinasabkan kepada ibunya sedang suami terbebas dari kewajiban memberi nafkah. &lt;br /&gt;(3) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa anak tersebut adalah anak ayahnya, maka ia dinasabkan kepada ayahnya dan nafkahnya menjadi kewajiban ayahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XVII&lt;br /&gt;PEMELIHARAAN ANAK (HADANAH)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 128&lt;br /&gt;Dalam hal terjadinya perceraian:&lt;br /&gt;a. Hak pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun dipegang oleh ibunya, kecuali untuk ke-pentingan anak, pengadilan memutuskan lain;&lt;br /&gt;b. Apabila ibu anak sebagaimana dimaksud pada huruf a me-ninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh: &lt;br /&gt;1) Perempuan dalam garis lurus dari ibu,&lt;br /&gt;2) Ayah,&lt;br /&gt;3) Perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah,&lt;br /&gt;4) Saudara perempuan anak yang bersangkutan,&lt;br /&gt;5) Perempuan kerabat sedarah menurut garis ke samping dari ibu, atau &lt;br /&gt;6) Perempuan kerabat sedarah menurut garis ke samping dari ayah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 129&lt;br /&gt;(1) Biaya pemeliharaan anak dibebankan kepada ayahnya, dan apabila ayahnya telah meninggal dunia,  biaya pemeliharaan ditanggung oleh ahli waris atau kerabat ayahnya. &lt;br /&gt;(2) Dalam hal ahli waris atau kerabat ayahnya sebagaimana disebut pada ayat (1) tidak ada, biaya pemeliharaan dibebankan kepada ibunya atau kerabat ibunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 130&lt;br /&gt;Ayah menurut kemampuannya menanggung biaya hadanah sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa atau sudah berumur 21 tahun dan dapat mengurus diri sendiri. &lt;br /&gt;Pengadilan dapat pula menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak yang tidak ikut pada ayahnya berdasarkan kemampuannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 131&lt;br /&gt;(1) Anak yang sudah mumayiz berhak memilih hadanah dari ayah atau ibunya.&lt;br /&gt;(2) Apabila pemegang hadanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun telah memberikan biaya nafkah dan hadanahnya secara cukup maka atas permintaan kera-bat yang bersangkutan Pengadilan dapat menggantinya dengan pemegang hak hadanah lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 132&lt;br /&gt;Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadanah dan nafkah anak, Pengadilan memberikan putusannya berdasarkan Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XVIII &lt;br /&gt;PERWALIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 133&lt;br /&gt;(1) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun dan/atau belum pernah melangsungkan perkawinan.&lt;br /&gt;(2) Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perwalian atas diri dan harta kekayaan anak.&lt;br /&gt;(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya maka atas permohonan kerabat yang lain, Peng-adilan dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali.&lt;br /&gt;(4) Wali diutamakan dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang muslim, dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkela-kuan baik; atau badan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 134&lt;br /&gt;Orangtua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak/anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 135&lt;br /&gt;Pengadilan dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabat anak bila pemegang hak perwalian tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan/atau melalaikan, atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali, demi kepentingan terbaik bagi anak yang berada di bawah perwalian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 136&lt;br /&gt;(1) Wali berkewajiban mengurus diri dan harta anak yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan, dan keterampilan la-innya untuk masa depannya.&lt;br /&gt;(2) Wali dilarang mengikatkan, membebani, dan mengasingkan harta anak yang berada di bawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan anak atau merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan.&lt;br /&gt;(3) Wali bertanggungjawab terhadap harta anak yang berada di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul seba-gai akibat kesalahan atau kelalaiannya.&lt;br /&gt;(4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di ba-wah perwaliannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua keterangan mengenai perubahan yang terjadi atas harta benda anak/anak-anak itu.&lt;br /&gt;(5) Pertanggungjawaban wali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 137&lt;br /&gt;(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta anak yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur  18 tahun atau telah kawin.&lt;br /&gt;(2) Dalam hal anak telah mampu mengurus diri dan hartanya walau-pun belum mencapai umur 18 tahun, maka atas permintaan a-nak yang bersangkutan, wali dapat melepaskan hak perwali-annya.  &lt;br /&gt;(3) Pengadilan berwenang mengadili perselisihan antara wali dan anak yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 138&lt;br /&gt;Wali dapat mempergunakan harta anak yang berada di bawah perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau cara yang makruf apabila wali itu fakir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XIX&lt;br /&gt;RUJUK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 139&lt;br /&gt;(1) Bekas suami dapat merujuk bekas isterinya dalam idah talak raj’i.&lt;br /&gt;(2) Bekas isteri dalam idah talak raj’i berhak menyatakan keberatan atas kehendak rujuk bekas suaminya.&lt;br /&gt;(3) Rujuk suami dan/atau keberatan isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya dapat dilakukan di hadapan Pejabat Pencatat Nikah dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.&lt;br /&gt;(4) Pejabat Pencatat Nikah hanya dapat mencatat rujuknya suami apabila memperoleh persetujuan isteri.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 138&lt;br /&gt;Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku  Pencatatan Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya dari Kantor Urus-an Agama Kecamatan yang mencatat peristiwa rujuknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 139&lt;br /&gt;Tata cara rujuk dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XX&lt;br /&gt;PERKAWINAN CAMPURAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 140&lt;br /&gt;(1) Pelaksanaan perkawinan di Indonesia antara pasangan warga negara asing dan warga negara Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 26.&lt;br /&gt;(2) Calon suami atau isteri yang berkewarganegaraan asing harus mendapatkan izin tertulis dari negara asalnya berdasarkan bukti dari kedutaan Negara yang bersangkutan.&lt;br /&gt;(3) Calon suami yang berkewarganegaraan asing telah membayar uang jaminan kepada calon isteri melalui bank syariah di Indonesia  sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XXI&lt;br /&gt;KETENTUAN PIDANA&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 141&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda  paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 142&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan perkawinan mutah sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun, dan perkawinannya batal karena hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 143&lt;br /&gt;Setiap orang yang melangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam)bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 144&lt;br /&gt;Setiap orang yang menceraikan isterinya tidak di depan sidang Pengadilan sebagaimana dalam Pasal 110 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam)bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 145&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan perzinaan dengan seorang perempuan yang belum kawin sehingga menyebabkan perempuan tersebut hamil sedang ia menolak mengawininya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 146&lt;br /&gt;Pejabat Pencatat Nikah yang melanggar kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.,- (dua belas juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 147&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan kegiatan perkawinan dan  bertindak seolah-olah sebagai Pejabat Pencatat Nikah dan/atau wali hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 148&lt;br /&gt;Setiap  orang yang tidak berhak sebagai wali nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan dengan sengaja bertindak sebagai wali nikah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 149&lt;br /&gt;Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Pasal 142, Pasal 143, dan Pasal 145 merupakan tindak pidana pelanggaran, dan tindak pidana yang dimaksud dalam  Pasal 141, Pasal 144, Pasal 146, dan Pasal 147 adalah tindak pidana kejahatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XXII&lt;br /&gt;KETENTUAN LAIN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 150&lt;br /&gt;Perkara pidana yang terjadi sebagai akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 146 dan/atau kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 142, Pasal 145, Pasal 147, dan Pasal 148 Undang-Undang ini diperiksa dan  diputus oleh Pengadilan setelah Pengadilan menerima perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 151&lt;br /&gt;Kepolisian  dan Kejaksaan Negeri melakukan penyelidikan, penyi-dikan, dan penuntutan perkara pidana tersebut dalam Pasal 141 sampai Pasal 148 setelah menerima laporan dari masyarakat atau dari pihak-pihak yang berkepentingan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B A B  XXIII&lt;br /&gt;KETENTUAN PERALIHAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 152&lt;br /&gt;Pada saat Undang-Undang ini berlaku:&lt;br /&gt;(1) Perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini wajib diajukan permohonan isbat ke Pengadilan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Undang-undang ini berlaku.&lt;br /&gt;(2) Tindak pidana perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini yang belum diajukan ke Pengadilan Negeri maka perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B A B  XXIV&lt;br /&gt;KETENTUAN PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 153&lt;br /&gt;Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara pidana yang dimaksud dalam Pasal 150 Undang-Undang ini adalah Hukum Acara Pidana yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 154&lt;br /&gt;Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan. &lt;br /&gt;Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dalam Lembaran Negara Republik Indo-nesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disahkan di Jakarta&lt;br /&gt;pada tanggal           &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PENJELASAN&lt;br /&gt;ATAS&lt;br /&gt;UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;NOMOR               TAHUN &lt;br /&gt;TENTANG &lt;br /&gt;HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA&lt;br /&gt;BIDANG PERKAWINAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip itu menuntut penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagai ba-gian dari kekuasaan negara harus diselenggarakan dengan atau berdasarkan undang-undang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menyelesaikan sengketa di bidang perkawinan, Mahkamah Agung dan badan peradilan agama menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya. Mengingat hukum materiil di bidang perkawinan belum memadai, sedangkan sahnya perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, maka dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, para hakim berpedoman kepada Kompilasi Hukum Islam yang tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang memuat hukum materiil di bidang perkawinan. &lt;br /&gt;Untuk memenuhi kebutuhan para hakim dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara dengan atau berdasarkan Undang-undang, dan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum di bidang perkawinan, maka materi Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan perlu diatur dengan undang-undang, sebagaimana halnya materi Buku III tentang Hukum Perwakafan telah ditampung dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. &lt;br /&gt;Dengan pertimbangan perlunya Hukum Islam di bidang Perkawinan dijadikan sebagai bagian dari sistem hukum nasional serta adanya berbagai perubahan kehidupan masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi pemahaman mengenai perkawinan, maka Undang-undang ini melengkapi beberapa ketentuan hukum materiil di bidang perkawinan. &lt;br /&gt;Beberapa materi pokok Undang-undang ini adalah sebagai berikut:  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Undang-Undang ini mewajibkan pencatatan perkawinan di hadapan Pejabat Pencatat Nikah untuk menjamin ketertiban administrasi perkawinan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan guna membentuk keluarga sakinah. Kewajiban hukum pencatatan perkawinan membebankan tugas dan wewenang kepada Pejabat Pencatat Nikah untuk mencatat perkawinan dan  mengadministrasikannya dalam Akta Nikah dan Buku Pencatatan Rujuk. Selain itu pencatatan perkawinan merupakan peristiwa penting dari aspek administrasi kependudukan, sehingga Akta Nikah merupakan akta autentik dalam sistem administrasi Akta Catatan Sipil berdasarkan Undang-Undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan atau melanggar ketentuan larangan perkawinan, dinyatakan batal atau dapat dibatalkan berdasarkan gugatan yang diajukan ke Pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum agama dan tidak sejalan dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Perkawinan mensyaratkan mempelai pria mencapai umur 21 tahun dan mempelai wanita 18 tahun. Peningkatan batas minimum usia perkawinan ini dengan pertimbangan bahwa kondisi kehidupan keluarga (rumah tangga) sakinah menuntut kesiapan suami dan isteri untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang makin berat antara lain dalam mengusahakan nafkah dan penyediaan  tempat kediaman sehingga diperlukan tingkat kedewasaan yang umumnya ditandai dengan kematangan usia (maturity). Dengan demikian perkawinan di bawah umur yang merupakan penyimpangan terhadap ketentuan ini harus dengan dispensasi Pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Mengingat perkawinan dilangsungkan berdasarkan hukum agama, maka larangan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam dimaksudkan untuk menghindari konflik yang terus menerus dalam rumah tangga yang dibangun atas dasar perbedaan agama (interfaith marriage). Perbedaan agama yang terjadi ka-rena salah satu pihak keluar dari agama Islam (murtad) menjadi alasan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Mengingat penegakan hukum materiil di bidang perkawinan termasuk kewenangan yang berada dalam lingkungan peradilan agama, maka perkara pidana yang terjadi sebagai akibat pelanggaran Undang-Undang ini harus diputus oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama setelah perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri setempat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL&lt;br /&gt;Pasal 1 &lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 2 &lt;br /&gt;cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3 &lt;br /&gt;cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4 &lt;br /&gt;Kata “wajib” dalam pasal ini dimaksudkan sebagai kewajiban administrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5 &lt;br /&gt;ayat (1) &lt;br /&gt;cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ayat (2) &lt;br /&gt;Perkawinan yang tidak dilangsungkan di hadapan Pejabat Pencatat Nikah berakibat suami atau isteri tidak mendapatkan akta nikah sebagai bukti autentik sahnya perkawinan. Perkawinan yang tidak memiliki bukti autentik tersebut menyebabkan suami atau isteri tidak memperoleh perlindungan hukum dalam hal gugat menggugat di Pengadilan seperti gugatan perceraian, pembagian harta bersama, nafkah, waris mewaris atau untuk kepentingan lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6 &lt;br /&gt;Ayat (1) &lt;br /&gt;Kepada masing-masing suami dan isteri diberikan Kutipan Akta Nikah yang dapat digunakan sebagai alat bukti per-kawinannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan adanya tata cara  peminangan menurut adat dan tata cara setempat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;Peminangan terhadap janda yang ditinggal mati suaminya tidak boleh menggunakan kalimat yang jelas (sharih) mengandung makna pinangan melainkan hanya dengan menggunakan kalimat sindiran/kiasan (ta’ridl).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan bahwa antara peminang dan yang dipinang belum mempunyai ikatan sebagai layaknya suami isteri, sehingga berlaku ketentuan larangan khalwat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Terdapat banyak ragam tata cara peminangan yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia yang telah menjadi tradisi. UU ini hendak memberi batasan bahwa kebiasaan/ tradisi yang diperbolehkan adalah yang tidak bertentangan dengan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan kerugian adalah kerugian yang bersifat materiil. Dalam peminangan dapat saja terjadi penawaran atau pengajuan syarat-syarat tertentu yang telah dipenuhi oleh salah satu pihak. Maka, dalam hal pemutusan hubungan pinangan menimbulkan kerugian materiil, ia dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Wali dikatakan ‘adhal apabila ia enggan menikahkan anak perempuannya yang telah balig dengan laki-laki yang sekufu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 37&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 38&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 39&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan perkawinan mutah adalah perkawinan yang dilangsungkan untuk jangka waktu tertentu (misalnya sebulan atau setahun), dengan maksud untuk mencari kesenangan dan/atau kepuasan seksual. Perkawinan ini dilarang karena bertentangan dengan  syariat dan tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 40&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 41&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 42&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 43&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 44&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 45 &lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 46&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 47&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Ketentuan dalam pasal ini tidak menghilangkan ketentuan hukum agama yang mengatur tentang zina. Kebolehan menikahi perempuan hamil berdasarkan dalil dalam surah An Nur ayat 4, kecuali dengan orang-orang yang diharamkan menikahi perempuan hamil tersebut karena mahram, serta orang yang berbeda kewarganegaraan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 48&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan laki-laki lain dalam pasal ini adalah selain pelaku pemerkosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 49&lt;br /&gt;Dalam hal terdapat lebih dari seorang laki-laki yang menzinai seorang perempuan yang belum kawin sehingga mengakibatkan kehamilan perempuan tersebut, maka dimungkinkan terjadi perselisihan mengenai siapa yang harus diminta pertanggungjawabannya oleh pihak perempuan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 50&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 51&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 52&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 53&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 54&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 55&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 56&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 57&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 58&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 59&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 60&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 61&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 62&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 63&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 64&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 65&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 66&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 67&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 68&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 69&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 70&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 71&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 72&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 73&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 74&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 75&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan bahwa isteri menempati kedudukan terhormat dalam keluarga sebagai ibu rumah tangga yang bertanggungjawab dalam mengurus dan mengatur rumah tangga serta sebagai pendamping suami (ro’iyah fi bayti zaujiha).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 76&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 77&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 78&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 79&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 80&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 81&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 82&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 83&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 84&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 85&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 86&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 87&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 88&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 89&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 90&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 91&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 92&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 93&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 94&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 95&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 96&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 97&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 98&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 99&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “bukti lainnya” adalah alat bukti menurut hukum acara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasal 100&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 101&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 102&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 103&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 104&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 105&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 106&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 107&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 108&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 109&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 110&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 111&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 112&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 113&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 114&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 115&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 116&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 117&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 118&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 119&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan pihak lain dalam pasal ini seperti anak, wali nikah, orang tua, saudara, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 120&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 121&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 122&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 123&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 124&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 125&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 126&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 127&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 128&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 129&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 130&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 131&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 132&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 133&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) &lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan badan hukum, antara lain yayasan atau perkumpulan yang bertindak  sebagai wali pengampu yang tidak bertentangan dengan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 134&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 135&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 136&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 137 &lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 138&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 139&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 140&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 141&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 142 &lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Ketentuan mengenai pembebanan uang jaminan terhadap calon suami warga negara asing  dimaksudkan untuk  melindungi hak-hak isteri dan anak-anak, apabila suami menelantarkan, tidak memberi nafkah, meninggalkan Indonesia secara diam-diam, murtad, menceraikan dan lain-lain yang merugikan kepentingan isteri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Uang jaminan tersebut menjadi hak isteri berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan eksekusi isteri. Apabila kehidupan perkawinan berjalan secara wajar dan baik selama 10 tahun maka uang jaminan tersebut dapat diminta oleh kedua belah pihak se¬bagai harta bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 143&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 144&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 145&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 146&lt;br /&gt;Demi mewujudkan kemaslahatan umum (maslahat al-‘ammah) dan mencegah praktik talak di bawah tangan maka selain mengatur tata cara penjatuhan talak oleh suami terhadap isteri harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan di depan sidang Pengadilan, perlu ditetapkan pula sanksi pidana terhadap  penyim¬pangan tersebut yang diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang ini agar hak talak yang dimiliki suami tidak digunakan secara ceroboh dan semena-mena.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 147&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 148&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 149&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 150&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 151&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 152&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 153&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 154&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-9015571020900593357?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/9015571020900593357/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/02/undang-undang-republik-indonesia-nomor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/9015571020900593357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/9015571020900593357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/02/undang-undang-republik-indonesia-nomor.html' title='RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-53975148381726179</id><published>2010-01-26T10:33:00.019+07:00</published><updated>2010-01-26T12:19:15.632+07:00</updated><title type='text'>Pelatihan CEDAW untuk Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat Sipil Lokal</title><content type='html'>LRC-KJHAM saat ini sedang melakukan pelatihan CEDAW untuk Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat Sipil Lokal kerjasama antara LRC-KJHAM, UNI ERPOA dan HIVOS. &lt;br /&gt;acara ini diadakan pada tanggal 26 Januari 2010 sampai 29 Januari 2010 di Hotel Horizon, Semarang. Dalam Pelatihan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai pihak yaitu dari unsur DPRD Kota Semarang Komisi D yang diwakili oleh Hj. Uti Indrawati, Sip, dari Pemerintah Kota Semarang antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang  diwakili Bu Atiek H, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan &amp; KB Kota Semarang Bapak Arifin, Dinas Kesehatan Kota Semarang oleh Asri N.K, Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang oleh Marthika Hanindyah, SH, MH, Rumah Sakit kota Semarang oleh H. Sutrisno,SKM, MH, Kermed. Untuk perwakilan dari Aparat Penegak Hukum antara lain Hakim PN Semarang diwakili oleh Rusmawati, S.H, Kejaksaan Tinggi Jateng oleh Rois Kapnanti, Polres Semarang Timur (Unit Penanganan Perempuan dan Anak) Sunarsih, Polres Semarang Barat (Unit Penanganan Perempuan dan Anak) Mungki Kristiarsi dan Polres Semarang Selatan (Unit Penanganan Perempuan dan Anak) oleh Trisna Tiun. Perwakilan dari unsur Pelayanan Terpadu Kota Semarang antara lain PPT Seruni Kota Semarang diwakili MC. Windy Aryade olehwi, SH, PPT Cahaya Kasih Kec.Semarang Barat oleh Dewi Kustijanti, PPT Griya Perempuan Kec.Semarang Utara oleh Sumiyati, PPT Srikandi Banyumanik Kec.Banyumanik oleh Sumaidah, dan PPT Sahabat Perempuan Kec.Pedurungan oleh Nining S. Sedangkan untuk Mitra HIVOS untuk Program WAJ  antara lain UPIPA Wonosobo, APM Jambi, SPEKHAM Solo dan LRC-KJHAM Semarang. Untuk perwakilan dari pihak Jaringan antara lain IKAPS yang diwakili oleh Titis Agustiningsih, SH, Isya Grobogan oleh Nikmatun dan LBH APIK Semarang oleh Arigus Wirati.&lt;br /&gt;Tujuan dari pelatihan ini Peserta mengetahui bahwa CEDAW merupakan instrumen pokok Hak Asasi Perempuan dan telah menjadi hukum positif di Indonesia. juga mengetahui bahwa CEDAW sebagai indikator acuan dalam penyusunan program kerja dan anggaran yang responsif gender, dan perumusan kebijakan (PERDA) dalam kerangka pemenuhan Hak Asasi Perempuan. serta mengetahui bahwa CEDAW harus pula dijadikan oleh Aparat Penegak Hukum sebagai acuan dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender dan Peserta menggunakan CEDAW sebagai alat advokasi dalam memperjuangkan Hak Asasi Perempuan (Mengetahui rumusan hak-hak asasi perempuan dalam CEDAW, mengetahui standart pemenuhan Hak Asasi Perempuan berdasarkan CEDAW, mengetahui kewajiban negara dalam merealisasikan CEDAW  dan mengetahui Mekanisme pertanggungjawaban negara).&lt;br /&gt;Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah Meningkatnya pengetahuan peserta bahwa CEDAW merupakan instrument pokok Hak Asasi Perempuan dan telah menjadi hukum positif di Indonesia. Meningkatnya kemampuan peserta dalam menerapkan CEDAW dalam penyusunan program kerja dan anggaran yang responsif gender, dan perumusan kebijakan (PERDA). Meningkatnya kemampuan peserta dalam mengimplemetasikan CEDAW dalam proses penanganan korban kekerasan berbasis gender. Meningkatnya kemampuan peserta dalam menggunakan CEDAW sebagai alat advokasi dalam memperjuangkan Hak Asasi Perempuan.&lt;br /&gt;Fasilitator dalam pelatihan ini adalah Andik Hardiyanto, S.H dari SIDAN Jakarta dan Evarisan, Direktur LRC-KJHAM. &lt;br /&gt;Beberapa harapan dari peserta untuk pelatihan ini adalah mengetahui Substansi CEDAW, terkait dengan kelembagaan dimana siapa saja atau lembaga mana saja yang bisa diberi tanggung jawab mengenai CEDAW, CEDAW bisa menjadi kerangka acuan dalam bekerja. dan komitmen dari semua jaringan untuk mengimplementasikan CEDAW dalam semua kebijakan.&lt;br /&gt;Kekawatiran dari peserta yang paling banyak adalah tidak bisa mengimplementasikan dan mengaplikasikan hasil pelatihan ini.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-53975148381726179?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/53975148381726179/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/lrc-kjham-saat-ini-sedang-melakukan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/53975148381726179'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/53975148381726179'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/lrc-kjham-saat-ini-sedang-melakukan.html' title='Pelatihan CEDAW untuk Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat Sipil Lokal'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-3965468484700190517</id><published>2010-01-19T13:04:00.009+07:00</published><updated>2010-01-19T13:43:31.043+07:00</updated><title type='text'>POTRET PELANGGARAN HAK ASASI PEREMPUAN DI JAWA TENGAH</title><content type='html'>Jenis Kekerasan yang dialami perempuan pada tahun 2009 &lt;br /&gt;Perkosaan : 210 kasus 232 korban 338 pelaku 5 korban meninggal &lt;br /&gt;kdrt : 149 kasus 149 korban 149 pelaku 16 korban meninggal &lt;br /&gt;pelecehan seksual dan pencabulan : 16 kasus 21 korban 22 pelaku &lt;br /&gt;kekerasan dalam pacaran : 101 korban 119  pelaku 119 korban meninggal 13 &lt;br /&gt;eksploitasi terhadap perempuan prostitute : 71 kasus 434 korban 95 pelaku 3 korban meninggal &lt;br /&gt;Eksplotasi terhadap pekerja migran perempuan : 44 kasus 77 korban 18 pelaku 14 korban meninggal &lt;br /&gt;traffiking : 23 kasus 59 korban 54 pelaku &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;total kasus selama tahun 2008 614 kasus. 1091 korban. 778 pelaku. 48 korban meninggal &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun (DUHAM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA HAK PEREMPUAN YANG DILANGGAR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Instrumen HAM Internasional&lt;br /&gt;- CEDAW&lt;br /&gt;- Deklarasi Penghapusan KtP&lt;br /&gt;- Rekomendasi Umum No.19 PBB&lt;br /&gt;- Konvensi Hak Sipil dan Politik UU No. 12 tahun 2005&lt;br /&gt;- Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya UU No. 11 tahun 2005&lt;br /&gt;- Resolusi PBB No. 21&lt;br /&gt;- Protocol Palermo: untuk Mencegah, Membasmi, dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak-anak &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Positif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- UUD 1945 Amandemen&lt;br /&gt;- UU NO. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan&lt;br /&gt;- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia&lt;br /&gt;- UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil Politik&lt;br /&gt;- UU No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya&lt;br /&gt;- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak&lt;br /&gt;- UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT&lt;br /&gt;- UU No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN&lt;br /&gt;- UU No. 13 Tahun 2006 Tentang LPSK&lt;br /&gt;- UU No. 21 TAhun 2007 Tentang PTPPO &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban Negara Yang Diabaikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mempromosikan dan memajukan HAM&lt;br /&gt;- Memenuhi&lt;br /&gt;- Melindungi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2 CEDAW &lt;br /&gt;Negara-negara Peserta mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam semua bentuknya, bersepakat untuk  mengejar dengan semua sarana yang tepat tanpa ditunda-tunda suatu kebijakan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan untuk tujuan ini, berusaha: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mencantumkan asas persamaan laki-laki dan perempuan ke dalam konstitusi-konstitusi nasional mereka atau perundang-undangan lain yang tepat bila belum dimasukkan ke dalamnya dan menjamin, melalui hukum dan sarana-sarana lain yang tepat, realisasi praktis dari asas ini; &lt;br /&gt;- Membuat peraturan perundang-undnagan yang tepat dan peraturan-peraturan lainnya, termasuk sanksi-sanksi melarang segala diskriminasi terhadap perempuan; &lt;br /&gt;- Menegakkan perlindungan hokum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kempeten; &lt;br /&gt;- Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai kewajibannya tersebut; &lt;br /&gt;- Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan oleh setiap orang, organisasi atau perusahaan; &lt;br /&gt;- Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapus undang-undang, peraturan-peraturan,  kebiasaan-kebiasaan, dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan; &lt;br /&gt;- Mencabut semua ketentuan hukum nasional vang  merupakan diskriminasi terhadap perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indikator kegagalan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu Negara Peserta akan dianggap melanggar&lt;br /&gt;Kovenan, antara lain, apabila:&lt;br /&gt;- Gagal mengambil langkah seperti yang disyaratkan oleh Kovenan;(langkah-langkah kearah itu harus diambil dalam waktu yang tidak lama setelah Kovenan berlaku bagi Negara Peserta bersangkutan. Langkah-langkah tersebut haruslah dilakukan secara terencana, konkrit dan diarahkan kepada sasaran-sasaran yang dirumuskan sejelas mungkin dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajiban Kovenan)&lt;br /&gt;- Gagal menyingkirkan dengan segera hambatan-hambatan dimana ia diwajibkan untuk menyingkirkannya agar pemenuhan hak bisa segera dilaksanakan;&lt;br /&gt;- Gagal untuk mengimplementasikan segera hak yang oleh Kovenan dianggap perlu segera direalisasikan&lt;br /&gt;- Dengan sengaja tidak mencapai standar pemenuhan internasional yang pada umumnya bisa diterima secara internasional, padahal ia punya daya untuk mencapainya;&lt;br /&gt;- Menerapkan pembatasan atas hak yang diakui oleh Kovenan dengan alasan yang tidak sesuai seperti yang diatur oleh Kovenan;&lt;br /&gt;- Sengaja menghambat atau menghentikan realisasi bertahap atas suatu hak, kecuali hal itu dilakukan dengan pembatasan yang sesuai dengan ketentuan Kovenan atau jika hal itu dilakukan karena keterbatasan sumberdaya yang tersedia atau berhubung suatu force majeur;&lt;br /&gt;- Gagal menyampaikan laporan sebagaimana ditentukan oleh Kovenan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penegakan HAP (Hak Asasi Perempuan) sudah seharusnya mengacu pada pendekatan berbasis hak (right based approach) dengan menekankan beberapa prinsip-prinsip sebagai berikut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Equality, HAP harus dimiliki secara sama oleh setiap perempuan dari segala lapisan.&lt;br /&gt;- Indivisibility, suatu hak tidak dapat dialihkan oleh hak-hak yang lain, namun dapat dilakukan dengan membuat prioritas-prioritas. &lt;br /&gt;- Standart perform, pendekatan hak biasanya melibatkan target-target jumlah dan ada usaha-usaha untuk memonitor capaian, sebagai misal, UN Conference telah membuat terget-target khusus yang kemudian dikonsolidasikan sebagai UN MDG's&lt;br /&gt;- Participation, pendekatan hak tidak hanya bicara soal pemenuhan hak itu, tapi juga jalan bagaimana pemenuhan hak itu dicapai. Masyarakat harus bisa berpartisipasi secara penuh dalam menentukan hak-hak dan menentukan prioritas-prtioritas.&lt;br /&gt;- Empowerment; orang yang dapat meminta hak-haknya akan merasa lebih pada posisi yang power full dan biasanya lebih asertif. &lt;br /&gt;- Akuntabilitas, harus ada mekanisme dan institusi yang mengatur soal akuntabilitas ini, terutama untuk membuktikan janji-janji pemerintah itu dalam usaha pemenuhan hak-hak perempuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekomendasi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah&lt;br /&gt;- Deklarasi Universal digunaannya sebagai standar untuk memantau perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah. Caranya: Menilai sejauh mana isi DUHAM dan Konvenan mendasari RPJP dan RPJM dalam setiap tahunnya&lt;br /&gt;- Segera Amandemen UU yang diskriminatif&lt;br /&gt;- Sinkronisasi UU beserta kebijakan lain di bawahnya&lt;br /&gt;- Membuat indikator keterpenuhan hak asasi perempuan&lt;br /&gt;- Melakukan evaluasi atas implementasi UU No. 7 tahun 1984 dan UU yang relevan lainnya&lt;br /&gt;- Mengalokasikan anggaran pemulihan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan di APBN dan APBD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;APH&lt;br /&gt;- Menggunakan UU PKDRT sebagai landasan untuk menuntut pelaku KDRT secara hokum&lt;br /&gt;- Menuntut dan memutus maksimal bagi setiap pelaku KDRT (memenuhi rasa keadilan bagi korban)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat/indivdu&lt;br /&gt;- Mengubah budaya patriarki dengan cara merekonstruksi cara berfikir yang patriakh&lt;br /&gt;- Tidak menjadikan budaya permisif sebagai alas an pembenar dilakukannya KDRT&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-3965468484700190517?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/3965468484700190517/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/potret-pelanggaran-hak-asasi-perempuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3965468484700190517'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3965468484700190517'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/potret-pelanggaran-hak-asasi-perempuan.html' title='POTRET PELANGGARAN HAK ASASI PEREMPUAN DI JAWA TENGAH'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-1404654117132431368</id><published>2010-01-19T13:02:00.000+07:00</published><updated>2010-01-19T13:04:49.581+07:00</updated><title type='text'>Dari Peristiwa Menjadi Pengetahuan: Monitoring Tahunan LRC-KJHAM  terhadap Kekerasan Berbasis Jender Di Jawa Tengah</title><content type='html'>Donny Danardono*]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam catatan saya sudah sejak 2003 LRC-KJHAM menjalankan monitoring tahunan terhadap kekerasan berbasis jender yang terjadi di Jawa Tengah dan mempublikasikannya. Sekali saja mereka absen, yaitu 2007. Data-data tentang kekerasan jender itu mereka kumpulkan dari berita-berita yang ada di harian Suara Merdeka, KOMPAS, Wawasan, Jawa Pos – Radar Semarang, dan Pos Solo; dan tentunya juga dari kasus-kasus yang dilaporkan ke LRC-KJHAM sendiri. &lt;br /&gt;Mereka menjalankan monitoring itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Wanita, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan berbagai instrumen hukum internasional dan nasional yang terkait dengan berbagai bentuk kekerasan seksual, fisik, psikologis, ekonomis terhadap perempuan (bentuk-bentuk perkosaan dan pelecehan seksual, maupun trafficking).&lt;br /&gt;Maka, monitoring itu bukan sekedar kompilasi maupun kepedulian terhadap kasus-kasus kekerasan berbasis jender di Jawa Tengah. Secara tak langsung ia juga merupakan sosialisasi bentuk-bentuk kekerasan terhadap wanita dan berbagai instrumen hukum yang melindunginya. Dalam jangka waktu tertentu masyarakat akan tahu tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap wanita. Monitoring ini mengubah peristiwa menjadi pengetahuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Peristiwa Menjadi Pengetahuan: artikulasi kuasa dalam koran sebagai ruang&lt;br /&gt;Goenawan Mohamad – wartawan, salah seorang pendiri majalah Tempo, dan penyair – pernah mengatakan setiap pembaca koran punya kecenderungan mengabaikan berita-berita yang tiap pagi ia baca. Berita-berita itu mengalir terlalu deras dan tak juga mampir. Ia mengharapkan seorang juru kisah – dalam hal ini penulis cerita pendek di berbagai koran – bisa menggantikan peran wartawan. Para penulis cerita pendek ini akan menebus kembali pemberitaan fragmen-fragmen kehidupan yang mengalir terlalu deras itu di koran-koran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada momen ketika fragmen-fragmen kehidupan datang dengan deras dalam pemberitaan dalam pemberitaan, terserak-serak, dan tiap kali terancam akan hanyut oleh arus waktu (meskipun kelak mungkin akan menjadi anasir dari yang disebut “sejarah”). Dalam keadaan seperti itu, “setiap pagi membawa kita berita dari seantero bumi, tapi toh kita hampir tak punya cerita-cerita yang layak dicatat” – untuk memakai kalimat masygul Walter Benjamin. Sebagai alternatif, sang juru kisah datang. Tiap fragmen boleh dikatakan punya peluang untuk ditebus kembali. Sebuah bentuk lain, khususnya cerita pendek, bisa melakukannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau demikian, Goenawan Mohamad mencatat bahwa tak semua cerita pendek di KOMPAS bisa menjadi penebus pemberitaan di KOMPAS yang mengalir terlalu deras itu. Tak sedikit cerita pendek yang ditulis sama realisnya dengan berita-berita koran. Cerita pendek-cerita pendek itu hanya menyajikan informasi seperti halnya pemberitaan. Maka isi-nya tak juga mampir di benak dan hati pembacanya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah unggunan berita yang diletakkan di koran-koran, kita tak selamanya menemukan sebuah cerita pendek yang membawa kita ke sebuah pengalaman alternatif. Ada cerita pendek yang ditulis dan dimuat, tapi yang kita dapatkan tetap sederet informasi, tanpa mengalami metamorfosis. Dalam hal itu cerita pun praktis menjadi sebuah kotak wadah belaka, dengan apa seorang penulis memasukkan pikirannya. Kenapa orang menulis cerita pendek? Kenapa tidak menulis artikel, editorial, surat pembaca, brosus – hal-hal yang juga penting, jika yang hendak disampaikan adalah informasi, atau penjelasan, atau statemen politik? &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurutnya, cerita pendek yang baik (yang berpotensi menebus kegagalan berita-berita mampir di benak dan hati pembaca) harus mengakhiri sifat fragmen informasi dari berita-berita koran. Caranya adalah dengan menghapuskan batas ‘baru’ dan ‘lama’ berita. Atau menghapuskan batas cerita pendek sebagai sebuah “bentuk” bertutur tertentu dengan “isi” cerita pendek itu sendiri. Sehingga menikmat cerita pendek adalah sekaligus menikmati “bentuk” dan “isi”. Hanya dengan cara ini cerita pendek akan menjadi peristiwa literer yang berkesan, yaitu menjadi penebus berita-berita koran yang fragmentaris, yang mengalir terlalu deras dan tak hendak mampir itu:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berbeda dengan berita, kisah yang datang kemudian tidak dimaksudkan menambah atau memperbaiki apa yang sebelumnya. Masing-masing berdiri sendiri. Ketika pengisah datang dan menggantikan pewarta, dan kisah pun lahir; wujud yang sampai kepada kita mnejadi berarti justru karea ia telah meniadakan batas “baru” dan “lama”. Penebusan kembali itu berlangsung dalam sebuah proses yang umumnya disebut “bentuk”. [...]. “Isi” menjadi “bentuk”, dan “bentuk” menjadi “isi”. [...]. Dengan begitu sebuah cerita pendek menjadi peristiwa literer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya apa yang disampaikan oleh Goenawan Mohamad tersebut bukan sekedar bagaimana menulis cerita pendek yang baik. Ia terutama mau menyampaikan bagaimana cerita pendek di koran bisa mengartikulasikan makna-makna berbagai berita di koran. Tepatnya, tentang bagaimana cerita pendek dan berita-berita sebagai bentuk-bentuk kuasa (wacana) yang berbeda, yang “seharus” bisa saling mengartikulasikan dalam sebuah koran sebagai sebuah ruang pemberitaan. Sehingga baik berita koran maupun cerita pendek berhenti menjadi peristiwa dan berubah menjadi pengetahuan. Berita-berita dan cerita pendek bisa saling menebus kekurangan masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengartikulasikan Peristiwa Kekerasan Jender sebagai Pengetahuan: Monitoring Tahunan LRC-KJHAM&lt;br /&gt;Disadari atau tidak tampaknya LRC-KJHAM tahu, bahwa berita-berita koran tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah mengalir terlalu deras dan sulit mampir di benak pembacanya. Untuk itu mereka membuat monitoring tahunan tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap wanita di Jawa Tengah dan mempublikasikannya. Maka, seperti sebuah cerita pendek yang baik, monitoring LRC-KJHAM ini menebus kembali berita-berita koran yang mengalir terlalu deras, maupun kasus-kasus yang mereka tangani yang nyaris jauh dari pengetahuan publik. Monitoring ini mengubah peristiwa kekerasan terhadap perempuan menjadi pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan. Sehingga pada waktunya ia membantu khalayak mencegah kekerasan terhadap wanita.&lt;br /&gt;Perubahan dari peristiwa kekerasan terhadap wanita menjadi pengetahuan tentang kekerasan terhadap wanita tampak dari cara LRC-KJHAM menyeleksi peristiwa dan melaporkannya. Mereka “membaca” – dan dengan demikian menyeleksi – peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan berdasarkan instrumen-instrumen hukum internasional dan nasional yang mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap wanita dan yang bisa melindungi wanita. Dengan cara ini proses monitoring ini tak hanya mengkompilasikan kasus-kasus kekerasan terhadap wanita, tapi terutama juga menyebarkan pengetahuan “baru” tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap wanita kepada masyarakat, dan juga para penegak hukum.&lt;br /&gt;Misalnya pada monotoring 2007 secara rapi LRC-KJHAM membuat pemilahan bentuk-bentuk kasus kekerasan terhadap wanita di Jawa Tengah. Mulai dari perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, pelecehan seksual terhadap perempuan, kekerasan terhadap prostitut perempuan, kekerasan terhadap buruh migran perempuan, dan perdangan perempuan. &lt;br /&gt;Pada masing-masing bentuk kekerasan tersebut mereka mengartikulasikan bentuk pemberitaan dari media massa tentangnya. Artikulasi itu mereka lakukan dalam bentuk kutipan yang kemudian mereka masukkan dalam BOX KASUS. Misalnya, mereka mengutip pemberitaan Wawasan – sebuah harian sore di Semarang – tentang perkosaan ayah terhadap putri kandungnya sebagai berikut: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknik kutipan yang kemudian dimasukkan dalam BOX KASUS ini tak hanya mengingatkan orang tentang kasus tersebut, tapi juga mengingatkan ayah sangat mungkin memerkosa anaknya dan kasus itu terjadi di Jawa Tengah. Mereka kemudian menyampaikan jumlah kasus perkosaan di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah, relasi antara pemerkosa dan korban (kebanyakan pemerkosa adalah orang yang dikenal akrab oleh korbannya, yaitu tetangga, teman, orang tua, kepala sekolah, guru sekolah, majikan, dan kakak ipar. Hal ini membuktikan, bahwa perkosaan terjadi bukan karena hasrat seksual yang besar pada pria atau wanita korban yang berpenampilan seronok, tapi karena relasi-kuasa-gender yang timpang). Mereka juga menyampaikan usia pemerkosa dan korbannya. Yang mengerikan adalah ternyata 11 orang korban masih berusiah di bahwa lima tahun. Sementara 32 orang pemerkosa berusia antara 6 – 18 tahun. Catatan monitoring seperti ini tak hanya meminta kewaspadaan siapa siaja – terutama aparat penegak hukum – untuk mengetahui siapa yang potensial menjadi korban perkosaan dan pemerkosa. Bentuk-bentuk penyelesaian kasus perkosaan juga beragama, yaitu mulai dari kekeluargaan, kedinasan, dilaporkan ke kepolisian, di periksa di pengadilan, ada juga yang mencabut laporan, tapi yang mencengangkan ada juga yang membiarkan. Dilaporkan juga besar tuntutan jaksa dan vonis hakim terhadap pemerkosa (mulai dari 2 tahun sampai seumur hidup). Tak kalah menariknya monitoring ini juga dilakukan terhadap strategi pemerkosaan (mulai dari iming-iming (janji) memberi permen, mainan, uang, ataupun ancaman kekerasan). Pengetahuan tentang strategi perkosaan ini terlalu penting untuk diabaikan oleh setiap orang, khususnya para wanita.&lt;br /&gt;LRC-KJHAM juga memonitor hal-hal yang kurang lebih sama untuk kasus-kasus lainnya. Walau demikian ada juga kelemahaman dari proses monitoring ini. Misalnya, mereka memasukkan berbagai hal yang agak berbeda dalam satu tabel yang sama. Barang tentu hal ini akan membingungkan pembaca laporan monitoring ini. Misalnya, mereka menganggap kasus buronnya pemorkosa sebagai “bentuk penyelesaian kasus perkosaan” dan memasukkan dalam tabel yang sama dengan bentuk penyelesaian “dilaporkan ke kepolisian”, “diselesaikan secara kekeluargaan”, “diselesaiakan secara kedinasan” ataupun “pencabutan laporan”. Mereka juga memasukkan proses-proses penyelesaian di tingkat kepolisian dengan pelaporan ke polisi. Sesuatu yang membingungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 5 : Penyelesaian Kasus-Kasus Perkosaan di Jawa Tengah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Penyelesaian kasus Kasus&lt;br /&gt;1 Di Laporkan Polisi 14&lt;br /&gt;2 Pelaku Buron Polisi 7&lt;br /&gt;3 Pelaku Diamankan Polisi 2&lt;br /&gt;4 Di Tangkap /Di tahan 75&lt;br /&gt;5 Pemeriksaan Polisi 16&lt;br /&gt;6 Penyidikan Polisi 12&lt;br /&gt;7 Keluarga Mencabut Laporan -&lt;br /&gt;8 Proses Persidangan  6&lt;br /&gt;9 Putusan Pengadilan /Vonis 9&lt;br /&gt;10 Kekeluargaan  1&lt;br /&gt;11 Tidak ada penyelesaian (dibiarkan) 2&lt;br /&gt;12 Kedinasan  1&lt;br /&gt;13 Mencabut laporan  1&lt;br /&gt; Jumlah 146 Kasus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;artikel ini dipresentasikan tanggal 10 Desember 2008 di Gedung Serba Guna DPRD Jawa Tengah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-1404654117132431368?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/1404654117132431368/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/dari-peristiwa-menjadi-pengetahuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/1404654117132431368'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/1404654117132431368'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/dari-peristiwa-menjadi-pengetahuan.html' title='Dari Peristiwa Menjadi Pengetahuan: Monitoring Tahunan LRC-KJHAM  terhadap Kekerasan Berbasis Jender Di Jawa Tengah'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-2742862388153230485</id><published>2010-01-08T16:17:00.000+07:00</published><updated>2010-01-08T16:18:09.192+07:00</updated><title type='text'>Pers Release 7 Hari Mengenang Wafatnya Gus Dur “ GUS DUR PEMBELA HAK PEREMPUAN ” Jaringan Peduli Perempuan dan Anak /JPPA Jawa Tengah</title><content type='html'>Sebagai pribadi yang dilahirkan dan dibesarkan di Pesantren salaf yang kuat dengan tradisinya. Gus Dur cukup berhasil memposisikan antara agama dengan pemikiran-pemikiran modern dan isu-isu kemanusiaan global seperti perdamaian, kemiskinan, pluralisme, demokrasi dan HAM. Menurutunya tidak ada pertentangan antara nilai-nilai agama dengan nilai-nilai universal HAM. Dengan demikian ketaqwaan /atau kepatuhan sesesorang terhadap nilai dan ajaran agamanya secara otomatis akan diikuti dengan penghormatan setinggi-tingginya terhadap nilai-nilai HAM. Disinilah visi agama sebagai rahmatal lil alamin atau pembawa manfaat, kebaikan, kesejahteraan dan perdamaian bagi seluruh alam, seluruh mahluk termasuk seluruh umat manusia (universal) mampu dijabarkan dan dijalankan tanpa harus melakukan tindakan-tindakan pemaksaan dan kekerasan yang dibenci agama.&lt;br /&gt;Gus Dur mampu mencapai tingkat pemahaman yang utuh –tidak terpisah-pisah terhadap nilai-nilai HAM dan konsisten (istiqomah) dalam pemikiran dan tindakan perjuanganya. Namun, kebanyakan masyarakat Indonesia melihatnya secara parsial, sehingga yang terlihat dari sosok Gus Dur hanyalah peduli terhadap masalah-masalah perdamaian, pluralisme, demokrasi dan pembelaan kaum minoritas ansih. Pada hal ia juga memiliki pemikiran-pemikiran yang sangat fundamental bagi terwujudnya kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki di Indonesia. Gus Dur juga berupaya merealisasikan pemikiran-pemikiran tersebut melalui tindakan-tindakan kongkret pembelaan hak asasi perempuan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa serta dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Tindakan-tindakan tersebut, diantaranya ; (i) Penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (RUU KdRT) yang selanjutnya disyahkan pada era pemerintahan Megawati; (ii) Perlawananannya terhadap poligami dan penggunaan Al-Qur’an /agama untuk pembenaranya dan mengatakan orang yang berpoligami adalah orang yang tidak paham Al-Qur’an; (iii) Perlawanannya terhadap fatwa haram tentang kepimpinan perempuan termasuk presiden perempuan; (iv) Penerapan kebijakan affirmative action untuk perempuan utamanya di partai politik yang didirikannya; (v) Bersama isterinya mendirikan Yayasan Puan Amal Hayati untuk pemberdayaan dan perluasan wacana kesetaraan hak perempuan; (vi) Penolakannya terhadap peraturan-peraturan daerah /perda yang mengkriminalkan tubuh perempuan, misalnya keharusan perempuan termasuk non muslim menutup aurat dan memakai jilbab, larangan keluar malam bagi perempuan; (vii) Mendorong dilakukanya dekonstruksi penafsiran terhadap teks-teks keagamaan /Islam yang melanggar atau berpotensi melanggar hak asasi perempuan utamanya menyangkut masalah relasi perempuan dengan laki-laki di sector domestic dan masalah kepemimpinan perempuan; (viii) pembelaanya terhadap upaya kriminalisasi hak politik, sosial dan budaya Inul Daratista; (ix) Pembelaanya terhadap perjuangan perempuan korban 1965; (x) Penolakanya terhadap UU tentang Pornografi dan Pornoaksi. &lt;br /&gt;Pemikiran dan tindakan nyata tersebut adalah bukti bahwa Gus Dur adalah pembela hak asasi perempuan dan bagian dari gerakan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia. Nilai-nilai keadilan gender tersebut patut untuk terus dipromosikan dan dilanjutkan oleh siapa saja, termasuk pemimpin negara, para tokoh agama dan generasi muda baik dari kalangan Muslim, Katholik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu maupun aliran kepercayaan. &lt;br /&gt;Melalui Peringatan 7 Hari Wafatnya Gus Dur dengan ‘Doa Lintas Iman” ini, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak hendak mengingatkan kepada Pemerintah Indonesia bahwa melanjutkan dan melaksanakan pemikiran-pemikiran almarhum utamanya dalam upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia baik yang terjadi di wilayah domestic maupun public jauh lebih penting ketimbang sibuk membicarakan soal pengharggan untuk Gus Dur. Sesegera mungkin Pemerintah RI mengambil tindakan untuk mengamandemen segala peraturan kebijakan baik ditingkat nasional dan daerah yang mendiskriminasikan perempuan serta mengambil tindakan nyata dan tepat untuk percepatan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan atau percepatan kesetaraan gender yang diwujudkan dalam agenda-agenda pembangunan nasional dan daerah. Tindakan ini perlu dan penting untuk segera dilakukan sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap nilai-nilai keadilan gender yang telah diperjuangkan almarhum Gus Dur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang, 5 Januari 2009. &lt;br /&gt;Koordinator Aksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof. Agnes Widanti, SH.,MH&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-2742862388153230485?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/2742862388153230485/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/pers-release-7-hari-mengenang-wafatnya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/2742862388153230485'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/2742862388153230485'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/pers-release-7-hari-mengenang-wafatnya.html' title='Pers Release 7 Hari Mengenang Wafatnya Gus Dur “ GUS DUR PEMBELA HAK PEREMPUAN ” Jaringan Peduli Perempuan dan Anak /JPPA Jawa Tengah'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-3876504775146712802</id><published>2010-01-08T15:47:00.000+07:00</published><updated>2010-01-08T15:48:53.637+07:00</updated><title type='text'>Pers Release Data Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah Tahun 2009</title><content type='html'>Oleh :&lt;br /&gt;Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM)&lt;br /&gt;Jl. Panda Barat III No.1 Semarang Telp./Fax (024) 6723083&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka :&lt;br /&gt;Memperingati 10 Desember Sebagai Hari HAM Internasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lambannya Perlindungan Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalam rentang waktu 12 bulan (November 2008 – Oktober 2009), LRC-KJHAM Semarang mencatat 614 kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang terjadi di Jawa Tengah yang bersumber dari pengaduan kasus ke LRC-KJHAM (104 kasus) dan pemberitaan kasus di 5 media massa yaitu Kompas, Suara Merdeka, Jawa Pos, Wawasan dan Solo Pos (510 kasus). Dari 614 kasus kekerasan yang tercatat terdapat 1091 perempuan korban. Mereka mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual, serta perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang bahkan kematian. Dari 1091 perempuan korban, tercatat 48 korbannya meninggal dunia akibat sadisnya kekerasan yang dialami seperti dibunuh, ditusuk, dibakar, diracun serta akibat dari lemahnya perlindungan hak korban dari Pemerintah.&lt;br /&gt; Dari 614 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Jawa Tengah, kasus terbanyak adalah kasus perkosaan dengan jumlah 210 kasus, 338 pelaku, 232 korban dan 5 korbanya meninggal dunia karena disiksa dan dibunuh setelah diperkosa. Kasus kedua terbanyak adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga / KdRT yaitu 149 kasus, 149 pelaku, 149 korban dan 16 korbannya meninggal. Kasus ketiga terbanyak adalah kasus kekerasan dalam pacaran /KdP yaitu 101 kasus, 126 pelaku, 119 korban dan 13 korbannya meninggal. Kasus keempat adalah kasus kekerasan atau pelanggaran terhadap perempuan prostitute, tercatat 71 kasus dengan 434 korban. Kasus kekerasan terhadap prostitute paling banyak dilakukan oleh aparat pemerintah seperti Satpol PP, kepolisian, serta dinas pemerintah dan masyarakat. Kasus kelima adalah kasus pelanggaran hak buruh migrant perempuan / TKW, tercatat 44 kasus dengan 77 korban dan 14 korbannya meninggal. Kasus keenam adalah kasus perdagangan perempuan, tercatat 23 kasus, 54 pelaku dan 59 korban. Kasus ketujuh adalah kasus pelecehan seksual, tercatat 16 kasus, 21 korban dan 22 pelaku. &lt;br /&gt;Kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang terjadi pada tahun 2009 di Jawa Tengah meningkat sebesar 37,7% dari kasus yang tercatat pada tahun 2008 (2008 : 383 kasus, 2009 : 614 kasus). Kasus perkosaan misalnya meningkat 44,3 % dari tahun 2008 (2008 : 17 kasus, 2009 : 210 kasus). Jumlah perempuan korban kekerasan yang meninggal pun meningkat, dari 38 perempuan korban yang meninggal pada tahun 2008 menjadi 48 perempuan yang meninggal pada tahun 2009. &lt;br /&gt;Dari 35 Kabupaten /Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan kasus Kekerasan terhadap Perempuan terbanyak /paling tinggi yaitu 120 kasus, kemudian Kota Surakarta tercatat 30 kasus, dan Kabupaten Kendal 26 kasus. Kota Semarang mengalami peningkatan kasus sebesar 23% dari tahun 2008 dan Kota Surakarta mengalami peningkatan kasus 20% dari tahun 2008.&lt;br /&gt;Selanjutnya dari 614 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat pada tahun 2009 di Jawa Tengah, baru 22 kasus yang telah divonis Pengadilan Negeri. Kabupaten Wonogiri tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus terbanyak yang telah di vonis oleh Pengadilan Negeri yaitu 6 kasus, dilanjutkan Kabupaten Purworejo tercatat 4 kasus yang telah divonis Pengadilan Negeri, kemudian Kota Surakarta tercatat 3 kasus yang telah di vonis Pengadilan Negeri. Kota Semarang yang tercatat sebagai daerah dengan kasus kekerasan terhadap perempuan terbanyak di Jawa Tengah hanya tercatat 2 kasus saja yang telah divonis Pengadilan Negeri. Vonis tertinggi untuk pelaku kekerasan terhadap perempuan adalah 14  tahun penjara untuk kasus perkosaan di Pengadilan Negeri Surakarta, sedangkan vonis terendah adalah percobaan yaitu hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 3 bulan untuk kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Banyumas.&lt;br /&gt;Fakta-fakta tersebut diatas menunjukkan semakin meluasnya bentuk-bentuk penyerangan kepada perempuan berdasarkan jenis kelamin /seksualitas dan peranan setereotype perempuan baik yang dilakukan negara, kelompok masyarakat dan perorangan yang didukung dengan rendahnya perlindungan hokum kepada perempuan korban sebagimana terlihat pada kecilnya kasus /pelaku yang berhasil di ajukan ke persidangan di pengadilan untuk mendapatkan hukuman, sehingga menimbulkan hambatan structural yang besar bagi upaya-upaya perlindungan dan penegakan hak-hak asasi perempuan khususnya perempuan korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah. &lt;br /&gt;Meskipun Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah menjalankan berbagai tindakan untuk mendorong pemajuan pemenuhan dan penikmatan hak asasi perempuan korban kekerasan melalui perwujudan Pusat Pelayaan Terpadu dan Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, namun belum mampu menghapuskan hambatan-hambatan structural, seperti praktek diskriminasi oleh aparat penegak hokum; terbatasnya produk, fasilitas dan layanan PPT; kualitas layanan yang tidak mengacu pada standart tertinggi untuk realisasi penuh hak korban;  rendahnya dukungan dan status kebijakan;  alokasi anggaran yang rendah; korupsi; buruknya koordinasi kewenangan antar instansi dan kebijakan-kebijakan yang tidak pro perempuan atau netral gender yang masih dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah seperti Perda No. 10 tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.&lt;br /&gt;LRC-KJHAM memandang bahwa masalah-masalah structural tersebut terjadi karena strategi pemajuan realisasi hak asasi perempuan di Jawa Tengah tidak dikaji dan dikembangkan berdasar kerangka hokum HAM internasional dan Nasional seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan /CEDAW, Konvensi Hak Sipil dan Politik /ICCPR dan Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya /ICESCR yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No.7 /1984, UU No. 11/2005 dan UU No.12/2005, sehingga upaya-upaya yang dilakukan belum mampu menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan termasuk kekerasan atau belum mampu meningkatkan kemajuan penikmatan hak asasi oleh perempuan khususnya perempuan korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;Melalui hari Internasional Hak Asasi Manusia 10 Desember 2009, LRC-KJHAM mengingatkan kembali kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap pelaksanaan perlindungan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia khususnya hak asasi perempuan korban kekerasan berdasar standart tertinggi untuk realisasi penuh hak asasi korban. Oleh karena itu LRC-KJHAM Semarang mendesak Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten /Kota di Jawa Tengah untuk ;&lt;br /&gt;1. Segera mengkaji dan mengembangkan kebijakan pemajuan realisasi hak asasi perempuan korban kekerasan berbasis gender berdasar instrument hokum HAM internasional dan nasional &lt;br /&gt;2. Mengambil tindakan tepat dan kuat untuk realisasi /perwujudan SDM, fasilitas dan layanan PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) agar mampu berfungsi untuk realisasi penuh hak korban berdasar standart tertinggi&lt;br /&gt;3. Mengalokasikan anggaran public yang memedahi untuk mendukung realisasi penuh hak asasi perempuan korban kekerasan berbasis gender berdasar standart tertinggi di Jawa Tengah&lt;br /&gt;4. Mendorong peningkatan dukungan status kebijakan setingkat Peraturan Daerah di Kabupaten /Kota di Jawa Tegah untuk menjamin dan memastikan setiap hak dapat dinikmati dan digunakan perempuan korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah&lt;br /&gt;5. Mengkaji dan mengamandemen peraturan kebijakan yang mendiskriminasikan perempuan termasuk kebijakan netral gender baik yang dikeluarkan Pemerintah Propinsi maupuan Kabupaten /Kota di Jawa Tengah&lt;br /&gt;6. Mendorong integrasi analisis gender dan hak asasi manusia ke dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan untuk menghapus diskriminasi atau kesenjangan kesejahteraan yang dialami perempuan melalui realisasi hak asasi yang adil sebagai cara untuk mengurangi kerentanan – penyerangan kepada perempuan di Jawa Tengah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Semarang, 10 Desember 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legal Resources Center untuk&lt;br /&gt;Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia /LRC-KJHAM Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evarisan, SH, MH&lt;br /&gt;Direktur&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-3876504775146712802?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/3876504775146712802/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/pers-release-data-kasus-kekerasan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3876504775146712802'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3876504775146712802'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/pers-release-data-kasus-kekerasan.html' title='Pers Release Data Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah Tahun 2009'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-3768732357813256034</id><published>2010-01-08T15:40:00.002+07:00</published><updated>2010-01-08T15:46:51.830+07:00</updated><title type='text'>Pers Release</title><content type='html'>Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan&lt;br /&gt;Di Kota Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legal Resources Center Untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM)&lt;br /&gt;Jl. Panda Barat III /1 Semarang (024) 6723083&lt;br /&gt;Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong langkah-langkah yang lebih maju dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kegiatan ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.&lt;br /&gt;Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dilakukan secara serentak di seluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia dengan beragam aktivitas yang dimulai pada tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dengan tujuan untuk mendorong pemajuan pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dimana dalam sepanjang sejarah peradaban manusia, kaum perempuan terus mengalami berbagai bentuk diskriminasi seperti kekerasan.&lt;br /&gt;Pembunuhan keji aktivis politik perempuan (Patria, Minerva &amp; Maria Teresa) yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan pada 25 November 1960 oleh dictator Republik Dominika, Rafael Trujillo misalnya telah mendorong keprihatinan dan kecemasan internasional terhadap meluasnya bentuk-bentuk penyerangan berdasarkan jenis kelamin /seksualitas dan peranan setereotype perempuan baik yang dilakukan negara, kelompok masyarakat dan perorangan yang mengakibatkan kematian. Untuk mengingatkan kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap pelaksanaan perlindungan HAM atas dasar non diskriminasi termasuk berdasar gender, maka tanggal tersebut kemudian dideklarasikan dan ditetapkan PBB sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.&lt;br /&gt;LRC-KJHAM sebagai NGOs yang focus pada pembelaan hak-hak perempuan dan sebagai bagian gerakan internasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan, telah memulai kegiatan ‘Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan’ pada 2000. Program ini kemudian diadopsi ditingkat nasional dan dikoordinasi oleh Komnas Perempuan Indonesia.&lt;br /&gt;Berdasar pengalaman LRC-KJHAM yang bekerja di tingkat lokal Jawa Tengah termasuk di Semarang, moment Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan penting untuk merefleksikan tindakan-tindakan yang telah diambil Pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Kota Semarang sudah tepat dan memiliki kapasitas yang cukup kuat untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan penikmatan hak asasi perempuan korban kekerasan di Kota Semarang. &lt;br /&gt;Data penanganan kasus LRC-KJHAM memperlihatkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus terjadi di Kota Semarang dan tertinggi di Jawa Tengah. Tahun 2006 tercatat 102 kasus, tahun 2007 tercatat 90 kasus dan tahun 2008 tercatat 92 kasus. Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) dan perkosaan anak perempuan adalah yang terbesar di Kota Semarang. &lt;br /&gt;Meskipun terdapat kemajuan tindakan yang diambil terutama dalam program remediesn (pemenuhan hak korban) seperti Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk perempuan korban kekerasan hingga pada level Kecamatan, namun tindakan-tindakan pencegahan dan perlindungan hak berdasar ketentuan hokum yang kuat setingkat Peraturan Daerah (Perda) masih belum menjadi perhatian dan prioritas Pemerintah Kota Semarang. Setidaknya terlihat pada ; (i) kecilnya alokasi anggaran public untuk pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan termasuk untuk PPT Kecamatan; (ii) tidak adanya dukungan kebijakan yang kuat setingkat Perda untuk memastikan setiap hak dapat dinikmati dan digunakan perempuan korban; serta (iii) lemahnya penguatan kapasitas kelembagaan pemberdayaan perempuan, seperti ketiadaan SDM, kecilnya anggaran pemberdayaan perempuan dan ketiadaan sarana yang memadahi. &lt;br /&gt;Untuk itu LRC-KJHAM bersama kelompok perempuan korban kekerasan di Kota Semarang mendesak Pemerintah dan DPRD Kota Semarang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang menjamin dan memastikan setiap perempuan korban kekerasan di Kota Semarang mendapatkan hak-haknya secara penuh berdasar standart hak yang setinggi-tingginya sebagaimana diatur dan diperintahkan UU NO. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan /CEDAW. LRC-KJHAM dan kelompok perempuan korban kekerasan di Kota Semarang juga memandang berbagai upaya, langkah dan tindakan-tindakan yang telah diambil Pemkot Semarang belum cukup efektif dan memiliki komitmen yang kuat tanpa kepastian hokum setingkat Perda. Bahwa pandangan dan sikap yang menganggap Perda untuk melindungi hak perempuan korban kekerasan di Kota Semarang adalah belum relevan dan belum menjadi prioritas adalah bentuk pengingkaran terhadap fakta-fakta pelanggaran HAM perempuan korban kekerasan dan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang, 25 November 2009&lt;br /&gt;Legal Resources Center&lt;br /&gt;Untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evarisan, SH, MH&lt;br /&gt;Direktur&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-3768732357813256034?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/3768732357813256034/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/pers-release.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3768732357813256034'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3768732357813256034'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2010/01/pers-release.html' title='Pers Release'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-9016074465711822680</id><published>2009-11-30T12:09:00.005+07:00</published><updated>2009-12-01T02:55:26.179+07:00</updated><title type='text'>Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan</title><content type='html'>Rabu, 25 November 2009 | 10:25 WIB&lt;br /&gt;Laporan wartawan KOMPAS Amanda Putri Nugrahanti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEMARANG, KOMPAS.com — Kota Semarang mendeklarasikan Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan dalam rangka memeringati Hari Antikekerasan terhadap Perempuan Sedunia pada 25 November 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deklarasi ini diharapkan tidak sebatas acara seremonial, tetapi disertai dengan tindakan nyata. Direktur Legal Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Evarisan di Kota Semarang, Rabu (25/11), mengatakan, pemerintah harus menindaklanjuti kampanye tersebut dengan pembuatan perda mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kampanye dilakukan hingga 10 Desember, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia. Penghormatan terhadap hak perempuan juga merupakan penghormatan hak asasi manusia. Data penanganan kasus LRC-KJHAM mencatat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang merupakan tertinggi di Jateng. Ada 102 kasus pada 2006, 90 kasus pada 2007, dan 92 kasus pada 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas Jawa Tengah&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-9016074465711822680?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/9016074465711822680/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/kampanye-16-hari-antikekerasan-terhadap_30.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/9016074465711822680'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/9016074465711822680'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/kampanye-16-hari-antikekerasan-terhadap_30.html' title='Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-7927573886240793224</id><published>2009-11-11T16:47:00.002+07:00</published><updated>2009-11-14T22:52:57.949+07:00</updated><title type='text'>Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Gender dan Anak Didirikan</title><content type='html'>Selasa, 27 Januari 2009 | 15:02 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Semarang: Provinsi Jawa Tengah akan mendirikan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan berbasis gender dan anak yang terjadi di lingkup rumah tangga atau masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Agar kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak ada lagi," kata Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono di kantornya, Selasa (27/1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendirian Komisi ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang ditetapkan DPRD melalui sidang paripurna pada Selasa (27/1).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam peraturan itu disebutkan definisi kekerasan berbasis gender adalah setiap bentuk pembatasan, pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Legal Resources Center-Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM) Jawa Tengah, Evarisan, menyambut baik dengan adanya peraturan daerah tentang perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya yakin ini akan bisa mencegah maraknya kekerasan gender dan anak," katanya kepada Tempo, Selasa (27/1). Menurutnya, peraturan ini merupakan bukti konkret tindakan pemerintah untuk mencegah kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evarisan menyatakan selama 2008 lalu telah ada 1.017 orang perempuan di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan berbasis gender. Adapun kasus kekerasan mencapai 383 kasus yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evarisan memerinci, dari 383 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang paling banyak adalah kasus perkosaan, 117 kasus, dengan korban 153 perempuan dan melibatkan 206 pelaku pemerkosaan. Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 104 dengan korban 234 perempuan dan 235 pelaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kota Semarang tercatat sebagai daerah di Jawa Tengah yang paling banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, yakni 92 kasus, Surakarta 24 kasus, Kabupaten Semarang 22 kasus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ROFIUDDIN&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-7927573886240793224?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/7927573886240793224/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/komisi-perlindungan-korban-kekerasan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/7927573886240793224'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/7927573886240793224'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/komisi-perlindungan-korban-kekerasan.html' title='Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Gender dan Anak Didirikan'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-9018126394559251967</id><published>2009-11-11T00:00:00.002+07:00</published><updated>2009-11-14T23:08:44.805+07:00</updated><title type='text'>Kekerasan Anak Belum Berakhir</title><content type='html'>Dominasi Kasus Eksploitasi Seksual&lt;br /&gt;Senin, 9 November 2009 | 11:17 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang, Kompas - Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, upaya itu belum cukup menghentikan adanya kekerasan terhadap anak. Mayoritas kekerasan terjadi dalam keluarga miskin dan umumnya para pelaku adalah orang-orang terdekat si anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, orang-orang terdekat seperti keluarga, guru, kerabat, dan tetangga adalah tumpuan si anak mendapat rasa aman dan perlindungan. Bahkan, pemerintah pun terkesan mengabaikan hak anak karena hingga kini tiada anggaran untuk perlindungan anak. Seolah terbitnya UU Nomor 23/2002 menjadi satu-satunya jawaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah Agnes Widanti, Sabtu (7/11), di Semarang, mengatakan, dalam keluarga miskin, orangtua fokus mencari penghasilan sehingga kerap mengabaikan hak-hak anak. Pada kondisi demikian, anak cenderung menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang berasal dari keluarga miskin dan kurang pendidikan kerap kali merugikan si anak. Misalnya, mengabaikan pendapat si anak karena mereka menganggap anak belum dapat berpikir.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Evarisan mengatakan, selain faktor ekonomi, faktor penyebab kekerasan lainnya adalah sosial dan budaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam budaya patriarki, posisi anak hampir selalu menjadi inferior. Orang dewasa menjadi terlalu berkuasa dan anak boleh diabaikan. Kondisi itu menyebabkan anak rentan terhadap kekerasan dan tidak tahu hak-hak mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan terhadap anak meliputi pula penganiayaan fisik dan psikis serta kekerasan seksual. Bagi anak perempuan, mereka lebih rentan lagi ketimbang anak laki-laki karena mereka dianggap lebih lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kasus yang ditangani LRC-KJHAM pada 2007-2008 di Jateng, dari 153 korban perkosaan yang semuanya perempuan, 103 korban di antaranya adalah anak berusia di bawah 18 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus kekerasan terhadap anak berdampak buruk dan sulit disembuhkan. Kekerasan berdampak fisik, disorientasi terhadap masa depan, depresi berat, traumatis, dan kehilangan kepercayaan terhadap orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Penanganan secara psikologis bagi mereka menjadi sangat penting," kata Evarisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Kota Solo, kasus kekerasan terhadap anak didominasi kasus eksploitasi seksual komersial (ESK) berupa prostitusi, pornografi, dan perdagangan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam 90 persen kasus ESK terhadap anak, berawal dari anak berhubungan seksual dengan pacarnya," kata Sri Lestari dari Yayasan Kakak yang mendampingi anak-anak korban ESK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minggu (8/11), Manajer Divisi Anak Yayasan Kakak Shoim Sahriati mengatakan, mereka mayoritas berpacaran dengan orang yang berusia lebih tua. Sering kali pacar mereka yang kemudian dengan sengaja menjerumuskan anak ke dunia prostitusi, bahkan perdagangan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironisnya, upaya perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia masih diskriminatif dan kontraproduktif. Misalnya, UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, UU Perkawinan mencantumkan anak adalah mereka yang berusia di bawah 16 tahun. hal itu perlu segera direvisi. (DEN/ILO/EKI)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-9018126394559251967?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/9018126394559251967/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/kekerasan-anak-belum-berakhir.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/9018126394559251967'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/9018126394559251967'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/kekerasan-anak-belum-berakhir.html' title='Kekerasan Anak Belum Berakhir'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-4735002235708908996</id><published>2009-11-10T23:57:00.001+07:00</published><updated>2009-11-14T23:09:24.482+07:00</updated><title type='text'>Orang Jujur Tersingkir,Koruptor Malah Jadi Pahlawan</title><content type='html'>Saturday, 31 October 2009  &lt;br /&gt;Polemik dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanas. Belasan penggiat antikorupsi di Kota Semarang pun mengkritisinya lewat pentas teater bertajuk “Ladang Perminus”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKSI seni yang digelar di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS),Kota Semarang, Jumat (30/10), adalah jawaban mereka atas berbagai persoalan negeri ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui Ladang Perminus, mereka mengangkat isu korupsi, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia ke depan para penonton.Ladang Perminus merupakan karya Ramadhan KH yang disadur dalam bentuk visual pementasan teater. Sekretaris Komite Pemberantasan dan Penyelidikan Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto menuturkan, novel yang ditorehkan pada tahun 1974 ternyata masih relevan dengan konteks kekinian. ”Tahun 1970-an hingga sekarang pemberantasan korupsi seperti jalan di tempat.Korupsi bisa dianggap sebagai bahaya laten untuk kelangsungan bangsa ke depan,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ada indikasi mendorong penilaian korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi kejahatan “normal”. Salah satu indikasinya terlihat dari penahanan dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah oleh Mabes Polri. Implikasinya, pemberantasan korupsi diperkirakan semakin suram. ”Diperlukan langkah-langkah luar biasa dalam pemberantasan korupsi, termasuk pementasan teater ’Ladang Perminus’,” bebernya. Sia menambahkan, belasan LSM yang berperan serta aktif di antaranya LRC KJHAM, KP2KKN,danYayasan Setara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pentas teater ini diceritakan sosok Hidayat yang digambarkan sebagai orang yang cerdas, jujur, idealis, dan setia pada hati nurani.Kemudian muncul penyelidikan skandal korupsi di kantornya. Hidayat dan kawan-kawan yang menjalani karier dengan mulus menjadi korban fitnah sehingga harus dipecat dari kantor tempatnya mencari nafkah. Sumber segala masalah yang ada di kantor Hidayat sebenarnya adalah atasannya yang bernama Kahar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di akhir cerita, Hidayat memang dinyatakan tidak terbukti bersalah. Namun, dia merasa kecewa karena ada oknum yang berbuat licik seperti Kahar malah dimakamkan di taman makam pahlawan saat meninggal. Ironi yang mungkin menjadi kenyataan di negeri kita tercinta,Indonesia! (hendrati hapsari)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-4735002235708908996?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/4735002235708908996/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/orang-jujur-tersingkirkoruptor-malah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/4735002235708908996'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/4735002235708908996'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/orang-jujur-tersingkirkoruptor-malah.html' title='Orang Jujur Tersingkir,Koruptor Malah Jadi Pahlawan'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-3219285973731719976</id><published>2009-11-10T23:48:00.001+07:00</published><updated>2009-11-14T23:10:11.698+07:00</updated><title type='text'>Agenda kegiatan kampanye 16 Hari anti kekerasan terhadap perempuan LRC-KJHAM</title><content type='html'>LRC-KJHAM Semarang setiap tahunnya mengadakan kampanye 16 HAri anti kekerasan terhadap perempuan. Tema tahun adalah "Meningkatnya Dukungan Kebijakan Pemkot Semarang Untuk Memperkuat Dan Mempromosikan PPT Kecamatan Sebagai Upaya Meninggikan Penikmatan HAM Korban Melalui PERDA”&lt;br /&gt;Adapun bentuk kegiatannya adalah : &lt;br /&gt;1. Pembuatan Kaos &lt;br /&gt;Kaos dibuat sebagai media penyampaian pesan untuk mendukung setiap pelaksanaan kegiatan kampanye dan akan dibuat sebanyak 350 buah. Pada bagian depan kaos, ditulis pesan kampanye “TIDAK ADA KOMITMEN TANPA PERDA” dengan ikon gambar seorang perempuan sedang menyuarakan pentingnya PERDA bagi keberlangsungan PPT di Kecamatan.&lt;br /&gt;2. Stiker dan Leaflet&lt;br /&gt;Stiker dan leaflet akan dibuat sebanyak 1000 (seribu) eksemplar dan akan  dibagikan kepada masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah serta  di tempel pada tempat-tempat strategis di Kota Semarang. &lt;br /&gt;Stiker dan Leaflet ini berisi pesan : &lt;br /&gt;“KAMI BUTUH KOMITMEN PEMERINTAH KOTA SEMARANG UNTUK MEMPERKUAT DAN MEMPROMOSIKAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PERATURAN DAERAH”&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;3. Jingle Iklan &lt;br /&gt;Jingle ini berisi pesan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah Kejahatan terhadap kemanusiaan yang menghancurkan masa depan perempuan dan anak maka diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk menghentikan serta memenuhi hak-hak korban melalui Peraturan Daerah. Jingle iklan ini akan disiarkan di beberapa radio terkemuka di Kota Semarang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Penilaian PPT Terbaik&lt;br /&gt;Penilain PPT terbaik ini dilakukan terhadap 4 PPT yang sudah beroperasi di Kota Semarang. Penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri dari Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB, LRC-KJHAM serta perwakilan dari masyarakat. adapun kriteria penilaian adalah kelengkapan sarana dan prasana, mekanisme kerja / alur layanan yang terbangun di 4 PPT, respon atau perhatian masyarakat terhadap PPT dan kriteria lainnya yang akan ditentukan oleh tim penilai. PPT terbaik akan diberikan penghargaan sesuai dengan hasil komulatif dari dewan juri, penghargaan akan diberikan pada tanggal 10 Desember 2009 yang bertepatan dengan hari HAM Internasional.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Gelar Budaya dan Deklarasi Bersama untuk mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Di Kota Semarang&lt;br /&gt;Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang ini akan diselenggarakan pada tanggal 25 November 2009 sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan untuk menyuarakan usulan adanya PERDA dan bertambahnya dukungan anggaran pada APBD untuk mendukung kegiatan perlindungan hak asasi perempuan korban kekerasan melalui pusat pelayanan terpadu di 4 Kecamatan. &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang bersama ini akan diikuti sekitar 200 orang dari TIM PPT 4 Kecamatan yang terdiri atas unsur pemerintah Kecamatan Kota Semarang, kepolisian, puskesmas, LSM, Ormas, Tokoh Agama, Anggota DPRD Kota pelajar serta jurnalis. &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang akan dilaksanakan di Balai Kota Semarang di Jl. Pemuda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pers  Release Situasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah&lt;br /&gt;Tujuan dari pelaksanaan pers release adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang. Opini yang terbangun atas pers release tersebut diharapkan akan mendapatkan perhatian dari masyarakat terutama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam hal penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan mengembangkan kebijakan, program dan anggaran pembangunan yang berperspektif jender dan lahirnya Peraturan Daerah di Kota Semarang khususnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pers Release ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2009 untuk pers release sekaligus untuk mensosialisasikan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia kepada seluruh masyarakat di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang. Pers  release ini akan di sebarkan ke berbagai media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan ini merupakan kerjasama LRC-KJHAM, HIVOS, UNI EROPA dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Semarang.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-3219285973731719976?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/3219285973731719976/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/1.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3219285973731719976'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3219285973731719976'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/1.html' title='Agenda kegiatan kampanye 16 Hari anti kekerasan terhadap perempuan LRC-KJHAM'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-3953369595184991347</id><published>2009-11-10T23:45:00.001+07:00</published><updated>2009-11-14T23:10:35.077+07:00</updated><title type='text'>Banyak Caleg Perempuan Kalah Lawan Caleg Laki-Laki</title><content type='html'>Minggu, 12 April 2009 | 15:32 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Semarang: Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM) Semarang menyatakan, keterwakilan unsur perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilu 2009 ini semakin menghawatirkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Banyak perempuan yang tidak bisa meraih suara terbanyak sehingga gagal menjadi wakil rakyat," kata Evarisan, aktivis LRC KJHAM) di kantornya, Ahad (12/4). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari hasil pengamatan di lapangan banyak perempuan yang memang gagal," Evarisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evarisan memprediksi, unsur keterwakilan perempuan pemilu 2004 lalu lebih baik jika dibandingkan dengan hasil pemilu 2009 tahun ini. Hasil pemilu 2004 lalu menunjukan, dari 100 anggota DPRD Jawa Tengah hanya 16 anggota dari unsur perempuan atau 16 persen. Angka ini meningkat 10 persen dibanding pemilu 1999 yang hanya 6 orang perempuan. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gagalnya kaum perempuan untuk menduduki jabatan sebagai wakil rakyat tidak lepas dari adanya sistem suara terbanyak untuk menentukan siapa yang menang dalam pemilu kali ini. Banyak sekali calon legislatif dari unsur perempuan yang memperoleh suara dibawah laki-laki. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Popularitas kaum perempuan masih kalah dengan laki-laki," katanya. Hal ini karena start dan kesempatan yang selama ini diberikan kepada kaum perempuan masih kalah jauh dibandingkan dengan laki-laki. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, kata Evarisan, hanya sedikit kaum perempuan yang memiliki modal memadai guna melakukan konsolidasi maupun kampanye. Berbeda dengan kaum laki-laki yang memiliki modal banyak sehingga mampu menjaring suara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, di Jawa Barat ada kejadian seorang calon legislatif laki-laki menghalang-halangi calon legislator perempuan ikut berorasi dalam pelaksanaan kampanye di panggung terbuka. Hal ini karena caleg laki-laki tersebut takut tersaing dengan caleg perempuan yang masih satu daerah pemilihan dan satu partai tapi beda nomor urut tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evarisan menyatakan, sistem suara terbanyak menjadi bukti gagalnya negara dalam memberikaan fasilitas bagi kaum perempuan untuk ikut mengurus persoalan bangsa. "Negara selalu penuh ketidakadilan dan diskriminatif," katanya. Padahal, kata Evarisan, unsur perempuan dalam struktur negara sangat diperlukan agar tercipta keseteraan antar laki-laki dan perempuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LRC-K3JHAM meminta agar pemerintah memberlakukan sistem tatanegara yang memberi peluang kepada kaum perempuan untuk bisa mengakses di pemerintahan. "Kalau tidak, kaum perempuan akan semakin tertindas," katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ROFIUDDIN&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-3953369595184991347?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/3953369595184991347/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/banyak-caleg-perempuan-kalah-lawan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3953369595184991347'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3953369595184991347'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/banyak-caleg-perempuan-kalah-lawan.html' title='Banyak Caleg Perempuan Kalah Lawan Caleg Laki-Laki'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-5594331763729636690</id><published>2009-11-04T16:55:00.002+07:00</published><updated>2009-11-15T18:07:27.758+07:00</updated><title type='text'>Workshop Jurnalis</title><content type='html'>LRC-KJHAM bekerja sama dengan Koalisi Jurnalis Perempuan Semarang, Indonesia Acts dan Tere des Homes Netherland pada tanggal 4 November 2009 mengadakan workshop jurnalis di Vina House dengan Tema "Prinsip dan Etika Peliputan Kasus Perdagangan Anak". Workshop ini di hadiri sebanyak 40 peserta dari unsur wartawan cetak dan elektronik di kota Semarang diantaranya Kompas, Tempo, SINDO, SCTV, Elshinta, Trijaya FM serta beberapa LSM yang konsern dengan isu perdagangan anak yaitu Setara dan LBH APIK serta LSM yang konsern di isu jurnalis yaitu LESPI, AJI dan dari unsur pemerintah yang menangani kasus perdagangan anak yaitu BP3AKB Provinsi Jawa Tengah, serta hadir pula perwakilan dari KPID Jawa Tengah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam workshop ini yang menjadi fasilitator adalah Fatkhurozi dari LRC-KJHAM Semarang dan Sintha Ardani dari Koalisi Jurnalis Perempuan Semarang. &lt;br /&gt;Dalam workshop ini Fatkhurozi memaparkan monitoring dan analisis liputan media tingkat nasional yang telah dilakukan oleh Asia Acts antara lain :&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;1. Kebanyakan jurnalis / media belum memberikan ruang yang cukup bagi anak korban mengungkapkan kisah, gagasan, atau perasaannya. Kebanyakan sumber berita dari kepolisian dan hanya terdapat 1 berita dimana anak korban diberikan ruang untuk mengungkapkan perasaanya. (berita harus berimbang &amp; prinsip kepentingan terbaik anak)&lt;br /&gt;2. Kebanyakan jurnalis belum memahami isu perdagangan anak dengan baik. Misalnya penggunaan istilah-istilah yang berkaitan dengan trafiking yang memiliki makna berbeda-beda seperti memasukkan berbagai fenomena berkaitan dengan eksploitasi anak dalam kategori perdagangan anak, contohnya: pengemis anak, penjualan bayi dan sebagainya. (akurasi /kebenaran informasi) &lt;br /&gt;3. Kebanyakan jurnalis belum memahami pengertian anak. Banyak istilah dalam pemberitaan yang menunjuk anak tidak jelas definisinya serta mengaburkan identitas sosial, politik dan hukum  anak, seperti, remaja, gadis, gadis dibawah umur. &lt;br /&gt;4. Kebanyakan jurnalis belum memahami pentingnya kerahasiaan identitas untuk melindungi anak korban. Identitas lengkap korban meliputi nama, umur, dan alamat masih banyak dipublikasikan. Dari 14 artikel yang dianalisis, 8 artikel menyebutkan identitas korban lengkap dengan nama, umur, dan alamat korban dengan jelas. (kerahasiaan identitas korban) &lt;br /&gt;5. Penggambaran korban dan situasi korban yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan stigma. Stigma dapat muncul dari cara penulis menyusun artikelnya. Penggambaran korban dan situasi korban berpotensi untuk menjerumuskan korban untuk menjadi korban lagi karena latar belakang mereka. &lt;br /&gt;6. Kebanyakan jurnalis belum memahami perspektif anak dan prinsip pertimbangan terbaik anak dalam pemberitaan. Dari 14 artikel hanya 2 yang yang ditulis dari sudut pandang anak korban. Salah satunya adalah artikel tentang pengalaman survivor perdagangan anak. Anak tersebut menceritakan latar belakang kehidupannya, bagaimana ia terjerumus dan menjadi korban perdagangan untuk prostitusi dan dampak pengalaman tersebut pada pandangannya terhadap hidup. (anak hrs diberikan ruang utk mengungkapkan pendapat dan perasaanya) &lt;br /&gt;Sedangkan hasil Monitoring &amp; Analisis Liputan Media di Jawa Tengah, Fatkhurozi memaparkan bahwa Dari 31 Berita (Kompas, Jawa Pos, Suara Merdeka, Wawasan dan Solo Pos) ; ada 8 pemberitaan yang mempublikasikan nama asli lengkap korban dan 13 Berita mempublikasikan alamat jelas korban /orang tuanya (kelurahan /desa, RT/RW, Kecamatan &amp; Kabupaten) juga ada 11 Berita menggunakan istilah “gadis /remaja dibawah umur” dan sebanyak 27 sumber berita didapat dari Polisi, LSM dan Pemerintah. Hanya ada 5 berita yang menyertakan pendapat &amp; perasaan korban &amp; keluarganya. &lt;br /&gt;Implikasi atau Dampak dari pemberitaan media tersebut, Fatkhurozi mengungkapkan &lt;br /&gt;1. Tersebarnya informasi yang tidak benar atau kurang akurat di kalangan pembaca baik tentang definisi anak, perdagangan anak dan stereotype anak korban perdagangan, menimbulkan pemahaman yang keliru pula.&lt;br /&gt;2. Trauma, stigma sosial, dan penderitaan-penderitaan lain yang muncul sebagai dampak pemberitaan yang tidak sesuai dengan kode etik termasuk ancaman pelaku dan pengucilan dari masyarakat.&lt;br /&gt;3. Menghambat proses pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi anak korban /perlindungan &amp; pemenuhan hak asasi korban, dll. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatkhurozi memberikan beberapa rekomendasinya antara lain : &lt;br /&gt;1. Perlunya memperluas kegiatan untuk mempromosikan isu perdagangan anak, hak anak, dan kode etik jurnalistik dalam meliput berita-berita yang berkaitan dengan anak kepada jurnalis&lt;br /&gt;2. Perlunya upaya sinergis antara media/jurnalis, NGOs dan Pemerintah untuk mendorong terciptanya guideline dan code of conduct jurnalistik dalam meliput dan melaporkan berita yang berkaitan dengan hidup anak agar berperspektif anak.&lt;br /&gt;3. Perlunya memperluas kegiatan dan kerjasama untuk mendorong peningkatan keterlibatan media masa /jurnalis dalam mempromosikan pemahaman publik terhadap perdagangan orang, perdagangan anak dan hak-hak anak&lt;br /&gt;4. Merumuskan strategi pengintegrasian hak anak dalam pemberitaan isu-isu perdagangan anak oleh media /jurnalis khususnya di Jawa Tengah. &lt;br /&gt;Sedangkan Sinta Ardani menyampaikan beberapa pedoman yang harus dilakukan oleh seorang wartawan adalah : &lt;br /&gt;1. Mengupayakan ketepatan dan kepekaan isu Anak&lt;br /&gt;2. Mencegah publikasi soal Anak yang potensial merusak mereka &lt;br /&gt;3. Mencegah stereotip dan sensasi yang melibatkan Anak &lt;br /&gt;4. Pertimbangan dan meminimalkan dampak negatip pemberitaan &lt;br /&gt;5. Berhati-hati membeberkan identitas Anak &lt;br /&gt;6. Memberikan akses media pada Anak untuk beropini &lt;br /&gt;7. Memverifikasi informasi dari anak secara independen &lt;br /&gt;8. Melindungi anak sebagai narasumber &lt;br /&gt;9. Adil-terbuka pada anak dan wali sebagai subyek peliputan &lt;br /&gt;10. Memverifikasi lembaga yang mewakili kepentingan anak &lt;br /&gt;11. Tidak membayar anak untuk mendapatkan bahan-bahan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari workshop jurnalis itu Evarisan dari LRC-KJHAM selaku sebagai moderator mengambil kesimpulan : &lt;br /&gt;1. Jurnalis harus bisa mempengaruhi kebijakan media internal yaitu tentang bagaimana sanksi moral, sanksi social ini diarahkan atau ditujukan kepada suatu media supaya koreksi terhadap kebijakan internal medianya mereka. kemudian juga pendekatan structural, bagaimana kebijakan media ini yang harus disasar secara strukturnya. Dan juga pendekatan substantive, juga kaitannya dengan bagaimana acuan-acuan hukum yang tersedia itu yang memaksa supaya internal media itu melakukan perubahan terhadap kebijakannya mereka. Dilihat dalam UU Pers tentang usia, ternyata usianya itu tidak mengacu pada UU Perlindungan Anak, dalam UU Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak batasan usia anak adalah 18 tahun kebawah tidak 19 tahun, evarisan mengajak untuk terus menggalang kekuatan agar UU ini harus segera diamandemen terkait dengan pasal tentang usia anak. &lt;br /&gt;Ika dari Kompas juga menyampaikan kode etik yang diatur dalam pasal 1 UU ternyata juga kecil maknanya, artinya juga harus kita pikirkan untuk mengubah pasal tertentu ini.&lt;br /&gt;2. Peran dan fungsi Dewan Pers berkaitan dengan tanggung jawab Negara. Kita punya kewajiban untuk menegur siapa Negara yang lebih punya kewenangan ini : yaitu Infokom, Departemen Penerangan, dan sebagainya. &lt;br /&gt;Bu Lilik menyampaikan ternyata opini anak itu tidak bisa untuk media elektronik, karena hak anak dilindungi, tetapi yang dimaksud ini lebih kepada kontennya. Bagaimana pendapat anak ini tersampaikan kepada masyarakat, bukan pada prosesnya.&lt;br /&gt;3. Terkait dengan aparat penegak hukum kita ingin tahu bagaimana kebijakan Negara, ini juga harus dikasih space juga, aparat penegak hukum juga harus kita kasih space, jadi lengkap, sangat-sangat lengkap pemberitaan yang kita peroleh. &lt;br /&gt;4. jurnalis harus bisa menaikkan posisi tawar, ini antara jurnalis dengan pimred atau dengan penentu kebijakan meminjam istilah Bu Lilik kita harus menjadi virus. Kalau tadi kita bagaimana kita memprovokasi masyarakat, kita pun harus menjadi provokator di dalam media kita sendiri, lha ini butuh keberanian tentunya. Resikonya besar, pecat. Bagaimana juga jaringan jurnalis baik koalisi jurnalis perempuan atau koalisi jurnalis yang lain mengembangkan jaringan yang kuat jadi pemred tidak bisa asal pecat, ada yang harus dia patuhi juga terkait dengan penghargaan terhadap idealisme itu. &lt;br /&gt;5. Internalisasi ini juga sangat penting kaitannya dengan perspektif. Perspektif itu akan muncul kalau ada internalisasi dari jurnalis, alatnya yang kita butuhkan. Alat ini tentunya tidak bisa lepas dari misalkan kalau terkait trafiking ya UU PTPPO kemudian Palermo Protokol serta kebijakan-kebijakan lain yang lebih melindungi anak. Jadi kita memang harus memiliki tool ini,kode etik tentu, karena keberpihakan, perspektif, sensitifitas sangat bergantung sekali pada internalisasi pribadi atau personal jurnalis.&lt;br /&gt;6. Kesimpulan terakhit dari moderator adalah penguatan masyarakat, ini sudah banyak disampaikan karena masyarakat dia ada di posisi yang sangat sentral dan satu lagi kaitannya tidak terlepaskan dari tanggung jawab Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-5594331763729636690?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/5594331763729636690/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/workshop-jurnalis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/5594331763729636690'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/5594331763729636690'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/workshop-jurnalis.html' title='Workshop Jurnalis'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-3160576832528456906</id><published>2009-11-04T16:16:00.002+07:00</published><updated>2009-11-15T18:15:12.036+07:00</updated><title type='text'>Term Of Reference</title><content type='html'>Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Meningkatnya Dukungan Kebijakan Pemkot Semarang Untuk Memperkuat Dan Mempromosikan PPT Kecamatan Sebagai Upaya Meninggikan Penikmatan HAM Korban Melalui PERDA”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terselenggara atas kerjasama ;&lt;br /&gt;LRC-KJHAM – BAPERMAS PEREMPUAN DAN KB PEMERINTAH KOTA SEMARANG – HIVOS – UNI EROPA&lt;br /&gt;Jl. Panda Barat III No. 1 Semarang Telp./Fax. (024) 6723083.&lt;br /&gt;Blog : www.lrc-kjham.blogspot.com&lt;br /&gt;e-mail ; lrc_kjham2004@yahoo.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. LATAR BELAKANG &lt;br /&gt;Dari rentang waktu 1999 – 2008 LRC-KJHAM mencatat, telah terjadi 4.473 kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Jawa Tengah. Dengan jumlah korban sebanyak 13.356 orang dan 169 korban diantaranya meninggal dunia . Dari catatan tersebut Kota Semarang selalu ada pada peringkat pertama jika dibandingkan dengan kota dan kabupaten yang lain, kasus yang terjadi di Kota Semarang dari tahun 2002 ada 605 kasus. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja angka tersebut di atas bukanlah angka pasti. Ibarat fenomena gunung es (Iceberg Fenomenon) yang terlihat atau muncul ke permukaan adalah hanya segelintir saja, sedangkan yang tidak tercatat jauh lebih besar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan regulasi terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, diantaranya telah disahkannya UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Juga telah dikeluarkannya Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri + Kapolri tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu (PPT).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam regulasi tersebut, ditegaskan beberapa hak perempuan korban yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah, diantaranya hak untuk mendapatkan layanan medis, hak untuk mendapatkan layanan hukum, hak untuk mendapatkan layanan psikososial dan hak untuk mendapatkan layanan rohani. Dalam konteks HAM, Negara harus memastikan penikmatan hak tersebut sungguh dapat dirasakan oleh perempuan. Untuk itu negara harus memberikan layanan maksimal pada korban sesuai standart HAM Internasional .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tingkat provinsi sudah disahkan PERDA No. 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Sedangkan di Kota Semarang baru dikeluarkannya Surat Instruksi Walikota No. 464/13/2005 dan pada tahun 2009 telah dikeluarkannya SK Walikota No. 463/16/2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang berbasis Gender tingkat Kecamatan Kota Semarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna mempercepat pembentukan PPT di tingkat Kecamatan dan untuk mendekatkan akses pada perempuan miskin korban kekerasan, maka sejak tahun 2007 LRC-KJHAM memfasilitasi pembentukan PPT di 4 Kecamatan, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang, yakni Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Pedurungan. Pada tahun anggaran 2009-2010 untuk operasional masing-masing PPT tersebut, APBD Kota mengalokasikan dana sebesar Rp. 6.000.000,00 dengan komitmen akan meningkat di tahun 2010-2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi PPT di 4 Kecamatan tersebut belum mempunyai payung hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA). Dan juga belum ada MOU dengan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri) dan RSUD, sehingga berdampak pada keberlangsungan PPT selanjutnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui momentum  Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan mulai tanggal 25 Nopember – 10 Desember didasarkan moment-moment penting bagi upaya peningkatan /memajukan penghormatan hak asasi manusia. LRC-KJHAM Semarang bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB (BAPERMAS, Perempuan dan KB) PEMERINTAH KOTA SEMARANG dengan dukungan  HIVOS dan UNI EROPA akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan untuk Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tersebut, guna mempromosikan peningkatan penikmatan hak asasi perempuan terutama perempuan korban kekerasan berbasis jender dengan mewujudkan komitmen pemerintah melalui PERDA dan mempromosikan adanya PPT diseluruh Kecamatan di Kota Semarang, sebagai salah satu mekanisme pemenuhan /perlindungan hak-hak dasar perempuan korban kekerasan berbasis jender di Kota Semarang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. TUJUAN KAMPANYE &lt;br /&gt;1. Mensosialisasikan pentingnya keberadaan PPT di kecamatan sebagai sarana untuk meninggikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban di Kota Semarang. &lt;br /&gt;2. Mempromosikan pentingnya PERDA perlindungan hak asasi korban kepada masyarakat.  &lt;br /&gt;3. Menggalang dukungan masyarakat untuk mendorong dikeluarkannya PERDA perlindungan hak asasi korban oleh Pemerintah Kota Semarang&lt;br /&gt;4. Mendorong lahirnya inisitatif perumusan PERDA sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam pemenuhan hak asasi korban untuk memastikan alokasi anggaran yang memadai bagi upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban di PPT Kecamatan Kota Semarang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. TARGET KAMPANYE &lt;br /&gt;1. Tersosialisasikannya pentingnya keberadaan PPT kecamatan kota semarang sebagai sarana untuk meninggikan perlindungan hak-hak perempuan korban di kota semarang &lt;br /&gt;2. Masyarakat dan Pemerintah Kota Semarang memahami pentingnya PERDA untuk memperkuat hak-hak korban di PPT kecamatan kota semarang &lt;br /&gt;3. Adanya dukungan masyarakat untuk mendorong dikeluarkannya atau dirumuskannya PERDA perlindungan hak asasi korban oleh pemkot semarang &lt;br /&gt;4. Lahirnya inisiatif PERDA perlindungan hak asasi korban sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang guna memastikan alokasi anggaran yang memadai bagi upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban di PPT Kecamatan Kota Semarang &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. TEMA KAMPANYE &lt;br /&gt;Untuk mencapai target Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahun 2009, telah terumuskan tema besar kampanye yaitu “ Meningkatnya Dukungan Kebijakan Pemkot Semarang Untuk Memperkuat Dan Mempromosikan PPT Kecamatan Sebagai Upaya Meninggikan Penikmatan HAM Korban Melalui PERDA”  &lt;br /&gt;Selanjutnya tema besar kampanye ini yang akan mendasari setiap perumusan konsep dan pelaksanaan rangkaian kegiatan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan  terhadap Perempuan di Kota Semarang tahu 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. IKON KAMPANYE &lt;br /&gt;Untuk mempermudah serta mempercepat mobilisasi pencapaian target kampanye maka ditetapkan ikon kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahun 2009 Yaitu : &lt;br /&gt;TIDAK ADA KOMITMEN TANPA PERDA&lt;br /&gt;Pilihan ikon kampanye diatas ditetapkan dengan harapan Pemerintah Kota Semarang memberikan komitmennya berupa adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban dan tanpa adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan maka Pemerintah dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam memberikan komitmen dan dukungannya dalam upaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VI. BENTUK KEGIATAN / AKTIFITAS KAMPANYE &lt;br /&gt;Adapun rangkaian kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Semarang tahun 2009 adalah ;&lt;br /&gt;1. Pembuatan Kaos &lt;br /&gt;Kaos dibuat sebagai media penyampaian pesan untuk mendukung setiap pelaksanaan kegiatan kampanye dan akan dibuat sebanyak 350 buah. Pada bagian depan kaos, ditulis pesan kampanye “TIDAK ADA KOMITMEN TANPA PERDA” dengan ikon gambar seorang perempuan sedang menyuarakan pentingnya PERDA bagi keberlangsungan PPT di Kecamatan.&lt;br /&gt;2. Stiker dan Leaflet&lt;br /&gt;Stiker dan leaflet akan dibuat sebanyak 1000 (seribu) eksemplar dan akan  dibagikan kepada masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah serta  di tempel pada tempat-tempat strategis di Kota Semarang. &lt;br /&gt;Stiker dan Leaflet ini berisi pesan : &lt;br /&gt;“KAMI BUTUH KOMITMEN PEMERINTAH KOTA SEMARANG UNTUK MEMPERKUAT DAN MEMPROMOSIKAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PERATURAN DAERAH”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Jingle Iklan &lt;br /&gt;Jingle ini berisi pesan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah Kejahatan terhadap kemanusiaan yang menghancurkan masa depan perempuan dan anak maka diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk menghentikan serta memenuhi hak-hak korban melalui Peraturan Daerah. Jingle iklan ini akan disiarkan di beberapa radio terkemuka di Kota Semarang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Penilaian PPT Terbaik&lt;br /&gt;Penilain PPT terbaik ini dilakukan terhadap 4 PPT yang sudah beroperasi di Kota Semarang. Penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri dari Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB, LRC-KJHAM serta perwakilan dari masyarakat. adapun kriteria penilaian adalah kelengkapan sarana dan prasana, mekanisme kerja / alur layanan yang terbangun di 4 PPT, respon atau perhatian masyarakat terhadap PPT dan kriteria lainnya yang akan ditentukan oleh tim penilai. PPT terbaik akan diberikan penghargaan sesuai dengan hasil komulatif dari dewan juri, penghargaan akan diberikan pada tanggal 10 Desember 2009 yang bertepatan dengan hari HAM Internasional.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Gelar Budaya dan Deklarasi Bersama untuk mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Di Kota Semarang&lt;br /&gt;Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang ini akan diselenggarakan pada tanggal 25 November 2009 sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan untuk menyuarakan usulan adanya PERDA dan bertambahnya dukungan anggaran pada APBD untuk mendukung kegiatan perlindungan hak asasi perempuan korban kekerasan melalui pusat pelayanan terpadu di 4 Kecamatan. &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang bersama ini akan diikuti sekitar 200 orang dari TIM PPT 4 Kecamatan yang terdiri atas unsur pemerintah Kecamatan Kota Semarang, kepolisian, puskesmas, LSM, Ormas, Tokoh Agama, Anggota DPRD Kota pelajar serta jurnalis. &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Gelar budaya dan Deklarasi Bersama untuk Mendukung adanya PERDA tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang akan dilaksanakan di Balai Kota Semarang di Jl. Pemuda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pers  Release Situasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah&lt;br /&gt;Tujuan dari pelaksanaan pers release adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang situasi pelanggaran hak asasi perempuan di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang. Opini yang terbangun atas pers release tersebut diharapkan akan mendapatkan perhatian dari masyarakat terutama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam hal penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan mengembangkan kebijakan, program dan anggaran pembangunan yang berperspektif jender dan lahirnya Peraturan Daerah di Kota Semarang khususnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pers Release ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2009 untuk pers release sekaligus untuk mensosialisasikan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia kepada seluruh masyarakat di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang. Pers  release ini akan di sebarkan ke berbagai media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;VII. Panitia Pelaksana &lt;br /&gt;Penanggungjawab Umum   : Evarisan, S.H&lt;br /&gt;Penanggungjawab Pelaksanaan : Anny Aisyah, S.Pd.I&lt;br /&gt;Tim Teknis    : Eko Roesanto Fiaryanto, S.H&lt;br /&gt;  Yusefin Delliyana, SH&lt;br /&gt;  Risma Primahesti, S.psi&lt;br /&gt;  Dian Puspitasari, SH&lt;br /&gt;  Afidah, S.Pd.I&lt;br /&gt;  Misrin&lt;br /&gt;  Dewi Kustijanti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VIII. Anggaran Pembiayaan &lt;br /&gt;Anggaran kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2009 ini atas kerjasama Pemerintah Kota Semarang dan LRC-KJHAM Semarang – HIVOS – UNI EROPA dalam program Woman Access to Justice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. PENUTUP &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian term of references dibuat sebagai dasar acuan pelaksanaan kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2009 di Kota Semarang, atas perhatianya kami sampaikan terima kasih. Salam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-3160576832528456906?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/3160576832528456906/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/term-of-reference_04.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3160576832528456906'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/3160576832528456906'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/11/term-of-reference_04.html' title='Term Of Reference'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-5573713566023598011</id><published>2009-10-14T10:00:00.001+07:00</published><updated>2009-11-15T18:18:45.819+07:00</updated><title type='text'>Dakwaan Syekh Puji batal demi hukum</title><content type='html'>Ungaran - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah&lt;br /&gt;dalam putusan sela, menyatakan dakwaan atas terdakwa kasus pernikahan di bawah&lt;br /&gt;umur, Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto), batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/ PN.Ung itu dibacakan oleh majelis hakim&lt;br /&gt;dipimpin Ketuanya Hari Mulyanto, dengan dua anggota masing-masing Salman&lt;br /&gt;Alfaris dan Aris Gunawan, Selasa (13/10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa dikeluarkan dari&lt;br /&gt;tahanan. "Terdakwa dapat segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dakwaan jaksa penuntut umum, katanya, tidak memenuhi sebagian yang telah&lt;br /&gt;ditentukan dalam pasal 143, ayat 2 huruf B KUHP. "Surat dakwaan yang pada&lt;br /&gt;prinsipnya mengenai persetubuhan dibatalkan karena kami nilai kurang cermat,&lt;br /&gt;jelas, dan lengkap," katanya.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakannya, dalam surat dakwaan tidak disebutkan secara jelas mengenai&lt;br /&gt;keadaan dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, lanjut dia,&lt;br /&gt;JPU dalam surat dakwaan yang menyebutkan persetubuhan lebih dari sekali juga&lt;br /&gt;tidak diuraikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Seharusnya dalam dakwaan dijelaskan secara detail kapan dan dilakukan dan&lt;br /&gt;tempat secara spesifik," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji (Pujiono Cahyo&lt;br /&gt;Widianto) dengan Lutviana Ulfa (12), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh&lt;br /&gt;majelis hakim dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir dalam waktu sekitar satu&lt;br /&gt;jam..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang berakhir pukul 1100 WIB dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa,&lt;br /&gt;Narisqa, dan juga empat jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Suningsih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Sebelum sidang, masa&lt;br /&gt;pendukung Syekh Puji, yakni satri-santriwan Miftahul Jannah pondok serta&lt;br /&gt;karyawan PT Sinar Lendoh Terang (PT Silenter) milik Syekh Puji, memadati depan&lt;br /&gt;gedung Pengadilan Negeri Ungaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, masa dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng,&lt;br /&gt;Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) Yogyakarta, dan Aliansi Perlindungan&lt;br /&gt;Perempuan dan Anak (APPA) Jepara juga mengikuti perjalanan sidang dari luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-5573713566023598011?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/5573713566023598011/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/10/dakwaan-syekh-puji-batal-demi-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/5573713566023598011'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/5573713566023598011'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/10/dakwaan-syekh-puji-batal-demi-hukum.html' title='Dakwaan Syekh Puji batal demi hukum'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-546165274068304738</id><published>2009-08-18T15:31:00.001+07:00</published><updated>2009-11-15T18:22:01.221+07:00</updated><title type='text'>“ Launching buku 10 Tahun Berkerja dengan CEDAW dan Refleksi 25 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia” Semarang 30 Juli 2009</title><content type='html'>Tanggal 30 Juli 2009 LRC-KJHAM semarang mengadakan acara Launching Buku 10 Tahun bekerja dengan Cedaw dan diskusi Refleksi 25 tahun Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Acara di buka oleh Prasetyo Ariwibowo, SH dari Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah Mewakili Gurbernur Jawa Tengah Bapak H.Bibit Waluyo, dan membacakan sambutan dari Gurbernur Jawa Tengah yang menjelaskan bahwa Hak-hak warga negara sudah tercantum dan di atur dalam konstitusi negara, UUD 1945. Namun demikian dari berbagai indicator kualitas hidup manusia, seperti pendidikan dan Sumber daya ekonomi, negara belum sepenuhnya dapat memenuhi hak setiap warga negaranya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian adanya Gender mainstreaming merupakan strstegi untuk memasukkan isu-isu gender ke dalam rancangan dengan tujuan terciptanya kesetaraan gender di setiap lini kehidupan. Maka dengan adanya moment ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang aplikatif untuk mempercepat pemenuhan Hal Asasi Perempuan di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber dan diskusi  yang di pandu oleh moderator, Prof.Dr.Agnes Widanti, SH. Mhum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam diskusi kali ini Ibu Sjamsiah Ahmad dari Komnas Perempuan mengangkat tema Refleksi 25 Tahun Pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia, Bapak Beni dari Bappeda Propinsi Jawa Tengah, Bapak Prasetyo Ariwibowo, SH dari Bappeda Jawa Tengah dan Ibu Evarisan dari LRC-KJHAM Semarang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan ini Bapak Beni menuturkan bahwa upaya peningkatan kualitas perempuan di Jawa Tengah termaktub dalam visi dan misi dalam RPJMD. Dalam Gender Development Index (GDI) dan Gender Equity Movement (GEM) yang menjadi focus utama pembangunan adalah perempuan dan anak. Berdasarkan data statistic dalam perempuan di parlemen, perempuan pekerja professional, perempuan dalam angkatan kerja, upah perempuan pekerja non pertanian, perempuan dan pendidikan dikatakan bahwa tingkat partisipatif perempuan masih sangat rendah. Kebijakan pembangunan yang selama ini di laksanakan belum optimal. Pemerintah Propinsi Jawa Tengah melakukan upaya pengintegrasian, kebijakan dan strategi serta program bagi terwujudnya peningkatan kualitas perempuan di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilanjutkan dengan pemaparan dari anggota Komnas Perempuan, Ibu Sjamsiah Ahmad.  Ibu Sjamsiah Ahmad mengatakan bahwa CEDAW sebagai kerangka pemberdayaan perempuan, dan untuk bisa membuat kerangka, harus terlebih dahulu paham CEDAW. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CEDAW sebagai instrument hukum merupakan perjanjian internasional tentang perempuan yang menetapkan persamaan antara perempuan dengan laki-laki dalam menikmati hak-hak sipil, ekonomi, sosial, dan budaya. &lt;br /&gt;Dalam penerapannya, CEDAW menganut prinsip-prinsip antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Prinsip non-diskriminatif, termasuk di dalamnya tindakan khusus sementara, atau Temporary Special Measures dan berhenti manakala tujuan telah tercapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Prinsip persamaan substantive atau langkah-langkah untuk merealisasi hak-hak perempuan. Namun dikatakan bahwa pendekatan hukum formal dan program-program saja tidaklah cukup dan oleh Komite CEDAW di artikan sebagai persamaan substantive.&lt;br /&gt;3. Prinsip kewajiban negara. Negara yang sudah meratifikasi konvensi wajib melakukan langkah-langkah aktif untuk menerapkan prinsip-prinsip persamaan antara laki-laki dan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian refleksi dari Komnas Perempuan , di Jateng ada sekitar 154 perda yang mengkriminalisasi perempuan. Kebijakan yang diskriminatif lahir dari praktik pengarus utamaan demokrasi procedural, yang mengakibatkan krisis kualitas demokrasi. Kemudian kebijakan daerah yang diskriminatif dapat menyebabkan pengikisan kewibawaan dan kepastian hukum. System ketatanegaraan yang berlaku saat ini belum mampu mencegah persoalan yang ditimbulkan dari kebijakan pemerintah yang diskriminatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapannya negara harus mengakhiri pelembagaan diskriminasi, demikian pula kita semua. Khusus bagi perempuan, pelembagaan upaya penghapusan diskriminasi berlandaskan konvensi CEDAW oleh semua Badan-Badan Penyelenggara Negara: legislative, Eksekutif dan yudikatif maupun organisasi masyrakat sipil, profesi, keahlian, pengusaha dan lain-lain serta parpol, merupakan kewajiban negara sebagai konsekuensi kedudukan negara Indonesia seagai negara pihak dari konvensi CEDAW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narasumber Terakhir yang juga merupakan Direktur LRC-KJHAM , Evarisan SH.,MHum., dalam uraiannya mengatakan bahwa CEDAW mengatur secara detil Hak Asasi Manusia khususnya bagi perempuan. Namun banyak kita jumpai banyak orang yang belum paham dan tahu tenang konvensi ini. Ada 3 prinsip pemenuhan hak, yaitu to promote, to protect dan to respect.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesimpulan dikatakan bahwa Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia yang tidak boleh tersubordinasi oleh kultur maupun agama, dan pemenuhan hak ini harus segera dan tidak boleh di tunda-tunda.&lt;br /&gt;Disampaikan juga beberapa rekomendasi diantaranya : &lt;br /&gt;• Mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam semua bentuknya&lt;br /&gt;• Mendorong negara menjalankan dengan segala cara yang tepat tanpa di tunda-tunda untuk merealisasikan hak asasi perempuan&lt;br /&gt;• Menciptakan mekanisme yang efektif yang dapat di gunakan oleh perempuan untuk mendapatkan ganti rugi apabila hak mereka dilanggar.&lt;br /&gt;• Ketiadaan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk tidak merealisasi hak, untuk itu negara harus mencari trobosan hukum dan menyediakan hukum  yang melindungi dan menjamin hak&lt;br /&gt;• Menegakkna hukum untuk kasus KBG termasuk kasus menikahi anak di bawah umur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sri Sutarmi (Volunteer Advokasi Kebijakan LRC-KJHAM Semarang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-546165274068304738?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/546165274068304738/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/08/launching-buku-10-tahun-berkerja-dengan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/546165274068304738'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/546165274068304738'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/08/launching-buku-10-tahun-berkerja-dengan.html' title='“ Launching buku 10 Tahun Berkerja dengan CEDAW dan Refleksi 25 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia” Semarang 30 Juli 2009'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-1676693065703501189</id><published>2009-08-10T15:26:00.002+07:00</published><updated>2009-11-15T18:23:56.674+07:00</updated><title type='text'>Pers Releas</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Launching Buku 10 Tahun Bekerja Bersama CEDAW dan Refleksi 25 Tahun CEDAW&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka ;&lt;br /&gt;Refleksi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)&lt;br /&gt;“ Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan Berbasis  Jender “&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua puluh lima tahun Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan  Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984, Pada bulan Februari 2000 pemerintah Indonesia  juga juga telah menandatangi Optional Protocol untuk Konvensi Penghapusan  Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir beberapa regulasi terkait pemenuhan Hak Asasi Perempuan sudah dikeluarkan oleh pemerintah RI, diantaranya UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPO). Namun masih banyak juga regulasi yang melanggengkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, seperti UU No. 1 tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan yang sangat controversial adalah UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya lain yang juga telah dilakukan adalah mengeluarkan Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Pembentukan Layanan Terpadu dll, bahkan di tingkat provinsi sudah disahkan PERDA No. 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam Konvensi CEDAW Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kewajiban negara mencakup jaminan atas hak-hak perempuan melalui hukum dan kebijakan, serta hasilnya. Juga menjamin pelaksanaan hak-hak melalui langkah-langkah atau aturan khusus untuk menciptakan kondisi yang diperlukan bagi peningkatan kemampuan akses perempuan atas suatu kesempatan, menjamin hak-hak perempuan tak hanya secara de jure, tapi juga secara de facto dan menjamin pengaturan di sektor publik, juga terhadap tindakan atau praktek atas orang-orang dan lembaga di sektor privat dan swasta.&lt;br /&gt;Dengan melihat realitas tersebut di atas berdasarkan data yang dicatat LRC-KJHAM dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2008, telah terjadi 4473 atau hampir 4500 kasus dengan jumlah korban 13.356 orang dan ada 169 korban diantaranya meninggal. Dapat dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya melaksanakan mandate konvensi ini secara konsisten, ditambah dengan dikeluarkannya sejumlah produk kebijakan masih tetap mendikriminasikan perempuan dan cenderung melupakan atau mengabaikan fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan yang masih di jumpai di masyarakat. &lt;br /&gt;Melalui moment 30 Juli 2009, dimana 25 tahun silam Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi CEDAW, maka tepat untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan Undang-undang No. 7 Tahun 1984. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena sampai saat ini tidak banyak masyarakat termasuk aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum yang mengetahui Undang-undang ini. Dan tepat di umurnya 10 tahun LRC-KJHAM akan mengadakan Launching Buku 10 Tahun LRC-KJHAM Bekerja Bersama CEDAW dan Mengadakan Diskusi Publik untuk mengetahui sejauh mana capaian dan strategi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat pemenuhan HAP di Jawa Tengah. Juga sejauh mana aparat pemerintah melibatkan perempuan dalam perencanaan pembangunan di Jawa Tengah dan Aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban berbasis gender tanpa diskriminasi. Berdasarkan hal tersebutlah Diskusi Refleksi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Penghapusan  Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) kami selenggarakan. &lt;br /&gt;Demikianlah Pers release yang kami sampaikan, terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang 30 Juli 2009 &lt;br /&gt;Direktur &lt;br /&gt;Legal  Resources Center untuk &lt;br /&gt;Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( Evarizan S.H.MH )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-1676693065703501189?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/1676693065703501189/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/08/pers-releas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/1676693065703501189'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/1676693065703501189'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/08/pers-releas.html' title='Pers Releas'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-2692528954973382780</id><published>2009-08-10T15:14:00.002+07:00</published><updated>2009-11-15T18:30:50.394+07:00</updated><title type='text'>MENGAPA LAYANAN TERPADU PERLU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hak-hak dan perlindungan bagi korban &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;1. Hak atas kebenaran&lt;br /&gt;2. Hak atas keadilan&lt;br /&gt;3. Hak atas pemulihan baik secara fisik, psikis &amp; ekonomi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Perlindungan yang bisa diberikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Peraturan perundang-undangan yang berpihak&lt;br /&gt;2. Kontrol terhadap pelaksanaan Perundang-undangan&lt;br /&gt;3. Jaminan kepastian hokum&lt;br /&gt;4. Perlakuan aparat penegak hukum yang adil&lt;br /&gt;5. Fasilitas publik (OSCC, shelter/ trauma center, PPT, RPK)&lt;br /&gt;6. Resosialisasi&lt;br /&gt;7. Pendampingan psikologis dan hokum&lt;br /&gt;8. Penguatan ekonomi korban dan keluarga korban&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Bentuk-bentuk layanan bagi Korban KBJ &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Pelayanan berbasis rumah sakit&lt;br /&gt;2. Pelayanan berbasis lembaga (institusi)&lt;br /&gt;3. Pelayanan berbasis komunitas&lt;br /&gt;4. Sistem layanan terpadu (OSCC)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Apa yang dimaksud dengan Pusat layanan berbasis komunitas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Adalah suatu sistem pemantauan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan pelayanan terhadap perempuan koraban kekerasan dengan berdasarkan pada tatanan struktur dan mekanisme masyarakat lokal yang berkeadilan jender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Penanganan berbasis masyarakat ini mengandaikan adanya fleksibilitas dalam kerjanya: tidak harus memiliki landasan pendirian lembaga formal (akta pendirian), tidak harus punya kantor, tidak punya struktur kelembagaan formal. Para pekerja kelompok ini bekerja atas dasar kerelawanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Apa yang dimaksud dengan Pelayanan berbasis lembaga (institusi) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Suatu lembaga yang memberikan dampingan pshikologis dan hukum secara langsung kepada perempuan korban kekerasan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan korban, sehingga mereka dapat mengenali masalah kekerasan yang dialaminya dan menentukan langkah-langkah untuk mengantisipasi kekerasan itu. Pengelolanya terdiri dari staf dan relawan yang tergabung dalam suatu struktur kepengurusan formal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Apa yang dimaksud dengan Pelayanan berbasis Rumah Sakit &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Layanan rumah sakit biasa dekenal dengan Unit Pelayanan Perempuan (UPP) adalah unit pelayanan khusus di rumah sakit yang diperuntukkan bagi perempuan korban kekerasan utamanya yang berbentuk fisik atau seksual (perkosaan, pelecehan seksual) ataupun yang telah berpengaruh terhadap fisik (penganiayaan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Apakah pusat pelayanan terpadu&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;Biasa kita kenal juga dengan OSCC (One Stop Crisis Center) adalah Pelayanan korban kekerasan yang dilaksanakan secara bersama-sama (multi sektoral: RS, Polisi, Jaksa, Hakim, psikososial/ LSM, konselor, pengacara) dalam bentuk pengobatan dan perawatan secara fisik, psikis serta pelayanan sosial dan hukum.&lt;br /&gt; Lebih efisien tempatnya di rumah sakit&lt;br /&gt; Tujuannya adalah untuk memotong rantai prosedur layanan.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Mengapa layanan terpadu perlu bagi perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a. Karena kasus kekerasan terhadap perempuan semakin hari semakin mencemaskan, sementara perlindungan terhadap perempuan korban masih belum maksimal dan terpisah-pisah.&lt;br /&gt;b. Para korban akan sangat dimudahkan memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya secara lebih cepat (memperpendek jalur birokrasi).&lt;br /&gt;c. Layanan akan lebih efisien dan tepat sasaran jika berbagai pendekatan dan disiplin layanan benar-benar dirancang dan dilakukan dengan memadukan berbagai  disiplin layanan. &lt;br /&gt;d. Kerjasama memadukan beberapa disiplin memungkinkan integrasi pendekatan yang menguntungkan bagi pemulihan korban.&lt;br /&gt;e. Pengembangan layanan terpadu berpotensi besar untuk mempererat jaringan kerja dengan berbagai institusi multidisiplin.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Landasan dibentuknya Layanan Terpadu &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan. Jo Rekomendasi  Umum PBB No. 19 tahun 1992 tentang Kekerasan terhadap Perempuan jo. Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.&lt;br /&gt; SKB (Surat Kesepakatan Bersama) Tiga Menteri dan KAPOLRI tertanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu &lt;br /&gt; UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa saja pihak yang harus kita libatkan &lt;br /&gt; Medik: dokter, perawat, bidan, pshikolog, pshikiater.&lt;br /&gt; Hukum : polisi, jaksa, hakim, pengacara.&lt;br /&gt; Pshikososial: konselor, LSM/pendamping.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Prasyarat layanan terpadu &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; MoU (Kesepakatan Bersama) sebagai sandaran hukum&lt;br /&gt; Mekanisme koordinasi antar pihak terkait &lt;br /&gt; SDM yang sensitive gender&lt;br /&gt; Politicall Will (Komitmen Politis) untuk bekerjasama dalam rangka upaya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;penghapusan kekerasan terhadap perempuan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; SOP (Standart Operasional Procedure) yang disepakati bersama&lt;br /&gt; Prinsip kemitraan8&lt;br /&gt; Mekanisme penanganan kasus yang jelas&lt;br /&gt; Mekanisme evaluasi dan monitoring (akuntabilitas)&lt;br /&gt; Adanya administrasi keuangan yang bertanggung jawab dan transparan. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Tahapan apa saja yang harus dilakukan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. perencanaan &lt;br /&gt;2. persiapan &lt;br /&gt;3. pelaksanaan &lt;br /&gt;4. evaluasi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perencanaan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a. Sharing gagasan antar lembaga terkait.&lt;br /&gt;b. Analisis kebutuhan.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Persiapan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a. Recruitmen calon pengelola oleh dan dari masing-masing lembaga.&lt;br /&gt;b. Training gender yang diikuti oleh seluruh lembaga terkait dalam PLTP.&lt;br /&gt;c. Training ketrampilan penyidikan berperspektif gender – untuk serse (kepolisian).&lt;br /&gt;d. Training ketrampilan layanan kesehatan berperspektif gender – untuk petugas medis (rumah sakit).&lt;br /&gt;e. Setting ruang layanan terpadu.&lt;br /&gt;f. Mencarikan dan menetapkan shelter.&lt;br /&gt;g. Penerbitan liflet dan publikasi lain untuk sosialisasi keberadaan PLTP.&lt;br /&gt;h. Sosialisasi ke masyarakat untuk dukungan terhadap perempuan korban kekerasan.&lt;br /&gt;i. Pembuatan SK Walikota/ Bupati berkaitan dengan Pusat Layanan Terpagu bagi Perempuan (PLTP).&lt;br /&gt;j. Pembuatan MoU antar lembaga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pelaksanaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a. Menempatkan dokter, psikolog, konselor, pendamping, polisi, pengacara untuk memberikan layanan terpadu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Menetapkan budget baik di APBD maupun dari sumber lain. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Evaluasi &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dilakukan secara bersama-sama setiap 3 bulan sekali dengan indikator :&lt;br /&gt; Menyampaikan jumlah korban yang melapor ke masing-masing lembaga.&lt;br /&gt; Menyampaikan jumlah korban yang memilih proses hukum.&lt;br /&gt; Jumlah korban yang dapat dilayani di PLTP.&lt;br /&gt; Melaporkan kualitas kekerasan&lt;br /&gt; Melaporkan kepuasan korban akan layanan berkaitan dengan rasa aman dan nyaman.&lt;br /&gt; Melaporkan jumlah korban yang mendapat dukungan dari masyarakat dan keluarga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Prinsip dan Indikator Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Terpadu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Keadilan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Acuan nilai yang tidak membedakan perlakuan layanan didalam upaya memenuhi hak dasar korban kekerasan terhadap perempuan yaitu keadilan, kebenaran dan pemulihan. &lt;br /&gt;Indicator keadilan adalah &lt;br /&gt;a. Ada tidaknya ketentuan/aturan yang membedakan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, status perkawinan, kelas sosial, ekonomi, agama, ras,dll.&lt;br /&gt;b. Ada tidaknya kesempatan hak utuk memilih prosedur layanan misalnya melalui leaflet, brosur dll &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Keterbukaan&lt;br /&gt;Kesediaan para pihak untuk memberikan informasi tentang kinerja, tindakan layanan, perkembangan kasus serta data lain yang dibutuhkan dalam upaya pemenuhan hak korban termasuk didalamnya pengelolaan pendanaan. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Indicator keterbukaan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a. Ada tidaknya mekanisme akuntabilitas dalam hal pengelolaan dana, pelaksanaan dan pelaporan kinerja.&lt;br /&gt;b. Ada  tidaknya mekanisme evaluasi kerja secara reguler atau berkala.&lt;br /&gt;c. Ada tidaknya prosedur kerja bersama yang dituangkan dalam perjanjian kerja&lt;br /&gt;d. Ada tidaknya akses informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan mengenai kebijakan lembaga dan data korban.&lt;br /&gt;e. Ada tidaknya forum atau wadah untuk memfasilitasi pertukaran atau sharing tentang kinerja, tindakan layanan perkembangan kasus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Keterpaduan &lt;br /&gt;Mensinergiskan layanan terkait untuk pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan. &lt;br /&gt;Indicator keterpaduan adalah &lt;br /&gt;a. paradigma terhadap korban; bahwa korban tidak ikut andil.&lt;br /&gt;b. Ada tidaknya forum atau mekanisme untuk memfasilitasi bertemunya perspektif (kesepahaman) mengenai layanan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kesetaraan &lt;br /&gt;Penghormatan atas kesetaraan fungsi, peran dan kedudukan masing-masing lembaga lembaga dalam upaya pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Indicator kesetaraan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a. Ada tidaknya aturan atau kebijakan rujukan antar lembaga.&lt;br /&gt;b. Ada tidaknya aturan bersama mengenai penampungan sementara atau shelter.&lt;br /&gt;c. Ada tidaknya kesepakatan pembagian peran atau tanggung jawab antar lembaga baik yang dirujuk maupun perujuk.&lt;br /&gt;d. Ada tidaknya mekanisme penyelesaian sengketa tentang prosedur layanan, sistem rujukan, pendanaan yang menghargai hubungan/nilai yang setara.&lt;br /&gt;e. Ada tidaknya kebijakan atau aturan yang memposisikan setiap lembaga  pada kedudukan yang setara dalam kerjasama layanan.&lt;br /&gt;f. Ada tidaknya aturan/kebijakan tentang pendanaan layanan yang disepakati antar institusi.&lt;br /&gt;g. Ada tidaknya informasi mengenai pendanaan layanan kepada korban atau yang membutuhkan layanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Prinsip-prinsip Dasar Layanan Terpadu Bagi Perempuan Korban :&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;a. Menjaga kerahasiaan korban&lt;br /&gt;b. Asas tidak mengadili (non judgement) : perempuan korban kekerasan bukanlah pelaku, sehingga ia tidak boleh dipersalahkan sama sekali atas kekerasan yang dialaminya.&lt;br /&gt;c. Membangun hubungan yang setara (egaliter) antara pendamping dan korban; Perempuan korban kekerasan diperlakukan sebagai sesama manusia dengan cara menghormatinya sebagai manusia.&lt;br /&gt;d. Asas pengambilan keputusan sendiri: perempuan korban kekerasan adalah orang yang paling tahu akan penderitaan yang dialaminya. Karenanya korban perlu dibantu dalam mengambil keputusan yang paling tepat untuk dirinnya sendiri.&lt;br /&gt;e. Asas pemberdayaan (empowerment) : setiap usaha yang diberikan harus dapat menguatkan perempuan korban yang didampinginnya, sehingga akhirnya ia mampu bangkit dari penderitaan yang dialaminya.&lt;br /&gt;f. Asas bekerjasama –team work—dalam relasi setara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-2692528954973382780?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/2692528954973382780/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/08/mengapa-layanan-terpadu-perlu-bagi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/2692528954973382780'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/2692528954973382780'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/08/mengapa-layanan-terpadu-perlu-bagi.html' title='MENGAPA LAYANAN TERPADU PERLU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-8234594306430947849</id><published>2009-08-10T15:07:00.000+07:00</published><updated>2009-08-10T15:14:25.570+07:00</updated><title type='text'>Belajar dari Buruh Migran Dengan FPAR</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baru saat ini saya benar-benar berfikir kalau menjadi buruh migrant merupakan hak setiap manusia, kalau di Indonesia berarti hak setiap warga Negara Indonesia. Kenapa tidak dinegara ini sampai sekarang belum memiliki kapasitas cukup untuk memberikan lapangan kerja pada seluruh warganegaranya. Sebelumnya saya berfikir kalau masih ada pilihan lain kenapa harus menjadi TKI, bahkan saya berfikir menjadi TKI ke luar negeri atau istilah lainnya buruh migrant adalah pilihan orang-orang tidak kreatif yang tidak bisa bertahan dan mencari peluang di negeri sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi bukankah setiap manusia punya hak untuk memilih apa yang akan dia lakukan termasuk menjadi TKI di luar negeri. Jadi sangat disayangkan di tengah permasalahan tantangan penderitaan yang di alami buruh migrant diantaranya gaji tidak di bayar, mengalami kekerasan fisik dan psikologis, pelecehan seksual, namun jalan keluar yang di tawarkan pemeritah begitu sederhana yaitu hentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Hal tersebut tak akan menjadi soal ketika Di dalam negeri tersedia lapangan kerja yang luas dan layak. Kebutuhan itu belum dipenuhi Pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mayoritas keberangkatan buruh migrant ke luar negeri di latar belakangi oleh persoalan ekonomi, karna kesempatan kerja sedikit, mau berwirausaha tak punya akses untuk mendapatkan modal, dan tidak memiliki lahan untuk digarap sehingga menjadi buruh tani sangat tidak menjanjikan untuk mencapai kesejahteraan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang melatarbelakangi Perubahan mendasar pandangan saya terhadap pilihan menjadi TKI adalah FPAR. Apa sebenarnya FPAR sehingga harus sampai merubah cara pandang saya. FPAR atau Feminits participation action research adalah sebuah aktifitas penelitian yang sangat berbeda dengan penelitian konvensional. FPAR memposisikan peneliti untuk belajar banyak hal dan tidak memposisikan diri sebagai orang yang lebih tahu. FPAR adalah penelitian bersama komunitas yang harus melibatkan pengalaman komunitas, komunitas tidak hanya sebagai object penelitian tidak hanya sebagai sumber data tapi harus memberdayakan seluruh elemen komunitas sehingga pasca penelitian hasilnya tidak hanya karya tulis hitam diatas putih tapi ada langkah nyata atau aksi perubahan yang dilakukan bersama-sama. Dan FPAR memiliki ruh nilai yaitu nilai-nilai feminism yang meniscayakan solidaritas antar perempuan sehingga menjadi berdaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita bisa melihat betapa FPAR berbeda dengan penelitian konvensional, Saya berani mengatakan bahwa FPAR akan terus membantuku belajar dan terus belajar lebih humanis. Dari metodologinya tergambar FPAR bukanlah sesuatu yang kaku dan tidak bisa mengikuti keadaan. Story telling dan writing serta menggambar menjadi aktifitas yang dilaksanakan di FPAR, agar komunitas berekspresi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu sangat penting bagi Peneliti dalam FPAR untuk merekam proses penelitian dalam sebuah buku harian( diary) sebagai refleksi dan untuk mengevaluasi langkah-langkahnya. FGD (focus group discussion) pun jadi aktifitas yang bisa dilaksanakan dengan komunits buruh migrant yang notabennya penduduk desa. Sungguh sebelum bersentuhan dengan FPAR saya merasa mustahil bisa berdiskusi dengan orang desa. Saya selalu merasa memiliki pengetahuan lebih dari mereka dan khawatir mereka tidak akan bisa mengikuti alur pikir saya. Ternyata tanpa sadar sayalah yang begitu picik karna selalu terjebak dengan pikiran semacam itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FPAR kali ini dilaksanakan LRC KJHAM di Desa Rowo Branten Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal.  Salah satu latar belakang mengapa memilih lokasi penelitian di kabupaten Kendal adalah karena menurut Depnaker Kendal, Kab. Kendal terdata sebagai kapubaten terbesar kedua pengirim buruh migrant setelah Kabupaten Cilacap. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FPAR ini berusaha menggali keterkaitan antara Gender dengan persoalan migrasi perempuan dan perdagangan manusia dan prosesnya baru mencapai setengah perjalanaan.  Dibutuhkan kesabaran tinggi untuk menggali data namun tetap memberi kontribusi pada sumber data tersebut. Karna sesuatu yang monoton sering terjadi, misalnya dalam menelusuri latar belakang keberangkatan buruh migrant ke luar negeri, hanya ada satu alasan yang selalu muncul yaitu masalah ekonomi. Sehingga masih butuh waktu untuk menggali persoalan lain misalnya relasi kuasa mengapa akhirnya perempuan menjadi tulang punggung keluarga dengan menjadi buruh migrant., tanpa memaksakan pandangan kita tentang hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjalanan FPAR ini masih membutuhkan banyak langkah strategis untuk mampu memberdayakan masyarakat dan upaya menjadi problem solving bagi mereka sendiri, karna peneliti bukanlah problem solver. Peneliti merupakan bagian dari komunitas yag sedang belajar bersama dan menjadi fasilitator untuk mengetahui masalah dan mengupayakan penyelesaian. Membuat mereka bergantung dengan relasi kuasa lain misalnya LSM atau NGO yang hanya akan menimbulkan masalah baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terinspirasi dari FPAR sebelumya di desa Wedoro Kabupaten Grobogan yang di motori Dewi Nova dan Evarisan yang telah berhasil mengorganisasikan beruh migrant disana untuk bisa berbuat untuk diri mereka sendiri. Serta karya yang merupakan dokumentasi asli dari aktivitas komunitas buruh migrant selama FPAR. Semoga perjalanan yang baru akan menginjak setengah ini akan mampu menghasilkan hal yang sama atau seharusnya menjadi lebih baik karna FPAR kali  memiliki kesempatan banyak belajar dari yang sebelumnya telah dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Afidah (Volunteer Divisi Pendidikan dan Riset LRC-KJHAM Semarang) &lt;br /&gt;Catatan Pengalaman pendampingan pada kelompok buruh migran di Desa Rowobranten Kecamatan Ringinarum Kab. Kendal Provinsi Jawa Tengah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-8234594306430947849?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/8234594306430947849/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/08/belajar-dari-buruh-migran-dengan-fpar.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/8234594306430947849'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/8234594306430947849'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/08/belajar-dari-buruh-migran-dengan-fpar.html' title='Belajar dari Buruh Migran Dengan FPAR'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-4189705570598592203</id><published>2009-07-23T17:43:00.001+07:00</published><updated>2009-07-23T17:43:23.146+07:00</updated><title type='text'>URGENT ACTION</title><content type='html'>Urgent Action&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUKUM PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkawinan pada usia anak (dibawah 18 tahun) yang masih dan terus dialami perempuan di berbagai belahan dunia terutama di negara-negara Asia dan Afrika merupakan masalah serius yang mencemaskan seluruh umat manusia. Praktek mengawinkan anak perempuan pada usia 9, 10, 11, 12 atau 13 tahun terbukti merampas hak asasi anak dan perempuan. Bahkan di beberapa negara, anak perempuan yang baru berumur beberapa bulan telah dijanjikan untuk dikawinkan dengan seorang laki-laki dewasa. Anak-anak perempuan tersebut dibesarkan, dirawat dan dipercantik dengan perhiasan dan dipingit untuk membuat mereka menarik, sehingga dapat dikawinkan dengan penawar tertinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak dinikahkan, maka anak perempuan harus meninggalkan sekolah,  orang tua, teman serta rumah tinggalnya. Mereka juga harus menjalani hubungan intim /persetubuhan secara emosional dan fisik dengan laki-laki dewasa walaupun secara fisik dan psikologis anak belum siap. Selanjutnya mereka memasuki situasi yang lebih mencemaskan, tatkala mengandung /hamil, melahirkan dan mengasuh anak, serta harus melakukan pekerjaan rumah tangga yang dibebankan kepada perempuan yang telah menikah pada umumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka juga berpotensi besar mengalami kekurangan makanan, dan komplikasi kesehatan yang mengakibatkan kematian saat hamil dan melahirkan anak, karena resiko kelahiran melalui operasi, kurang berat badan, kurang gizi sebagai akibat dari kehamilan dan menyesui berulangkali pada masa dimana mereka sendiri masih dalam masa pertumbuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu relasi /hubungan kuasa yang sangat timpang dengan laki-laki dewasa yang menjadi suaminya, menjadikan anak perampuan yang memasuki pernikahan dini sangat rentan terhadap berbagai serangan kekerasan, eksploitasi dan perdagangan baik dari suami, keluarga maupun dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa serangkaian pelanggaran hak asasi tersebut jelas mengancam kelangsungan hidup dan hak hidup anak perempuan dan melanggar Declaration Universal of Human Rights /DU HAM, International Convetion on Civil and Politic Rights (ICCPR) khususnya article 23 &amp; 24, International Convention on Economic, Social, and Culture Rights (ICESCR) khususnya article 10, International Convention Rights of Children (ICRC) khususnya article 2, 3, 27, 32, 34, 36, &amp; 39, International Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Woman (CEDAW) khususnya article 14. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Komite Hak Anak PBB dalam sejumlah rekomendasinya sehubungan dengan pasal 2 Konvensi Hak Anak, menyerukan Negara-Negara untuk mengakui prinsip persamaan di muka hukum, dan melarang diskriminasi berdasarkan gender, termasuk untuk menetapkan peraturan yang melarang praktek-praktek tradisional yang berbahaya seperti kawin paksa, kawin usia muda pada anak perempuan, kehamilan pada usia anak dan praktek-praktek yang merugikan kesehatan anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Hak Anak PBB juga beranggapan bahwa kedewasaan anak perempuan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan fisik, sementara pertumbuhan mental dan sosial belum matang, dan bahwa berdasarkan kriteria tersebut para anak perempuan yang telah dianggap dewasa dimuka hukum untuk menikah, mengingkari perlindungan yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak  /ICRC&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Konvensi Internasional tentang Penduduk dan Pembangunan yang diselenggarakan di Kairo pada September 1994, mendorong pemerintah untuk meninggikan batas usia minumum untuk menikah bagi anak-anak perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa dalam laporan awal kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Pelapor Khusus untuk tindak kekerasan terhadap perempuan, termasuk sebab dan akibatnya, mengakui bahwa usia perkawinan merupakan faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi perempuan (E/CN.4/1995/42 ayat 165). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa dalam kasus Perkawinan anak yang dilakukan Sdr. Pujiono CW terhadap LU (12 th) pada Agustus 2008, jelas mengancam kelangsungan hidup dan hak hidup  LU dan melanggar hak asasi anak dan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa berdasarkan Pasal 78, 81, 82 &amp; 88 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Sdr. Pujiono CW dan orang tua LU (Suroso), telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 23 tahun 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat pula bahwa sebagian besar praktek-praktek pelanggaran, kekerasan dan eksploitasi terhadap anak termasuk anak perempuan di Indonesia yang dilakukan oleh keluarga dan masyarakat seringkali dimaafkan oleh negara, sementara berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB tahun 1994/45, Pemerintah bertanggungjawab atas tindak kekerasan terhadap perempuan termasuk anak perempuan yang dilakukan oleh perorangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat pada bulan Januari 2009, Pudjiono CW bersama Kuasa Hukumnya telah mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Semarang terhadap LSM KOMPAK dalam hal ini Sdr. Legianto Toha, karena menganggap LSM KOMPAK telah melakukan pencemaran nama baik dan pada pemeriksaan persidangan tanggal 17 Februari 2009, dengan agenda Jawaban Tergugat (Sdr. Legianto Toha).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut, maka Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, meminta dukungan agar kawan-kawan mengirimkan surat desakan kepada ;&lt;br /&gt;1. KAPOLRI :&lt;br /&gt;a. untuk mengambil alih penanganan kasus dari POLWILTABES Semarang dan menindaklanjuti proses hukum secara sungguh-sungguh dan segera atas dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Sdr. Pujiono CW dan Sdr. Suroso (orang tua korban)  terhadap UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, sebab tidak ada satu pun alasan pembenar dari aspek hukum, hak asasi dan keadilan masyarakat untuk tidak mempidanakan Sdr. Pujiono CW dan Suroso. &lt;br /&gt;b. Secepatnya menetapkan Sdr. Pujiono CW dan Suroso sebagai tersangka untuk memenuhi rasa keadilan dan hak korban. Berdasarkan Ps. 21 KUHAP, Sdr. Pujiono CW dan Suroso dikawatirkan mengulangi perbuatanya dan menghilangkan alat bukti.&lt;br /&gt;c. Memerintahkan kepada Penyidik agar berkoordinasi dengan Rumah Sakit/ Tenaga Medis untuk segera melakukan visum terhadap korban guna kepentingan pembuktian.&lt;br /&gt;d. Memeriksa seluruh Penasehat Hukum Sdr. Pujiono, karena telah menghalang-halangi pemeriksaan terhadap korban. &lt;br /&gt;e. Segera melakukan penahanan terhadap Sdr. Pujiono CW dan Suroso, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. KOMNAS HAM untuk melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut secara independen, hal ini sesuai dengan kewenangan KOMNAS HAM yang dimandatkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. KOMNAS PEREMPUAN memberikan surat rekomendasi ke KAPOLRI, KEJAKSAAN AGUNG dan MAHKAMAH AGUNG agar ketiga Institusi tersebut mengeluarkan surat edaran untuk institusi di bawahnya supaya memprioritaskan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. KPAI:&lt;br /&gt;a. untuk Mengambil Kuasa Asuh atas korban dan segera melakukan pemulihan atas korban dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan terhadap korban. &lt;br /&gt;b. Menyelematkan anak dari praktek-praktek budaya yang merendahkan derajat dan martabatnya sebagai manusia, karena bertentangan dengan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN &lt;br /&gt;a. untuk menghilangkan budaya patriarkhi yang mensubordinatkan perempuan, karena bertentangan dengan mandat UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan &lt;br /&gt;b. Harus segera dilakukan perubahan hukum baik dibidang perdata dan pidana, seperti misalnya menentukan batas usia minimum untuk menikah dan batas usia pertanggungjawaban pidana sebagai pencapaian masa dewasa berdasarkan Konvensi Hak Anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Ketua Pengadilan Negeri Semarang &lt;br /&gt;Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk menolak Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Pujiono CW dan kuasa hukumnya, karena Gugatan/ Upaya Hukum tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan pembaharuan hukum di Indonesia, dan merupakan bentuk penghinaan terhadap Hak Asasi Perempuan dan Hak Anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Bersama-sama membuat pengaduan kepada COMITEE CRC karena negara telah lalai melindungi hak anak.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7838480939355549820-4189705570598592203?l=lrc-kjham.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/feeds/4189705570598592203/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/07/urgent-action.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/4189705570598592203'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7838480939355549820/posts/default/4189705570598592203'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lrc-kjham.blogspot.com/2009/07/urgent-action.html' title='URGENT ACTION'/><author><name>LRC-KJHAM</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14397227434895302052</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/-Tj_Z3j2JEds/TXcJKbxE3HI/AAAAAAAAAE8/ed-e_o1MigY/s220/DSC_0168.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7838480939355549820.post-3688870377415580008</id><published>2009-07-23T17:42:00.001+07:00</published><updated>2009-07-23T17:42:53.897+07:00</updated><title type='text'>SURAT TERBUKA</title><content type='html'>JARINGAN PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK (JPPA) JAWA TENGAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LRC-KJHAM; LBH APIK Semarang; Yayasan SETARA; KPI Jawa Tengah; PERISAI; LBH SEMARANG; PBHI Jawa Tengah; AJI Semarang;  PMII Jawa Tengah;  LKKNU;  SUBUM Kendal;  PUSPAHAM Jateng;  SPEK-HAM; LSM Sahabat Perempuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT TERBUKA&lt;br /&gt;012/SK-JPPA/VII/2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DUKUNGAN UNTUK PROSES HUKUM&lt;br /&gt;TERHADAP PELAKU PERNIKAHAN ANAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa penyidik dari Polwiltabes Semarang, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2009 bermasud untuk meminta keterangan LU (13 tahun), anak perempuan yang menjadi korban pernikahan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Pudjiono. Pada awal kedatangannya, penyidik menemui LU di rumah orang tuanya di Bedono, dari keterangan orang tua LU, LU berada di rumah Pudjiono yang sekaligus Pondok Pesantren Miftahul Jannah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa saat itu penyidik berinisiatif untuk meminta keterangan LU di kantor polisi kalaupun berhalangan karena Pudjiono beralasan LU sedang sakit akibat operasi daging tumbuh/ sejenis kutil di kakinya, pihak penyidik berinisiatif untuk memintai keterangan LU di rumah kediamannya atau di tempat LU berada, dan itupun dipersiapkan secara matang oleh penyidik dengan membawa peralatan untuk proses penyidikan dan mengajak serta Konselor dan Pekerja Bantuan Hukum dari LRC-KJHAM untuk mendampingi LU saat pemeriksaan (berdasarkan surat permohonan dari Polwiltabes Semarang No. R/145/VII/2009/Wiltabes tertanggal 12 Juli 2009), apabila memang harus dilakukan dilakukan di rumah LU maupun di rumah Pudjiono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa upaya penyidik mendapat penolakan keras dari Pudjiono, dengan alasan bahwa LU masih dalam kondisi sakit setelah menjalani operasi, Pudjiono meminta pemeriksaan ditunda pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2009 karena hari Rabu tanggal 15 Juli 2009 LU harus datang lagi ke dokter untuk mengganti perban. Beberapa saat kemudian Pengacara Pudjiono, Novel Al Bakri dan Agus Jaya Astra memperlihatkan SMS dari Ketua LSM Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS ANAK) Seto Mulyadi (Kak Seto) yang intinya “agar tidak dilakukan pemeriksaan dulu sebab LU sedang sakit”. Penolakan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap LU tidak hanya dilakukan melalui pengacaranya, tetapi Pudjiono juga berupaya untuk mengumpulkan santri, karyawan dan keluarganya untuk menghalang-halangi penyidik yang berusaha membujuk LU agar bersedia untuk dimintai keterangan saat itu juga di rumah kediaman Pudjiono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa penyidik yang semula hanya berniat untuk meminta keterangan LU sebagai saksi korban dalam perkara pernikahan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Pudjiono, karena mendapat tekanan dan desakan penolakan dari Pudjiono yang juga dilakukan dengan memanggil dan mengumpulkan santri serta karyawannya untuk menghalang-halangi penyidik, akhirnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2009, pukul 17.30 WIB penyidik melakukan tindakan tegas dengan menangkap kembali Pudjiono. Penangkapan tersebut dilakukan karena Pudjiono sebagai seseorang yang seharusnya menjadi orang yang bertanggungjawab terhadap LU tidak kooperatif dan melakukan upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan, padahal sampai saat ini Pudjiono masih dalam status tahanan kota yang wajib lapor (sejak penangguhan sampai saat itu tidak pernah menjalankan kewajiban wajib lapor, bahkan berniat untuk pergi Umroh).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa pada saat kejadian tersebut ratusan santri dan karyawan Pudjiono telah melakukan penyerangan dan pengrusakan dengan menggunakan batu dan lain-lain, terhadap mobil (Suzuki Karimun) yang ditumpangi penyidik dari Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polwiltabes Semarang beserta Konselor/ PBH dari LRC-KJHAM, dalam kejadian tersebut mobil milik Kanit PPA mengalami rusak berat dan salah satu Konselor/ PBH dari LRC-KJHAM mengalami luka-luka di tangan akibat hantaman batu yang menghancurkan kaca mobil yang ditumpanginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa tindakan penyidik Polwiltabes Semarang untuk menangkap kembali Pudjiono diharapkan dapat membantu berjalannya proses penyidikan, tetapi proses penahanan tersebut dikawatirkan terhambat, karena sampai saat ini Kejaksaan Negeri Ambarawa belum mengabulkan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan (Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981/ KUHAP) yang telah diajukan oleh penyidik Polwiltabes Semarang. Hal tersebut akan berpotensi menimbulkan hambatan terhadap upaya-upaya penyidik yang selama ini telah dilakukan selama proses penyidikan untuk mengungkap perkara pernikahan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Pudjiono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa fakta-fakta tersebut menjadi keprihatinan beberapa lembaga/ organisasi sosial masyarakat yang konsern terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah yang tergabung dalam  Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah. Proses hukum yang berjalan sejak 28 Oktober 2008 terhadap perkara pernikahan terhadap anak, yang menempatkan anak (LU) dalam kondisi terekspolitasi secara seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 88 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah mengakibatkan LU menjadi semakin tertekan secara psikologis karena upaya beberapa pihak yang berupaya untuk menghambat proses hukum tanpa mempertimbangkan pendapat anak. Ditambah lagi ada beberapa pihak yang  melakukan upaya-upaya eksploitasi melalui pemberitaan media yang mempertunjukkan seolah-olah LU menerima perkawinan sirri dan poligami terhadap dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa dengan mempertimbangkan Rekomendasi Komite Hak Anak PBB sehubungan dengan Pasal 2 Konvensi Hak Anak, menyerukan N
